(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2022-01-01
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -3-
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan dan pengembangan perdagangan
dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib
niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses
pasar barang dan jasa di forum internasional,
pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar
lelang komoditas;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perdagangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan perdagangan dalam negeri,
perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan
luar negeri, pengembangan ekspor nasional,
pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -4-
komoditas; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Perdagangan terdiri atas:
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga;
- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional;
Lembaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -5-
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -6-
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik dan
perdagangan jasa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan
logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik dan
perdagangan jasa;
bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku
distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana
perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam
negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,
pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan
dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -7-
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik;
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,
pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan
sarana perdagangan dan logistik, pengendalian
distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok
dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran
produk dalam negeri, serta perdagangan melalui
sistem elektronik dan perdagangan jasa;
Perdagangan Dalam Negeri; dan
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen
dan tertib niaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -8-
konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;
konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu, dan metrologi legal;
- pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan
perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan
metrologi legal;
bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi
perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal,
pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan
barang beredar dan/atau jasa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan
dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -9-
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai
tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,
serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai
tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,
serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan
impor;
optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas
yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan
fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan
perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri; dan
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -10-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum
internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama
ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama
ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
sama dan perundingan perdagangan barang,
perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -11-
jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan,
fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
Perundingan Perdagangan Internasional; dan
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor
nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional menyelenggarakan fungsi:
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi
dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan
pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi
dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -12-
pengembangan kelembagaan promosi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan promosi dagang dan
kampanye pencitraan Indonesia;
penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye
pencitraan Indonesia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan dan peningkatan daya saing produk
ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta
penyelenggaraan promosi dagang, kampanye
pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan
promosi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekspor Nasional; dan
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Perdagangan;
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -13-
Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
Kementerian Perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang
komoditas;
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -14-
pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem
resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di
bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem
resi gudang;
bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Kebijakan Perdagangan
(1) Badan Kebijakan Perdagangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -15-
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang perdagangan;
kebijakan di bidang perdagangan;
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan
pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
manajemen dan tata kelola perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -16-
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan internasional.
(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar
lembaga.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perdagangan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -17-
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan
dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta
logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang yang
bersesuaian.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Perdagangan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -18-
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan
harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -19-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perdagangan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48
Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan
fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -20-
pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan
inovasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal sampai dengan
diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional
dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 19 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id