Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009
Ditetapkan: 2012-12-31
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 043076 A
---
PRES IDEN
-\J- e
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
tiB idang Hukum dan
undangan,
vanna Djaman
SK No 043077 A
---
PRESIDEN
