Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional
Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara
Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian,
dan/atau keterampilan bidang tertentu.
1. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
1. Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan
jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan
fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan
fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam
melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi
Tentara Nasional Indonesia.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang
memimpin Tentara Nasional Indonesia.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.110 -3-
