Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Penahapan Kepesertaan adalah tahapan yang dilakukan oleh pemberi
kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.253
1. Perusahaan adalah:
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain; dan
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,
atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan
dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha
mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh
badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha
nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan.
