Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES UNDER THE

PERPRES No. 109 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2014-11-13

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on Trade in Services under the

Framework Agreement on Comprehensive Economic

Cooperation between the Association of Southeast Asian
Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai

Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja

mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan

Republik India) yang ditandatangani pada tanggal 13

November 2014 di Myanmar.

(2) Salinan naskah asli Agreement on Trade in Services

under the Framework Agreement on Comprehensive

Economic Cooperation between the Association of
Southeast Asian Nations and the Republic of India

(Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam

Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama

Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-

Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) dalam bahasa

Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

www.peraturan.go.id

---

2018, No.203 -4-

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id