(1) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan
perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya
perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.26