Langsung ke konten

PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT

PERPRES No. 107 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2024-04-04

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) terdiri dari trase jalur Jakarta-PadalarangBandung.*)

(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), konsorsium

badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (3), dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah

bisnis yang baik.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pembentukan

perusahaan patungan.
DISCLAIMER
Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah
atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya

Disusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

(3) Segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat

yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3), berlaku

sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

### Pasal 3A*)

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan
beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri
Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:

- menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi
bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)

proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat (2) ; dan/atau
1. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);
- menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi
bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)

proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ), yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha
milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan
Bandung;
1. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal
proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1

bersumber dari:
- penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
- pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk
lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan I atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan
kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berupa :
- penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara;
dan/atau
- penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur
permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha
milik negara untuk:
- pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada pernsahaan
patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
- memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta
cepat antara Jakarta dan Bandung.

(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b:
- pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam

Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap
studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- berdasarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap
perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya
terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan
menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi
masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
- Komite membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dan hasil
reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk
konsultan independen untuk rnelakukan kajian dan memberikan masukan untuk
penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah
kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
- Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn)
yang disetujui dan menentukan langkah scrta dukungan Pemerintah yang diambil
untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouemtn); dan

Pasal 5

(1) Perusahaan yang melakukan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sepanjang
menggunakan Mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
total nilai Mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan produksi/keperluan

tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan
pembebasan bea masuk.*)

(2) Penggunaan dan komposisi Mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat

yang ditunjuk.

### Pasal 5A*)

(1) Terhadap Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi Barang dan Bahan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor
berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat
diberikan perpanjangan jangka waktu importasi selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan
keputusan persetujuan perpanjangan, dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum
direalisasikan.

(2) Perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

diberikan untuk 1 (satu) kali.

(3) Pemberian perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi selama 1
(satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang
bertanggung jawab di bidang perdagangan.

### Pasal 5B**)

(1) Perusahaan yang rnelakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa,

dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat
diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi
selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

(2) Perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa,

dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang
menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat
diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan
produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu
pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea
masuk.

(3) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pe1nbebasan bea masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.

(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu
importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan ID0-Sa importasi selama 1 (satu)
tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.

Pasal 6

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5,
berlaku juga untuk industri perakitan kendaraan bermotor termasuk industri komponen
kendaraan bermotor.*)

### Pasal 7*)

(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang

dan Bahan untuk Pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang
ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.

(2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan :
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
- Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan
tempat pemasukan; dan
- Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau
uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.

(3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan

Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
- Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang
komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan

dalam negeri;
- Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci
per pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri
atas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

### Pasal 8*)

(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang

dan Bahan untuk Pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang
ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.

(2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
- Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan
tempat pemasukan;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan
- Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian
ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.

(3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan

Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang
komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam
negeri;
- Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per
pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas
Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(1a) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.*)

(2) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama

Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampirannya berupa daftar
yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan perkiraan harga dari Mesin
dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per
pelabuhan tempat pemasukan.*)

(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama

Menteri membuat surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

(4) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) antara lain ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor
Pabean tempat pemasukan barang.*)
(4a) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus dikirimkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan pembebasan bea masuk diterbitkan.*)

**(5) Dihapus.*)**

### Pasal 9A*)

Penerbitan keputusan pembebasan bea masuk oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan
pendelegasian wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.

Pasal 10

Perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2), hanya dapat dilakukan apabila :

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

  • mesin, barang dan bahan belum diimpor; dan
  • masih dalam jangka waktu pembebasan.

Pasal 11

Terhadap impor mesin, barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk,
berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 12

(1) Jumlah dan/atau jenis mesin, barang dan bahan yang diimpor harus sesuai dengan jumlah

atau jenis mesin, barang dan bahan yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea
masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Dalam hal terjadi selisih lebih jumlah dan/atau perbedaan jenis mesin, barang dan bahan

antara jumlah keseluruhan importasi dengan keputusan pembebasan bea masuk, terhadap
selisih lebih dan/atau perbedaan jenis, Perusahaan wajib membayar bea masuk.

### Pasal 13*)

(1) Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus menyampaikan laporan

realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah realisasi impor.

(2) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi

impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi
administratif yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.

### Pasal 14*)

(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapat dilakukan

Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal
pemberitahuan pabean impor.

(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal:
- terjadi Keadaan Darurat (force majeure);
- Mesin diekspor kembali; atau
- Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri
dalam rangka Penanaman Modal.

(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan

setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

(4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam

jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan
batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar
bea masuk yang terutang.

(5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dalam hal:
- Pemindahtanganan Mesin dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal pemberitahuan pabean impor; atau
- Pemindahtanganan Mesin dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:
- bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.

(7) Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kewajiban membayar bea masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi
Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.

(8) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan harga

penyerahan dengan tarif:
- jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5%
(lima persen); atau
- jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis
barang.

### Pasal 14A*)

(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak dapat

dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure).

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diekspor

kembali atau dimusnahkan.

(3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama
Menteri.

(4) Pemindahtanganan Barang dan Bahan dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan

Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban untuk
membayar bea masuk yang terutang atas impor Barang dan Bahan.

(5) Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force
majeure) atau pemusnahan, namun Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan
Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan tersebut masih mempunyai
nilai ekonomis.

(6) Pembayaran bea masuk untuk Barang dan Bahan dalam keadaan rusak dalam hal terjadi

Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan harga penyerahan dengan tarif sebagai
berikut:
- jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5%
(lima persen); atau

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

- jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis
barang.

(7) Dalam hal Perusahaan menyalahgunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administratif
berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

### Pasal 14B*)

(1) Pengawasan Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan

bea masuk meliputi:
- pengawasan pada saat proses penerbitan keputusan fasilitas pembebasan bea
masuk;
- pengawasan pada saat importasi Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; dan
- pengawasan pada saat penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan
tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai

berikut:
- pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menghilangkan kewenangan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dalam melakukan pengawasan fasilitas pembebasan bea masuk melalui audit
berdasarkan manajemen resiko.

(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat

membuat tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama.

### Pasal 14C*)

Ketentuan mengenai tata cara Pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 15

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis

yaitu:*)
- laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk; dan
- laporan mengenai realisasi impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan,
kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Fasilitas Kepabeanan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu

untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada
bulan Januari tahun berikutnya.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan daftar pemberian

pembebasan bea masuk dalam periode semester yang bersangkutan yang paling sedikit
memuat elemen data sebagai berikut :*)
- Nomor dan tanggal Persetujuan Penanaman Modal atau Persetujuan Perluasan;
- Nama Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Jenis sektor industri;
- Nilai Penanaman Modal;
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk;
- Uraian umum jenis Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang akan di impor; dan
- Perkiraan jumlah nilai pabean rencana impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan.
(3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah, jenis,
spesifikasi, dan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea
masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan.*)

(4) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan

laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).*)

Pasal 16

Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pembebasan bea masuk diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan yang telah mendapat fasilitas
keringanan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005, dan atas mesin, barang dan bahan yang
mendapat fasilitas keringanan bea masuk tersebut belum direalisasikan impornya, dapat
menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan mengajukan permohonan baru kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

### Pasal 17A*)

Pemindahtanganan atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan
Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non
PMA/PMDN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea
Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka
Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana beberapa kali telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka
Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea
Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka
Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.011/2007,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan iru mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang Mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11

---

Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang
Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

CATATAN

A. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 76 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 176 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Bea
Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau
Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Perusahaan yang jangka waktu
importasi Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah habis masa berlakunya dan Perusahaan
telah menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5A dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan, setelah diterbitkan
keputusan persetujuan perpanjangan.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

B. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 188 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 176 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Bea
Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau
Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012
*) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015

DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12