Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON MEDICAL DEWCE DIRECTME

PERPRES No. 110 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAIV Agremeent on Medical Deuice Directiue

(Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)
yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2Ol4
di Bangkok, Thailand.

(2) Salinan naskah asli ASEAN Agremeent on Medical Deuice

Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan
Kesehatan) dalam bahasa Inggris serta terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

---

't.

trRES IDEI]

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2O18

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Hukum,
De ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

Setiawati