Langsung ke konten

KEMENTERIAN SOSIAL

PERPRES No. 110 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat

dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan

Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Sosial.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan

- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -3-

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu

Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,

pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

- penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok
rentan, dan orang tidak mampu;

  • penetapan standar rehabilitasi sosial;

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Sosial;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;

dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -4-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Sosial terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;

  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
  • Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -5-

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Sosial;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan

jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan

Sosial menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan

jaminan sosial;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -6-

  • pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan

jaminan sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang perlindungan dan jaminan sosial;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

perlindungan dan jaminan sosial;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

perlindungan dan jaminan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi sosial;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

rehabilitasi sosial;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -7-

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan

sosial;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pemberdayaan sosial;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -8-

Bagian Keenam

Inspektorat Jenderal

Pasal 19

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 20

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Sosial;

- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan

melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan

kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;

- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Sosial;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Staf Ahli

Pasal 22

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -9-

Pasal 23

(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

perubahan dan dinamika sosial.

(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi kesejahteraan sosial.

(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas

sosial.

Bagian Kedelapan

Pusat

Pasal 24

(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di

lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat.

(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban

kerja.

(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Bagian Kesembilan

Jabatan Fungsional

Pasal 25

Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan

fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -10-

Pasal 26

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/

atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana

Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 27

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 28

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 29

(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis

yang menggambarkan tata hubungan kerja yang

efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Sosial.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -11-

Pasal 31

Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 32

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam

melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan

antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 33

Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -12-

PENDANAAN

Pasal 36

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun

2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86), masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah

dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan

tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan

baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.270 -13-

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id