Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN,
adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam
perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya
disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang
selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
1. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan BPJS dan laporan
keuangan dana jaminan sosial.
BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk
laporan pengelolaan program tahunan kepada Presiden dengan
tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya.
(2) Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.252
Pasal 3
Periode laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 4
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa
elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang
memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli
tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dimaksudkan untuk:
- menilai kinerja BPJS;
- memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program
jaminan sosial; dan
- memperbaiki kinerja BPJS.
(2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.
Pasal 6
Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial oleh BPJS
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
(1) Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan
Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- pendahuluan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.252 4
- aspek kelembagaan;
- aspek penyelenggaraan program;
- aspek keuangan;
- laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
- penutup.
(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling
sedikit memuat:
- kondisi umum;
- kondisi perekonomian;
- visi dan misi;
- susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gambaran singkat kinerja BPJS;
(4) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
- organisasi dan sumber daya manusia;
- sumber daya sarana;
- sistem teknologi informasi;
- sistem manajemen risiko; dan
- sistem pengawasan internal.
(5) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c paling sedikit memuat:
- realisasi rencana kerja program;
- kinerja operasional:
1. perkembangan kepesertaan program;
1. penerimaan iuran program;
1. pembayaran manfaat program;
1. kualitas pelayanan; dan
1. manajemen keluhan.
(6) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling
sedikit memuat:
- dana jaminan sosial yang mencakup:
1. pendapatan iuran;
1. beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2013, No.252
1. beban penyisihan piutang iuran;
1. kinerja investasi:
- dana investasi;
- pendapatan investasi; dan
- beban investasi program.
1. biaya operasional;
1. pendapatan dan beban lainnya;
1. surplus dana jaminan sosial per program; dan
1. laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas:
- laporan posisi pendanaan program untuk BPJS
Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset
dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial;
- laporan posisi pendanaan program untuk BPJS
Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai:
1. jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial
pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
1. jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial
pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
1. tingkat likuiditas; dan
1. tingkat solvabilitas.
- dana BPJS mencakup:
1. pendapatan operasional;
1. pendapatan investasi;
1. biaya operasional;
1. pendapatan dan biaya lainnya;
1. surplus BPJS; dan
1. belanja barang modal.
(7) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
- Dewan Pengawas;
- Pengawasan Internal; dan
- Pengawasan Eksternal.
(8) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit
memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.252 6
- kesimpulan; dan
- hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.
Pasal 8
(1) Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan
keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Presiden dengan tembusan DJSN.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
7 2013, No.252
