Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1961 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1960 TENTANG ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 2
Anggota Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa sebagai ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) ditambah dengan;
d. Menteri Produksi;
e. Menteri Distribusi;
f. Menteri Keamanan Nasional;
g. Menteri Pertanian;
h. Menteri Agraria;
i. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
j. Menteri Perindustrian Rakyat."
Pasal 3
Ditambahkan pasal 16 baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini dan ketentuan- ketentuan beserta instruksi-instruksi pelaksanaan dari Peraturan tersebut, diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dimana perlu dengan mendengar pertimbangan Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa dan/atau Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Pusat.
Pasal 4
Pasal 16 menjadi pasal 17 baru.
Pasal 5.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
ttd.
SANTOSO
