Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU,
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut
KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di
tingkat provinsi.
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara
pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.
