(1) Kementerian Perindustrian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Perindustrian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri
dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Perindustrian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
---
2020, No.254 -3-
pelaksanaan kebijakan Kementerian
Perindustrian; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian
Perindustrian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
pembangunan sumber daya industri, pembangunan
sarana dan prasarana industri, pemberdayaan
industri, pengembangan perwilayahan industri,
pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan
dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri,
dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan
sumber daya industri, pembangunan sarana dan
prasarana industri, pemberdayaan industri,
pengembangan perwilayahan industri, pengamanan
dan penyelamatan industri, peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan
---
2020, No.254 -4-
pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di
daerah;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perindustrian;
menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
penguatan industri hijau, dan penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia
industri; dan
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
Tekstil;
---
2020, No.254 -5-
Transportasi, dan Elektronika;
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka;
Akses Industri Internasional;
Pemerataan Industri;
Dalam Negeri; dan
- Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri
4.0.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
---
2020, No.254 -6-
anggaran Kementerian Perindustrian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Perindustrian;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Industri Agro
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil
hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan
perikanan, dan industri minuman dan tembakau.
---
2020, No.254 -7-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Industri Agro
menyelenggarakan fungsi:
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri hasil hutan dan
perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan
perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri hasil hutan dan
perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan
perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri hasil hutan dan
perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan
perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
---
2020, No.254 -8-
usaha industri pada industri hasil hutan dan
perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan
perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut dan perikanan, dan industri
minuman dan tembakau;
Agro; dan
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
---
2020, No.254 -9-
dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia
hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri
keramik, dan industri pengelolaan bahan galian
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan
industri alas kaki;
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri
keramik, dan industri pengelolaan bahan galian
---
2020, No.254 -10-
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan
industri alas kaki;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hilir, industri
farmasi, industri semen, industri keramik, dan
industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hilir, industri
farmasi, industri semen, industri keramik, dan
industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri
barang galian nonlogam, serta industri tekstil,
industri kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri
Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
---
2020, No.254 -11-
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat Transportasi, dan Elektronika
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam,
industri mesin, industri alat transportasi dan maritim,
serta industri elektronika dan telematika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
---
2020, No.254 -12-
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
---
2020, No.254 -13-
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri logam, industri mesin, industri alat
transportasi dan maritim, dan industri elektronika
dan telematika;
Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan
industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan
pada industri kecil dan industri menengah.
---
2020, No.254 -14-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan
jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
---
2020, No.254 -15-
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan
jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kecil, industri menengah, dan industri aneka,
serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah;
Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
---
2020, No.254 -16-
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses
Industri Internasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengamanan dan penyelamatan industri,
pengembangan perwilayahan industri, pengembangan
akses industri internasional, dan pengawasan dan
pengendalian kegiatan kawasan industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan
penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan
industri, pengembangan akses industri internasional,
dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan
penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan
industri, pengembangan akses industri internasional,
dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan perwilayahan industri dan
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
pengembangan perwilayahan industri dan
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengamanan dan penyelamatan industri,
pengembangan perwilayahan industri, pengembangan
akses industri internasional, dan pengawasan dan
pengendalian kegiatan kawasan industri;
---
2020, No.254 -17-
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional; dan
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
---
2020, No.254 -18-
Bagian Kesembilan
Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan
standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri menyelenggarakan fungsi:
penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan
standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, penguatan industri hijau, dan
penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
dan penguatan industri hijau;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri;
tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
---
2020, No.254 -19-
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri
hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa
industri;
Kebijakan Jasa Industri; dan
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Industri
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan
sumber daya manusia industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia
Industri menyelenggarakan fungsi:
sumber daya manusia industri;
industri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri; dan
---
2020, No.254 -20-
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan
Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang pendalaman,
penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri
Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang penguatan
kemampuan industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang percepatan transformasi industri 4.0.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
2020, No.254 -21-
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perindustrian dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang
industri tertentu yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
lain, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian lain harus berkoordinasi dengan
Menteri.
(2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, Menteri harus berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga nonkementerian lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
---
2020, No.254 -22-
(1) Kementerian Perindustrian harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Kementerian Perindustrian harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Perindustrian.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Perindustrian maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian
harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
---
2020, No.254 -23-
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perindustrian
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
---
2020, No.254 -24-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 142), masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah
atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Perindustrian, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
---
2020, No.254 -25-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
,
ttd