Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN

PERPRES No. 107 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan,

www.peraturan.go.id

---

2021, No.266 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi

Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi

Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi

Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Transaksi

Keuangan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.266 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2021, No.266 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 107 TAHUN 2021

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

TRANSAKSI KEUANGAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2.025.000,00

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1.380.000,00

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1.100.000,00

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id