Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/ atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/ atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam
waktu yang relatif lama.
1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah JG yang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada
IGD.
1. Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol
geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka
referensi.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi yang mencakup wilayah darat,
pantai, dan laut.
1. Pemerintah ...
SK No 086126 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang
membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang
penyelenggaraan IGD.
1. Badan U saha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN
yang selanjutnya disebut sebagai KPBUMN adalah
kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN
dalam penyelenggaraan IGD.
1. BUMN Pelaksana adalah BUMN yang telah ditetapkan
dalam seleksi sebagai pelaksana dalam
penyelenggaraan IGD.
1. Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa
kontribusi fiskal dan/ atau nonfiskal yang diberikan
dalam rangka penyelenggaraan KPBUMN.
1. Layanan Geospasial yang selanjutnya disebut Layanan
adalah pemberian akses terhadap IG melalui web
services atau aplikasi tertentu kepada pengguna.
1. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang
selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama,
tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan
serta berdayaguna.
1. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan
kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak
ekonomi atas IGD.
1. Penggunaan ...
SK No 086125 A
---
PRESIOEN
- 4 .
1. Pcnggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan
IQD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
1,.,I . Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah
inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan
lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat
provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal2
KPBUMr dilakukan dengan tujuan untuk:
- mencukupi kebutuhan pendanaan secara
berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD termasuk
pemutakhiran lGD; ·
- menjamin keterse(:1iaan dan akses terhadap IQD yang
bcrkualitas, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- menciptakan iklim investasi di bidang IG yang
mcndorong tumbuhnya industri geospasial yang
mampu menjadi katalis unluk meningkatkan
penggunaan IQ dalam penyclenggaraan pemerintahan
maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
schingga dapat diperoleh manfaat ekonomi dan sosial;
- mendapatkan manfaat dari produk IQD dalam bentuk
pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan
membayar pengguna; dan
- memberikan kepastian pengembalian investasi BUMN
dalam pelaksanaan penyelenggaraan IGD melalui
pengenaan tarif terhadap produk IQ yang memiliki
nllai tambah maupun Layarian yang dikomersilkan.
