Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2. Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada keanggotaan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Tunjangan Jabatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi;
e. Tunjangan Hari Tua.
Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Gaji Pokok :
Rp
2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan :
Rp
2.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan :
Rp
1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan :
Rp
1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi :
Rp
1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua :
Rp
1.500.000,00 + Jumlah Rp 10.500.000,00
(2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Gaji Pokok :
Rp 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan :
Rp 1.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan :
Rp 1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan :
Rp 1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi :
Rp 1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua :
Rp 1.500.000,00 + Jumlah Rp
9.500.000,00
Pasal 4
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
