Langsung ke konten

PENGESAHAN F/RST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT

PERPRES No. 108 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement

Establishing the AsEAN-Australia-New-Zealand Free Trade
Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru) yang ditandatangani pada tanggal
26 Agustus 2014 di Nay $ri Taw, Myanmar.
(21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend tlw Agreement
Establishing the AsEAN-Australia-Neu-Zealand Free Trade
Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

---

IrRES lDEl'l

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Hukum,
Bidang Hukum dan
-undangan,

Setiawati