Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA

PERPRES No. 109 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.311

Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan

Barang/Jasa, diberikan Tunjangan Pengelola Pengadaan

Barang/Jasa setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah

daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural

atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.311 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2016, No.311

www.peraturan.go.id