Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 109 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang
Penyesuaian Batas antara Flight Information Region
Jakarta dan Fl@ht Information Region Singapura
(Agreement between tLrc Gouernment of the Republic of
Indonesia and the Gouemment of the Republic of Singapore
on tlrc Realignment of t?rc Boundary between the Jakarta
Flight Information Region and the Singapore Flight
Information Regionl, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.

(2) Salinan .

SK No 137730 A

---

PRESIDEN

(21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information
Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura
(Agreement between tlrc Gouernment of the Republic of
Indonesia and tle Gouerutment of the Republic of Singapore
on the Realignment of tlrc Boundary betuteen tle Jakarta
Flight Information Region and the Singapore Flight
Information Regionl dalam bahasa lndonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1996 tentang Pengesahan Agreement between tlrc
Gouemment of the Republic of Indonesia and the
Gouerrtment of tlw Republic of Singapore onthe Realignment
of the Boundary between t?rc Singapore Flight Information
Region and the Jakarta Flight Information Region, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
(21 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 137731 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 137940 A