Langsung ke konten

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERPRES No. 11 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik
dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi
kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan
pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan
daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Dalam Negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Dalam Negeri di daerah;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 3

- pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan
evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan
dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang
pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 4

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Dalam Negeri;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian
Dalam Negeri;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 5

Pasal 9

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik
dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan
pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan
kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan
fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik
dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi
masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi
Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional,
pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku
dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta
fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan
politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi
masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi
Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional,
pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku
dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta
fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 6

fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan
pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan
kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan
rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan
perbatasan negara, kerjasama daerah, fasilitasi perselisihan
pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa
pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan
tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum
pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan
rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan
perbatasan negara, kerjasama daerah, fasilitasi perselisihan
pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 7

masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa
pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan
tugas tampung tantra;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan
khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan
umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah,
penetapan perbatasan antar daerah, penetapan kawasan perkotaan,
kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman
dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi
kecamatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan
umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah,
penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar
daerah dan perbatasan negara, kerjasama daerah, fasilitasi
perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian
sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan
pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 8

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus
dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah,
kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah,
serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah,
otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan
daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum
daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi
khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah,
kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah,
serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah,
otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan
daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum
daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan
daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum
kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan
produk hukum daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, dan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 9

(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggara-an urusan
pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah,
sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi
pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi
masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggara-an urusan
pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah,
sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi
masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan
pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan
daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah,
dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal
penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan
pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan
daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan
partisipasi masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan
pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan
daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan
partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan
Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 10

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa,
perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa,
perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi
penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan
kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan
pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja
sama desa;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 11

- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi
penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan
kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan
pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi
penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan
kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan
pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan dan perencanaan anggaran daerah;
- pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan
pertanggungjawaban keuangan daerah;
- manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah;
- pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah
dan investasi daerah;
- pengelolaan kekayaan daerah;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 12

  • pinjaman dan hibah daerah;
  • pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
  • fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan
daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan
daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan
keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
- pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan
bina keuangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 13

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan
sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan
database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan standar kualifikasi
sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan
penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-
el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan,
NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-
el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan,
serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan
database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan
administrasi kependudukan di daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 14

Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

Pasal 29

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 30

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Badan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 32

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 15

Pasal 33

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan
dalam negeri;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam
negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan
pengembangan pemerintah daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian Dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 35

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 36

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 16

- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan
sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan
dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia
pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan
fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 38

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum dan kesatuan bangsa.

(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang pemerintahan.

(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan
antar lembaga.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang ekonomi dan pembangunan.

(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang aparatur dan pelayanan publik.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 17

Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional

Pasal 40

Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 42

Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 44

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 45

Kementerian Dalam Negeri harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 18

Pasal 46

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organsiasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 48

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 49

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 52

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Dalam Negeri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 19

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri, masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Dalam Negeri,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Dalam Negeri dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.12 20

Pasal 57

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id