(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan …
---
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga.