Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 108 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.232 3

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota
TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Agama.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Agama;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai
pejabat fungsional guru dan dosen; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Agama yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.232 4

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri
Agama sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Agama
setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi selain
guru dan dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan
Profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.232 5

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Kementerian Agama wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agama
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.232 6

www.djpp.kemenkumham.go.id