Langsung ke konten

DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

PERPRES No. 108 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik
di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah
internasional.
2. Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat
MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan
berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.
3. Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang
selanjutnya disingkat sebagai DBMTN adalah dokumen
perencanaan jangka panjang yang berisikan arah
kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta
nasional menuju Indonesia Emas 2045.
4. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat
DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah
kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul,
terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam
lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga
prestasi, dan industri olahraga.
5. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia
usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain
dalam pengembangan MTN.
6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
7. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar
data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan
kode referensi dan data induk.
8. Sumber .
SK No 211064A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti,
perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang
melakukan kegiatan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
9. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan
budaya.
10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan
dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu,
berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
1 1. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
olahraga.
12. Pelaku Seni Budaya adalah orang yang bergiat, bekerja,
dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan
objek pemajuan kebudayaan.

Pasal 2

MTN bertujuan:
a. mempersiapkan Talenta yang berdaya saing dan
terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan
Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga;
b. menjamin penyelenggaraan upaya
pembibitan,
pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara
holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan; dan
c. mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan
program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran
Pemangku Kepentingan dalam rangka pembibitan,
pengembangan, dan penguatan Talenta.

Pasal 3

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan MTN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menetapkan
DBMTN.
(2) DBMTN ditetapkan untuk periode Tahun 2024-2045.
SK No 211065 A
Pasal4...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
DBMTN
sebagai:

Pasal 4

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi
a. pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan
Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN; dan
b. rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan
dalam penyelenggaraan MTN.

Pasal 5

DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat:
a. Narasi DBMTN, yang terdiri atas:
1. Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum, Latar
Belakang, Tujuan, Potret SDM Indonesia dan
Permasalahan Tata Kelola Talenta, Visi 2O45: Talenta
untuk Prestasi Mendunia, Perlunya Desain Besar MTN,
dan Lingkup Desain Besar MTN;
2. Pemetaan Kebutuhan dan Ketersediaan Talenta yang
memuat Profil Talenta Sasaran MTN, Kebutuhan
Talenta, dan Ketersediaan Talenta Saat Ini;
3. Kebijakan Terobosan DBMTN yang memuat Sasaran,
Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus;
4. Kerangka Pelaksanaan yang memuat Kerangka MTN,
Alur MTN dan Kriteria Talenta, Kerangka Regulasi,
Kelembagaan MTN, Pendanaan MTN, Skema
Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak, dan Langkah
Percepatan;
5. Pengendalian Penyelenggaraan MTN yang memuat
Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN
serta Evaluasi Capaian MTN,
tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
b. Matriks DBMTN yang memuat Peta Jalan MTN untuk
periode Tahun 2024-2045, Rencana Aksi Tahap Peletakan
Fondasi pada periode Tahun 2024, dan Kerangka
Kolaborasi Multipihak Penyelenggaraan MTN, tercantum
dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 211066 A

Pasal 6

Sasaran DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a angka 3 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta meliputi:
a. Riset dan Inovasi, yaitu:
1. meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek
nasional yang berkontribusi bagi kemajuan lptek dan
penciptaan inovasi nasional; dan
2. meningkatnya rekognisi internasional Talenta di
bidang Riset dan Inovasi berbasis ajang dan
portofolio;
b. Seni Budaya, yaitu:
1. meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta di bidang
Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya,
dan berkontribusi bagi pemqjuan kebudayaan
nasional; dan
2. meningkatnya rekognisi internasional terhadap Talenta
di bidang Seni Budaya, serta penyelenggaraan ajang
dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di
Indonesia; dan
c. Olahraga, yaitu:
1. meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan
berprestasi di tingkat dunia dan Tenaga Keolahragaan
bersertifikat internasional pada cabang Olahraga
Olimpiade dan Paralimpiade; dan
2. meningkatnya rekognisi internasional dan raihan
prestasi Talenta di bidang Olahraga Indonesia pada
kejuaraan cabang Olahraga resmi Olimpiade dan
Paralimpiade.

Pasal 7

Arah Kebdakan DBMTN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup:
a. perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan
mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta'
b. penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta;
c. peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana
prasarana esensial manajemen Talenta;
d. peningkatan. .
SK No 211067 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan sinergi pendanaan, tata
kelola
kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; dan
e. penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN.

Pasal 8

(1) DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dijabarkan dalam Rencana Aksi DBMTN dengan
tahapan, sebagai berikut:
a. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun
2024;
b. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun
2025-2029;
c. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2O3O-2O34;
d. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-
2039; dan
e. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2O4O-
2045.
(2) Perencanaan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap
tahapan disinergikan dengan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Rencana Aksi DBMTN di Bidang Olahraga untuk setiap
tahapan disinergikan dengan dokumen DBON sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Aksi DBMTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
SK No 211068 A

Pasal 9

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
Rencana Aksi DBMTN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, sebagai penjabaran penyelenggaraan DBMTN.
(2) Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMTN,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku
Kepentingan terkait.

Pasal 10

(1) Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, yang
selanjutnya disebut Gugus Tugas MTN.
(2) Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Gugus Tugas MTN mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan peralmusan, komunikasi publik,
dan pen)rusunan Rencana Aksi DBMTN untuk
setiap tahapan DBMTN;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang
dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten f kota, dan Pemangku Kepentingan;
c. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan
hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
d. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi,
pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan
DBMTN.
SK No 211069 A
Pasal 11...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1
Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Ketua
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perenc€rnaan pembangunan nasional.
kepala lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan dukungan
kepada Presiden dan Wakil Presiden
dalam melaksanakan pengendalian
program prioritas nasional dan
pengelolaan isu strategis.
kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di
bidang
penelitian,
pengembangan,
pengkajian dan penerapan, serta
invensi dan inovasi yang
terintegrasi.
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahllan, dan teknologi.
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga.
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
2. menteri ya.tg menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
3. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
agama.
4. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
5.menteri...
b. Wakil Ketua
c
Koordinator
Bidang Riset
danlnovasi
d. Koordinator
Bidang Seni
Budaya
e. Koordinator
Bidang
Olahraga
f. Anggota
SK No 211070 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang
perindustrian.
6. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
7. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.
8. menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
9. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
10. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
11. menteri yang menyelenggarakan
urusErn pemerintahan di bidang
ketenagake{aan.
12. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
13. kepala lembaga yang melaksanakan
tugas
di bidang
kegiatan statistik.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3), Ketua Gugus T\rgas MTN
membentuk Gugus Keda dan Sekretariat.
(2) Ketua Gugus Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh pejabat tinggi madya di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
SK No 2ll07l A
(3) Sekretariat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
ex-officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah
satu unit kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta
mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN dapat
melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN
melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dankemitraan
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku
Kepentingan terkait.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 didukung
dengan pembangunan basis data terpadu MTN yang
berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan
intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur
MTN.
(2) Alur MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (l)meliputi:
a. pra-pembibitan Talenta;
b. pembibitan Talenta;
c. pengembangan Talenta potensial; dan
d. penguatan Talenta unggul.
SK No 211072 A
(3) Basis
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Basis data terpadu MTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup 3 (tiga)
subsistem terintegrasi:
a. sistem informasi manajemen Talenta
Riset dan Inovasi yang dikelola oleh
lembaga yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian dan
penerapan, serta invensi dan inovasi
yang terintegrasi;
b. sistem informasi manajemen talenta Seni
Budaya yang dikelola oleh kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahrr.an, dan
teknologi; dan
c. sistem informasi manajemen talenta
Olahraga yangdikelola oleh kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan
Olahraga.
(4) Integrasi basis data terpadu MTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional
sebagai bagian dari Satu Data Indonesia.
(5) Penyelenggaraan basis data terpadu MTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didukung dengan sistem informasi
manajemen Talenta Peserta Didik yang
dikelola oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
SK No 211073 A
BABIII ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-

Pasal 16

(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan melalui:
a. sistem pengendalian internal kementerian/
Iembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
b. evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan
Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan
DBMTN.
(3) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan
pemerintah daerah
kabupaten/kota
menyampaikan hasil pemantau.an, evaluasi,
pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN
masing-masing kepada kementerian/lembaga
koordinator pada bidang MTN.
(41 Kementerian/lembaga koordinator pada bidang MTN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c,
huruf d, dan huruf e meny€rmpaikan hasil pemantauan,
evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan
DBMTN Tahun 2024-2045 kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembanguna.n nasional.
(5) Berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian,
dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana
dimaksud pada ayat(4), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional menyampaikan laporan
penyelenggaraan DBMTN kepada Presiden.
SK No 211074 A
(6) Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan
pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 17

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangarr.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, masa
kerja Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 2I Tahun 2O2l tentang
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dinyatakan
berakhir.
Peraturan
ditetapkan.

Pasal 19

Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 211075 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2O5
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
SK No 211288 A
Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 108 TAHUN 2024
TENTANG
DESAIN BESAR MANAJEMEN TALEIVTA NASIONAL
NARASI
DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
1. PENDAHULUAN
1.1 Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan
Belajar dari beragam pengalaman negara maju, untuk mencapai Visi
Indonesia Emas 2045 melampaui middle income trap, ketersediaan sumber
daya manusia (SDM) yang berkualitas menjadi keniscayaan. Pentingnya
SDM yang berkualitas sudah ditegaskan sejak hampir dua dekade lalu
sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2OO5-2O25
yang mengamanatkan pentingnya pembangunan SDM secara holistik,
mencakup pembangunan manusia sebagai subyek (human capital], objek
(ltuman resources), dan penikmat pembangunan sejak dalam kandungan
sampai akhir hayat.
Secara operasional, dalam setiap tahapan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan, pembangunan SDM
menjadi prioritas nasional. Selanjutnya, di dalam RPJMN Tahun 2O2O-2O24,
peningkatan kualitas SDM juga diarahkan untuk mendorong prestasi
ketalentaan melalui Manajemen Talenta Nasional (MTN). Pengelolaan MTN
tersebut mencakup:
1) pemetaan kebutuhan dan persediaan Talenta berdasarkan bidang
keahlian dan profesi;
2) pengelolaan database persediaan dan kebutuhan Talenta (talent pooll;
3) peningkatan keahlian, kapasitas, dan kinerja, serta pengembangan karier
dan prestasi Talenta;
4) penciptaan lingkungan kondusif untuk daya tarik perekrutan Talenta
terbaik; dan
5) pembentukan Lembaga Manajemen Talenta Indonesia.
SK No 211289 A
Dipenghujung...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Di penghujung Tahun 2021, Presiden menandatangani Keputusan
Presiden Nomor 21 Tahun 2O2I tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta
Nasional yang menugaskan Gugus Tugas MTN untuk:
1) merumuskan dan menyusun Desain Besar (Grand Designl MTN Tahun
2022-2045; serta
2) mengoordinasikan perumusan dan pen5rusunan mekanisme
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan
DBMTN Tahun 2022-2045.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, MTN difokuskan tiga bidang
Talenta, yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Secara filosofis,
ketiganya merupakan indikator kemajuan peradaban suatu bangsa. Riset
dan Inovasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan agar Indonesia dapat
menjadi negara maju yang berbasis teknologi. Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (lptek) dilakukan secara masif untuk perbaikan
kualitas hidup melalui inovasi yang berdaya guna dan bernilai ekonomi
tinggi. Seni Budaya merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya
masyarakat yang mencerminkan perkembangan peradaban bangsa. Seni
Budaya berkontribusi dalam meningkatkan citra bangsa, serta peran aktif
dan pengaruh Indonesia dalam interaksi antarbudaya di dunia. Sementara
Olahraga merupakan wahana untuk mengekspresikan nilai kebajikan dan
moral. Membangun prestasi Olahraga artinya membangun semangat
dedikasi, integritas, keberanian, dan kegigihan dalam suasana kegembiraan
dan persahabatan.
Pemilihan tiga bidang MTN juga sejalan dengan amanat peraturan
perundang-undangan: Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2077
tentang Pemajuan Kebudayaan. Kebudayaan memiliki kedudukan penting
sebagai haluan pembangunan nasional yang berperan antara lain untuk
meningkatkan citra bangsa dan memengaruhi arah perkembangan
peradaban dunia. Dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan,
pemerintah sebagai fasilitator dalam upaya menghidupkan ekosistem
kebudayaan melalui pemberdayaan SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan,
dan pranata kebudayaan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Nasional
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Di dalam peraturan tersebut, Iptek
berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia. Sementara itu, SDM Iptek yang
diantaranya adalah peneliti, perekayasa, dan dosen ditingkatkan secara
terus menerus daya guna dan nilai gunanya untuk invensi dan inovasi.
SK No 211078 A
Ketiga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketiga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pembangunan nasional di bidang keolahragaan ditujukan untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Olahraga prestasi
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi
Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Penyelenggaraannya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi
dengan dukungan Iptek keolahragaan.
Pen5rusunan DBMTN Tahun 2024-2045 bertujuan untuk mengarahkan
proses pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta agar dapat
terintegrasi lintas Pemangku Kepentingan, terfokus pada kebutuhan
Talenta, serta berkelanjutan dan terarah pada sasaran jangka panjang.
Selain itu, DBMTN Tahun 2024-2045 menjadi kerangka untuk
menumbuhkan ekosistem pengelolaan Talenta, termasuk pembangunan
basis data dan kelembagaan penyelenggaranya. Sebagai bagian dari
ekosistem pendukung, manajemen Talenta aparatur sipil negara dan
industri juga dipersiapkan secara terpisah dari DBMTN Tahun 2024-2045
karena memiliki karakteristik yang berbeda.
1.2 Potret SDM Indonesia dan Permasalahan Tata Kelola Talenta
Dibandingkan negara lain, daya saing Talenta Indonesia masih
tertinggal yang ditandai dengan ca-paian Global Talent Competitiueness Index
(GTCI) Tahun 2022 sebesar 37,O (tiga puluh tujuh koma nol) dengan
peringkat 86 (delapan puluh enam) dari 133 (seratus tiga puluh tiga) negara,
turun dari capaian Tahun 2021 sebesar 42,09 (empat puluh dua koma nol
sembilan) dengan posisi peringkat 80 (delapan puluh), serta capaian Tahun
2O2O dengan 41,81 (empat puluh satu koma delapan satu) di peringkat 65
(enam puluh lima). Dalam konteks persaingan Talenta global, turunnya
peringkat GTCI menggambarkan bahwa Indonesia kalah bersaing dalam
melakukan peningkatan Talentanya. Dari empat pilar manajemen Talenta
enable, attract, grow, dan retain, Indonesia memiliki keunggulan dalam hal
penciptaan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan Talenta (pilar
enablel, mengungguli negara berpendapatan menengah rendah seperti
Vietnam, India, dan Filipina. Tantangan terbesar Indonesia aclalah untuk
meningkatkan Talenta profesional berkualifikasi tinggi, baik yang berasal
dari proses pembinaan dalam negeri maupun hasil rekrutmen dari luar
negeri.
SK No 211079 A
Talenta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Talenta Indonesia di bidang Riset dan Inovasi masih perlu ditingkatkan
kinerjanya. Berdasarkan data Global Innouation Index, pada Tahun 2O2l
Indonesia menempati posisi ke-87 (delapan puluh tujuh) dari 132 (seratus
tiga puluh dua) negara dunia, masih jauh tertinggal dari negara tetangga
Malaysia dan Thailand yang masing-masing menempati peringkat 36 (tiga
puluh enam) dan 43 (empat puluh tiga). Padahal, dalam kerangka ekonomi
berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based economyl dan revolusi industri
4.0, kapabilitas penguasaan Iptek dan'penciptaan inovasi akan menjadi
faktor penentu daya saing Indonesia, sebagai penghela untuk mengejar
ketertinggalan negara lain.
Permasalahan tata kelola Talenta Riset dan Inovasi terletak pada belum
berfungsinya ekosistem yang menaungi proses pembinaan, pengembangan,
dan penguatan Talenta. Minat masyarakat untuk berkarier sebagai periset
masih rendah, ditandai dengan masih terbatasnya jumlah SDM Iptek
Indonesia. Pada Tahun 2O2l terdapat 317.180 (tiga ratus tujuh belas ribu
seratus delapan puluh) SDM lptek, yang terdiri dari 309.314 (tiga ratus
sembilan ribu tiga ratus empat belas) dosen, 5.487 (lima ribu empat ratus
delapan puluh tujuh) peneliti, dan 2.379 (dua ribu tiga.ratus tujuh puluh
sembilan) perekayasa. Secara proporsi, baru terdapat 1. 158 (seribu seratus
lima puluh delapan) SDM Iptek per 1 (satu) juta penduduk di Indonesia.
Capaian ini masih jauh di bawah Tiongkok dan Amerika Serikat yang
memiliki rasio 1 .585 (seribu lima ratus delapan puluh lima) dan 4.827 (empat
ribu delapan ratus dua puluh tujuh) SDM lptek per 1 (satu) juta penduduk
(UNESCO InstituteforStatistics,2022). Diperlukan instrumen kebijakanyang
dapat meningkatkan jumlah SDM Iptek Indonesia.
Aspek pembentuk ekosistem Talenta Riset dan Inovasi lainnya yang
perlu dibangun adalah budaya melakukan riset yang berkualitas. Meskipun
capaian publikasi Indonesia terus meningkat, jumlah sitasi masih rendah
dan cenderung menurun. Merujuk data dari SCImago Journal Ranking,
jumlah sitasi publikasi di Tahun 2O2O hanya mencapai 7 .212 (tujuh ribu dua
ratus dua belas) saja, jauh berkurang dibandingkan Tahun 2OI8 yang
mencapai 20.325 (dua puluh ribu tiga ratus dua puluh lima) sitasi.
Peningkatan kinerja SDM Iptek memerlukan dukungan ketersediaan fasilitas
dan pendanaan penelitian dan pengembangan yang memadai. Saat ini
fasilitas laboratorium sains dan teknologi di perguruan tinggi dan organisasi
riset masih belum memadai. Di samping itu, pendanaan penelitian dan
pengembangan masih terbatas, sekitar O,2o/o (nol koma dua persen) Produk
Domestik Bruto (PDB) dan sebagian besar bersumber dari pemerintah.
SK No 211080 A
Pembinaan
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
Pembinaan Talenta Riset dan Inovasi saat ini masih dilakukan secara
terpisah antarjenjang pendidikan (prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi)
dan antara tahapan pendidikan dengan tahapan karier profesional sehingga
tidak ada kesinambungan (kohor) Talenta yang dapat disiapkan dan dibina
untuk meraih prestasi tingkat dunia.
Dalam bidang Seni Budaya, ketersediaan Talenta masih sangat terbatas.
Survei Badan Pusat Statistik (BPS) atas jumlah penduduk yang bekerja di
bidang Seni Budaya diperkirakan hanya ada 525.826 (lima ratus dua puluh
lima ribu delapan ratus dua puluh enam) tenaga kerja (share: O,4lo/o (nol
koma empat satu persen)) pada Tahun 2019, 430.096 (empat ratus tiga
puluh ribu sembilan puluh enam) tenaga keda (share: O,33o/o (nol koma tiga
tiga persen)) pada Tahun 2O2O, dan 365.785 (tiga ratus enam puluh lima
ribu tujuh ratus delapan puluh lima) tenaga kerja (share: O,28o/o (nol koma
dua delapan)) pada Tahun 2021. Data tersebut menunjukkan tren
penurllnan jumlah tenaga kerja bidang Seni Budaya, salah satunya
disebabkan pandemi Covid-lg yang membatasi kegiatan Seni Budaya di
ruang publik.
Di samping menurunnya jumlah pekerja Seni Budaya, terdapat isu
ketimpangan gender dan perkotaan/perdesaan juga cukup mencolok, di
mana pekerja Seni Budaya didominasi oleh laki-laki dan penduduk
perkotaan. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Tahun 2O2l
menunjukkan bahwa pekerja seni di Indonesia didominasi oleh penduduk
berjenis kelamin laki-laki (75,18o/o (tujuh puluh lima koma satu delapan
persen)) dibandingkan perempuan (24,82% (dua puluh empat koma delapan
dua persen)). Selain itu, banyak pekerja seni yang tinggal di perkotaan
(82,89o/o (delapan puluh dua koma delapan sembilan persen)) dibandingkan
di perdesaan (l7,Llo/o (tujuh belas koma satu satu persen)) yang
menunjukkan lapangan kerja bidang Seni Budaya berkembang pesat di
daerah perkotaan.
Ditilik dari latar belakang pendidikan, dari 365.785 (tiga ratus enam
puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima) penduduk yang bekerja di
bidang Seni Budaya, hanya 53,57o/o (lima puluh tiga koma lima tujuh persen)
diantaranya lulusan SMK/MAK dan perguruan tinggi, sedangkan 46,430/o
(empat puluh enam koma empat tiga persen) sisanya lulusan SMA/MA
umum ke bawah. Selain itu, dilihat berdasarkan keterkaitan dan keselarasan
Iatar pendidikan dan bidang pekerjaan (link and matchl, hanya 21,38o/o (dua
puluh satu koma tiga delapan persen) pekerja seni berlatar belakang
pendidikan SMK dan PT (vokasi dan akademik) bidang Seni Budaya,
sedangkan sisanya berlatar belakang pendidikan non-Seni Budaya. Fakta ini
menunjukkan bahwa masih banyak lapangan pekerjaan bidang Seni Budaya
yang diisi oleh pekerja dengan latar pendidikan selain Seni Budaya.
Keterbatasan . . .
SK No 211081 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Keterbatasan Talenta Seni Budaya juga dikarenakan masih rendahnya
partisipasi masyarakat dalam kegiatan Seni Budaya, yakni L,95o/o (satu koma
sembilan lima persen) pada Tahun 2019, l,600/o (satu koma enam nol persen)
pada Tahun 2O2O, dan 1 ,2Oo/o (satu koma dua nol persen) pada Tahun 2O2I
(lndeks Pembangunan Kebudayaan, BPS, Bappenas, Kemendikbudristek
Tahun 2OI9-2O2L\. Nilai tersebut menunjukkan apresiasi masyarakat
terhadap seni dan budaya masih rendah, sehingga perlu dibangun ekosistem
yang dapat menumbuhkan kebanggaan, rasa kepemilikan (self-ownershipl,
dan potensi karier seperti melalui perluasan dan penguatan industri kreatif
berbasis Seni Budaya.
Ekosistem yang kuat juga akan mampu memfasilitasi tumbuh-
kembangnya potensi Talenta Seni Budaya secara berkelanjutan (regenerasi)
dan inklusif, terutama pada lima fokus bidang Seni Budaya, yakni musik, Iilm,
seni pertunjukan dan teater, seni rupa dan kriya, serta bahasa dan sastra.
Pada bidang Olahraga secara umum partisipasi masyarakat dalam
berolahraga masih rendah bahkan menunjukkan penurunan, termasuk
pada kalangan pelajar yang potensial sebagai bibit Talenta di bidang
Olahraga. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional Modul Sosial, Budaya, dan
Pendidikan (Susenas MSBP) menunjukkan terjadi penurunan persentase
penduduk usia 10 tahun ke atas yang berolahraga dalam seminggu terakhir
sebesar 5,47o/o (lima koma empat tujuh persen), dari semula 31,39o/o (tiga
puluh satu koma tiga sembilan persen) pada Tahun 2Ol8 menjadi 25,92o/o
(dua puluh lima koma sembilan dua persen) pada Tahun 2021. Sejalan
dengan ini, hasil laporan Sport Deuelopment Indeks (SDI) menunjukkan
terjadi penurLlnan partisipasi penduduk usia 10-60 tahun yang berolahraga
tiga kali dalam seminggu terakhir sebesar l,9o/o (satu koma sembilan persen),
dari semula 32,80o/o (tiga puluh dua koma delapan nol persen) pada Tahun
2O2l menjadi 3O,9Oo/o (tiga puluh koma sembilan nol persen) pada Tahun
2022. Lebih lanjut, penurunan partisipasi berolahraga juga terjadi pada
kalangan pelajar dan mahasiswd. Merujuk data Susenas MSBP Tahun 2021,
siswa dan mahasiswa yang berolahraga dalam seminggu terakhir sebesar
49,18o/o (empat puluh sembilan koma satu delapan persen), lebih rendah dari
capaian di tahun 2Ol8 sebesar 83,38% (delapan puluh tiga koma tiga
delapan persen).
Selanjutnya, data Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada
Tahun 2O2l menunjukkan terdapat 1.549 (seribu lima ratus empat puluh
sembilan) olahragawan Talenta muda, yang dibina dalam sentra pembinaan
olahraga prestasi di tingkat pusat dan daerah. Jumlah ini mengalami
fluktuasi pada tahun 2022 sebanyak 2.505 (dua ribu lima ratus lima)
olahragawan Talenta muda, dan2023 sebanyak 2.431(dua ribu empat ratus
tiga puluh satu) olahragawan Talenta muda.
Tentu. . .
SK No 2ll082A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tentu saja angka tersebut masih jauh dari kondisi ideal. Sementara itu,
jumlah dan kepemilikan sertifikat profesional Tenaga Keolahragaan masih
minim. Padahal, Tenaga Keolahragaan seperti pelatih asing, pelatih kepala,
pelatih nasional, pelatih fisik, manajer, psikolog, ahli nutrisi, tenaga
recovery, dan dokter menjadi kunci di dalam ekosistem Olahraga prestasi.
Sesuai data Kemenpora Tahun 2022, terdapat 349 (tiga ratus empat puluh
sembilan) pelatih olahragawan Talenta muda pada Sekolah Khusus Olahraga
(SKO) Nasional dan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP),
9 (sembilan) pelatih pada Sekolah Khusus Olahraga (SKO) disabilitas, dan
1.243 (seribu dua ratus empat puluh tiga) Tenaga Keolahragaan lainnya.
Dari jumlah tersebut, 186 (seratus delapan puluh enam) pemegang sertifikat
internasional, 414 (empat ratus empat belas) sertifikat nasional, dan 643
(enam ratus empat puluh tiga) sertifikat daerah.
Tantangan selanjutnya adalah keterbatasan pusat pembinaan Talenta
bidang Olahraga. Menurut data Kemenpora Tahun 2021, terdapat 24 (dua
puluh empat) cabang olahraga (cabor) yang dibina di 142 (seratus empat
puluh dua) PPLP dan 19 SKO dan 1 (satu) Pusat Pendidikan dan Latihan
Olahraga Mahasiswa (PPLM) di seluruh Indonesia. Jumlah ini mengalami
fluktuasi pada tahun 2022 menjadi 58 (lima puluh delapan) PPLP, 16 (enam
belas) SKO, 4 (empat) Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional
(SLOMPN), 1 (satu) Sentra Khusus Olahraga Disabilitas (SKODI), dan 1 (satu)
PPLM. Sedangkan tahun 2023, jumlah sentra ini menjadi 53 (lima puluh
delapan) PPLP, 16 (enam belas) SKO, 4 (empat) SLOMPN, 1 (satu) SKODI, dan
1 (satu) PPLM di seluruh Indonesia.
Di tingkat daerah permasalahannya adalah banyak sentra pembinaan
yang melekat pada induk cabor, namun belum terdata dan terstandardisasi
dengan baik. Sedangkan di tingkat pusat belum adanya sentra
pembinaan/latihan nasional modern yang berstandar internasional.
Pengelolaan Talenta Olahraga di Indonesia terkendala oleh masalah
kelembagaan yang terlibat dalam pembinaan Olahragawan maupun
penyelenggaraan euent kompetisi Olahraga. Sinergitas dan kolaborasi
multipihak antarkelembagaan, baik pemerintah maupun non pemerintah
masih belum berjalan dengan baik akibat tumpang tindihnya peran dan
kewenangan dari pengampu kebijakan dan lembaga penyelenggara
keolahragaan.
Sistem . . .
SK No 211083 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Sistem tata kelola organisasi keolahragaan saat ini masih bergantung
pada anggaran pemerintah. Di sisi lain, anggaran pembinaan Olahraga
prestasi berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan masih belum
dapat terwujud. Pembinaan Olahraga prestasi masih berdasarkan
ketersediaan alokasi anggaran, bukan penganggaran berdasarkan program.
Akibatnya, pemusatan latihan seringkali berhenti dan anggaran masih
terfokus pada penguatan Olahragawan elite yang dipersiapkan untuk
menghadapi multi euent, sementara Olahragawan muda dan usia dini masih
belum banyak mendapatkan perhatian.
1.3 Visi 2045: Talenta untuk Prestasi Mendunia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
memproyeksikan pada Tahun 2045 bertepatan dengan Indonesia Emas, kita
menjadi negara maju yang berdaulat, maju, adil, dan makmur dengan PDB
per kapita sekitar USD23.199 (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh
sembilan dolar Amerika Serikat) pada Tahun 2045, meningkat dari USD
3.869 (tiga ribu delapan ratus enam puluh sembilan dolar Amerika Serikat)
pada Tahun 2O2O. Dengan capaian tersebut, Indonesia akan menempati
urutan ke-S (lima) terbesar PDB dunia, setelah Tiongkok, Amerika Serikat,
India, dan Jepang. Posisi Indonesia menjadi negara besar pada Tahun 2045
bukan hanya bertumpu pada jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai
319 (tiga ratus sembilan belas) juta jiwa, tetapi karena manusianya telah
menuntaskan pendidikan berkualitas, sehat jasmani dan rohani, serta
mampu mengelola keragaman sosial budaya.
Sebagai bangsa maju, Indonesia juga perlu mendukung masyarakat
dalam mengembangkan potensi terbaik dalam diri dan komunitasnya untuk
men5rumbang warna dan asa dalam arah peradaban dunia. Salah satu tolok
ukurnya adalah melalui keterlibatan aktif Talenta nasional dalam percaturan
global dan raihan prestasi di berbagai ajang bergengsi dunia.
Secara bersamaan, rekognisi internasional juga akan meningkatkan
rasa kebanggaan nasional (national pridel.
Di bidang Riset dan lnovasi, akan muncul Talenta unggul Indonesia
yang mendunia dengan karya ilmiah atau produk inovasinya. Sejalan dengan
itu, keberadaan SDM Iptek yang berkualitas juga akan menghasilkan inovasi
yang berperan penting dalam memecahkan permasalahan bangsa serta
mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di bidang Seni Budaya, terdapat
Talenta yang karyanya menggerakkan ekosistem nasional, memperoleh
rekognisi internasional, dan menginspirasi pemajuan peradaban global. Di
bidang Olahraga, pada Tahun 2045 diharapkan Indonesia bugar,
berkarakter unggul, dan berprestasi dunia dapat dicapai dan mampu
bertengger di peringkat 5 (lima) besar pada Olimpiade dan Paralimpiade
2044. Defining uictory Olahraga prestasi Indonesia yakni berprestasi di
olimpiade dan Paralimpiade.
1.4 perlunya . . .
SK No 211084 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1.4 Perlunya Desain Besar MTN
Untuk menciptakan ekosistem manaiemen Talenta yang
memungkin\an pencapalan^.prestasi internasiorial di bidang Riset"dafi
Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga, ada kesenjangan yang perlu diatasi.
Kumpulan bakat (talent poo[l nasional masih btlum terSedia karena
inforinasi tentane kbberada'an ialenta terserak di berbasai institusi densan
beragam kelengEapan dan kualitas data. Dipertukan" suatu basis data
terpadu yans dapat menshimpun informasi Talenta. vans diperkuat denean
sis'tem illenfifikasi, deteTcsi, 'pemanduan, dan sel'eksi Aafat. Basis data
terpadu tersebut menjadi pedoman intervensi dari berbagai pihak, sejak usia
dini di satuan pendidikan^hingga puncak karier profesio"nali
Mekanisme akuisisi Talenta terutama di sektor publik vans sumber
dananva dari pemerintah belum sepenuhnva dapat memfasilitaii tEUutuhan
untuk"memikat Talenta unggul terbaik. Diperldkan suatu terobosan sistem
akuisisi Talenta agar Indohbsia dapat bersaing dalam perburuan Talenta
unggul yang memegang peranan kunci dalam mengakseleiasi raihan prestasi
nasional. Intervensi pembinaan Talenta yang ada belum sepehuhnya
dilakukan secara utuh berorientasi jangki pinjang. Satuan p^endidikin
perlu memulai pembinaan Talenta seja-k u5ia dini untrlk menstimtrlasi minat
dan bakat Peserta Didik. Proses nembelaiaran oerlu meniadi basian dari
upaya mengasah kecerdasan dan lieberbaliatan lihusus di 6idang Riset dan
Inovasi, Seni Budaya, atau Olahraga.
Kerangka pendanaan pembinaan Talenta yang ada belum dapat
mendukung progrzrm pengembangan Talenta secara holistik dan kontinu.
Intervensi pengembangan Talenta umumnya mengandalkan pendanaan dari
pemerintah yang kurang fleksibel dalam hal waktu pelakSanaan bersifat
tahunan dan satuan biaya yang kurang kompetitif dalam konteks upaya
oemikatan Talenta. Idealnva. terdapat sinersi berasam sumber oendanaan vans
ttidedikasikan untuk pemSiriaan Ti.lenta dalat sec"ara holistik dan kontinul
Keterbatasan skema pendanaan berimplikasi pada minimnya fasilitas
pengembangan dan pembihaan Talenta nasibnal. Akibatnya, poteilsi Talenta
tidak dapat ditingkatkan ke titik optimal. Disamping itu, belum tersedianya
apresiasi prestasi Talenta yang memadai dan jaminan kesejahteraan hari tua
Talenta menyebabkan terjadinya underdeueloped talent di dalam negeri atau
talent drain oleh negara liin.
Kelembagaan di tingkat pusat dan di daerah masih berjalan masing-
masins dalam melakukan intervensi pembinaan Talenta. Dioerlukah
orkestlasi kelembasaan untuk memadukan intervensi pembinaari Talenta
yang terintegrasi d6n kontinu menuju pencapaian targ'et jangka panjang.
Ajang prestasi/lomba Talenta yang diselenggarakan di-safuan pendidikah
tidak serta merta ditindaklanjuti di j.enjang pendidikan yang lebih tinggi
maupun hingga pada tingkatan profesional.
Keberadaan DBMTN Tahun 2024-2045 akan meniadi pedoman untuk
orkestrasi beragam intervensi pengelolaaan Talenti., baik dari pihak
pemerintah maupun swasta menuJu target jangka panjang di Tahun 2045.
1.5 Lingkup Desain Besar MTN
Talenta adalah individu vans memiliki kemamouan terbaik dari vans
terbaik di bidanenva pada tineEat nasional untdk bersaine di kailcafi
internasional, deigin ririsi untu"[< mengangkat kebanggaan nisional. MTN
difokuskan untuk"membangun Talentf di"bidang Ris?t dan Inovasi, Seni
Budaya, maupun Olahraga. Keberadaan MTN memastikan seluruh Talenta
diketiga...
SK No 211085 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_ 10_
di ketiga bidang fokus mendapatkan kesempatan untuk dapat
mengembangkan bakatnya menjadi prestasi. Selanjutnya, Talenta
berprestasi akan dibina agar dapat memberikan advokasi (edukasi dan
regenerasi) agar mendorong motivasi masyarakat lain dalam
mengembangkan minat dan bakatnya di ketiga bidang. MTN juga
memastikan tereliminasinya hambatan-hambatan akses akibat disabilitas
dan gender serta mendorong terpenuhinya aspek representatif kewilayahan.
DBMTN mencakup berbagai upaya untuk meningkatkan Talenta
unggul. Dalam bidang Riset dan lnovasi, DBMTN diarahkan untuk
menciptakan Talenta unggul yang berprestasi dan berdampak secara
nasional dan/atau global. Di bidang Seni Budaya, MTN difokuskan untuk
mendukung kiprah Pelaku Seni Budaya di lima bidang: seni rupa dan kriya,
seni pertunjukan dan teater, musik, film, serta bahasa dan sastra.
Sementara di bidang Olahraga, sejalan dengan DBON, MTN diarahkan untuk
membentuk Talenta unggul nasional peraih prestasi emas pada ajang
Olimpiade dan Paralimpiade, terutama di 14 (empat belas) cabor unggulan
Olimpiade dan 5 (lima) cabor unggulan Paralimpiade yang telah ditetapkan
melalui sistem promosi dan degradasi sesuai periode perencanaan jangka
menengah.
Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045 dibagi ke dalam lima tahapan
Rencana Aksi. Pertama, Tahap Peletakan Fondasi di Tahun 2024 untuk
mempersiapkan prasyarat terbentuknya ekosistem MTN, mulai dari
kerangka regulasi, kelembagaan, basis data terpadu, pemetaan kebutuhan
dan ketersediaan Talenta, hingga penyediaan atau penguatan infrastruktur
pendukung.
Tahap Kedua di Tahun 2025-2029 ditujukan untuk penguatan
pelaksanaan serta melembagakan praktik-praktik yang telah berjalan pada
tahapan sebelumnya. Selanjutnya, pada Tahap Ketiga, dilakukan
pemantapan menuju target akhir. Capaian MTN pada Tahun 2030 diukur
dan dilakukan rasionalisasi ataupun percepatan intervensi untuk mencapai
target akhir di Tahun 2045. Pada Tahap Keempat fokus pelaksanaan MTN
adalah pada aspek kelembagaan yang lebih otonom dan mandiri. Pada Tahap
Terakhir adalah periode puncak kapitalisasi Talenta dimana beragam raihan
prestasi global dicapai. Untuk menjamin keberlanjutan MTN lintas periode
administratif kepemerintahan, terdapat masa transisi di tahun pertama
setiap tahapan.
Proses bisnis MTN secara siklus mencakup pemetaan kebutuhan dan
ketersediaan Talenta, identifikasi dan akuisisi, pembinaan dan fasilitasi,
kapitalisasi Talenta, dan keberlanjutan siklus manajemen Talenta.
SK No 211158 A
2. PEMETAAN . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
2. PEMETAAN KEBUTUHAN DAN KETERSEDIAAN TALENTA
2.1 Profil Talenta Sasaran MTN
Berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia Tahun 2Ol5-2O45,
Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi di Tahun 2O3O,
kemudian menuju penuaan penduduk (ageing population) seiring
meningkatnya usia harapan hidup dan berkurangnya total feftilitg ratio.
Untuk mengoptimalkan penduduk usia produktif secara umum diperlukan
beragam upaya penyiapan Talenta sejak hulu, seperti pendidikan yang
berkualitas serta perbaikan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. Dalam
konteks MTN, untuk mencapai target yang diagendakan di akhir periode
MTN yaitu Tahun 2045, diidentifikasi profil Talenta yang menjadi sasaran
utama untuk masing-masing bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan
Olahraga.
Merujuk data empiris dan beragam literatur, usia emas (golden agel
peraih penghargaan internasional di bidang Riset dan Inovasi rata-rata
berada di kisaran usia 40-45 tahun. Pada usia tersebut SDM Iptek telah
menyelesaikan pendidikan doktoral dan cukup berpengalaman secara
profesional sehingga berpeluang tinggi menghasilkan karya terbaiknya dan
menciptakan invensi yang bersifat terobosan (breakthrough). MTN harus
dapat mempersiapkan bibit Talenta Riset dan Inovasi sejak dini agar tercapai
Talenta unggul yang berkarya secara optimal di usia keemasannya.
Pada bidang Seni Budaya, karier puncak Talenta tidak terbatas pada
kelompok usia tertentu. Dengan demikian, MTN hadir untuk mengorkestrasi
pembinaan sejak usia dini untuk mengasah bawaan bibit Talenta. Pada
periode usia selanjutnya, MTN akan hadir sebagai wahana tempat latihan
dan panggung dalam mengeksprcsikan karya Seni Budaya. Talenta
diharapkan akan membuahkan mahakarya ketika menekuni karier
profesional.
Pada bidang Olahraga, periode usia emas Olahragawan berbeda pada
setiap cabor. Mengacu pada konsep Long Term Athlete Deuelopment (LTADI,
tahap berlatih untuk menjadi juara (Training to Winl dimulai dari usia 18
tahun ke atas. Selanjutnya untuk dapat mengoptimalkan prestasi Olahraga,
maka intervensi harus dimulai sedini mungkin pada Talenta dengan
kelompok usia 6-9 tahun. Sedangkan untuk Paralimpiade prestasi yang
diraih tidak mengikat pada usia emas seorang Olahragawan, melainkan
berdasarkan pada klasifikasi sesuai dengan peraturan dalam cabor yang
diikuti.
2.2 Kebutuhan Talenta
Kebutuhan Talenta didasarkan pada capaian akhir yang akan diraih
dan dengan mempertimbangkan tren rasio Talenta dibandingkan dengan
populasi SDM pada bidang yang sama. Secara agregat, berdasarkan data
Pusat. . .
SK No 2lll59 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek atas beragam ajang
Talenta yang diselenggarakan di satuan pendidikan pada Tahun 2OL9l2O2O,
dari 52 (lima puluh dua)juta milenial yang memenuhi syarat sebagai peserta
ajang Talenta/prestasi, hanya sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat)
orang (O,Olo/o (nol koma nol satu persen)) yang berhasil mencapai prestasi
puncak tingkat dunia. Statistik ini mengindikasikan bahwa MTN perlu
menjadi instrumen untuk:
1) meningkatkan kesempatan bibit Talenta dalam berkompetisi, yang
ditandai dengan jumlah euent bereputasi baik yang diselenggarakan dan
jumlah peserta, serta
2l meningkatkan efisiensi proses pembinaan Talenta, ditandai dengan
peningkatan rasio jumlah juara terhadap jumlah peserta kompetisi
internasional.
Pada bidang Riset dan Inovasi, talent pool perlu ditingkatkan dengan
memperbanyak lulusan pendidikan tinggi yang berkarier sebagai SDM Iptek.
Untuk mencapai 4.000 (empat ribu) SDM Iptek per 1 (satu) juta penduduk
(ekuivalen 1,2 (satu koma dua) juta SDM Iptek dengan jumlah penduduk
sebanyak 319.OO0.O00 (tiga ratus sembilan belas juta) di Tahun 2045l',
diperlukan tambahan sekitar 38.000 (tiga puluh delapan ribu) SDM lptek
baru per tahunnya atau sekitar 4o/o (empat persen) dari jumlah lulusan
pendidikan tinggi setiap tahunnya. Secara kualitas, jumlah proporsi SDM
Iptek yang berkualifikasi 53 perlu ditingkatkan karena per Tahun 2O2l baru
19,60/o (sembilan belas koma enam persen) saja yang berkualifikasi 53.
Apabila pada RPJMN Tahun 2O2O-2O24 ditargetkan sebanyak 2Oo/o (dua
puluh persen) SDM Iptek dapat berkualifikasi 53 di Tahun 2024, maka di
Tahun 2045 diharapkan dapat lebih meningkat mencapai 30% (tiga puluh
persen).
Manajemen Talenta Riset dan Inovasi akan membina talent pool tersebut
untuk dapat menjadi Talenta unggul yang meraih beragam penghargaan
internasional bergengsi seperti Breakthrough Prizes, Tang Priz,e, Queen
Elizabeth Prize for Engineering, Nobel Prize, hingga Abel Prize. Penyiapan
Talenta harus sejalan dengan bidang-bidang pada penghargaan tersebut
seperti fisika dasar, ilmu hayati, matematika, kimia, medis, ilmu rekayasa,
dan komputasi.
Bersamaan dengan itu, pembentukan Talenta unggul melalui MTN
secara tidak langsung dapat menjadi lokomotif pergerakan industri nasional
yang menuju industri bernilai tambah tinggi berbasis pengetahuan.
Pemerintah melalui MTN hadir sebagai enabler ekosistem Talenta dan
ekonomi berbasis pengetahuan yang melibatkan kolaborasi dengan industri
dan perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengembangan melalui
strategi perencanaan dan pemetaan kebutuhan Talenta, akuisisi Talenta,
pengembangan . . .
SK No 211088 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
pengembangan Talenta, dan kapitalisasi Talenta. Dengan
mempertimbangkan proporsi kontribusi terhadap PDB dan banyaknya
tenaga kerja yang terlibat, sektor industri strategis yang perlu didukung oleh
Talenta-Talenta unggul, antara lain industri makanan dan minuman, tekstil
dan produk, kimia, farmasi, otomotif, elektrikal, alat kesehatan, industri
logam, dan kedirgantaraan.
Pada bidang Seni Budaya, ditargetkan agar Talenta Seni Budaya
Indonesia mampu mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari sejumlah
ajang internasional, antara lain namun tidak terbatas seperti Man Booker
International Prize atau Magsaysay Award untuk bidang sastra; Academg
Award for Best International Feahtre Film, Palm d'Or di Cannes Film Festiual,
Asian Film Award, Busan International Film Festiual untuk film. Untuk seni
pertunjukan ada Edinburgh Fringe Festiual, Berliner Festpiele, Festiual
d'Auignon, dan Yokohama Performing Art Meeting. Untuk mencapai prestasi
tersebut, diperlukan Talenta Seni Budaya yang didefinisikan sebagai Pelaku
Seni Budaya, baik perorangan maupun kelompok, yong berperan
menggulirkan dan mempromosikan gagasan berkarya seh.ingga seluruh
ekosistem di sekitarnya turut bergerak dan berkembang.
Pelaku Seni Budaya dipilih berdasarkan jenis profesi strategis Talenta
Seni Budaya dari lima bidang yaitu:
1) bidang seni rupa dan kriya terdiri dari perupa dan kurator;
2l bidang film terdiri dari director (sutradara), penulis skenario, produser,
aktor, dan animator film;
3) bidang bahasa dan sastra terdiri dari penulis dan penerjemah;
4l bidang seni pertunjukan dan teater terdiri dari sutradara, penulis lakon,
pemeran (aktor), sutradara tari, koreografer, penari, dan produser
pertunjukan; dan
5) bidang musik terdiri dari komposer, pencipta lagu, pemain musik,
penyanyi, dan pelaku industri musik (produser).
Pada bidang Olahraga berdasarkan proyeksi hasil pada Olimpiade Tolryo
2O2O, Indonesia harus meloloskan setidaknya sekitar 335 (tiga ratus tiga
puluh lima) Olahragawan dalam kualifikasi Olimpidde 2044.
Dengan mempertimbangkan usia emas Olahragawan saat meraih
prestasi adalah 18 tahun ke atas serta mempertimbangkan faktor
keberlanjutan karier Talenta menjadi unggul yang hanya sekitar lOo/o
(sepuluh persen), maka hingga Tahun 2024lndonesia harus sudah memiliki
setidaknya 3.300 (tiga ribu tiga ratus)-3.800 (tiga ribu delapan ratus)
Olahragawan muda potensial yang bertalenta untuk meraih emas Olimpiade.
Selanjutnya . . .
SK No 211089 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya, dalam upaya mencapai target peringkat 5 (lima) di
Paralimpiade pada Tahun 2044 dengan prediksi 25 (dua puluh lima) raihan
medali emas (Proyeksi hasil Paralimpiade Tolryo 2O2Ol, Indonesia harus
mampu meloloskan setidaknya sekitar 70 (tujuh puluh) sampai 10O (seratus)
Olahragawan ke Paralimpiade 2044 dengan kualifikasi dan standar mutu
yang berdaya saing. Tetapi untuk Olahragawan Paralimpiade sasaran
kebutuhan Talenta tidak mengikat pada tahapan usia tertentu, karena ada
kondisi khusus misalnya pada kategori disabilitas bukan bawaan lahir
(accidentl dan disabilitas intelektual.
Kebutuhan talent pool Olahragawan usia muda di atas perlu didukung
dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pengembangan Talenta Olahraga prestasi di Indonesia yang integratif
berkelanjutan melalui satuan pendidikan merupakan salah satu kunci
pencapaian puncak prestasi Indonesia di internasional. Program
pengembangan Talenta yang ditargetkan akan dilakukan di 514 (lima ratus
empat belas) PPLP serta kelas Olahraga, dan klub Induk Organisasi Cabang
Olahraga (IOCO) di kabupaten/kota,34 (tiga puluh empat) SKO di 34 (tiga
puluh empat) provinsi, 15 (lima belas) Sentra Latihan Nasional, 1 (satu) Youth
Elite Athlete Training Center, dan 5 (lima) Indonesian Elite Athlete dan Para
Athlete T?aining Center di tingkat pusat dengan total jumlah Olahragawan
muda yang dibina mencapai 18.750 (delapan belas ribu tujuh ratus lima
puluh) Olahragawan dan 500 (lima ratus) Olahragawan disabilitas.
2.3 Ketersediaan Talenta Saat Ini
Untuk mengetahui kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan
Talenta, diperlukan penghimpunan data Talenta yang saat ini masih terserak
di beragam pengelola data. Berdasarkan karakteristiknya, ada empat sumber
data yang dapat dioptimalkan sebagai input basis data Talenta, yaitu:
1) data yang berbasis pada institusi induk di mana Talenta bekerja atau
terafiliasi;
2l datayang berbasis pada pendanaan program atau pendanaan ajangTalenta;
3) data yang berbasis pada kependudukan baik data kependudukan dalam
negeri maupun data Masyarakat Indonesia Luar Negeri (MILN); dan
4l data yang berbasis pada kine4'a Talenta, termasuk data pemeringkatan
Talenta.
Pada bidang Riset dan Inovasi, sumber data bibit Talenta ada pada Data
Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDIKTI) di Kemendikbudristek. Sementara pada tahapan Talenta potensial
dan. . .
SK No 211160 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
dan Talenta unggul merujuk pada PDDIKTI dan Sistem Informasi
Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Kemendikbudristek untuk dosen, dan
data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk peneliti dan perekayasa
Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan PDDIKTI, ada 913.518 (sembilan
ratus tiga belas ribu lima ratus delapan belas) lulusan S1/D4, 78.570 (tujuh
puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh) lulusan 32, dan 6.37I (enam
ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lulusan 53 yang lulus pada Tahun 2O2O.
Jumlah tersebut adalah bibit Talenta yang menjadi input SDM Iptek. Pada
tahapan profesional, ada 309.314 (tiga ratus sembilan ribu tiga ratus empat
belas) dosen, 5.487 (lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh) peneliti, dan
2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) perekayasa yang
merupakan talentpool MTN Riset dan Inovasi. Talenta potensial dan Talenta
unggul lebih lanjut diidentifikasi melalui beragam sumber informasi yang
memuat aspek kinerja, seperti data raihan hibah kompetisi, publikasi ilmiah,
capaian paten, hingga lisensi dan produk inovasi.
Pada bidang Seni Budaya, basis data terpadu untuk Talenta Seni
Budaya diperoleh dari dua sumber. Sumber pertama adalah Sistem
Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) dan Data Pokok Kebudayaan
(Dapobud) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Kemendikbudristek. SPKT dan Dapobud berfokus pada data kebudayaan
yang meliputi data tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan, sarana dan
prasarana kebudayaan, objek pemajuan kebudayaarl, dan cagar budaya.
Data yang tersedia di SPKT dan Dapobud tersebut yang bisa digunakan
untuk pengembangan basis data Talenta Seni Budaya adalah data terkait
dengan tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan, serta sarana dan
prasarana kebudayaan. BPS yang meliputi data terkait dengan partisipasi
penduduk dalam kegiatan Seni Budaya, penduduk yang bekerja di bidang
Seni Budaya, dan profil pekerjaan lulusan pendidikan tinggi dan vokasi
bidang seni.
Pada bidang Olahraga, ada beragam sumber data keolahragaan yang
berada di beberapa institusi, antara lain di Kemenpora, dinas Olahraga di
provinsi dan kabupatenfkota, Sentra SKO Nasional/PPLP (terintegrasi
Dinpora/Kemenpora), dan pada induk organisasi Olahraga (Komite Olahraga
Nasional Indonesia pusat dan daerah). Sumber utama data keolahragaan
nasional adalah Sistem Monitoring Evaluasi dan Pelaporan-Big Data Sport
Intelegen (SMEP-BDSI) Kemenpora. Informasi pada SMEP-BDSI mencakup
profil induk organisasi cabor, manager Pemusatan Latihan Nasional
(Pelatnas), pelatih, Olahragawan, dan tenaga pendukung Pelatnas.
SK No 211091 A
Informasi. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_16_
Informasi penting dalam konteks MTN bidang Olahraga adalah profil
Olahragawan yang mencakup rekam jejak, antropometri, kesehatan,
fisiologi, fisik, keterampilan (spesifik nomor pertandingan), dan psikologis.
Dari 77 (tujuh puluh tujuh) cabor yang terdata SMEP-BDSI pada Tahun
2022, ada 10.404 (sepuluh ribu empat ratus empat) Olahragawan dan 474
(empat ratus tujuh puluh empat) pelatih.
3. KEBIJAKAN TEROBOSAN DBMTN TAHUN 2024-2045
3.1 Sasaran
MTN meletakkan Tahun 2045 sebagai puncak keunggulan daya saing
nasional. Ditargetkan pada tahun tersebut Indonesia dapat mewujudkan
kebanggaan nasional di bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan
Olahraga. Untuk menuju sasaran tersebut, ditetapkan indikator kinerja yang
menggambarkan berjalannya ekosistem manajemen Talenta, dimulai dari
ketersediaan talent pool yang memadai hingga diraihnya beragam
penghargaan atau ajang prestasi internasional. Sementara itu, dampak dari
hadirnya Talenta unggul di ketiga bidang MTN bagi pencapaian
pembangunan nasional tidak secara khusus ditetapkan sebagai sasaran
MTN Tahun 2045, melainkan pada rencana pembangun.an sektoral rencana
pembangunan nasional periode yang berkenaan.
Pada bidang Riset dan Inovasi, MTN diarahkan untuk rrrencapai
rekognisi internasional yang disertai dengan meningkatnya jumlah dan
kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan Iptek dan
penciptaan inovasi (Tabel 1).
Sejak di satuan pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), bibit Talenta
dibina dan dikembangkan agar dapat bersaing dengan siswa/mahasiswa
negara lain, ditandai dengan raihan Olimpiade sains dan teknologi.
Memasuki jenjang karier profesional, MTN mendorong peningkatan jumlah
SDI\I Iptek per 1 (satu) juta penduduk sekaligus peningkatan proporsi yang
berkuaiifikasi 53 dari 19,6% (sembilan belas koma enampersen) pada Tahun
2O2l menjadi 3Oo/o (tiga puluh persen) di Tahun 2045. Peningkatan
kapabilitas SDM Iptek diarahkan untuk meningkatkan produktivitas SDM
Iptek, ditandai dengan meningkatnya jumlah publikasi dan sitasi di jurnal
bereputasi internasional, yang sebagian diantaranya dapat dikeml:angkan
menjadi paten yang dilisensikan.
Ekosistern Riset dan Inovasi yang semakin membaik dalam jangka
menengah akan memfasilitasi SDM Iptek untuk menghasilkan karya-karya
terbaik yang menempatkan mereka menjadi 2o/o (dua persen) peneliti terbaik
dunia serta meraih beragam penghargaan internasir.rnal yang berdampak
bagi kemajuan Iptek maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
SK No 211092 A
Tabel 1 . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tabel I
Indikator dan
MTN
Riset dan Inovasi Tahun 2045
Sumber: a) dikalkulasi dari PDDIKTI, BRIN, dan BPS; b) diolah dari PDDIKTI dan
BRIN (20221; c) SClmagojr.com; d) BRIN; e) Puspresnas; f) adscientificindex.com
Pada bidang Seni Budaya, MTN diarahkan untuk mencapai dua sasaran
utama (Tabel 2). Pertama, meningkatnya Talenta Seni Budaya yang kreatif,
kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemajuan kebudayaan
nasional. Dalam sasaran ini, peningkatan yang diutamakan bukan hanya
dari jumlah Talentanya melainkan juga ditegaskan mutunya. Talenta yang
berkualitas memiliki kemampuan berkarya secara "kreatif' dan "kritis",
sehingga mampu menjadikan seni sebagai sarana transformasi sosial.
Kualitas "konsisten berkarya" mengarah pada produktivitas dan usia karier
yang panjang (mampu bertahan di dunia Seni Budaya hingga lebih dari 10
tahun). Sedangkan, kemampuan untuk "berkontribusi bagi pemajuan
kebudayaan nasional" merupakan kualitas Talenta yang berhubungan
langsung . . .
Sasaran
Indikator
Baseline 2O2l
Target 2045
Rasio SDM Iptek per 1
juta penduduk
1.1514
(kumulatif)
4.000
(kumulatif)
SDM Iptek
berkualifikasi 53
19,6b
(kumulatif)
(kumulatif)
Jumlah publikasi
internasional yang
disitasi
8.409c
(kumulatif)
30.000
(kumulatif)
1. Meningkatnyajumlah
dan kualitas SDM
Iptek nasional yang
berkontribusi bagi
kemajuan Iptek dan
penciptaan inovasi
nasional
Jumlah paten yang
dilisensikan
4ld
(kumulatif)
(kumulatif)
Raihan Olimpiade sains
dan teknologi dunia
tingkat pelajar dan
mahasiswa
100e
(kumulatif)
t.200
(kumulatif)
Jumlah SDM Iptek
masuk ke dalam
pemeringkatan World's
Top 2% Screntists
95f
(kumulatif)
(ku-mulatif)
2. Meningkatnya
rekognisi
internasional Talenta
Riset dan Inovasi
berbasis ajang dan
portofolio
Raihan penghargaan
Riset dan Inovasi
internasional
n/a
(kumulatif)
SK No 211093 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
langsung dengan peran aktif seniman sebagai warga negara untuk
menggerakkan ekosistem kebudayaan sesuai amanah Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2OL7 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sasaran kedua adalah meningkatnya rekognisi internasional terhadap
Talenta Seni Budaya serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni
Budaya berkelas internasional di Indonesia. Sasaran ini secara strategis
mengarahkan kerja internasionalisasi ke dalam sekaligus ke luar negeri.
Sehingga, kebanggaan nasional akan dimanifestasikan bukan hanya dengan
mengirim Talenta ke luar negeri atau memimpikan penghargaan dari luar
negeri. Melainkan juga dengan menunjukkan kemampuan bangsa Indonesia
untuk menjadi pusat kebudayaan global baru dalam peta peradaban dunia
dan memiliki kewibawaan untuk membentuk tolok ukur baru global dengan
memberi penghargaan bagi insan Talenta dari mancanegara.
Tabel2
Sasaran dan Indikator MTN
Seni
Tahun 2045
Sasaran
Indikator
Baseline
202r
Target
Persentase lulusan
SMK/MAK dan Perguruan
Tinggi (PT) bidang studi Seni
Budaya yang bekerja di
bidang Seni Budaya
13,19
l. Meningkatnya jumlah
dan kualitas Talenta
Seni Budaya yang
kreatif, kritis,
konsisten berkarya,
dan berkontribusi bagi
pemajuan kebudayaan
nasional
Persentase lembaga, sangg€rr,
dan komunitas Seni Budaya
yang terfasilitasi untuk
melakukan proses edukasi
dan regenerasi Talenta Seni
Budaya secara berkelanjutan
28b
Jumlah karya Seni Budaya
yang memperoleh rekognisi di
tingkat internasional
qb
369;
4.725
(kumulatifl
Jumlah Talenta Seni Budaya
yang terlibat dalam kegiatan
bereputasi baik di tingkat
internasional
8ob
4.OO2
(kumulatif)
2. Meningkatnya
rekognisi internasional
terhadap Talenta Seni
Budaya serta
penyelenggaraan ajang
dan non ajang Seni
Budaya berkelas
internasional di
Indonesia
Jumlah festival dan pameran
Seni Budaya di dalam negeri
Fang memiliki jangkauan dan
reputasi internasional
2Lb
TL7;
r.725
[kumulatif)
SK No 211094 A
Sumber: a) Sakernas BPS 2O2l; b) Kemendikbudristek
Sasaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sasaran target utama dari MTN di bidang Olahraga adalah meningkatnya
prestasi Olahraga Indonesia di tingkat dunia, yang ditandai melalui raihan
peringkat ke-S (lima) pada Olimpiade 2044 dan Paralimpiade 2044 (Tabel 3).
Untuk mencapai sasaran utama tersebut diperlukan langkah-langkah strategis
dan target berdasarkan prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang LTAD
dengan tahapan pembinaan prestasi berdasarkan usia, yaitu:
1) fundamental untuk anak usia 6-9 tahun;
2l learning to train untuk anak usia 9- 12 tahun;
3l training to train untuk remaja usia 12-15 tahun;
4l training to compete untuk usia 15- 18 tahun; dan
5l training to win untuk usia di atas 18 tahun.
Semakin berkualitas dan unggulnya Talenta Olahraga nasional di tingkat
internasional perlu didukung dengan keberadaan SDM keolahragaan yang
semakin mencukupi dan berkualitas. Jumlah pelatih cabor Olimpiade dan
Paralimpiade yang bersertifikat internasional ditargetkan terus meningkat
menjadi 250 (dua ratus lima puluh) orang di Tahun 2045. Pada saat yang sama,
ekosistem Olahraga prestasi juga tumbuh dengan dukungan Tenaga
Keolahragaan yang bersertifikat internasional.
Tabel 3
Sasaran dan Indikator MTN Bidan
Olahr
Tahun 2045
Sasaran
Indikator
Baseline 2O2l
Target 2045
Jumlah pelatih cabor
Olimpiade dan Paralimpiade
bersertifi kat internasional
nla
(kumulatif)
Jumlah Tenaga
Keolatrragaan lainnya
bersertifikat internasional
1.743
(kumulatif)
Jumlah Olahragawan elite
nasional level dunia pada
cabor Olimpiade dan
Paralimpiade unggulan
Olahragawan;
Para-
olahragawan
Olahragawan;
Para-olahragawan
(kumulatif)
1. Meningkatnya jumlah
dan kualitas
Olahragawan berprestasi
di tingkat dunia dan
Tenaga Keolahragaan
bersertifi kat internasional
pada cabor Olimpiade
dan Paralimpiade
Jumlah Olahragawan usia
muda level dunia pada
cabor Olimpiade dan
Paralimpiade unggulan
Olahragawan;
22 Para -
olahragawan
3.250
Olahragawan;
Para-olahragawan
(kumulatif)
SK No 21116l A
2.Meningkatnya...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Sumber: a) Kemenpora; b) olympics.com; dan c) paralympic.org
3.2 Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus
DBMTN Tahun 2024-2045 ditujukan untuk memperbaiki ekosistem
Talenta nasional sehingga aliran pembinaan dan pengembangan dari bibit
Talenta menjadi Talenta potensial dan Talenta unggul dapat berjalan secara
terprogram dan terukur. Secara umum ada lima kebijakan besar yang
menjadi inti MTN di bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga,
yaitu:
1) Memperluas kumpulan bakat (talent pool)dan memperbaiki mekanisme
akuisisi Talenta;
2l Memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi Talenta;
3) Menyediakan sarana dan prasarana esensial manajemen Talenta;
4l Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan
koordinasi pelaksanaan MTN; serta
5) Memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen Talenta.
Kelima arah kebijakan tersebut dilakukan secara bersamaan atau tidak
linear, dan secara teknis diimplementasikan berdasarkan strategi dan fokus
yang berbeda untuk masing-masing bidang MTN.
Sasaran
Indikator
Baseline
202r
Target 2045
2. Meningkatnya rekognisi
internasional dan raihan
prestasi Talenta
Olahragawan Indonesia
pada kejuaraan cabor
Olimpiade dan Paralimpiade
Peringkat Olympic Games
55b
(Tahun 20441
Peringkat Paralgmpic Games
43c
(Tahun 2044l.
SK No 211096 A
Pada
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pada bidang Riset dan Inovasi, arah kebijakan, strategi, dan fokus MTN
sebagai berikut:
1. Memperluas talent pooldan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta
dengan:
a. Membangun kerangka kebijakan dan regulasi untuk membangun
talent pool dan meningkatkan daya pikat Talenta, mencakup:
1) pengembangan alat ukur (assessement toolsl Talenta;
2) penyediaan pedoman teknis pembinaan Talenta pada satuan
pendidikan (SD/ sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan PT),
lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan
nonpemerintah, serta badan usaha;
3) penyediaan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan
standar biaya untuk penyelenggaraan manajemen Talenta nasional;
4) perbaikan regulasi terkait akuisisi SDM Iptek;
5) perbaikan regulasi terkait pola rekrutmen serta pengembangan
jabatan dan karier SDM Iptek;
6) perbaikan regulasi terkait peningkatan kualifikasi SDM lptek;
7) perbaikan regulasi terkait remunerasi SDM lptek untuk
peningkatan daya pikat Talenta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
8) perbaikan regulasi terkait beban kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi
untuk fasilitasi jalur jenjang karier khusus dosen peneliti.
b. Mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan
pembinaan Talenta, mencakup:
1) pengembangan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Riset
dan Inovasi yang memuat basis data terpadu lintas Pemangku
Kepentingan MTN;
2) peningkatan kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan ajang
Talenta bagi Peserta Didik (pendidikan dasar, menengah, dan
tinggi); dan
3) penyusunan pedoman teknis pembinaan Talenta Riset dan Inovasi
Peserta Didik oleh satuan pendidikan, lembaga penelitian dan
pengembangan pemerintah dan nonpemerintah, serta badan usaha.
SK No 211097 A
c. Meningkatkan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Meningkatkan jumlah dan kualitas SDM Iptek, mencakup:
1) penguatan perangai ilmiah (scientific temper) Peserta Didik melalui
penguatan kurikulum atau metode pembelajaran di satuan
pendidikan;
2) peningkatan critical mass rasio SDM Iptek terhadap jumlah
penduduk usia produktif;
3) peningkatan jumlah Talenta potensial lulusan pendidikan tinggi
yang berkiprah di bidang Riset dan Inovasi;
4) peningkatan proporsi SDM Iptek yang berkualifikasi 33 dengan
strategi preferensi kualifikasi minimal 53 saat rekrutmen; dan
5) peningkatan kesempatan peningkatan kompetensi SDM Iptek.
2. Memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi Talenta dengan:
a. Menyiapkan bibit Talenta, mencakup:
1) pemberian beasiswa jalur cepat S1 menuju S3;
2) dukungan pendanaan riset mahasiswa S1/D4 tingkat akhir; dan
3) pembinaan mahasiswa menjadi periset muda, melalui program
pemagangan di organisasi riset (re search assfstantshrp) .
b. Mengembangkan Talenta potensial, mencakup:
1) peningkatan kompetensi keahlian Talenta potensial;
2) bantuan pendanaan riset Talenta potensial; dan
3) skema insentif Talenta potensial berbasis produktivitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
c. Kapitalisasi Talenta unggul, mencakup:
1) penyelenggaraan skema mobilisasi SDM Iptek yang
memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi dari SDM
Iptek tingkat dunia;
2l bantuan pendanaan riset Talenta unggul;
3) skema insentif Talenta unggul berbasis produktivitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang- undangarr; dan
4l fasilitasi pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual.
d. Memperkuat kolaborasi SDM Iptek, mencakup:
1) penguatan organisasi atau kelompok keahlian ilmiah dan profesi;
2l fasilitasi platform kolaborasi Talenta Riset dan Inovasi;
3) dukungan kemitraan riset luar negeri dan pemberdayaan
diaspora; dan
4l optimalisasi pemanfaatan platfonn kolaborasi seperti Kedaireka
pada Kemendikbudristek.
e.Memperkuat...
SK No 211098 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Memperkuat regulasi saat ini untuk pembinaan dan fasilitasi Talenta,
mencakup:
1) penyusunan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan
standar biaya untuk penyelenggaraan MTN Riset dan Inovasi; dan
2) penyesuaian remunerasi untuk meningkatkan derajat sosial dan
kesejahteraan SDM Iptek yang berprestasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyediakan sarana dan prasarana esensial untuk MTN dengan:
a. Meningkatkan penyediaan infrastruktur untuk menghasilkan riset
yang berkualitas, mencakup:
1) penguatan laboratorium pada perguruan tinggi dan BRIN yang
dikelola dengan pola resource sharing dan open collaboration;
2l revitalisasi peralatan laboratorium yang sudah menua;
3) penyediaan laboratorium untuk pengembangan produk inovasi
yang diperlukan untuk scalling up di industri; dan
4) pengembangan science and technology park sebagai pusat (hub)
kolaborasi komersialisasi produk inovasi.
b. Membangun kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset industri dan
luar negeri, mencakup:
1) dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di
industri; dan
2) dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di
lembaga luar negeri.
4. Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola, dan koordinasi
pelaksanaan dengan:
a. Meningkatkan kolaborasi multipihak dan sinkronisasi kelembagaan,
mencakup:
1) kolaborasi multipihak dalam hal intervensi dan pendanaan; dan
2) dukungan tata kelola manajemen Talenta Riset dan Inovasi yang
profesional.
b. foIeningkatkan sinergi dan memperluas sumber pendanaan Riset dan
Inovasi, mencakup fasilitasi kontribusi pendrrnaan dari
nonpemerintah.
5. Memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen Talenta
dengan:
a. Memperkuat kelembagaan manajemen Talenta, mencakup:
1) clukungan regulasi terkait tata kelola kelembagaan manajemen
Talenta nasional; dan
2)dukungan...
SK No 211099 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
2l dukungan regulasi terkait insentif penyelenggaraan manajemen
Talenta Riset dan Inovasi di industri.
b. Memperbaiki skema apresiasi Talenta, mencakup peningkatan
kualitas anugerah dan kompetisi yang telah ada.
c. Menyediakan skema regenerasi dan kesejahteraan Talenta unggul,
mencakup: Peningkatan jumlah mentor SDM Iptek unggul untuk
membina dan mendampingi Talenta potensial Riset dan Inovasi.
Pada bidang Seni Budaya, arah kebijakan, strategi, dan fokus MTN
sebagai berikut:
1. Memperluas pangkalan sumber daya Talenta (talent pooq untuk
menjaring bakat Talenta Seni Budaya unggul secara berjenjang dan
berkelanjutan, serta mengembangkan mekanisme kuiasi dan akuisisi,
dengan:
a. Mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan
pembinaan Talenta, mencakup:
1) pengembangan sistem informasi manajemen Talenta Seni Budaya
yang akurat, akuntabel, mutakhir, dan terintegrasi sebagai basis
deteksi Talenta baru;
2) penyelenggaraan ajang Seni Budaya secara berjenjang dan
berkelanjutan pada satuan pendidikan; dan
3) fasilitasi pengembangan program bagi organisasi Seni Budaya
penyelenggara pembibitan Talenta (lembaga, komunitas, dan
sanggar) secara berkelanjutan.
b. Mengembangkan kurikulum Seni Budaya, mencakup:
1) pengembangan kurikulum pendidikan formal Seni Budaya
kontekstual; dan
2) perluasan satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum Seni
Budaya kontekstual yang dikembangkan.
c. I\{emperkuat mekanisme kurasi Talenta potensial melalui
penyelenggaraan gelaran ajang dan non ajang, mencakup:
1) peningkatan jumlah kurator Seni Budaya yang berkualitas; dan
2l pengidentifikasian dan pengembangan Talenta potensial melalui
kurasi gelaran Seni Budaya yang bermutu.
d. Mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta potensial dan gelaran
Seni Budaya inisiatif masyarakat melalui kemitraan berkelanjutan,
mencakup:
1) pen5rusunan mekanisme dan standar akuisisi Talenta potensial
dan gelaran inisiatif masyarakat; dan
2) memberikan...
SK No 211100 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2l memberikan dukungan terhadap gelaran yang menjadi ternpat
berhimpun Talenta potensial untuk diakuisisi.
2. Melakukan pembinaan dan fasilitasi prctgrarnfkegiatan secara
berkelanjutan, dengan :
a. Mengembangkan program/kegiatan peningkatan kapasitas Talenta
Seni Budaya secara holistik dan terintegrasi, mencakup:
1) peningkatan dukungan dan fasilitasi program pendidikan,
pelatihan, dan pembinaan Talenta potensial;
2) penelitian dan pengembangan di bidang Seni Budaya untuk
mendukung penciptaan karya; dan
3) pemberian hibah produksi karya bagi seniman secara
berkelanjutan.
b. Memperluas partisipasi Talenta Seni Budaya dalam melakukan
presentasi karya di tingkat nasional dan internasional, mencakup:
1) fasilitasi program pertukaran dan pertemuan nasional antar
Talenta potensial dan antar pegiat gelaran seni;
2) peningkatan dukungan mobilitas dan promosi Talenta potensial
dan unggul di gelaran atau program internasional; dan
3) fasilitasi gelaran Seni Budaya inisiatif masyarakat yang potensial
dikembangkan berskala internasional.
c. Kapitalisasi Talenta potensial dan unggul urrtuk meningkatkan nilai
manfaat ekonomi dan menjaga keberlanjutan dalam berkarya,
mencakup:
1) pengembangan skema pembiayaan produksi karya berbasis
kekayaan intelektual;
2) pengembangan sistem pemasaran karya Seni Budaya berbasis
kekayaan intelektual antara lain melalui lisensi, waralaba, alih
teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan bentuk kemitraan
lain; dan
3) perluasan gelaran promosi (showcasel karya-karya Talenta di
tingkat nasional dan internasional.
3. Mengembangkan tata kelola dan infrastruktur Seni Budaya, dengan
mengembangkan program/kegiatan di lembaga Seni Budaya milik
pemerintah yang berbasis kemitraan dengan Talenta/lembaga/
komunitas Seni Budaya, mencakup:
a. pilot project kerja sama multipihak dalam pemanfaatan gedung
kesenian sebagai wahana pengembangan Talenta dan industri kreatif
berbasis Seni Budaya; dan
b.pengembangan...
SK No 211101 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_26_
b. pengembangan program/kegiatan di museum dan taman budaya
milik pemerintah dan pemerintah daerah.
4. Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola, dan koordinasi
pelaksanaan, dengan:
a. Mengembangkan skema inovasi pendanaan Seni Budaya, mencakup:
1) pengelolaan dan pengembangan dana perwalian kebudayaan agar
dapat dimanfaatkan secara luas; dan
2l peningkatan dukungan filantropi untuk pengembangan Talenta
Seni Budaya.
b. MenSrusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang
mendukung pengembangan Talenta Seni Budaya. mencakup:
1) pemetaan, penelitian, penyusunan regulasi untuk perlindungan
kekayaan intelektual dan ketenagakerjaan Seni Budaya; dan
2) sosialisasi dan implementasi regulasi untuk perlindungan
kekayaan intelektual dan ketenagakerjaan Seni Budaya.
c. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan, nlencakup
penguatan sinkronisasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan
pengembangan Talenta Seni Budaya.
5. Mengembangkan skema keberlanjutan (regenerasi Talenta) dan
kesejahteraan purnabakti, dengan :
a. Mengembangkan kebijakan perlindungan hari tua bagi Talenta Seni
Budaya berprestasi.
b. Menyelenggarakan ajang apresiasi maestro nasional dan
internasional, mencakup:
1) pemberian penghargaan maestro Seni Budaya di tingkat nasional
dan internasional; dan
2l penguatan ajang penghargaan mae'stro Seni Budaya untuk
memperoleh rekognisi internasional.
Pada bidang Olahraga, arah kebijakan, strategi, dan fokus MTI{ sebagai
berikut:
1. Memperluas talent pool dan mengembangkan mekanisme akuisisi
Talenta, dengan:
a. Memperluas dan memperkuat sentra pembinaan Talenta Olahraga
pada tiap jenjang dan tahap pembinaan, mencakup:
1) peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan Olahraga
prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah;
2) peningkatan. . .
SK No 2lll02 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2) peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan Olahraga
prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang
diselenggarakan oleh masyarakat; dan
3) penguatan penyelenggaraan sentra pembinaan Talenta unggul
terstandardisasi di tingkat pusat fokus cabor unggulan Olimpiade
dan Paralimpiade (gouth elite athlete/ elite athlete training centrel.
b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas bibit serta Talenta potensial
Olahraga, mencakup:
1) perbaikan dan penguatan sistem identifikasi, seleksi serta
pemanduan bakat bibit dan Talenta potensial Olahraga yang
didukung sistem data terpadu;
2) pemassalan Olahraga guna meningkatkan minat dan bakat pada
cabor Olimpiade dan Paralimpiade di satuan pendidikan formal
dan nonformal; dan
3) penyelenggaraan program siswa Olahragawan (student athlete
program) di sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan
Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat dan daerah.
c. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kompetisi Olahraga berjenjang
dan berkelanjutan, mencakup:
1) perluasan jaringan kompetisi/festival bibit Talenta pada level akar
rumput (grassroot) di tingkat kabupaten/kota;
2) penguatan dan sinkronisasi kompetisi antar sentra pembinaan
Talenta potensial berbasis LTAD;
3) penguatan dan perluasan jaringan kompetisi nasional bagi Talenta
unggul berbasis high leuel competition (rasio kompetisi yang
disesuaikan dengan karakteristik cabor); dan
4l peningkatan partisipasi Olahragawan elite nasional pada
kompetisi single dan multi euent international terfokus pada cabor
Olimpiade dan Paralimpiade.
SK No211162A
2. Memperkuat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Memperkuat intervensi pembinaan dan fasilitasi Talenta, dengan:
a. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Tenaga Keolahragaan kelas
dunia, mencakup:
l) perbaikan dan penguatan sistem pendidikan, pelatihan,
standardisasi dan sertifikat pelatih, perangkat pertandingan serta
Tenaga Keolahragaan lain secara berjenjang dan berkelanjutan
dengan didukung sistem data terpadu; dan
2) pengembangan mekanisme insentif bagi Tenaga Keolahragaan.
b. Meningkatkan fasilitasi pembinaan Talenta unggul Olahraga melalui
Pelatnas dan Pelatnas daerah, mencakup:
1) fasilitasi pemusatan latihan jangka panjang cabor unggulan
Olimpiade dan Paralimpiade; dan
2) fasilitasi program latihan jangka panjang di sentra Pelatnas cabor
unggulan Olimpiade dan Paralimpiade.
3. Menyediakan sarana dan prasarana esensial mdnajemen Talenta,
dengan meningkatkan ketersediaan dan standardisasi sarana dan
prasarana Olahraga di tingkat pusat dan daerah, mencakup:
1) peningkatan sarana dan prasarana yang terstandar pada sentra
pembinaan di satuan pendidikan formal dan nonformal;
2l peningkatan sarana dan prasarana berbasis cabor unggulan
Olimpiade dan Paralimpiade di daerah; dan
3) pembangunan sarana dan prasarana pusat latihan nasional cabor
unggulan Olimpiade dan Paralimpiade.
4. Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelernbagaan, dan
koordinasi pelaksanaan, dengan:
a. Meningkatkan dan memperluas sumber pendanaan Olahraga yang
inovatif, mencakup:
1) peningkatan skema pendanaan Olahraga yang inovatif melalui
kolaborasi multipihak; dan
2l fasilitasi kontribusi dan skema insentif dari non pemerintah
dalam pendanaan Olahraga.
b. Meningkatkan tata kelola keolahragaan melalui koordinasi dan
sinkronisasi kelembagaan bidang Olahraga, mencakup:
1) peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang
Olahraga; dan
2) penataan. . .
SK No 2lll04 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
2l penataan tata kelola kelembagaan dan organisasi bidang
Olahraga.
5. Memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen Talenta,
dengan mengembangkan skema inovatif untuk keberlanjutan masa
depan Talenta Olahraga, mencakup:
1) pengembangan program peningkatan kapasitas dan pendampingan
pasca karier bagi Olahragawan, pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan
mantan Olahragawan termasuk disabilitas;
2l pemberian dukungan karier relevan bagi pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas; dan
3) fasilitasi pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan
mantan Olahragawan termasuk disabilitas.
4. KERANGKA PELAKSANAAN
4.1 Kerangka MTN
MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam
menghasilkan Talenta. Sebagai kebijakan terobosan, MTN menjadi upaya
untuk menata ekosistem pendukung ketalentaan di tingkat nasional, dengan
mengorkestrasi beragam intervensi pembibitan, pengembangan, dan
penguatan Talenta yang dilakukan lintas kementerian / lembaga, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan
(filantropi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan lain-lain).
MTN menjadi wahana untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 dimana
kebanggaan nasional di bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga
diraih oleh Talenta berprestasi tingkat dunia, melalui lima arah kebijakan
serta didukung oleh basis data terpadu MTN, kerangka regulasi,
kelembagaan MTN, kerangka pendanaan, serta pengendalian dan evaluasi.
MTN pada prinsipnya sejalan dengan Manajemen Talenta ASN yang
berfokus pada sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi,
pengembangan, retensi, dan penempatan Talenta sebagaimana tertuang di
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Manajemen Talenta ASN. Hal yang
membedakan MTN dengan Manajemen Talenta ASN adalah tujuan akhir
strategi pemetaan kebutuhan Talenta yang bukan untuk penempatan pada
jabatan tertentu, melainkan untuk peraihan prestasi tingkat dunia. Selain
itu, subjek Talenta yang dikelola tidak terbatas pada ASN saja.
4.2Alur...
SK No 211163 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4.2 Alur Manajemen Talenta dan Kriteria Talenta
Praktek umum manajemen Talenta berupa akuisisi, pengembangan,
retensi, dan penempatan dilakukan pada setiap tahapan alur pembinaan
Talenta. Pada bidang Riset dan Inovasi serta Seni Budaya dimulai dari
tahapan pra-pembibitan, pembibitan Talenta, pengembangan Talenta
potensial, hingga penguatan Talenta unggul. Sementara pada bidang
Olahraga dimulai dari tahapan Pembibitan Talenta, Pengembangan Talenta
potensial dan Penguatan Talenta unggul. Dalam setiap tahapan dilakukan
proses penilaian yang objektif untuk menilai kelayakan Talenta untuk dapat
melanjutkan ke tahapan selanjutnya (Talenta lanjutan). Pada saat yang
sama, dibuka kesempatan untuk seleksi calon Talenta baru dari luar
program.
Mekanisme seleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga koordinator masing-masing bidang MTN dengan
mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian
PPN/Bappenas). Kunci dari alur pengembangan Talenta adalah
keberlanjutan dan keterbukaan. Keberlanjutan artinya rekam jejak prestasi
Talenta pada setiap tahapan disimpan ke dalam basis data dan dijadikan
pertimbangan untuk berbagai intervensi pengembangan Talenta
selanjutnya. Keterbukaan dimaknai bahwa dalam setiap tahapan, siapa saja
dapat berpartisipasi mengikuti seleksi pembinaan Talenta. Dengan
demikian, penetapan kriteria Talenta serta keberadaan komisi penyeleksi
(selection committee) Talenta menjadi hal yang krusial dan perlu disiapkan
dengan baik. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, MTN memastikan
proses pembinaan berkelanjutan kepada Peserta Didik yang memiliki potensi
kecerdasan danf atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di
bidang Iptek, seni, dan/atau Olahraga pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Pengembangan bibit Talenta pada masa awal diselenggarakan berbasis
pada satuan pendidikan, melalui pendidikan, pelatihan, dan kompetisi.
Kementerian teknis yang membidangi pendidikan berperan sentral dalam
membantu proses transformasi keberbakatan (gifi,edness) menjadi Talenta
nyata (expertise) di satuan pendidikan. Tidak hanya pengembangan yang
bersifat teknikal, satuan pendidikan menjadi wahana pengembangan
mental, kesehatan, dan tumbuh kembang Talenta, terutama pada anak usia
dini yang merupakan masa golden age turnbuh kembang anak.
Pada...
SK No 211164 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pada bidang Riset dan Inovasi, alur pengembangan Talenta dilakukan
dalam satu tahap dasar dan tiga tahap pengembangan sebagai berikut:
1. Tahap Pra-Pembibitan.
Pada tahap ini tujuan utamanya adalah untuk identifikasi, seleksi, dan
pengaktualisasian Talenta pada satuan pendidikan. Iptek diperkenalkan
sejak pendidikan anak usia dini untuk menumbuhkan ketertarikan
minat siswa. Hasil penilaian belajar siswa khususnya pada mata
pelajaran sains dan matematika direkam perkembangannya dan
dianalisa untuk menemukenali bakat dan minat. Sejalan dengan itu,
diselenggarakan beragam ajang Talenta, seperti lomba atau Olimpiade
sains untuk menjaring bakat yang unggul di bidang Iptek, pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di tingkat kabupatenfkota,
provinsi, nasional, dan internasional.
2. Tahap Pembibitan Talenta.
Pada tahap ini telah dibedakan siapa saja dan di mana yang merupakan
bibit Talenta untuk dibina lebih lanjut. Bibit Talenta adalah mahasiswa S1
tingkat akhir. Rekam jejak pada tahap dasar dapat menjadi pertimbangan
namun bukanlah sebagai prasyarat utama. Bibit Talenta dipilih
berdasarkan minat serta prestasi di bidang Riset dan lnovasi. Pembibitan
Talenta dilakukan beragam program seperti pemagangan riset (research
assistantshipl, bantuan penelitian tugas akhir/skripsi, dan beasiswa
melanjutkan studi 52.
3. Tahap Pengembangan Talenta Potensial.
Pada tahap ini Talenta potensial yang dimaksud adalah SDM Iptek yang
berada pada awal karier profesionalnya dan berkualifikasi minimal 52.
Pengembangan karier dan kompetensi dilakukan melalui research
assistantship, bantuan pendanaan hibah riset jangka menengah, serta
mobilisasi atau penugasan ke berbagai institusi/industri. Selain itu,
Talenta potensial juga diberikan beasiswa peningkatan kualifikasi 53,
baik melalui program reguler maupun PhD bg research.
4. Tahap Penguatan Talenta Unggul.
Talenta unggul merupakan SDM Iptek senior yang telah matang dan
memiliki rekam jejak yang baik, seperti raihan publikasi bereputasi
internasional, produk inovasi atau dampak riset yang dihasilkan,
pengakuan dari ilmuwan serumpun, maupun pengakuan internasional
seperti Top ?h World Ranking Scfentists, atau pemeringkatan lainnya.
Intervensi utama pada tahap ini adalah dukungan riset jangka panjang
yang disertai dengan fasilitas riset yang memadai serta kebebasan untuk
membentuk tim riset sendiri.
Pada. . .
SK No 2lll07 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pada setiap tahapan alur manajemen Talenta Riset dan Inovasi
dilakukan pendataan dan identifikasi (penilaian) Talenta yang memenuhi
kriteria untuk dapat menjadi peserta yang akan dibina. Terdapat kriteria
yang berbeda pada setiap tahapan pengembangan, disesuaikan dengan
tingkat potensi dan tingkat kinerjanya (Tabel 4).
Tabel 4
dan Kriteria Talenta Riset dan Inovasi
Awal Karier (Talenta potensial)
Pembinaan Talenta tidak terbatas pada aspek teknikal berupa
pengetahuan dan pengalaman riset saja, akan tetapi juga menyentuh aspek
nonteknis, yaitu mental, pola pikir, dan etos kerja. Talenta potensial
diharapkan dapat rnemiliki karakter yang unggul, mencakup ketekunan dan
integritas untuk mencapai tujuan jangka panjang. Pematangan Talenta
dilakukan secara tekun, tidak instan diminta untuk berprestasi di luar
waktu idealnya. Walaupun tidak menutup kemungkinan suatu gagasan
breakthroughdihasilkan oleh Talenta yang berada pada tahapan pembinaan
lebih awal'
Bersamaan .
Kategori
Kriteria
Satuan Pendidikan (Pra bibit
Talenta)
. Peserta Didik yang memiliki capaian prestasi
di bidang Rrset dan Inovasi
. Mahasiswa 51 tingkat akhir
. Publikasi artikel ilmiah di media
Satuan Pendidikan (bibit
Talenta)
. Publikasi di peer-reuiewed jurnal
. Minimal lulusan 52
. Publikasi di peer-reuiewed jurnal
. Pengalaman menjadi anggota kelompok riset
. Penerima hibah penelitian nasional maupun
internasional
. Lulusan 53 dan telah menjalani post doctoral
. Publikasi di peer-reuiewed jurnal dan menjadi
lead author
. Memiliki H-index tinggi
. Pengalaman memimpin kelompok riset/ R&D/
Lab
. Penerima hibah penelitian nasional maupLrn
internasional
. Perilaku ilmiah, konsistensi, outcomes
(penilaian kualitatif, misalnya melalui
wawancara)
. Memiliki paten
Peneliti Prominen (Talenta
unggul)
SK No 211108 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDO].IESIA
Bersamaan dengan alur pengembangan Talenta, dilakukan kapitalisasi
Talenta sehingga dapat diperoleh manfaat ekonomi untuk Talenta dan untuk
masyarakat secara luas. Untuk itu, perlu disiapkan jalur wirausaha
teknologi (technopreneufi sebagai alur alternatif Talenta Riset dan Inovasi
bagi yang tidak meneruskan meniti karier sebagai SDM lptek.
Pada bidang Seni Budaya, MTN mempunyai empat kategori yang
menunjukkan tahapan perkembangan Talenta yakni Talenta Pra-bibit,
Talenta bibit, Talenta potensial, dan Talenta unggul. Pada masing-masing
kategori memiliki kriteria yang dapat menjadi pilihan entri bagi Talenta yaitu
kriteria usia, jenjang pendidikan, pengalaman praktik artistik, dan rekognisi
media. Kriteria entri ini adalah salah satu ciri khas bidang Seni Budaya bila
dibandingkan dengan bidang-bidang lain, yang membuat tahapan alur di
bidang Seni Budaya dapat berlangsung secara nonlinier. Misalnya, seorang
Talenta Seni Budaya di bidang musik bisa saja berusia sekolah dasar namun
sudah memperoleh rekognisi internasional, sehingga dapat masuk pada
kategori Talenta unggul.
Sebaliknya apabila seorang Talenta baru mulai praktik artistiknya pada
usia 4O tahun, ia akan masuk pada tahapan pertama yaitu tahapan pra-
pembibitan/pemula, selama praktik artistiknya masih di bawah tiga tahun.
DBMTN menawarkan empat pilihan kriteria untuk menetapkan alur dan
tahapan intervensi serta dukungan pemerintah dalam mendukung Talenta
potensial yang akan menjadi ujung tombak. Pertama, berdasarkan usia, di
mana Talenta Seni Budaya yang diharapkan berada dalam periode karier
potensial adalah 27-50 tahun. Kedua, berdasarkan jenjang pendidikan,
Talenta potensial berada pada usia lima tahun pasca lulus perguruan tinggi
Strata t hingga 20 tahun setelahnya. Ketiga, berdasarkan usia praktik
artistik, di mana Talenta potensial diharapkan muncul dari usia praktik
artistik antara 10-25 tahun berkarya. Kempat, berdasarkan rekognisi dan
penghargaan dari tingkat nasional, regional hingga internasional. Penerapan
pilihan ini menghasilkan kategori Talenta sebagaimana Tabel 5 berikut.
Tabel 5
Ka
dan Kriteria Entri Talenta Seni Bu
Kriteria
Kategori
Usia
Jenjang
Pendidikan
Praktik
Artistika)
Rekognisib)
Pra-Bibit
< 18 tahun
PAUD-SMA
< 3 tahun
nla
Bibit
L8-26
tahun
Lulus SMA-
S1+4 thn
3- 10
tahun
Lokal
SK No 211165 A
Potensial
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kategori
IGiteria
Usia
Jenjang
Pendidikan
Praktik
Artistika)
Rekognisib)
Potensial
27-50
tahun
5 tahun setelah
S1
10-25
tahun
berkarya
nasional,
regional,
internasional
Unggul
5O tahun
r]la
25 tahun
nasional,
regional,
internasional
Keterangan: a) praktik artistik adalah ketika Talenta sudah memproduksi dan
mempresentasikan karyanya kepada publik; b) rekognisi diperoleh dari ajang atau
festival mulai dari tingkat daerah, atau pemberitaan di media massa, atau
pengakuan dari kolega/komunitas sejawat pada kiprah seorang Talenta di
bidangnya masing-masing.
Dalam praktik pelaksanaanya seorang Talenta bisa masuk ke salah satu
kategori melalui lebih dari satu pilihan entri. Sebagai contoh, seorang Talenta
bisa masuk kategori potensial melalui beberapa pilihan entri, yakni pilihan
entri praktik artistik karena memiliki pengalaman praktik berkaryanya
antara 10-25 tahun dan pilihan entri rekognisi karena memperoleh prestasi
pada ajang Seni Budaya atau pengakuan media dan komunitas Seni Budaya.
Dengan kategorisasi dan pilihan entri tersebut, MTN dapat memetakan
Talenta tidak hanya dari usia, tapi juga kriteria pendidikan, pengalaman
praktik berkarya, dan rekognisi.
Alur pembinaan Talenta Olahraga mengadopsi modet LTAD di mana
program pembinaan prestasi Olahragawan dalam kariernya diselaraskan
dengan tahapan tumbuh kembangnya mulai dari usia dini hingga menjadi
Olahragawan elite. Alur MTN bidang Olahraga juga menyelaraskan
dukungan dan peran dari pengampu kepentingan di tingkat pusat dan
daerah serta sektor pengampu bidang keolahragaan. Pemerintah pusat
melalui kementerian/lembaga akan berfokus pada peran pengembangan
Talenta unggul melalui sentra Pelatnas, kompetisi nasional maupun
internasional dan program yang dilaksanakan secara nasional. Pemerintah
daerah akan berperan pada pengembangan sentra pembinaan bibit Talenta
dan Talenta potensial melalui sentra pembinaan daerah, kelas Olahraga,
PPLP, SKO, serta Klub IOCO dan National Paralympic Committee (NPC).
Alur pengembangan MTN bidang Olahraga dilaksanakan berdasarkan
pentahapan kronologi usia dengan jenjang dan program yang berbeda,
dengan memperhatikan usia relatif untuk menentukan batasan pada setiap
tahapan, serta berpatokan pada usia perkembangan masing-masing individu
untuk . . .
SK No 211166 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
untuk menentukan intervensi yang harus dilakukan pada setiap tahapan
dan jenjangnya. Pada setiap tahap dan jenjang pembinaan memiliki
karakteristik yang spesifik, sehingga harus disesuaikan dengan program dan
model pembinaan yang dilakukan, sentra pembinaan yang mewadahi, serta
jaringan kompetisi yang melekat pada setiap tahapan.
Berikut empat tahapan pengembangan Talenta bidang Olahraga:
Pertama, tahap pra-pembibitan Talenta merupakan pengembangan
pemassalan Olahraga (sport participation) sejak usia dini, untuk memperoleh
calon bibit Talenta di bidang Olahraga. Upaya yang dilakukan adalah
penguatan partisipasi Olahraga melalui festival atau kegiatan pemassalan
Olahraga lainnya. Adapun fokus intervensinya adalah Pembinaan
Dasar/Ftrndamental (laki-laki: 6-9 tahun; perempuan: 6-8 tahun) melalui
pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan (PJOK) melalui sekolah dan
klub Olahraga untuk mengembangkan kemampuan dasar melalui aktivitas
fisik yang menyenangkan, inklusif, multi cabor dan disesuaikan dengan
perkembangan anak.
Kedua, tahap pembibitan Talenta merupakan akuisisi Talenta untuk
memperoleh bibit Talenta di bidang Olahraga. Upaya yang dilakukan adalah
penyelenggaraan deteksi dan identifikasi bibit Talenta. Adapun fokus
intervensinya adalah Belajar untuk Berlatih/ Learn to Train (laki-laki: 9-12
tahun; perempuan: 8-11 tahun). Pada kelompok usia sebelum masa cepat
pertumbuhan ini fokus yang dilakukan adalah peningkatan kemampuan
motorik dan koordinasi melalui kelas Olahraga di satuan pendidikan formal
dan non formal melalui klub Olahraga yang terdaftar di IOCO.
Ketiga, pengembangan Talenta potensial (talent deuelopmentl. Tahap ini
merupakan fase penting pembinaan dan fasilitasi Talenta untuk menuju usia
emas Talenta. Pada saat yang sama, pengembangan Talenta diarahkan pada
meningkatkan pencapaian prestasi Talenta dan pemberian penghargaan.
Adapun fokus per kelompok usia adalah sebagai berikut:
1. Berlatih untuk latihan/ train to train (laki-laki: 12-16 tahun; perempuan:
11-15 tahun) merupakan periode memasuki masa remaja yang ditandai
dengan percepatan masa pertumbuhan dan peningkatan massa otot
secara cepat. Sehingga pada kelompok usia ini sangat tepat untuk
mengembangkan komponen kondisi fisik untuk daya tahan, kekuatan,
dan kecepatan secara maksimal;
2.Belajar untuk berkompetisillearn to compete (lakilaki: 16-18 tahun;
perempuan: 15-17 tahun). Tahap belajar untuk bertanding merupakan
irisan dari tahap trainto traindan trainto compete sebagai tahap spesialisasi
dan kompetisi yang sudah mulai dengan menggunakan periodisasi
tunggal/ganda dan sistem jaringan kompetisi yang teratur; dan
3.Berlatih...
SK No 211167 A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Berlatih untuk berkompetisi/training to compefe (laki-laki: 16-18 tahun;
perempuan: 15-17 tahun). Tahap berlatih untuk berkompetisi ditandai
dengan peningkatan volume dan intensitas latihan yang diperlukan
untuk meningkatkan kemampuan menuju performa tinggi.
Keempat, pembinaan Olahragawan elite Talenta unggul lhigh leuel
performancel. Tahap ini merupakan tahap retensi dan tahap untuk menuju
tahap keberlanjutan Talenta. Tahap ini tahap yang benar-benar dilakukan
dengan strategi menciptakan lingkungan latihan berkualitas dari segala
aspek yang mendukung Olahragawan dapat mencapai kualitas performa
tingkat tinggi. Fokus pada tahapan ini adalah berlatih untuk juara/train to
win (di atas 18 tahun) di mana Olahragawan telah memiliki kondisi
komponen fisik, teknik, taktik, dan mental yang optimal untuk mendukung
pencapaian performa tinggi. Hal ini ditandai dengan konsistensi performa
untuk meraih prestasi puncak. Pada tahap ini Olahragawan mendedikasikan
waktu, tenaga, dan gaya hidupnya untuk menjaga kemampuan pada kondisi
yang prima.
Alur pengembangan MTN bidang Olahraga juga menyelaraskan
dukungan dan peran dari pengampu kepentingan di tingkat pusat dan
daerah serta sektor pengampu bidang keolahragaan. Hal tersebut untuk
menyelaraskan peran, tugas dan fungsi, serta kewenangan kelembagaan
keolahragaan di pusat dan daerah.
Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga akan berfokus dimulai
pada pengembangan Talenta potensial usia 12-18 tahun melalui SLOMPN
di perguruan tinggi serta pembinaan Talenta unggul tingkatjunior dan senior
melalui sentra Pelatnas, Junior Elite Athlete Training Centre, U20 Elite Para
Athlete Training Centre, Elite Athlete dan Para Athlete Training Centre.
Pemerintah daerah akan berperan pada pengembangan bibit dan
Talenta potensial daerah melalui sentra pembinaan daerah, yaitu kelas
Olahraga terutama membina bibit Talenta di jenjang sekolah dasar/sederajat
kelas 5 dan kelas 6, dalam rangka deteksi dan identifikasi bibit unggul yang
dapat disalurkan ke jenjang selanjutnya, baik di SLOMPN untuk sentra
nasional maupun PPLP untuk sentra daerah; selanjutnya pembinaan Talenta
potensial daerah usia 12-15 tahun di PPLP kabupaten/kota atau Kelas
Olahraga di jenjang SMP yang bersinergi dengan Klub IOCO dan NPC
kabupaten/kota; kemudian pembinaan usia 15-18 tahun di SKO Provinsi
atau kelas Olahraga di jenjang SMA yang bersinergi dengan Klub IOCO dan
NPC provinsi.
Tabel6...
SK No 211168 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tabel 6
dan
Kriteria Talenta
Selanjutnya, dalam konsep alur pengembangan dan penirrgkatan
Talenta pada MTN bidang Olahraga juga berusaha proaktif dalam menjaring
Talenta, termasuk jika potensi Talenta terdeteksi dan teridentifikasi dari luar
sistem pembinaan melalui sentra keolahragaan yang dibentuk. Talenta-
Talenta potensial dan unggul yang berada di luar sistem pembinaan pada
Aspek Kriteria
Kategori
Usia
Tahapan
Pembinaan
Wadah
Pembinaan
Jaringan
Kompetisi
Pra-Bibit
6-9
tahun
fundamental
(pembinaan
dasar)
klub dan sekolah daerah, nasional
Bibit
9-12
tahun
belajar untuk
berlatih
Sentra
pembinaan
Olahraga prestasi
daerah
daerah, nasional
berlatih untuk
latihan
Potensial
l2-15
tahun
15-18
tahun
belajar untuk
berkompetisi; serta,
berlatih untuk
berkompetisi
Sentra
pembinaan
Olahraga pre
daerah dan
nasional
daerah, nasional
Olahraga
Sentra
pembinaan
daerah dan
nasional
Unggul
Di atasl8
tahun
berlatih
untuk iuara
SK No 211113 A
sentra
daerah,
nasional,
regional, dan
internasional
Pelatnas elite
junior
nasional,
regional,
internasional
Pelatnas elite
senior
regional,
internasional
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
sentra keolahragaan, dijaring melalui sistem seleksi dan kurasi dengan
standar mutu yang sama dengan kualifikasi yang ada dalam sistem.
Kemudian Talenta-Talenta potensial dan unggul yang lolos secara kualifikasi
akan diakusisi dan dibina dalam sentra keolahragaan sesuai jenjang usia
dan tingkatnya. Selain itu, sistem seleksi dan kurasi Talenta potensial dan
unggul juga dimaksudkan untuk menjaring Olahragawan disabilitas,
terutama bagi mereka yang mengalami kondisi disabilitas yang bukan
bawaan lahir, misalnya kelainan yang terjadi akibat penyakit, kondisi
disabilitas yang diakibatkan kecelakaan, dan kondisi lainnya.
Lingkup MTN bidang Olahraga berlanjut hingga pada pembinaan
pun'abakti. Pembinaan purnabakti dilaksanakan dengarr memberikan
pembekalan keterampilan dan pendidikan yang bertujuan untuk
mengembangkan kapasitas diri melalui edukasi, uocational training,
penataan karier serta social and lifestgle management untuk menciptakan
keseimbangan antara tuntutan prestasi dengan pengembangan kapasit-as
pribadi Olahragawan untuk purna prestasi. Selain itu, menjelang masa
pensiun Olahragawan diberikan program detraining yaitu program
pengembalian kondisi fisik Olahragawan dari supra-fisiologis kembali ke
kondisi normal secara fisiologis. Hal ini dimaksudkan agar setelah
purnabakti, Olahragawan tidak mengalami gangguan kesehatan akibat
dampak pelatihan intensitas tinggi jangka panjang. Selanjutnya, diharapkan
Olahragawan-Olahragawan yang sudah tidak berkompetisi lagi tetap
menjaga kebugaran dan sejahtera kehidupannya.
Kerangka regulasi MTN menjadi landasan utama penciptaan ekosistem
manajemen Talenta, mencakup siklus manajemen Talenta sejak pemetaan
kebutuhan hingga kapitalisasi dan keberlanjutan. Dukungan regulasi juga
diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan integrasi dan
keberlanjutan intervensi pembinaan dan pengernbangan Talenta, dimulai
dari bibit Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul.
Regulasi yang secara umum diperlukan diantaranya terka.it:
a. kelembagaan MTN;
b. penyediaan dan pemanfaatan basis data terpadu;
c. standar pendanaan/pembiayaan dan pertanggungjawaban dana yang
bersumber dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
d. fasilitasi pendanaan dari sektor swasta;
e. peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan keprofesian Talenta;
f. standar remunerasi dan upaya peningkatan kesejahteraan Talenta pada
masa produktif maupun purnabakti; dan
g. kapitalisasikekayaan intelektualTalenta.
Untuk . . .
SK No 2llll4 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk mencapai tujuan MTN Riset dan Inovasi diperlukan kerangka
regulasi yang dapat mengangkat derajat pentingnya suatu Riset dan Inovasi
untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seluruh
perangkat kepemerintahan dan elemen masyarakat sepakat untuk
mendukung segala upaya dalam rangka menghasilkan inovasi, terlebih
aspek pembinaan, pengembangan, dan kapitalisasi Talenta Riset dan
Inovasi.
Berikut kerangka regulasi yang diperlukan:
- Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun
2OI9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai
landasan ekosistem inovasi secara makro.
- Regulasi yang terkait dengan pembibitan Talenta di hulu melalui satuan
pendidikan. Seluruh satuan pendidikan perlu didorong untuk dapat
memupuk budaya berpikir kritis dan karakter ilmiah sejak usia dini.
- Regulasi 5rang terkait dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi
Talenta. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian
Tugas Belajar perlu dimutakhirkan agar relevan dengan kondisi terkini,
baik terkait manajemen pegawai negeri sipil maupun model
penyelenggaraan pendidikan pascasarjana dan pascadoktoral. Regulasi
yang dibangun harus clapat memfasilitasi upaya perceF,atan peningkatan
kualifikasi Talenta melalui program peningkatan kualifikasi khusus.
Selanjutnya, perlu disiapkan peraturan turunan yang mengatur tentang
optimalisasi pemanfaatan SDM Iptek yang telah ditingkatkan
kualifikasinya, mencakup diantaranya mekanisme pengakuan gelar
akademik dan kesesuaian bidang kompetensi saat pengaktifan kembali.
- ileguiasi yang terkait dengan pengembangan jabatan dan karier Talenta.
Peraturan terkait jenjang jabatan dan karier fungsional dosen; peneliti,
dan perekayasa perlu dibuat seobjektif mungkin dalam hal pengukuran
kinerja.
Mekanisme penilaian dalam rangka peningl:rrtan jenjang jabatan perlu
diperbaiki untuk mendorong budaya ilmiah cian etika keprofesian, yang
mengedepankan kinerja nyata untuk kemajuan Iptek dan penciptaan inovasi
alih-alih dokumentasi administratif dengan kinerja semu. Khusus fungsional
dosen, beban pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi didorong untuk
dipenuhi pada tingkat institusi bukan individu.
Regulasi yang terkait remunerasi Talenta. Ekosistem MTN dibangrn
untuk memi.kat Talenta terbaik dapat berkarya di Indonesia untuk
SK No2lll15A
mencapal . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
mencapai tujuan strategis pembangunan nasional. Salah satunya adalah
melalui dukungan regulasi terkait besaran remunerasi Talenta yang
mencukupi untuk memikat Talenta terbaik, dengan tetap memperhatikan
aspek kelayakan berbasis kinerja langsung dan dampak manfaat
keberadaan Talenta.
Regulasi yang terkait peran swasta. Diperlukan regulasi yang dapat
mendorong partisipasi peran swasta dalam penyelenggaraan MTN.
Reguiasi yang terkait dengan perlindungan Talenta dalam
pertanggungjawaban hasil riset dan pengembangan. Diperlukan regulasi
yang secara praktis dapat dirujuk untuk melindungi SDM Iptek dari
tuntutan hukum apabila suatu proses riset dan pengembangan yang
tidak berhasil. Perlindungan ini diberikan secara bertanggung jawab
disertai dengan syarat pemenuhan kode etik profesi.
Regulasi yang terkait dengan perlindungan dan perluasan eksploitasi
kekayaan intelektual. Pemerintah perlu mendorong budaya inovasi
melalui regulasi yang melindungi kekayaan intelektual dan mengalirmasi
penggunaan produk inovasi dalam negeri.
Regulasi yang terkait dengan mobilitas Talenta dalam rangka
peningkatan kompetensi, fasilitasi kerja sama, serta pengembangan
kapabilitas adopsi teknologi.
Regulasi berkaitan dengan pendanaan MTN Riset dan Inovasi. Regulasi
yang dimaksud mencakup standar biaya yang berorientasi hasil (berbasis
keiuaran) dengan besaran nilai yang memadai, mekanisme pendanaan
bauran pemerintah dan swasta.
Regulasi yang terkait dengan apresiasi Talenta dan jaminan hari tua
purnabakti bagi Talenta unggul.
Pada bidang Seni Budaya diperlukan regulasi-regulasi yang
mendukung pengembangan Talenta Seni Budaya dari mulai tahap pra-
pembibitan, pembibitan, potensial, hingga ke tahap unggul. Perumusan
regulasi barr: ataupun pemutakhiran regulasi yang telah ada
dimaksudkan untuk memberi ruang gerak yang lebih memadai dan
fleksibel bagi Talenta Seni Budaya untuk berkembang.
. Berikut kerangka regulasi yang diperlukan:
Regulasi yang memberikan jaminan lebih baik bagi hak kekayaan
intelektual dan kemudahan mengurus hak kekayaan intelektual,
sehingga Talenta Seni Budaya dapat mengambil manfaat ekonomi dan
memperoleh pengakuan atas karya-karyanya.
egulasi...
SK No 211116 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
- Regulasi perpajakan yang mendukung ekosistem Seni Budaya.
- Regulasi tentang sinkronisasi pemajuan kebudayaan di tingkat pusat dan
daerah. Saat ini Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang disusun
oleh pemerintah kabupaten/kota belum menjadi dasar untuk
menentukan anggaran dan program terkait kebudayaan di rnasing-
masing daerah.
Pada bidarrg Olahraga, kebutuhan regulasi secara mendasar diperlukan
untuk:
1) penyelarasan regulasi Wadah Pembinaan Talenta dan Jaringan Kompetisi
Berj enj ang dan Berkelanjutan ;
2l penyelarasan regulasi penyelenggaraan Program dan Kebijakan
Pembinaan Olahraga berbasis LTAD (Jalur Pendidikan dan Jalur Sentra
Pembinaan);
3) penyelarasan regulasi tentang alur pendanaan, kolaborasi kelembagaan,
dan kerangka monitoring evaluasi MTN; dan
4l perbaikan ekosistem dan penguatan intervensi tata kelola keolahragaan.
Rujukan utama regulasi MTN bidang Olahraga mengacu pacla Undang-
Undang Nomcr 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang secara teknis
diturunkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2O2l tentang Desain
Besa.r Olahraga Nasional.
Dalam konteks MTN, beberapa kerangka regulasi yang esensial untuk
disiapkan antara lain:
- Regulasi yang terkait dengan sinkronisasi kelembagaan dan pembagian
peran/kewenangan berbagai pengampu keolahragaan di tingkat pusat
dan daerah, baik pemerintah maupun nonpemerintah;
- Regulasi yang terkait penyelenggaraan sentra pembinaan dan Sentra
Pelatnas, termasuk di dalamnya standar sarana da-n prasarana
keolahragaan;
- Regurlasi yang terkait dengan penyiapan bibit Talenta di satuan
pendidikarr, melalui penyelarasan kurikulum, jaringan kompetisi,
standardisasi sarana prasarana Olahraga di sekolah, madrasah,
pesantren, dan perguruan tinggi;
Regulasi
SK No zlllt7 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Regulasi terkait pemenuhan jumlah dan standardisasi kualifikasi/
kompetensi Tenaga Keolahragaan. Selain itu, diperlukan regulasi yang
mengatur jaminan kesejahteraan finansial dan kesehatan profesional
Tenaga Keolahragaan;
Regulasi yang mengatur jaininan kesejahteraan finansiai dan kesehatan
profesional Olahragawan, baik pada masa keemasan maupun
purnabakti;
Regulasi terkait standardisasi jaringan kompetisi nasional dan fasilitasi
kejuaraan internasional; dan
Regulasi terkait pendanaan MTN bidang Olahraga yang dapat berasal dari
pemerintah, BUMN, industri, filantropi, maupLln masyarakat.
4.4 Kelembagaan MTN
Kelembagaan MTN memiliki empat fungsi utama, yaitu:
1) mengoordinasikan intbrvensi pengembangan Talenta yang telah
berjalan baik di kementerian/lembaga maupun pihak nonpemerintah
agar dapat sejalan untuk mencapai tujuan ltarget yang sama
(integratofi;
2l menjadi titik temu kolaborasi lintas Pemairgku Kepentingan lenabler);
3) menjaga keberlangsungan pendanaan program MTN dapat dilakukan
secara kontinu, lintas tahun anggaran, Serta lintas kepeminrpinan
negara (guaranto4; dan
4l mengeloia kebijakan terobosan MTN dan pengendalian pclaksanaan
pencapaian target kinerja (controller).
Untuk tahapan awal pelaksanaan fungsi tersebut pada Tahapan
Peletakan Fondasi Tahun 2024, dilakukan optimarlisasi modalitas
keiembagaan yang telah ada melalui pembentukan Gugus Tugas MTN yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Gugus Tugas I\,ITN mempunyai tugas antara lain:
1) mengoordinasikarr perumusan dan penyusurlan Rencana Aksi DBMTN
untuk.setiap tahapan DBMTN Tahun 2024-2045;
2) mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 yang
dilaksanakar: oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
3) mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan
(debottleneckingl dalam penyelenggaraan DBIVITN Tahun 2024 -2045 ; dan
4)'r'rrengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045.
Gugus . . .
SK No2lll18A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Gugus T\rgas MTN diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dibantu
Kepala Staf Kepresidenan sebagai Wakil Ketua. Masing-masing bidang
dikoordinasikan oleh pengampu teknis, yaitu Kepala BRIN untuk bidang
Riset dan Inovasi, Mendikbudristek untuk bidang Seni Budaya, dan Menpora
untuk bidang Olahraga. Gugus T\rgas MTN juga beranggotakan pimpinan
kementerian/lembaga yang terkait dengan kelancaran penyelenggaraan
DBMTN Tahun 2024-2045.
Gambar 1
Kelembagaan MTN pada Tahap Peletakan Fondasi Tahun 2024
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Gugus TUgas MTN membentuk
Gugus Kerja dan Sekretariat. Ketua Gugus Kerja tersebut dipimpin oleh
pejabat tinggi madya di Kementerian PPN/Bappenas. Sementara Sekretariat
yang dibentuk bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh
salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Orkestrasi MTN terletak pada integrasi proses perenca.naan,
penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian dan evaluasi
intervensi MTN yang diselenggarakan melalui Sekretariat MTN yang dimotori
oleh Direktur Eksekutif, Manajer Program, Manajer Pendanaan dan Kerja
Sama, serta Manajer Basis Data Terpadu. Prinsip kerja Sekretariat MTN pada
SK No 2lll57 A
Tahapan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tahapan Peletakan Fondasi ini adalah sebagai liaison officer yang
memastikan komunikasi dan koordinasi antar pihak di Gugus T\rgas MTN
dan pihak luar sebagai mitra MTN. Sekretariat MTN membantu upaya
optimalisasi intervensi kebijakan (rincian outputl yang selama ini telah
tersedia di masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu, Sekretariat
MTN juga bertugas untuk memperluas peluang kerja sama pendanaan dan
program dengan pihak nonpemerintah.
Pada Tahap Penguatan Pelaksanaan di Tahun 2025-20'29 dan tahapan
berikutnya penguatan kelembagaan MTN dapat dilakukan dalam rangka
memperbaiki proses bisnis MTN yang lebih adaptif, fleksibel, dan
berkelanjutan.
4.5 Pendanaan MTN
Pendanaan MTN dilakukan dari beragam sumber, baik yang berasal dari
pemerintah dan nonpemerintah. Maksud pendanaan dapat bersifat belanja
nonkomersial (corporate social responsibilityl yang bertujuan untuk
pembangunan SDM Indonesia ataupun yang bersifat komersial dalam
rangka merrggerakkan ekosistem industri pendukung MTN..
Perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran mengikuti
prosedur yang berlaku sesuai dengan sumber dananya.
Meskipun demikian, MTN perlu mengembangkan cerobosan pendanaan
program yang mencakup:
1) fleksibilitas dalam hal standar satuan biaya agar kompetitif dan dapat
memikat Talenta terbaik;
2) fleksibilitas dalam hal bauran pendanaan (blended fundingl yang
didukung dengan kerangka regulasi yang memadai;
3) fleksibilitas dalam hal pelaksana dan penerima manfaat, tiaat terbatas
pada entitas kelembagaan tertentu; dan
4) perluasan keterlibatan . masyarakat dan dunia usaha dalam
pengembangan inovasi pendanaan bidang riset cian inovasi, seni budaya,
dan olah raga.
Pendanaan MTN mengoptimalkan dana hasil perrfembangan Dana Abadi
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangiirap), Dana
Abadi Pendidikan, dan Dana Abadi Kebuciayaan sebagaimana peraturan
yang berlaku.
Selain itu, MTN perlu menjadi katalis bagi partisipasi masyara.kat dan
industri untuk mendanai pengembangan Talenta Seni Budaya. Diantaranya
melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk penyelenggaraan euent Seni
Burdaya yang diinisiasi masyarakat dan industri kreatif, serta
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mantliri berbasis sanggar yang
t,mbuh dan berkembang di tengah masyarakat'
perlu . . .
SK No 2lll20 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Perlu dilakukan pembagian peran dalam konteks pendanaan Olahraga
agar menghindari potensi duplikasi serta dapat dilaksanakan secara efektif
dan efisien. Kewenangan, tugas, dan fungsi dari tiap lembaga dipetakan
berdasarkan kerangka pendanaan secara tepat baik lintas kementerian
maupun organisasi pengampu keolahragaan di tingkat pusat dan daerah.
Pada saat yang sama, potensi pendanaan di luar pemerintah melalui dana
perwalian dari masyarakat corporate social responsibilitg, sponsorship,
filantropi, dan mandiri/perorangan juga dikembangkan.
Skema pendana.an di tingkat pusat untuk mendukung penyelenggaraan
MTN bidang Olahraga diarahkan pada penyelenggaraan pembinaan Talenta
Olahraga bersumber dari APBN. Pendanaan tersebut digunakan untuk
pembinaan Olahragawan level nasional (Pelatnas) cabor Olimpiade dan
Paralimpiade meliputi penyelenggaraan Pelatnas, penyelenggaraan kompetisi
nasional, keikutsertaan kompetisi interrrasional, dan penghargaan
Olahragawan dan pelatih berprestasi serta sarana dan prasarana.
Pendanaan di tingkat pusat yang antara lain bersumber dari Kemenpora,
Kemendikbudristek, Kementerian Agama (Kemen ag), Kementerian Pekerj aan
Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Kementerian BUMN), dan sektor swasta (termasuk filantropi
dan perorangan).
Skema pendanaan di tingkat daerah bersumber dari dana APBD dan
BUMD. Pendanaan di daerah digunakan untuk pembinaan Olahragawan
level provinsi dan kabupaten/kota cabor Olimpiade dan Paralimpiade
maupun cabor unggulan dan potensi daerah meliputi penyelenggaraan
Pelatda, penyelenggaraan kompetisi daerah, keikutsertaan kompetisi
nasional, dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi. Sumber
pendanaan di daerah antara lain bersumber dari pendanaan APBD yang
disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Crlahraga, Dinas Pendidikan, dan
Dinas PUPR di tingkat provinsi maupun kabupal.en/kota.
4.5 Skema Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak
Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045 dilakukan secara koordinatif
dengan melibatkan kementerian/iembaga, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. Sebagai c<-rntoh, di samping
pembina.an yang dilakukan pada satuan pendidikan oleh pemerintah, pihak
nonpemerintah didorong untuk dapat melakukan pembinaan T'alenta
nasional dalarn beragam bentuk yang lazim dilakukan. Untuk itu, dukungan
pemerintah untuk pihak nonpemerintah dilzrkukan melalui penataan
regulasi dan insentif lainnya.
SK No 2lll2l A
Kontribusi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
Kontribusi dari pihak nonpemerintah dapat berupa skema pendanaan
penuh (full-Jledged) atau urun pendanaan (co-financingl. Pada skema
pendanaan penuh pihak nonpemerintah membuat, menjalankan, dan
mendanai program pengembangan Talenta nasional secara mandiri dengan
merujuk DBMTN Tahun 2024-2045 untuk memastikan integrasi intervensi.
Pemerintah mendukung melalui penyediaan akses database Talenta
potensial, publikasif exposure pencitraan positif melalui jalur media
komunikasi pemerintah, serta regulasi pendukung yang diperlukan. Pada
skema urun pendanaan, pihak nonpemerintah mendanai sebagian aktivitas
pada program pengembangan Talenta Nasional, sementara pemerintah
mendanai bagian aktivitas lainnya. Rincian indikasi kontribusi multipihak
untuk setiap tahapan pembibitan Talenta, pengembangan Talenta potensial,
dan penguatan Talenta unggul dapat dilihat pada Lampiran II Matriks
Kerangka Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak.
4.7 Langkah Percepatan
Tahap Peletakan Fondasi Tahun 2024 DBMTN Tahun 2024-2045
difokuskan untuk mempersiapkan ekosistem MTN. Langkah pertama yang
dilakukan adalah pembangunan Basis Data Terpadu MTN (BDT-MTN) yang
berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara
terintegrasi sesuai alur MTN. Kunci keberhasilan MTN adalah
kesinambungan basis data Talenta dari sejak di satuan pendidikan hingga
tedun di dunia profesional. BDT-MTN merupakan suatu sistem yang
memadukan beberapa SIMT, yaitu SIMT Riset dan Inovasi, SIMT Seni
Budaya, dan SIMT Olahraga sebagai berikut:
- SIMT Riset dan Inovasi mengolaborasikan beragam sumber data seperti
PDDIKTI, Science and Technology Index (SINTA), Education Management
Information Sgstem Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (EMIS-PTKI), Sistem
Informasi Jabatan Fungsional BRIN (SIJAFRI), MATAGARUDA-LPDP, serta
basis data lainnya untuk memetakan dan menelusuri Talenta Riset dan
Inovasi terutama berdasarkan portofolio kinerja penelitian dan rumpun
keilmuannya.
Hasil analisis SIMT Riset dan Inovasi akan menjadi penentu intervensi
pemberian hibah penelitian, dukungan penguatan jaringan kerja sama,
mobilitas Talenta, dan intervensi lainnya. Peran SIMT Riset dan Inovasi
sangat penting untuk analisis longitudinal dan kontinuitas intervensi MTN
mengingat target bidang Riset dan Inovasi memerlukan rentang waktu yang
panjang.
SK No 211169 A
-SIMT...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- SIMT Seni Budaya, yangjuga terintegrasi (merujuk) pada SPKT dan Dapobud
Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, akan mengambil informasi tentang
tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan, serta sarana dan prasarana dari
Dapobud. Secara rinci, untuk keperluan MTN, data Talenta Seni Budaya
yang harus tersedia adalah data identitas, data diklat/pendidikan, rekam
jejak/penghargaan, serta proyeksi/visi artistik.
- SIMT Olahraga menjadi pusat data terpadu keolahragaan secara nasional
yang berisi mengenai sistem informasi dan sistem data memuat informasi
bibit Talenta hingga Talenta unggul. Data terpadu Olahragawan memuat
3 (tiga) komponen utama yaitu biodata Olahragawan, riwayat, dan rekam
jejak dan hasil tes dan pengukuran Olahragawan yang akan terekam dalam
1 (satu) platformlaplikasi.
BDT-MTN dibangun dengan mengoptimalkan pemanfaatan basis data
yang telah ada melalui proses integrasi dan layanan bagi pakai data sesuai
kewenangan akses Pemangku Kepentingan. Integrasi BDT-MTN
dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai bagian dari
kebijakan Satu Data Indonesia. BDT-MTN didukung dengan SIMT Peserta
Didik memuat seluruh informasi yang berkaitan dengan Talenta yang
merupakan peserta didik di satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Selain BDT-MTN, dirumuskan langkah percepatan (quick wins) untuk
akselerasi (percepatan), koordinasi (pengaturan serempak), orkestrasi
(penyelarasan alur gerak), dan inovasi (pengembangan gagasan baru) dalam
proses pembibitan, pengembangan, dan penguatan jejaring nasional dan
internasional untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan
Talenta di masing-masing bidang sebagai berikut.
Langkah percepatan MTN Riset dan Inovasi antara lain:
1. Program Mobilitas Periset, yaitu memfasilitasi pergerakan Talenta Riset dan
Inovasi lintas institusi dan lintas wilayah f negara dalam rangka transfer
pengetahuan dan teknologi serta kerja sama riset. Pelaksanaan Mobilitas
Periset yang dilandasi dengan kolaborasi lintas institusi ini di antaranya
dilakukan melalui program lanjutan pascadoktoral (post doctoral), periset
tamu (uisiting professofl, dan asisten periset (research assistantshipl magang
industri.
2. Program Percepatan Kualifikasi 53 SDM Iptek, yaitu fasilitasi jalur cepat
peningkatan kualifikasi menuju doktoral (S3) bagi Talenta potensial,
diantaranya melalui Program Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul
(PMDSU) dan Program Pascasarjana Berbasis Riset (PhD bg Researchl.
Pelaksanaan program ini diikuti mekanisme re-entry yang fleksibel untuk
memastikan proses akuisisi Talenta.
3. Pusat. . .
SK No ztll7l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_48_
3. Pusat Kolaborasi Riset, untuk meningkatkan kualitas riset yang lebih
terfokus pada keunggulan strategis dengan pendekatan kolaboratif lintas
SDM Iptek, baik dari perguruan tinggi, organisasi riset, dan industri, baik
dalam maupun luar negeri. Beberapa Pusat Kolaborasi Riset juga difasilitasi
untuk menjadi frontier kelompok riset dalam negeri dengan mengakuisisi
diaspora.
4. Skema hibah riset unggulan yang berorientasi pada hasil jangka menengah
dan panjang dengan fleksibilitas administrasi pelaporan pelaksanaan
anggaran.
5. Perluasan dan penguatan apresiasi Talenta Riset dan Inovasi merupakan
evaluasi atas program apresiasi Talenta Riset dan Inovasi yang telah
dilaksanakan dan menambah program apresiasi untuk menjangkau Talenta
Riset dan Inovasi yang lebih luas.
Langkah percepatan MTN Bidang Seni Budaya akan memberi prioritas
pada beberapa penciptaan wahana Qtlatform) dan pusat jejaring (rub) di
bawah ini:
1. MTN Lab sebagai wahana berorientasi edukasional dan regenerasional yang
mempertemukan dan menghubungkan bibit Talenta, Talenta potensial,
Talenta unggul, dan Talenta maestro untuk mengembangkan praktik serta
wacana Seni Budaya. Format laboratorium artistik seperti pelatihan, klinik
penciptaan, dan penelitian akan didorong untuk memfasilitasi perjumpaan
Talenta secara lintas usia, lintas daerah, dan lintas bidang sehingga
memungkinkan kolaborasi masa depan sekaligus memperluas talent pool
Talenta Seni Budaya.
2. Konsorsium Nasional Festival Berbasis Komunitas 'sebagai ruang
konsolidasi berkala antarpegiat festival (termasuk biennale, tiennale, dan
lain-lain) berbasis komunitas untuk saling mengenali, mengembangkan
metode kurasi, berbagi sumber daya material maupun immaterial, dan
memetakan strategi bersama untuk menciptakan ekosistem festival yang
berkelanjutan. Format konsorsium ini akan menjadi ajang untuk
merumuskan rekomendasi kebijakan yang diadvokasi secara nasional serta
memetakan potensi internasionalisasi festival yang akan menjadikan
Indonesia sebagai pusat pergaulan global.
3. MTN International Hub sebagai gelaran promosi (shoutcase) karya-karya
Talenta nasional yang diarahkan untuk menumbuhkan kebanggaan
nasional sekaligus secara strategis menarik perhatian serta memfasilitasi
kehadiran agen, kurator, manajer, promotor, dan produser internasional
untuk mendorong visibilitas Talenta di sirkuit global. Format dan strategi
penciptaan hub ini disesuaikan dengan karakter masing-masing bidang
prioritas dalam MTN Seni Budaya.
4.Anugerah...
SK No 2lll24 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
4. Anugerah Seni Budaya dari Indonesia untuk Dunia sebagai ajang apresiasi
untuk maestro internasional, yang karyanya dianggap relevan dengan politik
Seni Budaya global. Konsep penghargaan ini berbeda dengan Anugerah
Kebudayaan kategori perorangan asing, yang diberikan pada individu yang
dinilai berkontribusi pada pengembangan budaya Indonesia. Melalui ajang
anugerah ini pemerintah Indonesia diharapkan dapat menjadi otoritas
rekognisi yang turut membentuk penciptaan tolak ukur baru Seni Budaya
dunia.
Langkah percepatan MTN Bidang Olahraga yang bersinergi dengan: Peta
Jalan Tahap I DBON (Peraturan Menteri Olahraga Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2O2l-2O24) antara
lain:
1. Program Siswa Olahragawan (Student Athlete Programl, ditujukan untuk
pembinaan Olahraga pendidikan (formal dan nonformal) yang bersinergi
dengan pembinaan Olahraga prestasi melalui: kurikulum pendidikan
khusus Olahragawan; Pencarian bibit dan Talenta potensial di dalam dan
luar negeri; serta Penyelenggaraan sentra Latihan Olahragawan Muda yang
berjenjang dan berkelanjutan di tingkat Pusat dan Daerah.
2. Pusat Olahragawan Elite (Elite Athlete Centre), ditujukan untuk
menciptakan lingkungan latihan berkualitas dari segala aspek yang
mendukung Olahragawan dapat mencapai kualitas performa tingkat tinggi
melalui: sentra Latihan Olahragawan Elite Nasional berstandar
Internasional (Elite AthletelPara Athlete Training Centrel; sentra latihan
Olahragawan muda elite nasional berstandar internasional (Youth Elite
AthletelPara Athlete Training Centrel; rekrutmen pelatih cabor unggulan
Olimpiade dan Paralimpiade level dunia.
3. Skema Insentif Olahraga (SIO), terutama untuk mendorong partisipasi
berbagai pihak dalam Olahraga sekaligus memastikan kesejahteraan
Olahragawan, melalui: Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan
Penghargaan Olahraga; Kebijakan pendanaan Olahraga oleh multipihak dan
skema insentifirya; Skema insetif bagi pelatih, guru, dan Tenaga
Keolahragaan yang berdedikasi; Bantuan pernerintah dalam rangka
membentuk ekosistem keolahragaan yang mendukung peningkatan
prestasi; serta dukungan pasca karier bagi Olahragawan yang telah
purnabakti;
4. Kompetisi Kelas Dunia (World C/ass Competition), ditujukan untuk
mendorong perbaikan jaringan kompetisi Talenta yang berjenjang dan
berkelanjutan, serta berbasis kompetisi elite (highleuel competition) nasional
untuk nrenghasilkan Talenta unggul. Lebih lanjut, juga untuk mendorong
peningkatan penyelenggaraan danf atau keikutsertaan pada ajang kelas
dunia, khususnya kualifikasi Olimpiade dan Paralimpiade dalam rangka
optimalisasi kapitalisasi Talenta unggul.
5. Tenaga. . .
SK No 2lll25 A
PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
5. Tenaga Olahraga Kelas Dunia (World Class Sports Teams), terutama untrrk
mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelatih dan tenaga Olahraga
berstandar internasional melalui: kebijakan tenaga dan organisasi
keolahragaan terutama terkait standar mutu; fasilitasi pengembangan dan
pembinaan IOCO unggulan; rekrutmen pelatih kelas dunia; serta
mendorong pelatih dan Tenaga Keolahragaan nasional untuk memperoleh
sertifi kat internasional.
5. PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN MTN
5.1 Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN
Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang
tertuang dalam rencana, sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan, pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan
dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan.
Sementara Undang-Undang I'lomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan ditujukan untuk menj amin tercapainya
tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui
kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana
tersebut.
Untuk memastikan berjalannya penyeienggaraan MTN, pernantauan dan
pengendalian dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
- Secara internal oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi,
pernerintah kabupaten/kota pelaksana APBN//APBD sebagaimana diatur
pacta peraturan terkait pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan yang berlaku.
- -lecara holistik oleh kementerian/lembaga koordinator (leaQing sectof
bidang penyelenggaraan MTN.
- Masyarakat dalam bentuk masukan-masukan atas kepatuhan dan
efektivitas penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan Inovasi.
Pemantauan dan pengendalian tersebut di atas difokuskan pada
ketercapaian rencana kerja pada tahun berjalan. Sementara itu, dalam tiap
tahapan lima tahunan penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan
Inovasi, dilakukan evaluasi atas ketercapaian sasaran utama. Gugus Tugas
MTN dibantu Gugus Kerja dan Sekretariat MTN bertugas untuk melakukan
koordinasi dan fasilitasi pemantnuan dan pengendalian penyelenggaraan
MTN untuk seluruh intervensi yang didanai dari beragam sumber
pendanaan . .
SK No 211126 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pendanaan dengan Rencana Aksi DBMTN sebagai pedoman. Sementara
kementerian/lembaga teknis melakukan pemantauan dan pengendalian
untuk intervensi MTN yang teralokasikan anggararrnya pada DIPA masing-
masing.
Selain pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program MTN,
dilakukan pemantauan yang terfokus pada perkembangan profil Talenta
yang dilakukan secara terintegrasi di dalam basis data terpadu MTN.
Subfungsi pemantauan dan pengendalian dari basis data terpadu MTN
mencakup fitur penilaian kinerja kelembagaan pelaksana MTN dan penilaian
dan analisis performa untuk memantau kemajuan, perbaikan dan
perkembangan bibit Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul.
Pemantauan dan pengendalian dilakukan secara aktif setiap saat pada
penyelenggaraan MTN. Pengukuran perkembangan kinerja pelaksanaan
yang mencakup kinerja fisik dan kinerja realisasi anggaran dilakukan setiap
enam bulan sekali.
5.2 Evaluasi Capaian MTN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan,
evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan
(inputl, keluaran (outputl, dan hasil (outcomel terhadap rencana dan standar.
Evaluasi capaian DBMTN Tahun 2024-2045 dilakukan sebagai mekanisme
umpan balik atas efektifitas intervensi pernbibitan, pengembangan, dan
penguatan Talenta. Meskipun program kerja DBI\{TN Tahun 2024-2045
dimaksudkan untuk pencapaian hasil jangka panjang, evaluasi pada setiap
tahapan spektrum manajemen Talenta tetap diperlukan untuk memberikan
masukan koreksi perbaikan pelaksanaan pada tahapan atau periode
selanjutnya.
Secara teknis Gugus Tugas MTN melakukan koordinasi evaluasi capaian
MTN untuk seluruh bidang fokus dan sumber pendanaan dibantu oleh
Gugus Kerja dan Sekretariat MTN. Hasil evaluasi dan rancangan
rekomendasi tindak lanjut dirumuskan untuk ditetapkan menjadi kebijakan
teknis oleh Gugus Kerja MTN. Sementara, untuk hal-hal yang bersifat
strategis dan berdampak luas keputusan ditetapkan di tingkat Gugus Tugas
*tl.r"rrr.si
dilakukan secara periodik minimal satu tahun sekali untuk
mengtrkur capaian kinerja tahunan. Apabila diperlukan, dapat dilakukan
evaluasi tematik dengan waktu pelaksanaan yang tidak terikat dengan siklus
Satu tahun anggaran. Hasil evaluasi penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-
2045 di suatu tahapan menjadi rujukan perbaikan tahapan selanjutnya.
Ketentuan . .
SK No 2lll27 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemantauan,
evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN Tahun
2024-2045 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
S vanna Djaman
ttd
SK No 211292 A
I. PETA JALAN MTN TAHUN 2024-2045
A. Bidang Riset dan Inovasi
PRESIDEN
REFUBLII( INDONESIA
MATRIKS DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA
TAHUN 2024-2045
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1OA TAHUN 2024
TENTANG
DESATN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
No
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
AK1
Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi
Talenta
ST1.1
Membangun Kerangka Kebijakan dan Regulasi untuk Membangun Talent Pool dart
Meningkatkan Daya Pikat Talenta
1. Pengembangan alat ukur (assessment tools) Talenta
?)
SK No l027l40
2. Penyediaan. .
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Arah Kebijakan / Strategi Terobosan / Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
Penyediaan pedoman teknis pembinaan Talenta pada satuan pendidikan
(SD/sederajat, SMP/sedera.jat, SMA/sederajat, dan Perguruan Tinggi), lembaga
oenelitian dan oensembansan oemerintah dan nonoemerintah. serta badan usaha
o
a
3. Penyediaan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan standar biaya
khusus pemerintah untuk penyelenggaraan MTN
o
4. Perbaikan regulasi terkait akuisisi SDM Iptek
@
o
5. Perbaikan regulasi terkait pola rekrutmen serta pengembangan jabatan dan karier
SDM Iptek
a
e
6. Perbaikan regulasi terkait peningkatan kualifikasi SDM Iptek
ft)
a
Perbaikan regulasi terkait remunerasi SDM Iptek untuk peningkatan daya pikat
Talenta
o
e
8. Perbaikan regulasi terkait beban kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk fasilitasi
jalur jenjang karier khusus dosen peneliti
?)
a
STI.2
Mengembangkan Basis Data serta Memperluas Pusat Pembibitan dan Pembinaan
Talenta
Pengembangan SIMT Riset dan Inovasi yang memuat basis data terpadu lintas
Pemansku Kepentinean MTN
v
Peningkatan kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan ajang Talenta bagi Peserta
Didik (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi)
(r)
i")
SK No 102722 C
3. Penyusunan
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No.
Arah Kebij akan / Strategi Terobosan / Foku s Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
3. Penyusunan pedoman teknis pembinaan Talenta Riset dan Inovasi Peserta Didik oleh
satuan pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan
nonpemerintah. serta badan usaha
a
ST1.3
Meningkatkan Jumlah dan Kualitas SDM Iptek
l. Penguatan perangai ilmiah (scientific tempefl Peserta Didik melalui penguatan
kurikulum atau metode pembelaiaran di satuan pendidikan
c
o
a
a
?)
2. Peningkatan critical mcss rafio SDM Iptek terhadap jumlah penduduk usia produktif
a
a)
(a
(z
?1
3. Peningkatan jumlah Talenta potensial lulusan pendidikan tinggi yang berkiprah di
bidans riset dan inovasi
o
o
o
a
o
4. Peningkatan proporsi SDM Iptek yang berkualifikasi 53 dengan strategi preferensi
kualifikasi minimal 53 saat rekrutmen
a
a
7)
?)
5. Peningkatan kesempatan peningkatan kompetensi SDM Iptek
o
?)
?)
o
o
ST1.4
Mengakuisisi Talenta UngEul untuk Bidang Riset Strategis
1. Mobilisasi Talenta'unggul antar lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah
dan industri
o
o
Z
Z
o
2. Mobilisasi Talenta unggul asing untuk transfer pengetahuan dan teknologi
a
v
v
v
7)
AK2
Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta
ST2.1
Menyiapkan Bibit Talenta
1. Pemberian
SK No 102624 C
REFUBLIK INDONESIA
No
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
1. Pemberian beasiswa percepatan S1 menuju 53
a
e
a
a
z
2. Dukungan pendanaan riset mahasiswa 51/D4 tingkat akhir
c1
o,
(a
(a
?1
3. Pembinaan mahasiswa menjadi periset muda melalui program pemagangan di
organisasi riset (research assrsfantshipl
c
c
c
?)
g
sT2.2
Mengembangkan Talenta Potensial
l. Peningkatan kompetensi keahlian Talenta potensial
?1
e1
C)
a
ra
2. Bantuan pendanaan riset Talenta potensial
?1
c,
(
?,
r,
3. Skema insentif Talenta potensial berbasis produktivitas
C)
C)
a
r,
ST2.3
Kapitalisasi Talenta Unggul
1. Penyelenggaraan skema mobilisasi SDM Iptek yang memungkinkan transfer
pengetahuan dan teknologi dari SDM lptek tingkat dunia
?)
c
c
c
o
2. Bantuan pendanaan riset Talenta unggul
v,
.)
rJ
3. Skema insentif Talenta unggul berbasis produktivitas
?)
a
?)
a
4. Fasilitasi pendaftaran, pengelolaan, dan eksploitasi kekayaan intelektual
(a
v
?1
?,
(a
SK No 102610 C
sT2.4.
PRESIDEN
BLIK TNDONESIA
No
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
ST2.4
Memperkuat Kolaborasi SDM Iptek
l. Penguatan organisasi atau kelompok keahlian ilmiah dan profesi
(d
?1
7,
e
2. Fasilitasi platform kolaborasi Talenta Riset dan Inovasi
a
(z
nJ)
c,
(e
3. Dukungan kemitraan riset luar negeri dan pemberdayaan diaspora
(a
a
v
e1
a
4. Optimalisasi pemanfaatan platform kolaborasi seperti Kedaireka pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi
c
(4
ST2.5
Memperkuat Regulasi untuk Pembinaan dan Fasilitasi Talenta
l. Penyusunan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan standar biaya
khusus oemerintah untuk penvelenssaraan MTN Riset dan Inovasi
a
Z
2. Penyesuaian remunerasi untuk meningkatkan derajat sosial dan kesejahteraan SDM
Iptek yang bemrestasi
?)
AK3
Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana Prasarana Esensial Manajemen Talenta
ST3.1
Meningkatkan Penyediaan Infrastruktur untuk Menghasilkan Riset yang Berkualitas
1. Penguatan laboratorium pada perguruan tinggi dan BRIN yang dikelola dengan pola
resource shainq d,an open allaboration
?)
o
SK No 102625 C
2. Revitalisasi. . .
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
No.
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
2. Revitalisasi peralatan laboratorium yang sudah menua
a
o
a
c
c
3. Penyediaan laboratorium untuk pengembangan produk inovasi yang diperlukan
untuk scallinq up di industri
o
c
4. Pengembangan science andtechnologg park sebagai hub kolaborasi komersialisasi
produk inovasi
o
Z
ST3.2
Membangun Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur Riset Industri dan Luar Negeri
1. Dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di industri
o
?)
c
c
o
2. Dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di lembaga luar
negeri
o
@
o
o
AK4
Meningkatkan Sinergi Pendanaan, Tata Kelola Kelembagaan, dan koordinasi
Pelaksanaan
ST4.1
Meningkatkan Kolaborasi Multipihak dan Sinkronisasi Kelembagaan
1. Kolaborasi multipihak dalam hal intervensi dan pendanaan
?)
c
c
a
o
2. Dukungan tata kelola manajemen Talenta Riset dan Inovasi yang profesional
@
e
a
sT4.2 . . .
SK No 102626 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No.
Arah Kebijakan / Strategi Terobosan / Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
ST4.2
Meningkatkan dan Memperluas Sumber Pendanaan Riset dan Inovasi
Fasilitasi kontribusi pendanaan dari nonpemerintah
o
a
z
o
e
AK5
Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN
ST5.1
Memperkuat Kelembagaan Manajemen Talenta
1. Dukungan regulasi terkait tata kelola kelembagaan MTN
o
?)
2. Dukungan regulasi terkait insentif penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan
Inovasi di industri
Z
c
ST5.2
Memperbaiki Skema Apresiasi Talenta
Peningkatan Kualitas Anugerah dan Kompetisi yang telah ada
o
o
ST5.3
Menyediakan Skema Regenerasi dan Kesejahteraan Talenta Unggul
l. Pemberian tunjangan purnabakti untuk waktu tertentu bagi Talenta unggul yang
karyanya telah memberikan dampak luas bagi kemajuan Iptek atau kesejahteraan
masvarakat Indonesia
a
e
o
o
2. Peningkatan jumlah mentor SDM lptek unggul untuk membina dan mendampingi
Talenta ootensial Riset dan Inovasi
@
o
@
@
o
SK No 102627 C
B. Bidang. .
REPUBLIK INDONESIA
B. Bidang Seni dan Budaya
No.
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
AK1
Memperluas Kumpulan Bakat (Tolent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi
Talenta
ST1.1
Mengembangkan Basis Data serta Memperluas Pusat Pembibitan dan Pembinaan
Talenta
1. Pengembangan SIMT Seni Budaya yang akurat, akuntabel, mutakhir, dan
terintegrasi sebagai basis deteksi Talenta baru
o
2. Penyelenggaraan ajang seni budaya secara berjenjang dan berkelanjutan pada satuan
pendidikan
z
Z
a
o
3. Fasilitasi pengembangan program dan bantuan dana operasional bagi organisasi seni
budaya penyelenggara pembibitan Talenta (lembaga, komunitas, dan sanggar) secara
berkelanjutan
Z
c
o
o
ST1.2
Meneembanekan Kurikulum Seni Budaya
1. Pengembangan kurikulum pendidikan formal seni budaya kontekstual
7)
2. Perluasan satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum seni budaya kontekstual
yang dikembangkan
a
o
a
o
sT1.3.
SK No 102628C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No.
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
ST1.3
Memperkuat Mekanisme Kurasi Talenta Potensial Melalui Penyelenggaraan Gelaran
Aians dan Non Aians
1. Peningkatan jumlah kurator Seni Budaya yang berkualitas
v
rllr )
(
(d
2. Pengidentifikasian dan pengembangan Talenta potensial melalui kurasi gelaran Seni
Budaya yang bermutu
a
a
o
a
ST1.4
Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta Potensial dan Gelaran Seni Budaya
Inisiatif Masvarakat Melalui Kemitraan Berkelaniutan
1. Penyusunan mekanisme dan standar akuisisi Talenta potensial dan gelaran inisiatif
masyarakat
c
c
o
a
2. Memberikan dukungan terhadap gelaran yang menjadi tempat berhimpun Talenta
potensial untuk diakuisisi
c
c
o
o
AK2
Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta
ST2.I
Mengembangkan Program/Kegiatan Peningkatan Kapasitas Talenta Seni Budaya Secara
Holistik dan Inteeratif
1. Peningkatan dukungan dan fasilitasi program pendidikan, pelatihan, dan pembinaan
Talenta potensial
c
c
a
o
o
2. Penelitian dan pengembangan di bidang seni budaya untuk mendukung penciptaan
karya
e
o
o
Z
3. Pemberian hibah produksi karya bagi seniman secara berkelanjutan
(a
(d
z
SK No 102629 C
sT2.2. . .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
sT2.2
Memperluas Partisipasi Talenta Seni Budaya dalam Melakukan Presentasi Karya di
Tinskat Nasional dan Internasional
1. Fasilitasi program pertukaran dan pertemuan nasional antar Talenta potensial dan
antar pegiat gelaran seni
o
o
g
a
2. Peningkatan dukungan mobilitas dan promosi Talenta potensial dan unggul di
gelaran atau program internasional
o
o
o
o
3. Fasilitasi gelaran seni budaya inisiatif masyarakat yang potensial dikembangkan
berskala internasional
o
a
o
o
ST2.3
Kapitalisasi Talenta Potensial dan Unggul untuk Meningkatkan Nilai Manfaat Ekonomi
dan Meniasa Keberlaniutan dalam Berkarya
1. Pengembangan skema pembiayaan produksi karya berbasis kekayaan intelektual
a
a
a
c
2. Pengembangan sistem pemasaran karya seni budaya berbasis kekayaan intelektual
antara lain melalui lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan
hak, dan bentuk kemitraan lain
o
o
o
@
3. Perluasan gelaran promosi (shoutcasel karya-karya Talenta di tingkat nasional dan
internasional
o
@
r]\
i)
o
AK3
Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana Prasarana Esensial Manajemen Talenta
SK No 102630C
ST3.1
FRESIDEN
FEPIJBLTK INDONESIA
- 1l -
No.
Arah Kebij akan / Strategi Terobo san / Foku s Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
ST3.1
Mengembangkan Program/ Kegiatan di kmbaga Seni Budaya Mitik Pemerintah yang
Berbasis Kemitraan
Komunitas Seni
Hlot project kerja sama multipihak dalam pemanfaatan gedung kesenian
SEbagai
wahana
Talenta dan
kreatif berbasis senl
a
2.
Pengem bangan program/kegiatan di museum dan taman budaya milik pemerintah
dan
daerah
a)
o
c
e
o
ST3.2
Revitalisasi Infrastruktur Produksi dan Distribusi Seni
Workshop/Studio/Laboratorium, Museum, Taman Budaya, Galeri,Budaya (e.9.:
Sanggar, dan
Berbasis
l. Revitalisasi infrastruktur seni budaya milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan
o
o
a
a
2. Pembangunan gedung pertunjukan seni berstandar internasional
e
AK4
Meningkatkan Sinergi
Pelaksanaan
Pendanaan, Tata Kelola Kelembagaan, dan Koordinasi
ST4.1
Skema Inovasi
1. Pengelolaan dan pengembangan dana
dimanfaatkan secara luas
perwalian kebudayaan agar dapat
o
-
,t)
c
a
o
2. Peningkatan dukungan {ilantropi untuk pengembangan Talenta Seni Budaya
o
c
c
o
SK No 102631 C
ST4.2
FEFUBLIK INDONESIA
No.
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2040-
ST4.2
Menyusun
Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang Mendukung
1. Pemetaan, penelitian, dan penyusunan regulasi untuk pelindungan kekayaan
intelektual dan
Seni
o
2. Sosialisasi dan implementasi regulasi untuk pelindungan kekayaan intelektual dan
Seni
a
e
o
a
ST4.3
Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi dalam Pelaksanaan
Penguatan sinkronisasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan
Talenta Seni
o
'o
c
a
AK5
Tata Kelola untuk
MTN
ST5.1
Mengembangkan Skema Keberlanjutan Dana Jaminan Hari Tua Bagi Talenta Seni
Fasilitasi Talenta Seni Budaya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial
o
o
o
tu)
ST5.2
Menyelenggarakan Ajang Apresiasi Maestro Nasional dan Internasional
1. Pemberian penghargaan maestro seni budaya di tingkat nasional dan internasional
aa
e)
a
()
v
2. Penguatan ajang penghargaan maestro seni budaya supaya mendapatkan rekognisi
internasional
c
c
o
o
SK No 102632C
C. Bidang. . .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
C. Bidang Olahraga
No.
Arah Kebijakan / Strategi Terobosan / Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
204t-
AK1
Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi
Talenta
ST1.1
Memperluas dan Memperkuat Sentra Pembinaan Talenta Olahraga pada Tiap Jenjang
dan
Pembinaan
l. Peningkatan kualitas dan kuantitas
unggulan Olimpiade dan Paralimpiade
dan daerah
sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat
o
o
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas
unggulan Olimpiade dan Paralimpiade
sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor
yang diselenggarakan oleh masyarakat
o
@
3. Penguatan penyelenggaraan
tingkat pusat fokus cabor
sentra pembinaan Talenta unggul terstandardisasi di
unggulan Olimpiade dan Paralimpiade (Youth Elite
Athlete I Elite Athlete Ttaining Centrel
o
o
o
a
ST1.2
Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Bibit serta Talenta Potensial Olahraga
1. Perbaikan dan penguatan sistem identifikasi, seleksi, serta pemanduan bakat bibit
dan Talenta potensial
yang didukung sistem data terpadu
o
o
a
o
o
2. Pemassalan Olahraga guna meningkatkan minat dan bakat pada cabor Olimpiade
dan Paralimpiade di satuan pendidikan formal dan nonformal
o
o
a
?)
g
SK No 102633 C
3. Penyelenggaraan
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
No.
Arah Kebijakan / Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2041-
3. Penyelenggaraan program siswa Olahragawan (sfudent athlete program)di sentra
pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah
a
o
o
o
o
ST1.3
Meningkatkan Kualitas
Berkelanjutan
dan Kuantitas Kompetisi Olahraga Berjenjang dan
l. Perluasan jaringan kompetisi/festival bibit Talenta pada level grassroot di tingkat
kabupaten/kota
?
o
2. Penguatan dan sinkronisasi kompetisi antar sentra pembinaan Talenta potensial
berbasis LTAD
a
3. Penguatan dan perluasan jaringan kompetisi nasional bagi Talenta unggul berbasis
hish leuel
(rasio kompetisi yang disesuaikan dengan karakteristik cabor)
a
a
4. Peningkatan partisipasi Olahragawan elite nasional pada kompetisi srngle euentdan
multi euent internasional terfokus pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade
o
a
a
o
a
AK2
Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta
ST2.1
Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Keolahragaan Kelas Dunia
1. Perbaikan dan penguatan sistem pendidikan, pelatihan, standardisasi dan sertifikasi
pelatih, perangkat pertandingan, serta Tenaga Keolahragaan lain secara berjenjang
dan berkelanjutan dengan didukung sistem data terpadu
a
a
o
o
a
SK No 102634C
2. Pengembangan
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
No.
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
2041-
2. Pengembangan mekanisme insentif bagi Tenaga Keolahragaan
Ia
a
a
IA
PI
sT2.2
Meningkatkan Fasilitasi Pembinaan Talenta Unggul Olahraga melalui Pemusatan
Latihan Daerah dan Nasional
1. Fasilitasi pemusatan latihan jangka panjang cabor unggulan Olimpiade dan
Paralimpiade
t4
o
o
?)
o
2. Fasilitasi program latihan jangka panjang di sentra pemusatan latihan nasional
cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade
o
o
g
g
o
AK3
Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana dan Prasarana Esensial Manajemen
Talenta
ST3.1
Meningkatkan Ketersediaan dan Standardisasi Sarana dan Prasarana Olahraga di
Tinekat Pusat dan Daerah
1. Peningkatan sarana dan prasarana yang terstandar pada sentra pembinaan di
satuan
formal dan nonformal
o
o
2. Peningkatan sarana dan prasarana berbasis cabor unggulan Olimpiade dan
di daerah
td
o
a
3. Pembangunan sarana dan prasarana pusat latihan nasional cabor unggulan
dan
o
F]
AK4
Meningkatkan Sinergi Pendanaan
Pelaksanaan
Tata Kelola Kelembagaan, dan Koordinasi
SK No 102635 C
ST4.1
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
No.
Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan
2025-
2030-
2035-
204t-
ST4.I
Meningkatkan dan Memperluas Sumber Pendanaan Olahraga yang Inovatif
l. Peningkatan skema pendanaan Olahraga yang inovatif melalui kolaborasi multipihak
o
a
Ia
cl
2. Fasilitasi kontribusi dan skema insentif dari nonpemerintah dalam pendanaan
Olahraga
o
o
o
o
a
ST4.2
Meningkatkan Tata Kelola Keolahragaan Melalui Koordinasi dan Sinkronisasi
Kelembagaan Bidang Olahraga
1. Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang Olahraga
d)
a
2. Penataan tata kelola kelembagaan dan organisasi bidang Olahraga
a
a
AK5
Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN
ST5.1
Mengembangkan Skema Inovatif untuk Keberlanjutan Masa Depan Talenta Olahraga
1. Pengembangan program peningkatan kapasitas dan pendampingan pasca karier bag
Olahragawan, pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk
disabilitas
o
g
o
o
o
2. Pemberian dukungan karier relevan bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan
Olahragawan termasuk disabilitas
o
o
g
g
o
3. Fasilitasi
pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan
Olahragawan termasuk disabilitas
o
g
g
g
?1
II.
RENCANA
SK No 102636C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
II. RENCANA AKSI TAHAP TRANSFORMASI TAHUN 2024
A. Bidang Riset dan Inovasi
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/ Komponen
Sumber
Dana
Instansi Pengampu
Program Mobilitas Periset
K8.6680.QEJ.002.051
Pendampingan Talenta Riset dan Inovasi
(BARISTA, Research Assistanf)
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
K8.6680.QE.J.002.0s2
Pematangan Talenta Riset dan Inovasi
(Visiting researcher, Post-doctoral, dan
kader muda)
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
KB.6680.ADI.002.051
Pengembangan Kompetensi SDM Bidang
Riset dan Inovasi
APBN
Kementerian Luar Negeri
AL.4439.QAA.001.055
Pemutakhiran Data WNI di Luar Negeri
APBN
Kementerian Luar Negeri
AA.6026.AEH.001.056
KB.6680.QEJ.001.051
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di
Luar Negeri
APBN
Kementerian Luar Negeri
Program Percepatan
Kualifikasi 53 SDM Iptek
Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan
Inovasi
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
DK.4260.QEJ.001.0s 1
Beasiswa Dosen Dalam Negeri
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
SK No 102640 C
DK.426O.Q8J.001 .O52 . .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/Komponen
Sumber
Dana
Instansi Pengamptr
DK.426O.QEJ.0O I .052
Beasiswa Dosen Luar Negeri
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DK.4471.SBA.010
SDM Dikti yang Ditingkatkan
Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN)
PHLN dan
RMP
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DK.2t32.QEJ.002.052
Beasiswa Program Magister Lanjut Doktor
APBN
Kementerian Agama
DK.4438.S8A.001.051
Kualifikasi 53 Dosen Non PNS pada
Mahad Aly
APBN
Kementerian Agama
DK.2131.QEJ.002.0s 1
Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi 53
Dosen PTK Katolik Swasta
APBN
Kementerian Agama
Kementerian Agama
DK.5101.QEJ.003.051
Dosen yang Memperoleh Bantuan Beasiswa
53 (PTK Kristen)
APBN
DK.5104.QEJ.006.Os1
Pemberian Beasiswa 53 Pada Dosen (PT
Hindu)
APBN
Kementerian Agama
Pusat Kolaborasi Riset
DK.4470.BEL009
BOPTN Penelitian (Matching F\md)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DK.4470.BEI.010
BOPTN Penelitian (Competitiue F\md)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
SK No 102641 C
DL.4467.8Er.002 . .
REFUBLTK INDONESIA
No
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber
Dana
Instansi Pengampu
DL.4467.BEI.002
Penelitian (PNBP/BLU Vokasi)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
KB.6682.QDB.001.0s4
Kerja sama Fasilitasi Riset dan Inovasi
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
K8.6682.QDB.003.0s 1
Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
K8.6682.QDB.004.051
Fasilitasi Pembentukan
Pemula Berbasis Riset
Perusahaan
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
K8.6683.QDB.001.0s2
Pelaksanaan Pemanfaatan Riset dan
Inovasi pada Industri
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Skema Hibah Riset Unggulan
KB.6682.QDB.001.052
Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Riset dan
Inovasi untuk Indonesia Maiu
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
K8.6682.QDB.004.051
Fasilitasi Pembentukan
Pemula Berbasis Riset
Perusahaan
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
DL.6700.BEI.001
BOPTN Penelitian Vokasi (Matching FVnd
Hilirisasi Produk Penelitian Terapan)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DL.6700.DDC.001
BOPTN Penelitian Vokasi (Bantuan
Litbangmas)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
SK No 102642 C
DL.4467.8EI.002 .
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber
Dana
Instansi Pengampu
DL.4467.BEI.002
Penelitian (PNBP/BLU Vokasi)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DK.4470.BEr.009
BOPTN Penelitian (Matching Fundl
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DK.4470.BEI.O10
BOPTN Penelitian (Competitiue Fund)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
DK.4470.DDB.001
Prototipe dari Perguruan Tinggi yang
Diberikan Bantuan Luaran Penelitian
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DK.4471.DBA.004
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
(PNBP/BLU)
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
Apresiasi Talenta Riset dan
Inovasi Nusantara
Dr.6396.SCr.002
Peserta Didik yang
Prestasinya di Bidang
Teknologi, dan Inovasi
Dikembangkan
Sains, Riset,
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
Dt.4422.QDC.001
Siswa Madrasah Berprestasi
APBN
Kementerian Agama
DK.2t32.BDC.OO 1.051
Olimpiade Agama, Sains, dan Riset PTKI
APBN
Kementerian Agama
SK No 102643 C
DK.2|32.8DC.00 1.053 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-2t-
No
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber
Dana
Instansi Pengampu
DK.2r32.BDC.001.053
Penyelenggaraan Annual
C o n ference Islamic Stu dies
International
APBN
Kementerian Agama
KB.6680.QE.t.OO2.Os2
Pematangan Talenta Riset dan Inovasi
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
SK No 102644C
B. Bidang
PRESIDEN
REFUBLIK INOONESIA
B. Bidang Seni Budaya
No
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/ Komponen
Sumber Dana
Instansi
Pengampu
MTN Lab
Beasiswa Pelaku Budaya Indonesia
LPDP
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DH.4277.5CD.001
Tenaga Bidang Kebudayaan
Ditingkatkan Kompetensinya
yang
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DH.4277 .QDC.001. 102
Platform Indonesiana
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DH.4277.QDC.001.103
Kemah Budaya Kaum Muda
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DH.4277 .QDC.001. 104
Belajar Bersama Maestro
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DH.4277.QDC.OO1.106
Talenta Nasional Bidang Kebudayaan
yang Dikembangkan
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
Dr.6396.QEK.001
Peserta Didik yang Difasilitasi Karier
Belajar untuk Pengembangan Prestasi
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
SK No 102645C
EA.4309.QDC.001
PRESIDEN
REFUELIK TNDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber Dana
Instansi
Pengampu
EA.4309.QDC.001
SDM Ekonomi Kreatif yang Difasilitasi
Gerakan Usaha Kreatif
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4309.SCL.001
SDM Ekonomi
Pelatihan
Kreatif Difasilitasi
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4335.BDB.OO1
Lembaga/Komunitas/Asosiasi Industri
Kreatif Subsektor Aplikasi, Permainan,
Televisi, dan Radio yang Difasilitasi
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4335.BDC.001
Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor
Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio
yang Mendapat Penguatan Kapasitas
Melalui Bimbingan Teknis
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4335.QDr.001
Produk Ekonomi Kreatif Subsektor
Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio
yang Mendapat Pendampingan dan
Inkubasi
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
SK No 102646C
EA.4336.BDB.OOl . . .
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
No.
L^angkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/Komponen
Sumber Dana
Instansi
Pengampu
EA.4336.8D8.001
Lembaga/Komunitas/Asosiasi Industri
Kreatif Kuliner, Kriya, Desain Interior,
Arsitektur, Desain Komunikasi Visual,
Deshin Produk dan Fesyen yang
Difasilitasi
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4336.BDC.001
Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor
Kuliner, Kriya, Desain Interior, Arsitektur,
Desain Komunikasi Visual, Desain Produk
dan Fesyen yang Mendapat Penguatan
Kaoasitas Melalui Bimbinean Teknis
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4336.BDC.OO2
Pelaku Ekonomi Kreatif yang Mendapat
Pengembangan Akses Kepada Ekosistem
Ekonomi Kreatif Melalui Tugas
Pembantuan
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Ikeatif
EA.z+336.QDr.001
Produk Kreatif Subsektor Kuliner, Kriya,
Desain Interior, Arsitektur, Desain
Komunikasi Visual, Desain Produk dan
Fesyen yang Mendapat Pendampingan
dan Inkubasi
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
E4.4337.BDB.001
lembaga/Komunitas/Asosiasi Industri
Kreatif Seni Musik, Film, Animasi, Video,
Fotografi, Periklanan, Penerbitan, Seni
Pertunjukan, dan Seni Rupa yang
Difasilitasi
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
SK No 102647 C
EA.4337.BDC.001
FRE9IDEN
FEPI"JBLIK INDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber Dana
Instansi
Pengampu
8A.4337.8DC.001
Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Seni
Musik, Film, Animasi, Video, Fotografi,
Periklanan, Penerbitan, Seni Pertunjukan,
dan Seni Rupa yang Mendapat Penguatan
Kapasitas Melalui Bimbinsan Teknis
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4337.QDr.001
Produk Kreatif Subsektor Seni Musik,
Film, Animasi, Video, Fotografi,
Periklanan, Penerbitan, Seni Pertunjukan,
dan Seni Rupa yang Mendapat
Pendamoinsan dan Inkubasi
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
AA.5640.BDD.001.052
Kelompok Diaspora
APBN
Kementerian Luar Negeri
4L.4439.QA4.001.055
Pemutakhiran Data WNI di Luar Negeri
APBN
Kementerian Luar Negeri
AA.6026.AEH.001.056
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di
Luar Negeri
APBN
Kementerian Luar Negeri
Konsorsium Nasional Festival
Berbasis Komunitas
DH.4276.PEG.002
Euent Prioritas Bidang Kebudayaan
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DH.4276.QDD.001
Fasilitasi Bidang Kebudayaan
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
SK No 102648 C
Bantuan
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
No
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber Dana
Instansi
Pengampu
Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Museum dan Taman Budaya
DAK Non Fisik
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DL6396.SCI.001
Manajemen Talenta yang Dikembangkan
untuk Menjaring Minat, Bakat, dan
Prestasi
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
Dr.6396.SCr.003
Peserta Didik yang Dikembangkan
Prestasinya di Bidang Seni, Budaya, dan
Literasi
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
EA.4337.QDr.002
Familg Sunday Mouie
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
EA.4336.QDC.001
Pelaku Ekonomi Kreatif yang Mendapat
Penguatan Kapasitas Melalui Kreasi
Indonesia
APBN
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
MTN International Hub
DH.4276.PEG.OO1
Euent Diplomasi Cagar Budaya dan Objek
Pemajuan Kebudayaan
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DH.4274.PEG.001
Euent Film dan
Musik
Dikembangkan dan Dimanfaatkan
yang
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
SK No 102649C
AA.5640.AEH.001.053
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber Dana
Instansi
Pengampu
AA.5640.AEH.001.053
Pameran Budaya dan Pariwisata
APBN
Kementerian Luar Negeri
4.
Anugerah Seni Budaya dari
Indonesia untuk Dunia
DH.4277 .QDC.001. 100
Anugerah Kebudayaan
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DH.4277.QDC.001.105
Apresiasi Pelaku Budaya di Jalur
Rempah
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
C. Bidang. . .
SK No 102650 C
FRESIDEN
FEPUEUK INDONESIA
C. Bidang Olahraga
No
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber Dana
Instansi Pengampu
Program Siswa
Olahragawan (Student
Athlete Program)
DI.6396.SCr.001
Manajemen Talenta yang Dikembangkan
untuk Menjaring Minat, Bakat, dan
Prestasi
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
Dr.6396.SCr.001.052
Pemetaan dan Analisis Talenta
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
D4.3828.BDC.001
Bibit Olahragawan yang Difasilitasi
dalam Pemanduan Bakat Cabang
Olahraea Unesulan
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
D4.3823.PEA.001
Provinsi dengan SKO yang Terstandarisasi
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraea
D4.3821.QDB.001
Lembaga yang Terfasilitasi dalam
Pengembangan Olahraga Olgmpic di
Pendidikan Dasar, Menengah, dan
Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Nonformal dan lnformal Tingkat Nasional
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DI.4433.QDC.001
Santri Berprestasi
APBN
Kementerian Agama
SK No 102651 C
Dr.4433.QDC.OO 1.051
REFUELIK INDONESTA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/Komponen
Sumber Dana
Instansi Pengampu
Dr.4433.QDC.001.051
Penyelenggaraan Lomba Ajang Prestasi
Santri (PPSN, MQK, dan Pospenas)
APBN
Kementerian Agama
DK2t32.BDC.001
Mahasiswa atau Dosen yang Berprestasi
APBN
Kementerian Agama
DK.2t32.BDC.001.052
Penyelenggaraan Lomba Ajang Prestasi
Mahasiswa atau Dosen (termasuk Pekan
Seni dan Olahraea Nasional/PESONA)
APBN
Kementerian Agama
D1.4422.QDC.001
Siswa Madrasah Berprestasi
APBN
Kementerian Agama
Dr.4422.QDC.001.0s 1
Penyelenggaraan Lomba-Lomba dan Ajang
Prestasi Siswa (KSM, AKSIOMA/Ajang
Kreasi Seni & Olahraga Madrasah, PPMN,
MYRES. dan MSLA)
APBN
Kementerian Agama
DA.3823.PEA.002
Provinsi dengan Sentra Keolahragaan yang
Terstandarisasi
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DI.6396.SCI.OO4
Peserta Didik yang Dikembangkan
Prestasinya di Olahraga
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
DI.6694.SDC.001
Kurikulum
Olahragawan
Pendidikan Khusus
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
SK No 102652 C
Dr.6396.QEK.001. . .
FRESIDEN
FEFUBLIK INDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/Komponen
Sumber Dana
APBN
Instansi Pengampu
-k@
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
Dr.6396.QEK.001
Peserta Didik yang Difasilitasi Karier
Belajar untuk Pengembangan Prestasi
(Beasiswa Indonesia Maju (BIM),
Puspresnasl
DK.4471.RBJ.003
Prasarana Perguruan Tinggi yang
Dibangun
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
DK.4471.RAA.003
Sarana Perguruan
Direvitalisasi
Tinggi yang
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
cM.6139.FBA.001
Fasilitasi Penyelarasan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah
Urusan Pemerintahan Daerah
APBN
Kementerian Dalam Negeri
cM.6139.FBA.001.066
Penyelarasan, Integrasi dan Penerapan
Program dan Kegiatan Perangkat Daerah
Urusan Pendidikan
APBN
Kementerian Dalam Negeri
cM.6139.FBA.001.070
Penyelarasan, Integrasi dan Penerapan
Program dan Kegiatan Perangkat Daerah
Urusan
Kepemudaan, Olahraga,
Perpustakaan, dan Kearsipan
APBN
Kementerian Dalam Negeri
SK No 102653 C
cM.6139.AFA.001 .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/Komponen
Sumber Dana
Instansi Pengampu
cM.6139.AFA.001
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
dalam
Penyelengga-raan Urusan
Pemerintahan Daerah yang Disinkronkan
APBN
Kementerian Dalam Negeri
cM.6139.AFA.001.066
Identifikasi dan Analisis Kesesuaian
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
Urusan Pendidikan
APBN
Kementerian Dalam Negeri
cM.6139.AFA.001.070
Identifikasi dan Analisis Kesesuaian
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
Urusan
Kepemudaan, Olahraga,
Perpustakaan. dan Kearsipan
APBN
Kementerian Dalam Negeri
Pusat Olahragawan Elite (Elife
Athlete Centrel
DA.3833.QDC.OOl
Pembinaan Olahragawan Nasional dalam
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DA.3828.8DC.002
Olahragawan Unggulan yang Difasilitasi
dalam Pengembangan Olahragawan
Berbakat
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DA.3824.QEr.002
Lembaga yang Terfasilitasi Prasarana
Olahraga Prestasi Berbasis Cabang
Olahraea Olumpic
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DA.3824.QEr.004
kmbaga yang Terfasilitasi
Olahraga Prestasi Berbasis
Olahraea Olumpic
Sarana
Cabang
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
SK No 102654C
DA.s833.QDC.002 . .
PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
No
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas)/Komponen
Sumber Dana
Instansi Pengampu
DA.3833.QDC.002
Olahragawan Potensial Elite yang
Difasilitasi dalam Pemusatan Pelatihan
Olahrasa Nasional
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
IA.4917.R8B.011
Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi
Sarana Prasarana Olahraga
APBN
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat
DA.3833.PF4.001
Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Pembinaan Olahraga Prestasi
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
K8.6685.PBH.001
Kebijakan Pembangunan
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
KB.6685.PBH.001.051
Perumusan Kebijakan Pembangunan
APBN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Skema insentif Olahraga
DA.5912.BDC.OO1
Penerima Penghargaan Olahraga
Masvarakat
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraea
DA.5912.PBH.001
Kebijakan Pengembangan Kemitraan
dan Penghargaan Olahraga yang Tersusun
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraea
DQ.6278.QA4.101
Penyandang Disabilitas
yang
Mendaoatkan Asistensi Rehabilitasi Sosial
APBN
Kementerian Sosial
DI.5634.SCI.010
Guru yang Mengikuti Program Pendidikan
Kepemimpinan Sekolah Model Baru
APBN
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
SK No 102705C
Rehabilitasi
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber Dana
Instansi Pengampu
Rehabilitasi Lapangan Olahraga
DAK
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Prestasi
DAK
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri
DAK
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknolosi
Bantuan Operasional Sekolah Reguler
DAK
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknoloei
Kompetisi kelas dunia firorld
class competitionl
DA.3833.QEI.OO4
Bantuan Penyelenggaraan Kejuaraan
Single Euent Olahraga Prestasi Tingkat
Nasional Berbasis Cabor Unesulan
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DA.3833.QEr.OO3
Bantuan Penyelenggaraan dan/atau
Keikutsertaan pada Kejuaraan Single
Euent Olahraga Prestasi Tingkat
Internasional Berbasis Cabor Unesulan
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DA.3833.QEr.OO2
Kejuaraan Multi Euent Olahraga Prestasi di
Tingkat Regional dan Internasional yang
Terfasilitasi
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
SK No 102656C
5. Tenaga
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No.
Langkah Percepatan
Rincian Output (Aktivitas) / Komponen
Sumber Dana
Instansi Pengampu
Tenaga Keolahragaan kelas
dunia (World Class Spods
Team.sl
DA.3829.PBH.001
Rancangan Kebijakan Tenaga dan
Organisasi Keolahragaan yang tersusun
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
DA.3829.QDB.001
Induk Organisasi Cabor DBON dan IADO
vans Terbina Dan Berkembans
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahrasa
DA.3829.PDr.002
Pelatih Cabor DBON yang Bersertifikat
Nasional dan Internasional
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahrasa
DA.3821.BDC.001
Pelatih Olahraga pada Satuan-Satuan
Pendidikan vans Terbina
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraea
DA.3829.PDr.001
Tenaga Keolahragaan Cabor DBON yang
Bersertifikat Nasional dan Internasional
Tenaga Keolahragaan Cabor DBON yang
Difasilitasi dalam Peninekatan Kapasitas
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahrasa
DA.3829.QE4.001
APBN
Kementerian Pemuda dan
Olahraea
AA.6026.AEH.001.0s6
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di
Luar Neseri
APBN
Kementerian Luar Negeri
44.5640.BDD.001
4A.5640.BDD.001.052
Pembinaan dan Penggalangan Masyarakat
di Negara Akreditasi/Wilayah Kerja di
Perwakilan RI
APBN
Kementerian Luar Negeri
Kelompok Diaspora
APBN
Kementerian Luar Negeri
SK No 102657 C
III. KERANGKA. . .
PRESIDEN
REFIISLIK TNDONESIA
III. KERANGKA KOLABORASI MULTIPIHAK PENYELT)NGGARAAN MTN
A. Bidang Riset dan Inovasi
Badan Riset dan
Inovasi Nasional
Pihak
Perryelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtuingl
Penguatan Talenta
Unggul (Motuingl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Mobilitas Talenta:
1. Pendampingan
dan/atau mentoring
riset
2. Magang riset
Infrastruktur Riset:
- Fasilitasi laboratorium
yang dapat digunakan
bersama
Kebijakan/Regulasi:
- Penambahanjumlah
SDM Iptek melalui
rekrutmen terencana
Pendidikan/ Peningkatan
Kompetensi:
1. Program belajar
berbasis riset
2. Insentif magang riset
3. Pelatihan spesifik
bidang Riset dan Inovasi
4. Sertifikat profesi
peneliti dan uji
komoetensi
Pendidikan / Peningkatan
Kompetensi:
1. Pelatihan spesifik
bidang Riset dan
Inovasi
2. Sertifikat Profesi
Riset:
- Bantuan pendanaan
riset
Apresiasi Talenta/ Ajang
Riset:
- Pelaksanaan ajang
penghargaan dan
apresiasi peneliti
SK No 102658 C
5. Peningkatan. . .
PRESIDEN
FEPTJBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtuingl
Penguatan Talenta
Unggul (Matunngl
Anak Usia
' Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
5. Peningkatan kualifikasi
melalui rekognisi
pembelajaran lampau
Riset:
1. Dukungan riset studi
lanjutan magister dan
doktor
2. Fasilitasi
pendampingan riset
Apresiasi Talenta/ Ajang
Riset:
1. Pemberian insentif
Talenta riset
2. Pelaksanaan ajang
penghargaan
Mobilitas Talenta:
1. Kerja sama riset
dengan industri
2. Mobilisasi peneliti
dan/atau profesor
dari kampus dalam
negeri dan luar
negeri ke Badan
Riset dan Inovasi
Nasional
Infrastruktur Riset:
1. Fasilitasi open
laboratorium untuk
digunakan bersama
2. Fasilitasi pendanaan
riset dengan LPDP
3. Keg Laboratory
SK No 102659 C
Mobilitas
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtunngl
Penguatan Talenta
Unggul (Maturing)
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Mobilitas Talenta:
1. Mobilisasi peneliti
dan/atau profesor dari
kampus dalam negeri
dan luar negeri ke
Badan Riset dan
Inovasi Nasional
2. Fasilitasi program
lanjutan pasca studi
doktor
3. Kolaborasi riset
dengan Badan Riset
dan Inovasi Nasional
Infrastruktur Rrset:
- Fasilitasi laboratorium
yang dapat digunakan
bersama
Fasilitasi Riset:
1. Fasilitasi izin atau
akses jurnal hasil
riset
2. Penyederhanaan
Izin Peneliti Asing
SK No 102660 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurturingl
Penguatan Talenta
Unggul (Matuing)
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
-nngernbangal
kurikulum
pendidikan
untuk
merangsang
kognitif dan
sensorik
Fasilitas:
- Revitalisasi
dan
perluasan
Taman
Edukasi
Iptek
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
1. Pengembangan
kurikulum
pendidikan
untuk
meranSsang
kognitif dan
sensorik
2. Pemberian
beasiswa siswa
berprestasi
3. Pemberian
bantuan
operasional
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
1. Pengembangan
kurikulum
pendidikan
untuk
merangsang
kognitif dan
sensorik
2. Pemberian
beasiswa siswa
berprestasi
3. Pemberian
bantuan
operasional
untuk sekolah
berprestasi
Pendidikan / Peningkatan
Kompetensi:
- Beasiswa mahasiswa
berprestasi
Mobilitas Talenta:
1. Pertukaran
mahasiswa
2. KKN tematik
3. Pelaksanaan magang
mahasiswa di industri
4. Capacitg building
bidang riset dan
inovasi
Riset:
- Pelibatan mahasiswa
dalam penelitian dosen
Pendidikan/ Peningkatan
Kompetensi:
1. Pemberian beasiswa
dosen dan kolaborasi
pendanaan dengan
negara lain
2. Pemberian sertifikat
kompetensi dosen
3. Pre-Ouerseas Training
Riset:
- Bantuan operasional
penelitian
Mobilitas Talenta:
1. Pemagangan dosen di
industri
2. Program mobilitas
peneliti
Pendidikan / Peningkatan
Kompetensi:
- Pemberian sertifikat
kompetensi dosen
Riset:
1. Pemberian bantuan
operasional penelitian
2. Pembentukan
konsorsium riset
Mobilitas Talenta:
1. Program mobilitas
peneliti unggul/
profesor
2. Pelaksanaan
penelitian lanjutan
doktor
SK No 102661 C
Apresiasi
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtunngl
Penguatan Talenta
Unggul (Maturingl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Apresiasi
Talenta/Ajang
Talenta:
- Lomba/
olimpiade/
ekstrakurikuler
bidang sains
Fasilitas:
- Revitalisasi
Laboratorium
STEM
Apresiasi
Talenta/Ajang
Talenta:
- Lomba/olimpiade/
ekstrakurikuler
bidang sains
Fasilitas:
- Penguatan
revitalisasi
Laboratorium S'I'EM
di sekolah
Fasilitas:
- Penguatan laboratorium
kampus (revitalisasi)
Kementerian Agama
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
- nmgerntmryror
kurikulum
pendidikan
untuk
merangsang
kognitif dan
sensorik
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
1. Pengembangzrn
kurikulum
pendidikan r:ntuk
merangsang
kognitif dan
sensorik
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
1. Pengembangan
kurikulum
pendidikan untuk
merangsang
kognitif dan
sensorik
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
- Pemberian fasilitasi
beasiswa mahasiswa
berprestasi
Pendidikan / Peningkatan
Kompetensi:
1. Bantuan pendidikan
dan pengembangan
kompetensi dosen
2. Pemberian fasilitasi
beasiswa studi lanjut
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
- Fasilitasi program
lanjutan pasca studi
doktor
2. Pemberian.
SK No 102662 C
REPUBLIK TNDONESIA
Pra-Pembibitan Talenta
Pihak
Penyelenggara
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtuingl
Penguatan Talenta
Unggul lMafiringl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
2. Pemberian
beasiswa
siswa/santri
berprestasi
Apresiasi
Talenta/Ajang
Talenta:
- Pelaksanaan
I,ombal
olimpiade/
ekstrakurikuler
bidang sains
Fasilitas:
- Revitalisasi
laboratorium
STEM
2. Pemberian
beasiswa
siswa/santri
berprestasi
3. Fasilitasi kelas
akselerasi
Apresiasi
Talenta/Ajang
Talenta:
- Pelaksanaan
lomba/olimpiade/
ekstrakurikuler
bidang sains
Fasilitas:
- Revitalisasi
Laboratorium
STEM
Apresiasi Talenta/ Ajang
Talenta:
1. Pelaksanaan ajang
lomba/olimpiade/
ekstrakurikuler bidang
sains
2. Pelaksanaan ajang
kreativitas mahasiswa
Konferensi:
- Pelaksanaan konferensi
riset
Riset:
- Pemberian bantuan
operasional penelitian
Mobilitas:
- Sabbatical leaue untuk
guru besar
SK No 102663C
Kementerian
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-4t-
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurturingl
Penguatan Talenta
Unggul (Mafiringl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Keuangan
Kebijakan/Regulasi:
- Penyusunan standar
biaya untuk program
yang mendukung
pembinaan dan
apresiasi Talenta
Pendidikan / Peningkatan
Kompetensi:
- Beasiswa pendidikan
reguler dan afirmasi bagi
dosen
Kebijakan/Regulasi:
1. Penyusunan standar
biaya untuk program
yang mendukung
pembinaan dan apresiasi
Talenta
2. Insentif pajak penelitian
dan pengembangan (R&D
sup erdeduction ta"$ sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
Pendidikan / Peningkatan
Kompetensi:
- Beasiswa pendidikan
reguler dan afirmasi
bagi dosen
Kebijakani Regulasi:
1. Penyusunan standar
biaya untuk program
yang mendukung
pembinaan Talenta
(mobilitas Talenta unggul)
2. Insentif pajak
penelitian dan
pengembangan (R&D
superdeduction tai
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
SK No 102664 C
Kementerian
FRESIDEN
nEpuEr-tK rNooNEstA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurturingl
Penguatan Talenta
Unggul (Matuingl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
Ajang Talenta:
1. Pemanduan
bakat dan
identifikasi
bakat di bidang
Riset dan Inovasi
2. Ajanglomba
bidang
pemberdayaan
inovasi
Kementerian
BUMN
Fasilitas:
- Dukungan
program
revitalisasi
dan
perluasan
Taman
Edukasi
Iptek
(displag
contei
Fasilitas:
- Insentif Peserta
Didik berprestasi
(beasiswa, ajang
Talenta)
Fasilitas:
1. Sponsorship dal-l
fasilitasi aplikasi
inovasi
2. Insentif Peserta Didik
berprestasi (beasiswa,
ajang Talenta, dana
riset)
SK No 102665C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtuing)
Penguatan Talenta
Unggul (Maturing)
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Dalam Negeri
Kebijakan/Regulasi:
- Perizinan penelitian
Kebijakan/Regulasi:
- Perizinan penelitian
Kebijakan/Regulasi:
- Perizinan penelitian
Kementerian
Luar Negeri
Kebijakan/Regulasi:
- Pemetaan Centre of
Excellence melalui
program pemberdayaan
diaspora
Kementerian
Ketenagakerjaan
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
- Pemetaan Talenta
melalui
pengembangan
kewirausahaan dan
pelatihan sesuai
kebutuhan industri
SK No 102666C
Kementerian
PRESIDEN
BLIK INDONESTA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtuingl
Penguatan Talenta
Unggul (Maturingl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Hukum dan HAM
Fasilitas:
- Pelatihan manajemen
dan pemeliharaan paten
di pendidikan tinesi
Fasilitas:
- Pelatihan manajemen dan
pemeliharaan paten di
pendidikan tinggi
Pemerintah
Daerah
Fasilitas:
1. Program
GERMAS
anak
lingkup
daerah
2. Dukungan
program
revitalisasi
dan
perluasan
Taman
Edukasi
Iptek
Ajang Talenta:
- Lomba/
olimpiade sains
tingkat daerah
Ajang Talenta:
- Iomba/olimpiade
sains tingkat
daerah
Kebijakan/Regulasi:
- Perizinan penelitian
Fasilitas:
- Kemitraan dengan
Perguruan Tinggi
Kebijakan/Regulasi:
- Perizinan penelitian
Fasilitas:
- Kemitraan dengan
Perguruan Tinggi dan
industri
Kebijakan/Regulasi:
- Perizinan penelitian
Fasilitas:
1. Kemitraan dengan
Perguruan Tinggi
dan industri
2. Intermediasi
teknologi daerah
SK No 102667 C
Swasta
FRESIDEN
REruBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurtuing)
Penguatan Talenta
Unggul (Matuingl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Swasta
Fasilitas:
- Dukungan
program
revitalisasi
dan
perluasan
Taman
Edukasi
Iptek
(displag
comer)
Fasilitas:
- Dukungan
sponsorship
lomba/
olimpiade sains
Fasilitas:
- Dukungan
sponsorship
lomba/olimpiade
sains
Fasilitas:
- Dukungan sponsorshrp
lomba/olimpiade sains
Fasilitas:
- Bantuan penelitian
(beasiswa dan hibah)
Riset:
- Kerja sama riset
pengembangan produk
inovasi
Mitra Pembangunan
Fasilitas dan riset:
1. Fasilitasi bantuan
penelitian dalam
bentuk beasiswa dan
hibah
2. Kerla sama riset
pengembangan
produk inovasi
Fasilitas dan riset:
- Ke{a sama riset
pengembangan produk
inovasi
SK No 102668 C
Filantropi
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
Pembibitan Talenta
Pengembangan Talenta
Potensial (Nurturing)
Penguatan Talenta
Unggul (Maturingl
Anak Usia
Dini
Jenjang
Pendidikan
Dasar
Jenjang
Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Filantropi
Fasilitas:
- Stunting
reduction
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
- Peningkatan
kapasitas tenaga
pendidik (guru
dan kepala
sekolah)
Pendidikan/
Peningkatan
Kompetensi:
- Fasilitasi beasiswa
pendidikan dan pelatihan
leadership
SK No 102669C
B. Bidang. .
PRESIDEN
RErrLtEt-tK tNDoNESIA
B
Seni
Pra-Pembibitan Talenta
(Pemula/Beginner)
Pengembangan Bibit
Talenta (Baru Muncul/
Emerainql
Pengembangan Talenta Potensial
Penguatan Talenta Unggul
Pihak
Penyelenggara
(Pendidikan Dasar/ Pertama atau
usia praktik <3 tahun)
(Pendidikan Menengah
Atas/Tinggi atau usia praktik 3
s.d 10 tahun)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 10
tahun atau sudah mendapat
rekognisi nasional)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 20
tahun atau sudah mendapat
rekognisi internasional)
Kementerian
Pendidikan,
Kebr.rdayaan,
Riset, dan
Teknologi
Pembinaan:
1. Penguatan kurikulum pembelajaran seni budaya
2. Peningkatan kapasitas pengajar seni budaya
3. Pembelajaran seni budaya bersama Seniman/Maestro di satuan
pendidikan
4. Peningkatan kapasitas SDM Taman Budaya/Museum
Fasilitasi:
l. Dukungan ekstrakurikuler seni
'2. Dukungan penerbitan karya sastra dan adaptasi karya seni
3. Distribusi karya sastra untuk perpustakaan sekolah
4. Fasilitasi produksi dan presentasi karya Talenta Seni Budaya
5. Fasilitasi distribusi karya seni Talenta (nasional dan
internasional)
6. Fasilitasi pendidikan seni non-formal di sanggar/komunitas
seni
Fasilitasi:
1. Peningkatan kapasitas dan
pengembangan lembaga
Talenta Seni Budaya
2. Fasilitasi lembaga/
komunitas/ sanggar seni
budaya yang mewadahi
Talenta potensial
3. Distribusi karya potensional
(nasional dan internasional)
4. Hibah Residensi Nasional dan
Internasional
5. Diseminasi pengembangan
sastra
6. Pemodernan sastra
7. Pengembangan platform
Indonesiana
Fasilitasi:
1. Program Jaminan Hari Tua
Talenta Seni Budaya
2. Penghargaan bagi Maestro Seni
Budaya
3. Fasilitasi bagi lembaga/
komunitas/ sanggar seni budaya
yang mewadahi Talenta unggul
4. Distribusi karya Talenta unggul
(nasional dan internasional)
5. Hibah Residensi Nasional dan
Internasional
6. Penerjemahan karya sastra
Indonesia ke Bahasa Asing
7. Pengembangan platform
Indonesiana
SK No 102670C
7. Insentif .
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
(Pemtila/Beginnerl
Pengembangan Bibit
Talenta (Baru Muncul/
Emersinql
Pengembangan Talenta Potensial
Penguatan Talenta Unggul
(Pendidikan Dasar/Pertama atau
usia praktik <3 tahun)
(Pendidikan Menengah
Atas/Tinggi atau usia praktik 3
s.d 10 tahun)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 10
tahun atau sudah mendapat
rekognisi nasional)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 20
tahun atau sudah mendapat
rekognisi internasional)
7. Insentif untuk Taman Budaya/Museum
8. Hibah Residensi Nasional dan Internasional
9. Beasiswa untuk seniman
1 0. Pengembangan platfonrL Indonesiana
Apresiasi/Ajang:
1. Dukungan penyelenggaraan ajang/festival seni
2. Peningkatan apresiasi seni
3. Peningkatan kapasitas peserta dan kualitas penjurian
lomba/kompetisi seni
Kebijakan/Regulasi:
1. PenSrusunan Talent PoolTalenta Seni Budaya
2. Implementasi MTN pada perguruan tinggi
Apresiasi/Ajang:
1. Fasilitasi ajang/festival seni
yang diakui secara
internasional
2. Peningkatan Apresiasi
Talenta Potensial
3. Sinkronisasijadwal
ajang/festival seni di daerah dan
nasional
Apresiasi/Ajang:
1. Fasilitasi ajang/festival seni yang
diakui secara internasional
2. Penghargaan untuk Maestro
SK No 102671 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
(Pemula/Beginner)
Pengembangan Bibit
Talenta (Baru Muncul/
Emerqinql
Pengembangan Talenta Potensial
Penguatan Talenta Unggul
(Pendidikan Dasar/ Pertama atau
usia praktik <3 tahun)
(Pendidikan Menengah
Atas/Tinggi atau usia praktik 3
s.d 10 tahun)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 10
tahun atau sudah mendapat
rekognisi nasional)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 2O
tahun atau sudah mendapat
rekognisi internasional)
Kementerian
Agama
Pembinaan:
1. Penguatan kurikulum pembelajaran seni budaya
2. Peningkatan kapasitas pengajar seni budaya
Fasilitasi:
- Dukungan ekstrakurikuler seni
Apresiasi/Ajang:
- Peningkatan apresiasi seni
Pembinaan:
i. Penguatan kurikulum pembelajaran seni budaya
2. Peningkatan kapasitas pengajar seni budaya
3. Pembelajaran seni budaya bersama Seniman/Maestro di satuan
pendidikan
Fasilitasi:
- Dukungan ekstrakurikuler seni
Apresiasi/Ajang:
- Peningkatan apresiasi seni
SK No 102672C
Kementerian
PRESIDEN
RET'IJELIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
(Pemtia/ Beginnefl
Pengembangan Bibit
Talenta (Baru Muncul/
Emerqinal
Pengembangan Talenta Potensial
Penguatan Talenta Unggul
(Pendidikan Dasar/Pertama atau
usia praktik <3 tahun)
(Pendidikan Menengah
Atas/Tinggi atau usia praktik 3
s.d 1O tahun)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 10
tahun atau sudah mendapat
rekognisi nasional)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 20
tahun atau sudah mendapat
rekognisi internasional)
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
Fasilitasi:
1. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional
2. Pelatihan ekonomi kreatif untuk Talenta Seni Budaya
3. Penyelenggaraan pitching ko-produksi nasional dan internasional
Apresiasi/Ajang:
1. Dukungan penyelenggaraan ajang/festival seni nasional dan internasional
2. Sinkronisasi penjadwalan penyelenggaraan festival/penerbitan kalender tahunan
Kementerian Desa,
Pembangunan
Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
Fasilitasi:
1. Dukungan fasilitasi pada
sanggar/komunitas seni di
tingkat desa
2. Dukungan fasilitasi
ajang/festival seni
Fasilitasi:
1. Dukungan fasilitasi pada penciptaan karya seni (penciptaan teater, penciptaan film, dan lain-lain)
2. Dukungan fasilitasi distribusi karya seni (panggung seni desa, bioskop desa)
SK No 102673 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
(Pernulal Beginner)
Pengembangan Bibit
Talenta (Baru Muncul/
Emerqinql
Pengembangan Talenta Potensial
Penguatan Talenta Unggul
(Pendidikan Dasar/Pertama atau
usia praktik <3 tahun)
(Pendidikan Menengah
Atas/Tinggi atau usia praktik 3
s.d 10 tahun)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas l0
tahun atau sudah mendapat
rekognisi nasional)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 20
tahun atau sudah mendapat
rekognisi internasional)
Pembinaan:
- Memberikan sosialisasi terkait pengurusan hak cipta
Fasilitasi:
- Kemudahan dan perlindungan hak cipta bagi karya Talenta Seni Budaya Indonesia
Kementerian
Hukum dan HAM
Kementerian
Keuangan
Fasilitasi:
- Beasiswa LPDP untuk Talenta Seni Budaya
Kebijakan / Regulasi/ Implementasi:
- hrsentif perp4iakan untuk pengembangan Talenta Seni Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian
Badan Usaha Milik
Negara
Fasilitasi:
1. Sponsorship ajanglfestival seni tingkat nasional dan internasional
2. Sponsorshrp penghargaan seni tingkat nasional dan internasional
3. Dukungan pada penciptaan karya seni
SK No 102674C
Kementerian
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
Fasilitasi:
1. Peningkatan fasilitas dan kualitas perpustakaan daerah
2. Peningkatan fasilitas dan kualitas gedung pertunjukan/ruang presentasi pertunjukan tingkat daerah
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
(Pemula/Beginnefl
Pengembangan Bibit
Talenta (Baru Muncul/
Pengembangan Talenta Potensial
Penguatan Talenta Unggul
(Pendidikan Dasar/ Pertama atau
usia praktik <3 tahun)
(Pendidikan Menengah
Atas/Tinggi atau usia praktik 3
s.d 10 tahun)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 10
tahun atau sudah mendapat
rekognisi nasional)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 20
tahun atau sudah mendapat
rekognisi internasional)
Fasilitasi:
- Sinkronisasi arah diplonasi budaya Indonesia dcngan kementerian/lcmbega te.kait (Kemcnterian Pendidikan, Kebudayasn, Riset, dan
Teknologi serta Kementerian Pariwisata da, Ekonomi Kreatil)
Xebijakan/ Regulasi:
I Dukungan dan fasilitasi bagi Talenta Seni Budaya lndonesia yang terlibat dalam program diplomasi budaya etau terlibat dalam ajang
seni intcrnssional
2.
Talenta Seni
Indonesia di
Kementerian Luar
Negeri
Badan
Perencanaan
Pembangunair
Nasional
Kebijakan/Regulasi:
1. Perancangan dan pengawasan pelaksanaan program MTN Seni Budaya
2. Koordinasi dan sinkronisasi program MTN dengan kementerian/lembaga terkait
Pemerirrtah
Daerah
SK No 102675 C
Apresiasi . .
PNESIDEN
REFUBT.IT( INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra-Pembibitan Talenta
(Pemula/ Beginner)
Pengembangan Bibit
Talenta (Baru Muncul/
(Pendidikan Menengah
Atas/Tinggi atau usia praktik 3
s.d 10 tahun)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 10
tahun atau sudah mendapat
rekognisi nasional)
(Pasca Pendidikan Tinggi
atau/dan usia praktik di atas 20
tahun atau sudah mendapat
rekognisi internasional)
Pengembangan Talenta Potensial
Penguatan Talenta Unggul
(Pendidikan Dasar/Pertama atau
usia praktik <3 tahun)
Apresiasi/Ajang:
- Insentif dukungan dan fasilitasi untuk penyelenggaraan ajang/festival seni
Kebijakan/Regulasi:
- Sinkronisasi program dengan kementerian/lembaga pemerintah (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Kemenpe.rekraf, dan BAPPENAS)
Swasta dan
Filantropi
Fasilitasi:
1. Sponsorship ajanglfestival seni tingkat nasional dan internasional
2. Sponsorship penghargaan seni tingkat nasional dan internasional
3. Dukungan pada penciptaan karya seni
hak
senl
aman
SK No 102676C
C. Bidang.
REPUBUK INDONESIA
C. Bidang Olahraga
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(l,earn to Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
lTlain b llain- Tlain b MA
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Karier Profesional
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
Pembinaan:
1. Penyusunan
Norma,
Standar,
Prosedur, dan
Kriteria
standardisasi
pelatih dan
Tenaga
Keolahragaan
yang membina
Olahraga Usia
Dini
Pembinaan:
1. Penyusunan
standardisasi
pelatih dan Tenaga
Keolahragaan yang
membina Olahraga
Usia Dini
2. Kebijakan Norma,
Standar, Prosedur,
dan Kriteria
pengembangan
dan
penyelenggaraan
Sentra Pembinaan
Talenta
Pembinaan:
1. Penyusunan Norma,
Standar, Prosedur,
dan Kriteria
standardisasi pelatih
dan Tenaga
Keolahragaan yang
membina Sentra
Pembinaan
2. Kebijakan Norma,
Standar, Prosedur,
dan Kriteria
pengembangan dan
penyelenggaraan
Sentra Pembinaan
Talenta di SKO
Pembinaan:
1. Penyusunan
standardisasi
pelatih dan Tenaga
Keolahragaan yang
membina Sentra
Pembinaan
2. Kebijakan Norma,
Standar, Prosedur,
dan Kriteria
pengembangan dan
penyelenggaraan
Sentra Pembinaan
Talenta
Pembinaan:
1. Penyusunan
'standardisasi
pelatih dan Tenaga
Keolahragaan yang
membina Sentra
Pembinaan
2. Kebijakan Norma,
Standar, Prosedur,
dan Kriteria
pengembangan dan
penyelenggaraan
Sentra Pembinaan
Talenta di SKO
Pembinaan:
1. Pemberianjaminan
kesejairteraan,
kehidupan sosial
dan masa depan
bagi Olahragawan,
pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan
mantan
Olahragawan
termasuk disabilitas
2. Pemberian
dukungan karier
relevan bagr
pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan
mantan
Olahragawan
SK No 102677 C
2. Penyelarasan .
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
lTlain b Tlain- Tloin to CqndA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
2. Penyelarasan
Norma,
Standar,
Prosedur, dan
Kriteria
penlAengaraan
pembinaan
Olahraga usia
dini
3. Penyusunan
instrumen dan
prosedur baku
pemanduan
dan identifikasi
bakat Olahraga
3. Penyusunan
Instrumen
(cssesmenf tools)
dan prosedur baku
pemanduan dan
identifikasi bakat
Olahraga
4. Pelaksanaan
pendampingan dan
advokasi
penyelenggaraan
sentra pembinaan
Olahraga pada
satuan pendidikan
umum dan
keagamaan
3. Penyelenggaraan
dan pembinaan
pada SLOMPN
cabor unggulan
DBON
4. Penyusunan
pedoman dan
standardisasi
penyelenggaraan
kompetisi terpadu
5. Pelaksanaan
pendampingan dan
advokasi
penyelenggaraan
sentra pembinaan
Olahraga pada
satuan pendidikan
umum dan
keagamaan
3. Penyelenggaraan
dan pembinaan
pada Sentra Youth
Athlete Training
Centre cabor
unggulan DBON
4. Penyusunan
pedoman dan
standardisasi
penyelenggaraan
kompetisi terpadu
5. Fasilitasi
pengembangan dual
karier (dutil career)
bagi Olahragawan
3. Penyelenggaraan
dan pembinaan
pada Sentra Elife
Athlete Training
Centre cabor
unggulan DBON
4. Penyusunan
pedoman dan
standardisasi
penyelenggaraan
kompetisi terpadu
5. Fasilitasi
pengembangan dual
karier (dual career)
bagi Olahragawan
termasuk
disabilitas
SK No 102678 C
4. Pelaksanaan. . .
trEFUELIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Leamto Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
',Ilain b Tlain- Tlain b bnMA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Win)
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
4. Pelaksanaan
pendampingan
dan advokasi
per5rclengaraan
sentra
pembinaan
Olahraga pada
satuan
pendidikan
umum dan
keagamaan
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
kampanye
Olahraga Usia
Dini
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
kampanye Olahraga
cabang olgmpic dan
paralimpic
Kompetisi:
1. Penyelenggaraan
kompetisi
nasional antar
SLOMPN
2. Penyelenggaraan
kompetisi nasional
antar PPLP
Kompetisi:
1. Pelaksanaan
fasilitasi
kompetisi mulfi
euentdan single
euent nasional
kategori junior
dan elite athlete
Kornpetisi:
1. Pelaksanaan
fasilitasi
kompetisi mulfi
euent dan single
euent nasional
kategori elite
athlete
SK No 102679 C
3.Pelaksanaan...
FRESIDEN
FEPLIULTK INDONESIA
57-
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamentall
Pembibitan
Talenta
(Leam to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
lT|ain b Tloin- llain to MA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Penclidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
3. Pelaksanaan
fasilitasi
kompetisi mulfr
euent dan single
euent nasional
kategori gouth
4. Pelaksanaan
fasilitasi
pengiriman/
keikutsertaan pada
kompetisi mulfi
euert dan single
euent internasional
kategori gouth
2. Pelaksanaan
fasilitasi
pengiriman/
keikutsertaan
pada kompetisi
multi euentdan
single euent
internasional
kategori elite
athlete
3. Pelaksanaan
fasilitasi try out
dalam dan luar
negeri
2. Pelaksanaan
fasilitasi
pengiriman/
keikutsertaan
pada kompetisi
multi euent dan
single euent
internasional
kategori elrte
athlete
3. Pelaksanaan
fasilitasi try out
dalam dan luar
negeri
SK No 102680 C
Kementerian
REtrUBLIK INDONESIA
Pihak
PenyOlenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
[Ilain to llain- Tlain b bnfrA
Penguatan Talenta Unggul (Trainto Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Pembinaan:
- Penyelarasan
kurikulrrm
pendidikan usia
dini dengan
konsep
pembinaan
multilateral dan
fundamental skill
Pembinaan:
1. Penyelarasan
kurikulum PJOK
dengan LTAD clan
kurikulum khusus
kelas Olahraga
2. Penyelenggaraan
dan standardisasi
kelas khusus
Olahragawan (kelas
Olahraga) tingkat
sekolah dasar di
kabupaten /kota
termasuk disabilitas
3. Pen5rusunan
standardisasi
sarana prasarana
Olahraga pada
lingkup pendidikan
Pembinaan:
1. Penyelarasan
kurikulum PJOK
dengan LTAD dan
kurikulum khusus
sentra pembinaan
pelajar
2. Penyelenggaraan dan
standardisasi kelas
Olahraga tingkat
pendidikan menengah
di kabupaten/kota
termasuk disabilitas
3. Penyusunan
standardisasi sarana
prasarana Olahraga
pada lingkup
pendidikan
Pembinaan:
- Penghargaan dan
beasiswa pendidikan
bagi Olahragawan
dan Tenaga
Keolahragaan
Pembinaan:
- Penghargaan dan
beasiswa pendidikan
bagi Olahragawan dan
Tenaga Keolahragaan
Pembinaan:
- Pelaksanaan
fasilitasi pendidikan
layak bagi pelatih,
Tenaga
Keolahragaan, dan
mantan
Olahragawan
termasuk disabilitas
SK No 102681 C
4. Penghargaan. . .
FRE3IDEN
REFTJBLIK INDONESIA
4.Penghargaan dan
beasiswa
pendidikan bagi
Olahragawan
prestasi dan siswa
kelas
Kompetisi:
1. Penyelenggaraan
kompetisi Olahraga
pada lingkup
jenjang pendidikan
2. Penyelenggaraan
kompetisi antar
kelas Olahraga
4. Penghargaan dan
beasiswa pendidikan
ba.gi Olahragawan
prestasi dan siswa
kelas Olahraga
Kompetisi:
1. Penyelenggaraan
kompetisi Olahraga
pada lingkup jenjang
pendidikan
2. Penyelengg.rraan
kompetisi antar kelas
Olahraga tingkat
nasional
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
dan/atau mengikuti
pekan Olahraga
mahasiswa tingkat
internasional
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamentall
Pembibitan
Talenta
(Learn to Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
lTloin b Tlain- llain b Wd
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendiclikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
festival Olahraga
usia dini dengan
tujuan
partisipasi
(pemassalan) dan
literasi fisik
SK No 102682 C
Badan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pembinaan:
- Penyelarasan
kurikulum
pendidikan usia
dini dengan
konsep
pembinaan
multilateral dan
fundannental
skrll
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(I*arn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
Truinbl\ain-lloinbMA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Badan Riset dan
Inovasi Nasional
Kementerian Agama
Pelaksanaan
kajian terkait
pembibitan,
deteksi, dan
identifikasi
bakat
Pelaksanaan kajian
terkait pembibitan,
deteksi, dan
identifikasi bakat
Pelaksanaan kajian
terkait pemanduan
bakat
Pembinaan:
1. Penyelarasan
Kurikulum PJOK
dengan LTAD di
lingkup pendidikan
keagamaan
2. Penyusunan
standardisasi sarana
prasarana Olahraga
pada lingkup
pendidikan
keagamaan
Pelaksanaan kajian
terkait sport science
yang mendukung
program pelatihan
Talenta unggul
Pembinaan:
- Penghargaan dan
beasiswa pendidikan
bagi Olahragawan
dan Tenaga
Keolahragaan
Pelaksanaan kajian
terkait sport science
yang mendukung
program pelatihan
Talenta unggul
Pembinaan:
1. Penyelarasan
Kurikulum PJOK
dengan LTAD di
lingkup
pendidikan
keagamaan
2. Penyusunan
standardisasi
sarana prasarana
Olahraga pada
lingkup
pendidikan
keagamaan
Pembinaan:
- Penghargaan dan
beasiswa pendidikan
bagi Olahragawan dan
Tenaga Keolahragaan
Pembinaan:
- Pelaksanaan
fasilitasi pendidikan
layak bagi pelatih,
Tenaga
Keolahragaan, dErn
mantan
Olahragawan
termasuk disabilitas
SK No 102683 C
3. Perumusan
FREsIDEN
FEFIJBLTK INDONESIA
-6t-
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
lllain b Tlain- Tloin to MA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Win)
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Fendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
' Menengah
3. Perumusan
penyelenggaraan
sentra pembinaan
Olahraga melalui
pembinaan
jenjang
pendidikan dasar
keagamaan
4. Penghargaan dan
beasiswa
pendidikan bagi
Olahragawan prestas
pa.da lingkup
pendidikan
keasamaan
3. Perumusan
penyelenggaraan
pembinaan Olahraga
inelalui pembinaan
pada jenjang
pendidikan
menengah
keagamaan
4. Penghargaan dan
beasiswa pendidikan
bagi Olahragawan
prestasi pada lingkup
pendidikan
keagamaan
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
festival Olahraga
usia dini dengan
tujuan partisipasi
(pemassalan) dan
literasi fisik
Kompetisi:
Penyelenggaraan
kompetisi/festival
Olahraga siswa antar
lembaga pendidikan
keagamaan
Kompetisi:
1. Penyelenggaraan
kornpetisi Olahraga
pada lingkup jenjang
pendidikan
keagamaan
SK No 102684C
2. Penyelenggaraan . .
PREsIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian
Pekedaan Umum
dan Perumahan
Ralryat
1. Pelaksanaan
renovasi/
pembangunan
sarana dan
prasarana
Olahraga pada
sentra PPLP di
tingkat
kabupaten lkota
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
lTlain tD Tlain- Tlain to &nMA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Win)
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
2. Penyelenggaraan
Kompetisi antar
sentra keolahragaan
pada lingkup
pendidikan
keagamaan tingkat
nasional
1. Pelaksarraan
renovasi/
pembangunan
sarana dan
prasarana
terstandardisasi di
tingkat provinsi
2. Pembangunan
Youth Elite Athlete
Training Centre
dan Youth Para
Elite Athlete
Trainino Centre
1. Pelaksanaan
renovasi/
pembangunan
sarana dan
prasarana Olahraga
pada Sentra SKO di
tingkat provinsi
2. Renovasi/
pembangunan
sarana dan
prasarana Olahraga
pada SLOMPN
1. Pelaksanaan
renovasi/
pembangunan
Sentra Pelatnas
2. Pembangunan Elite
Athlete 'training
Centre dan Para Elite
Athlete T?aining
Centre
SK No 102685 C
2. Pembangunan
PRESIDEN
RET'UBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamentall
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
' Train b Tlain- Tlainb hnMA
Penguatan Talenta Unggul (Trainto Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
2. Pembangunan
sarana dan
prasarana
Olahraga pada
lingkup
pendidikan dasar
di tingkat
provinsi darr
kabupaten/kota
3. Pembangunan
sarana dan
prasarana Olahraga
pada lingkup
pendidikan
menengah di tingkat
provinsi dan
kabupaten/kota
Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
Pembinaan:
- Pelaksanaan revisi
kebijakan bantuan
fasilitasi bapak
angkat induk
organisasi cabor
Pembinaan:
- Pelaksanaan revisi
kebijakan bantuan
fasilitasi bapak
angkat induk
organisasi cabor
SK No 102686 C
Kompetisi
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
1. Perumusan
kebijakan terkait
perizinan bagr
filantropi yang
akan melakukan
pengumpulan
uang atau barang
untuk menunjang
kegiatan di bidang
Olahraga
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
' Tlain b lloin- llain b Wd
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kompetisi:
- Pedoman bantuan
penyelenggaraan
kompetisi junior
nasional berbasis
high leuel competition
dan potensi industri
Olalrrasa
Kompetisi:
- Pedoman bantuan
penyelenggaraan
kompetisi nasional
berbasis high leuel
competition dan
potensi industri
Olahraea
Kementerian Sosial
1. Perumusan
kebijakan terkait
perizinan bagi
filantropi yang akan
melakukan
pengumpulan uang
atau barang untuk
menunjang
kegiatan di bidang
Olahraga
SK No 102687 C
2. Pelaksanaan . .
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
' llain to Tlain- Tlain b ConMA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
2. Pelaksanaan
pembinaan dan
pengembangan
Olahraga
penyandang
disabilitas
bersama
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga,
Kementerian
Kesehatan, serta
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknoloei
2. Pelaksanaan
pembinaan dan
pengembangan
Olahraga
penyandang
disabilitas bersama
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga,
Kementerian
Kesehatan, serta
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
SK No 102688 C
Kementerian
REPUBLTK INDONESIA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Win)
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(l,earn to Trainl
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Pengembangan
Talenta Potensial
' Tloin to l|ain- Tlain b bndA
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Kesehatan
1. Pen5rusunan
pedoman dan
kebijakan jaminan
kesehatan bagi
Olahragawan yang
dibina pada Sentra
Pembinaan SKO
dan SLOMPN
2. Pen5rusunan
pedoman dan
kebijakan jaminan
kesehatan bagi
Tenaga
Keolahragaan
1. Penyusunan
pedoman dan
kebijakan
jaminan
kesehatan bagi
Olahragawan
yang dibina pada
Youth Athlete
Training Centre
2. Penyusunan
pedoman dan
kebijakan
jaminan
kesehatan bagi
Olahragawan
dan Tenaga
Keolahragaan
1. Penyusunan
pedoman dan
kebijakan jaminan
kesehatan bagi
Olahragawan yang
dibina pada Athlete
Training Centre
2. Penyusunan
pedoman dan
kebijakan jaminan
keseha.tan bagi
Olahragawan dan
Tenaga
Keolahragaan
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
Pen5rusunan Sistem
Basis Data Terpadu
Nasional
Penyusunan Sistem
Basis Data Terpadu
Nasional
Pen5rusunan Sistem
Basis Data Terpadu
Nasional
Penyusunan Sistem
Basis Data Terpadu
Nasional
Penyusunan Sistem
Basis Data Terpadu
Nasional
SK No 102689 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
TloinbllabbllointoMd
Penguatan Talenta Unggul (Trainto Win)
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian
Keuangan
1. Pen5rusunan
standar biaya
untuk program
yang mendukung
pembinaan Talenta
2. Beasiswa
pendidikan bagi
pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan
Olahragawan
termasuk
disabilitas
1. Penyusunan
standar biaya
untuk program
yang mendukung
pembinaan Talenta
2. Beasiswa pendidikan
bagi pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan
Olahragawan
termasuk disabilitas
Beasiswa pendidikan
bagi pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan
Olahragawan
termasuk disabilitas
Kementerian
Ketenagakerjaan
Penyusunan pedoman
dan kebijakan
sertifikasi profesi bagi
Olahragawan dan
Tenaqa Keolahragaan
Penyusunan pedoman
dan kebdakan
sertifikasi profesi bagi
Olahragawan dan
Tenaga Keolahrasaan
Pen5rusunan pedoman
dan kebijakan
sertifikasi profesi bagi
Olahragawan dan
Tenaga Keolahrasaan
SK No 102690 C
Kementerian. . .
REPUtsLIK INDONESIA
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Pelaksanaan
dukungan
intervensi
rancangan kerangka
regulasi
penyelenggaraan
MTN Olahraga
2. Penyelarasan
pedoman
penyusunan RKPD,
APBD, dan
perencanaan
pembangunan dan.
keuangan daerah
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Leamto Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
',1lain b Tlain- Tlain b WA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kementerian Dalam
Negeri
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Pelaksanaan
dukungan
intervensi
rancangan
kerangka regulasi
penyelenggaraan
MTN Olahraga
2. Penyelarasan
pedoman
pen]rusunan
RKPD, APBD, dAN
perencanaan
pembangunan dan
keuangan daerah
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Pelaksanaan
dukungan intervensi
rancangan kerangka
regulasi
penyelenggaraan
MTN Olahraga
2. Penyelarasan
pedoman
penJrusunan RKPD,
APBD, dan
perencanaan
pembangunan dan
keuangan daerah
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Pelaksanaan
dukungan intervensi
rancangan kerangka
regulasi
penyelenggaraan
MTN Bidang
Olahraga
2. Penyelarasan
pedoman
penyusunan RKPD,
APBD, dan
perencanaan
pembangunan dan
keuangan daerah
SK No 102691 C
3. Pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(l,earn to Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
Tloin b'llain- Tloin to Wd
Penguatan Talenta Unggul (Train to Win)
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
3. Pelaksanaan
koordinasi
ketersediaan
Norma, Standar,
Prosedur, dan
Kriteria lintas
urusan dan tingkat
pemerintahan
4. Pelaksanaan
identilikasi
pembiayaan
kegiatan yang
mendukung
pelaksanaan MTN
di daerah
5. Pelaksanaan
koordinasi alokasi
anggaran daerah
untuk Olahraga
3. Pelaksanaan
koordinasi
ketersediaan
Norma, Standar,
Prosedur, dan
Kriteria lintas
urusan dan tingkat
pemerintahan
4. Pelaksanaan
identifrkasi
pembiayaan
kegiatan yang
mendukung
pelaksanaan MTN di
daerah
5. Pelaksanaan
koordinasi alokasi
anggaran daerah
untuk Olahraga
3. Pelaksanaan
koordinasi
ketersediaan Norma,
Standar, Prosedur,
dan Kriteria lintas
urusan dan tingkat
pemerintahan
4. Pelaksanaan
identifikasi
pembiayaan
kegiatan yang
. mendukung
pelaksanaan MTN di
daerah
5. Pelaksanaan
koordinasi alokasi
anggaran daerah
untuk Olahraga
3. Pelaksanaan
koordinasi
ketersediaan Norma,
Standar, Prosedur,
dan Kriteria lintas
urusan dan tingkat
pemerintahan
4. Pelaksanaan
identifikasi
pembiayaan kegiatan
yang mendukung
pelaksanaan MTN di
daerah.
5. Pelaksanaan
koordinasi alokasi
anggaran daerah
untuk Olahraga
SK No 102692 C
6. Pelaksanaan
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
illain b llain- Tlain to @ndA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
6. Pelaksanaan
koordinasi peran
urusan
pemerintahan
dacrah dalam
mendukung
penyelenggaraan
MTN bidang
Olahraga.
6. Pelaksanaan
koordinasi peran
urusan
pemerintahan
daerah dalam
mendukung
penyelenggaraan
MTN bidang
Olahraga.
6. Pelaksanaan
koordinasi peran
urusan
pemerintahan
daerah dalam
mendukung
penyelenggaraan
MTN bidang
Olahraga.
6. Pelaksanaan
koordinasi peran
urusan
pemerintahan daerah
dalam mendukung
penyelenggaraan
MTN bidang
Olahraga.
Kementerian Luar
Negeri
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
- Perumusan dan
pembentukan
Atase Olahrasa
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
- Perumusan dan
pembentukan Atase
Olahraea
SK No 102693 C
Komite
FRESIDEN
REPIJtsLIK INDONESIA
-7t-
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
lloin to lloin- Tlainto bnfrd
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Komite Olahraga
Nasional Indonesia
Pembinaan:
1. Pelaksanaan
pembinaan Talenta
pada lingkup
Olahraga Prestasi
dan induk cabor
non unggulan
DBON di pusat dan
daerah
2. Pelaksanaan
monitoring
pelaksanaan
Pelatnas dan
Pelatda cabor
Pembinaan:
1. Pelaksanaan
pembinaan Talenta
pada lingkup
Olahraga Prestasi
dan induk cabor non
unggulan DBON di
pusat dan daerah
2. Pelaksanaan
monitoring
pelaksanaan
Pelatnas dan
cabor
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
kompetisi nasional
Pekan Olahraga
Nasional (PONI
Kompetisi:
Penyelenggara€rn
kompetisi nasional
Pekan Olahraga
Nasional (PON)
SK No 102694 C
Komite
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamentall
Pembibitan
Talenta
(Learn to Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
','Ilain b Tlain- llain b WA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Win)
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Komite Olimpiade
Indonesia (National
Olgmpic Committee)
Pelaksanaan fasilitasi
keikutsertaan Junior
para Olahragawan pada
single dan multi euent
internasional
Pelaksanaan fasilitasi
keikutsertaan para
Olahragawan
pada singledan multi
euent internasional
Komite
Paralimpiade
Indonesia (National
Paralgmpic
Committee)
Pembinaan:
1. Penyelenggaraan
pembinaan dan
pengembangan
Olahraga penyandang
disabilitas di pusat
dan daerah
Pembinaan:
1. Pengelenggaraan
pembinaan dan
pengembangan
Olahraga
penyandang
disabilitas dr pusat
dan daerah
Pembinaan:
1. Penyelenggara€rn
pembinaan dan
pengembangan
Olahraga
penyandang
disabilitas di pusat
dan daerah
SK No 102695 C
2. Penyelenggaraan .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Kompetisi:
- Pelaksanaan
fasilitasi
keikutsertaan para
Olahragawan pada
single dan multi
internasional
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Train)
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Pengembangan
Talenta Potensial
lloinbllain-llainbMA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Win)
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
2. Penyelenggaraan
pengembangan
kapasitas organisasi,
kegiatan pendidikan
dan pelatihan, serta
penyelenggaraan
kompetisi Olahraga
disabilitas
2. Penyelenggaraan
pengembangan
kapasitas organisasi,
kegiatan pendidikan
dan pelatihan, serta
penyelenggaraan
kompetisi Olahraga
disabilitas
2. Penyelenggaraan
pengembangan
kapasitas organisasi,
kegiatan pendidikan
dan pelatihan, serta
penyelenggaraan
kompetisi Olahraga
disabilitas
Kompetisi:
- Pelaksanaan
tasilitasi
keikutsertaan
Junior para
Olahragawan pada
single dalrr multi
euent internasional
Induk. . .
SK No 102696C
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pembinaan:
- Penyelenggaraan dan
pengembangan
sentra pembinaan
cabor melalui
akademi/
klub dan sentra
pembinaan
pendidikan non
formal kategori usia
remaja (Talenta
potensial)
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
lTloin b Tloin- Tlainto MA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Induk Cabang
Olahraga (National
Federation)
Pembinaan:
- Penyelenggaraan
dan pengembangan
sentra pembinaan
cabor melalui
akademi/klub dan
sentra pembinaan
pendidikan non
formal kategori usia
dini (bibit Talenta)
Pembinaan:
1. Penyelenggaraan
dan pengembangan
sentra pembinaan
cabor melalui
akademi/klub dan
sentra pembinaan
pendidikan
nonformal kategori
usia remaja dan
senior
2. Pelaksanaan
Pelatnas/Pelatda
jangka panjang
cabor
Pembinaan:
1. Penyelenggaraan
dan pengembangan
sentra pembinaan
cabor melalui
akademi/klub dan
sentra pembinaan
pendidikan
nonformal kategori
usia senior
2. Pelaksanaan
Pelatnas/Pelatda
jangka panjang
cabor
SK No 102697 C
Kompetisi
FRESIDEN
REFUILIK TNDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamentall
Pembibitan
Talenta
(Learn to Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
llloin to llain- I|ain b WA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
kejuaraan/
kompetisi usia dini
cabor
Kompetisi:
- Penyelenggaraan
Kejuaraan/
kompetisi usia dini
cabor
Kompetisi:
1. Penyelenggaraan
kejuaraan/
kompetisi remaja
dan senior cabor
2. Pelaksanaan
fasilitasi
keikutsertaan
Olahragawan cabor
dalam kompetisi
single dan multi
euent internasional
kategori remaja dan
senior
Kompetisi:
1. Penyelenggaraan
kejuaraan/
kompetisi elite dan
profesional cabang
olahraga
2. Pelaksanaan
fasilitasi
keikutsertaan
Olahragawan cabor
dalam kompetisi
single dan multi
euent internasional
kategori senior
SK No 102706C
Pemerintah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Daerah
Tingkat Provinsi
Pelaksanaan'fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan
dan alokasi
anggaran
keolahragaan di
tingkat provinsi
2. Pelaksatnaan
penyediaan sarana
dan prasarana
Olahraga di tingkat
provinsi
3. Penyediaan data
keolahragaan
4. Pemberian
apresiasi dan
penghargaan
Olahragawan dan
pelatih
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan dan
alokasi anggaran
keolahragaan di
tingkat provinsi
2. Pelaksanaan
penyediaan sarana
dan prasarana
Olahraga di tingkat
provrnsi
3. Penyediaan data
keolahragaan
4. Pemberian apresiasi
dan penghargaan
Olahragarvan dan
pelatih berprestasi
Pembibitan
Talenta
(l,earn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
lTlain b llain- llain b WA
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Pra Bibit
Talenta
Pihak
Penvelenggara
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
,{wal Karier Profesional
Karier Profesional
Penguatan Talenta Unggul (Trainto Winl
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Pelaksanaan
koordinasi
pembinaan
Olahraga usia
clini
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan
dan alokasi
anggaran
keolahragaan di
tingkat provinsi
2. Penyelenggaraan
dan pembentukan
sentra pembinaan
Olahra.ga pada
tingkat satuan
pendidikan formal
dan nonformal di
tingkat provinsi
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan
dan alokasi
anggaran
keolahragaan di
tingkat provinsi
2. Penyelenggaraan
dan pembentukan
sentra pembinaan
Olahraga pada
tingkat satuan
pendidka.n formal
dan nonformal di
tingkat provinsi
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Pemberianjaminan
kesejahteraan,
kehidupan sosial
dan masa depan
bagi Olahragawan,
pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan
mantan
Olahragawan
termasuk
clisabilitas
2. Pemberian
dukungan karier
relevan bagi pelatih,
Tenaga Keolahragaan,
dan mantan
Olahragawan
termasuk disabilitas
SK No 102699 C
3. Penyelenggaraan. .
REPUBLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(l,earn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
'.Tlain to lloin- llain b bn6d
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
3. Penyelenggaraan
jaringan kompetisi
pada tingkat
satuan pendidikan
formal dan
nonformal di
tingkat provinsi
4.Pelaksanaan
penyediaan sarana
dan prasarana
Olahraga di
tingkat provinsi
5. Penyediaan data
keolahragaan
6.Pemberian
apresiasi dan
penghargaan
Olahragawan dan
pelatih berprestasi
3. Penyelenggaraan
jaringan kompetisi
pada tingkat satuan
pendidikan formal
dan nonformal C.i
tingkat provinsi
4. Pelaksanaan
penyediaan sarana
dan prasarana
Olahraga di tingkat
provinsi
5. Penyediaan data
keolahragaan
6. Pemberian apresiasi
dan penghargaan
Olahragawan dan
pelatih berprestasi
3. Fasilitasr
Pendidikan layak
bagi pelatih,
Tenaga
Keolahraga.an, dan
Olahragawan
termasuk
disabilitas
SK No l02l000
Pemerintah. .
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pemerintah Daerah
Tingkat
Kabupaten lKota
Pra Bibit
Talenta
Pelaksanaan
koordinasi
pembinaan
Olahraga usia
dini
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan
dan alokasi
anggarari
keolahragaan di
tingkat
kabupateni kota
2. Penyelenggaraan
dan pembentukan
sentra pembinaan
Olahraga pada
tingkat satuan
pendidikan formal
dan nonformal di
tingkat
kabupaten /kota
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan
dan alokasi
anggaran
keolahragaan di
. tingkat
kabupaten lkota
2. Penyelenggaraan
dan pembentukan
sentra pembinaan
Olahraga pada
tingkat satuan.
pendidikan formal
dan nonformal di
tingkat
kabupaten lkota
Pihak
Penyelenggara
Pembibitan
Talenta
(Learn to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
' lloin to Tloin- Tlain b MA
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan
dan alokasi
anggaran
keolahragaan di
tinghat
kabupaten lkota
2. Pelaksanaan
penyediaan sarana
dan prasarana
Olahraga di tingkat
kabupaten lkota
3. Pemberian
apresiasi dan
penghargaan
Olahragawan dan
pelatih berprestasi
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Penyelenggaraan dan
alokasi anggaran
keolahragaan di
tingkat
kabupaten lkota
2. Pelaksanaz.n
penyediaan sarana
dan prasarana
Olahraga di tingkat
kabupaten/kota
3. Pemberian apresiasi
dan penghargaan
Olahragawan dan
pelatih berprestasi
4. Penyediaan data
keolahragaan
Pelaksanaan fungsi
koordinasi:
1. Pemberianjaminan
kesejahteraan,
kehidupan sosial
dan masa depan
bagi Olahragawan,
pelatih, Tenaga
Keolahragaan, dan
mantan
Olahragawan
termasuk
disabilitas
2. Pemberian dukungan
karier relevan bagi
pelatjh, Tenaga
Keolahragaan, dan
mantan Olahragawan
termasuk
disabilitas
SK No 102701 C
3. Penyelenggaraan.
.
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(l,eam to Trainl
Pengembangan
Talenta Potensial
'Itain b Tlain- Tloin to bnfrd
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
..Ieniang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
3. Penyelenggaraan
jaringan kompetisi
pada tingkat
satuan pendidikan
formal dan
nonformal di
tingkat
, kabupaten/kota
4. Pelaksanaan
penyediaan sarana
dan prasarana
. Olahraga di
tingkat
kabupaten lkota
3. Penyelenggaraan
jaringan kompetisi
pada tingkat satuan
pendidikan formal
dan nonformal di
tingkat
kabtrpaten lkota
4. Pelaksanaan
penyediaan sarana
dan pra-sarana
Olahraga di tingkat
kabupaten lkota
5. Pemberian apresiasi
dan penghargaan
Olahragawan dan
pelatih berprestasi
4. Penyediaan data
keolahragaan
3. Fasilitasi
pendidikan layak
bagi pelatih,
Tenaga
Keolahragaan, dan
mantan
Olahragawan
termasuk
disabilitas
SK No 102702C
5. Pemberian
FRESIDEN
REFUtsLIK INDONESIA
Pihak
Penyelenggara
Pra Bibit
Talenta
(Fundamental)
Pembibitan
Talenta
(Learn to Train)
Pengembangan
Talenta Potensial
(Ilain b Tlain- llain b W4
Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl
Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Awal
Jenjang
Pendidikan Dasar
Akhir
Jenjang Pendidikan
Menengah
Jenjang Pendidikan
Tinggi
Awal Karier Profesional
Karier Profesional
5. Pemberian
apresiasi dan
penghargaan
Olahragawan dan
pelatih berprestasi
6. Penyediaan data
keolahragaan
6. Penyediaan data
keolahragaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
*
sesuai dengan aslinya
SEKRETARI.AT NEGARA
INDONESI.A
Hukum,
SK No 102720C
Djaman