Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 110 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana
Pertanian yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian adalah tunjangan jabatan
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tlrnjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211249 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 21 1

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,
a

Djaman

SK No 211378 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 110 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya Rp1.380.000,0O
2 Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda Rp1.100.0O0,00
1. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 211379 A