Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE CHARTER OF THE ESTABLISHMBNT

PERPRES No. 107 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2021-12-04

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the

producing Establishment of the Council of Palm Oil
Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah
Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara produsen
Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada
tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, Indonesia.
(21 Salinan naskah asli Protocol to Amend the Charter of the
producing Establisllment of the Council of Palm Oil
CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam
Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak
Sawit) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 137821 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022

,

rtd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

B idang Perunciang-undangan
Adlginistrasi Hukum,
1

Djaman

SK No 137814 A