(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the
producing Establishment of the Council of Palm Oil
Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah
Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara produsen
Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada
tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, Indonesia.
(21 Salinan naskah asli Protocol to Amend the Charter of the
producing Establisllment of the Council of Palm Oil
CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam
Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak
Sawit) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
