1.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang
memiliki
sifat
strategis
untuk
peningkatan
pertumbuhan
dan
pemerataan
pembangunan
2020, No. 259
dalam
rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat dan pembangunan daerah.
2.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan,
fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pemerintah
Pusat
adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta
yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
7.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya
disingkat
PTSP
adalah
pelayanan
secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan sampai dengan tahap
penyelesaian produk pelayanan melalui satu
pintu.
8.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat
BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di
provinsi.
9.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat
BPMPTSP
Kabupaten/Kota
adalah
penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
2020, No. 259
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
