Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan
untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan
fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya
disingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
1. Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya disebut Kemhan, adalah
pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
1. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, adalah
alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat
Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka
pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan bencana
yang diselenggarakan dengan kurun waktu, sasaran, cara bertindak,
pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh
beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.251
1. Operasi TNI adalah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan
angkatan darat, laut dan udara meliputi operasi darat, operasi laut,
dan operasi udara untuk tujuan pertahanan negara.
1. Latihan TNI adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis dan
dilakukan secara berulang-ulang dengan beban latihan yang kian
meningkat.
1. Latihan Kepolisian adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan,
kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan
dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek
agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau
pekerjaan.
1. Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan
non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukan bagi
Satuan Tugas Operasi (Satgasops) dalam rangka pelaksanaan
dukungan kesehatan.
1. Pemeriksaan Kesehatan Werving adalah pemeriksaan kesehatan yang
dilakukan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan administratif untuk menjadi calon prajurit TNI atau
anggota Polri atau menjadi calon PNS Kemhan/PNS Polri.
1. Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit di
lingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanan
kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
1. Kesehatan TNI adalah segala kegiatan di bidang kesehatan yang
dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kesehatan fisik dan mental prajurit agar selalu siap
melaksanakan tugas.
1. Kesehatan Matra TNI adalah bentuk khusus upaya kesehatan
diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah secara
bermakna di lingkungan darat, laut, dan udara.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota
TNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang
melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf
Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
1. PNS Kemhan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan dan
TNI.
1. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan PNS Polri.
1. Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.251 4
1. Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatan
kesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.
