Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana
Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode
1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan
berakhir pada tanggal 31 Desember.
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2023
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
- Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
1. Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar
Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
1. Bab
SK No 135376 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Bab II meliputi Spektrum Perencanaan
Pembangunan Nasional yang memuat Hasil
Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi
Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan
Strategi Pendanaan Pembangunan;
1. Bab III meliputi Tema dan Sasaran
Pembangunan yang memuat Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema,
Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi
Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;
1. Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas
Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;
1. Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang
memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka
Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan
Pengendalian; dan
1. Bab VI meliputi Penutup.
- Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan
Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran,
indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta
instansi pelaksana;
Project yang c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor
memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada
Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
(21 Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(4) Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas
Strategis I Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran
pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran
pertumbuhan ekonomi provinsi.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur
dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi
makro.
(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas
yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 5
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digunakan minimal untuk:
- pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan
tahun anggaran 2023;
- pedoman bagi pemerintah daerah dalam
menyusun RKP Daerah Tahun 2023;
- sebagai dasar kementerian/lembaga dalam
pemutakhiran rancangan rencana kerja
kementerian/lembaga menjadi rencana kerja
kementerian/lembaga; dan
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
menJrusun rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga.
(2) Dalam...
SK No 135378 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP
Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan
penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan
€rnggaran kementerianllernbaga tahun 2023 dengan
Dewan Perwakilan Ra}ryat.
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai
dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan
perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk
dibahas bersama.
(21 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana
kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2023
hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan
pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan
dalam RKP tahun 2023.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan
persetujuan.
(4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan
alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian
terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan
rencana kerja dan anggaran kementerian / lembaga.
Pasal 7
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023.
(2) Menteri. . .
SK No 135385 A
---
I]RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan
hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga men5rusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi
berbasis elektronik dan I atau mekanisme pelaporan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusun rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 135380 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 174
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum
Djaman
SK No 135359 A
