(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement
Establishing the AsEAN-Australia-New-Zealand Free Trade
Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru) yang ditandatangani pada tanggal
26 Agustus 2014 di Nay $ri Taw, Myanmar.
(21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend tlw Agreement
Establishing the AsEAN-Australia-Neu-Zealand Free Trade
Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
