Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan
berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
ditanggung oleh Pemerintah.
yang 2. Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi
menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan
perawatan kesehatan lainnya.
1. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili
dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada Organisasi Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Organisasi
Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan
Perwakilan dan negara akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam
tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan
manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui
mekanisme Asuransi Kesehatan.
Pasal3...
SK No 155007A
---
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 meliputi:
- duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- wakil tetap Republik Indonesia;
- wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
- wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
- deputi wakil tetap Republik Indonesia;
- kuasa usaha tetap;
- konsul jenderal; dan
- konsul,
yang masing-masing memimpin Penvakilan di Negara
Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(2) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik
lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
Pasal 4
Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan
Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
- pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
- pelayanan kesehatan di negara lain;
- evakuasi medis;
- repatriasi atau pemulangat jenazah; dan
- pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian
luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan manfaat
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan
Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan
Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau
yang anak perusahaan badan usaha milik negara
diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang
menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 155008 A
---
PRES IDEN
Pasal 7
(1) Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan
Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan mengenai pendanaan peningkatan manfaat
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta
Keluarga diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua ketentuan peraturan penrndang-undangan yang
mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau
premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta
Keluarga tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini; dan
- semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau
premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan
Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasa1 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai
negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor
65 Tahun 20l9 tentang T\rnjangan Penghidupan Luar Negeri
dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor L961, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 155009A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukqm,
Djaman
SK No 155096 A
