Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF

PERPRES No. 11 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2017-12-14

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi

Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive

Economic Partnership Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the

Republic of Chile) yang telah ditandatangani pada tanggal

14 Desember 2017 di Santiago, Chile.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi

Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive
Economic Partnership Agreement between the Government

of the Republic of Indonesia and the Government of the

Republic of Chile) dalam bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.30 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Februari 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Februari 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id