Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERPRES No. 11 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri

dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan

Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

Eselon I di lingkungan Kementerian.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -3-

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Perdagangan mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perdagangan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan

fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang penguatan dan pengembangan perdagangan
dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib

niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses

pasar barang dan jasa di forum internasional,
pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan,

pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan

berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar
lelang komoditas;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Perdagangan;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Perdagangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan perdagangan dalam negeri,

perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan

luar negeri, pengembangan ekspor nasional,
pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -4-

komoditas; dan

- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian

Perdagangan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Perdagangan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga;

  • Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional;

  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
  • Badan Kebijakan Perdagangan;
  • Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
  • Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
  • Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar

Lembaga.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -5-

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;

- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perdagangan;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -6-

Pasal 11

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan

perdagangan dalam negeri.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha

perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan

serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,

pengendalian distribusi dan ketersediaan barang
kebutuhan pokok dan/atau barang penting,

peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik dan

perdagangan jasa;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan

serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan

logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,

peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta

perdagangan melalui sistem elektronik dan
perdagangan jasa;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku

distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana

perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan

ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam

negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,

pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan
dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -7-

barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,

peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,

pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan

sarana perdagangan dan logistik, pengendalian

distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok
dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran

produk dalam negeri, serta perdagangan melalui

sistem elektronik dan perdagangan jasa;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Perdagangan Dalam Negeri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen

dan Tertib Niaga

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan

Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan

Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib

Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen

dan tertib niaga.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan

Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -8-

  • perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan

konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan

kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang

beredar dan/atau jasa;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan

konsumen, standardisasi perdagangan dan

pengendalian mutu, dan metrologi legal;
- pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan

perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan

metrologi legal;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi

perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal,
pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan

barang beredar dan/atau jasa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan

dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan
kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang

beredar dan/atau jasa;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan

dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan

kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang
beredar dan/atau jasa;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -9-

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan

fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai
tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,

serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan

fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai

tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor,
serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan
impor;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas

yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan

fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan

perdagangan;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -10-

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan

Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan

Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan

Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum
internasional.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan

Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan

perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,

investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama
ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi

perdagangan di forum bilateral, regional, dan

multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan

perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,

investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama
ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi

perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja

sama dan perundingan perdagangan barang,
perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -11-

jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan,

fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Perundingan Perdagangan Internasional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengembangan

Ekspor Nasional

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor
nasional.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor

Nasional menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan

peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,

dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi
dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan

pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan

peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,

dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi
dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -12-

pengembangan kelembagaan promosi;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan promosi dagang dan

kampanye pencitraan Indonesia;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye

pencitraan Indonesia;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan dan peningkatan daya saing produk

ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta

penyelenggaraan promosi dagang, kampanye

pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan

promosi;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekspor Nasional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Inspektorat Jenderal

Pasal 25

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian

Perdagangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Perdagangan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -13-

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasal 28

(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka

komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka

Komoditi menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka

komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang

komoditas;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -14-

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan

pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem
resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

  • pelaksanaan pengawasan preventif di bidang

perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,

dan pasar lelang komoditas;

  • pelaksanaan pengawasan represif dalam hal

pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di
bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem

resi gudang;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang

komoditas;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang

komoditas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pengembangan, pembinaan, dan pengawasan

perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;

  • pelaksanaan administrasi Badan Pengawas

Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Kebijakan Perdagangan

Pasal 31

(1) Badan Kebijakan Perdagangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 32

Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas

menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -15-

peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program

analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang perdagangan;

  • pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi

kebijakan di bidang perdagangan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di

bidang perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan

Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 34

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 35

(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan

pasar.

(2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

manajemen dan tata kelola perdagangan.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -16-

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

hubungan internasional.

(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar

Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait

dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar

lembaga.

Bagian Keduabelas

Jabatan Fungsional

Pasal 36

Di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat ditetapkan

jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Perdagangan dapat dibentuk Unit

Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 38

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -17-

TATA KERJA

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan

dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta

logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang

menangani urusan pemerintahan di bidang yang
bersesuaian.

Pasal 40

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 41

(1) Kementerian Perdagangan harus menyusun proses

bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang

efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 42

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 43

Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis

jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian

Perdagangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -18-

Pasal 44

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan

prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam

hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 45

Semua unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan

harus menerapkan sistem pengendalian intern di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 48

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -19-

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Perdagangan

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan

tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48
Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90), masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap

melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan

fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -20-

pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan

inovasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal sampai dengan

diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional

dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian

Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 19 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id