(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2021-01-01
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Sosial.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -3-
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
- penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok
rentan, dan orang tidak mampu;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
Kementerian Sosial;
pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Sosial terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -5-
anggaran Kementerian Sosial;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
jaminan sosial;
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -6-
jaminan sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan dan jaminan sosial;
perlindungan dan jaminan sosial;
perlindungan dan jaminan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi sosial;
rehabilitasi sosial;
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -7-
rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
sosial;
bidang pemberdayaan sosial;
pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -8-
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Sosial;
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -9-
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
perubahan dan dinamika sosial.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi kesejahteraan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas
sosial.
Bagian Kedelapan
Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -10-
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/
atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -11-
Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -12-
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86), masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.270 -13-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id