Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 107 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.231 3

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah
PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di
luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Badan Usaha Milik Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.231 4

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan
hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi
pada jenjangnya.

(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.231 5

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-
masing.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.231 6

www.djpp.kemenkumham.go.id