Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah
urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah
Pusat dan daerah provinsi yang tidak tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang
Pemerintahan Daerah.
1. Energi Baru Terbarukan adalah energi yang berasal dari
sumber energi baru atau sumber energi terbarukan.
1. Biomassa adalah bahan bakar yang berbentuk padat yang
seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan
organik dengan standar dan mutu tertentu.
1. Biogas adalah bahan bakar yang berbentuk gas yang
seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan
organik dengan standar dan mutu tertentu.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
1. Rencana . . .
SK No 145344 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya
disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan
Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya
disingkat RUED-P adalah kebijakan Pemerintah Provinsi
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN
yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
