(1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive
Economic Partnership Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Chile) yang telah ditandatangani pada tanggal
14 Desember 2017 di Santiago, Chile.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive
Economic Partnership Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Chile) dalam bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
