Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
www.peraturan.go.id
---
2016, No.336
Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
