Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 108 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai . . .

---

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Pegawai . . .

---

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang membidangi koordinasi urusan
politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh menteri yang
membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan
keamanan sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh menteri yang membidangi koordinasi
urusan politik, hukum, dan keamanan setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang membidangi koordinasi
urusan politik, hukum, dan keamanan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang membidangi
koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2015

,

ttd.

---