Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh mengenai Pembebasan Visa Bagi
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s
Republic of Bangladesh on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Service/Official Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 9
Agustus 2010 di Bukittinggi, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN
Ditetapkan: 2010-08-09
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.29
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.29 4
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.29 6
www.djpp.depkumham.go.id
---
7 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.29 8
www.djpp.depkumham.go.id
---
9 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.29 10
www.djpp.depkumham.go.id
---
11 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
