(1) Mengesahkan Agreement on Trade in Services under the
Framework Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation between the Association of Southeast Asian
Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai
Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India) yang ditandatangani pada tanggal 13
November 2014 di Myanmar.
(2) Salinan naskah asli Agreement on Trade in Services
under the Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation between the Association of
Southeast Asian Nations and the Republic of India
(Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
www.peraturan.go.id
---
2018, No.203 -4-
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
