Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013

PERPRES No. 111 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung
jawab kepada Presiden.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong
fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:

  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
  • bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil;
  • Anggota TNI;
  • Anggota Polri;
  • Pejabat Negara;
  • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
  • pegawai swasta; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.255

- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f
yang menerima Upah.

(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima
Upah.

(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

terdiri atas:
- investor;
- Pemberi Kerja;
- penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan;
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan; dan
- bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan
huruf e yang mampu membayar iuran.

(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c

terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak
pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
yang mendapat hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak
pensiun.

(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b

termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan.

(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang

bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersendiri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 4

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf a meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri
dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-
banyaknya 5 (lima) orang.

(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak

angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
kriteria:

1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai
penghasilan sendiri; dan

1. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia
25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.

(3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan

anggota keluarga yang lain.

(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan
mertua.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup

seluruh penduduk Indonesia.

(2) Kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mulai tanggal 1 Januari 2014 paling sedikit meliputi:

  • PBI Jaminan Kesehatan;

- Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Pertahanan dan anggota keluarganya;

- Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan
anggota keluarganya;

- Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero)
Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota
keluarganya; dan

- Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan
Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
dan anggota keluarganya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.255

(3) Kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan

Kesehatan selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bagi:

- Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar,
usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1
Januari 2015;

- Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1
Januari 2016; dan

- Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja paling
lambat tanggal 1 Januari 2019.

(4) BPJS Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014 tetap berkewajiban

menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh Pemberi
Kerja serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan bukan Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan
dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS
Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.

1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal
11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib

mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

(2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan

Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan
berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan.

(2a) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya
dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini.

(2b) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi
Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 6

membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang
diberikan oleh BPJS Kesehatan.

(3) Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya

dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok
sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan
membayar iuran.

(4) Setiap orang bukan Pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan

anggota keluarganya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada
BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan

dibayar oleh Pemerintah.
(1a) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.

(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.

(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima

Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang
bersangkutan.
(3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku
bagi:
- penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan

  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

(4) Dihapus.

1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni

### Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F,

### Pasal 16G, Pasal 16H, dan Pasal 16I sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 16

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp
19.225,00 (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) per
orang per bulan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.255

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
  • 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar iuran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh:

- Pemerintah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pegawai
Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat
Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat;
dan

- Pemerintah Daerah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Daerah.

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

selain Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1)
yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30
Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau
Upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
  • 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar
5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan
ketentuan:

  • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
  • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS
Kesehatan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 8

Pasal 16

Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai
dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan
pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16B ayat (1) sebesar 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak

(PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak.

Pasal 16

(1) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran

Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat

(1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan keluarga,

kecuali bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

(2) Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pegawai Pemerintah Non

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan penghasilan tetap.

(3) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran

Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C
terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan

tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa
memperhitungkan kehadiran Pekerja.

Pasal 16

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Peserta bukan Pekerja:
- sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per
orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas III.
- sebesar Rp 42.500,00 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
- sebesar Rp 59.500,00 (lima puluh sembilan ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas I.

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari besaran
pensiun pokok dan tunjangan keluarga yang diterima per bulan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.255

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh

Pemerintah dan penerima pensiun dengan ketentuan sebagai
berikut:

  • 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah; dan
  • 2% (dua persen) dibayar oleh penerima pensiun.

(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf e dan huruf f, mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.

(4) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan,

dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun
per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar

oleh Peserta.

(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1%
(satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah
per orang per bulan.

(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan
sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.

Pasal 16

Besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H

ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.

1. Judul Bagian Kedua dari Bab IV Iuran diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 10

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar

iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran
tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan.

(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah, penyetoran iuran

kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyetoran iuran dari rekening kas

negara kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja
berikutnya.

(5) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara, dikenakan denda administratif sebesar 2%
(dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

(6) Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 3 (tiga) bulan,
penjaminan dapat diberhentikan sementara.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran

Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah diatur
dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga terkait.

1. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima

Upah dan Peserta bukan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16F dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10

(sepuluh) kepada BPJS Kesehatan.

(2) Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1

(satu) bulan yang dilakukan di awal.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.255

(3) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda
keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran
yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang
dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

(4) Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 6 (enam) bulan,
penjaminan dapat diberhentikan sementara.

(5) BPJS Kesehatan wajib mengembangkan mekanisme penarikan

iuran yang efektif dan efisien bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran

Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Peserta bukan Pekerja diatur dengan Peraturan BPJS
Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.

Pasal 17

(1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan

pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kesehatan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai pengaturan penyetoran Iuran Jaminan

Kesehatan dari pegawai negeri, Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri, dan pemerintah daerah diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan kewenangannya.

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2)

### Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 18

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran

Jaminan Kesehatan sesuai dengan Gaji atau Upah Pekerja.
(1a) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
daftar Gaji atau Upah Pekerja.

(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan
memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 12

Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya iuran.

(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran
iuran bulan berikutnya.

1. Ketentuan Pasal 19 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:

- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan
kesehatan non spesialistik yang mencakup:
1. administrasi pelayanan;
1. pelayanan promotif dan preventif;
1. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
1. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun
non operatif;
1. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
1. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
1. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat
pratama; dan
1. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi
medis.
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi
pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. administrasi pelayanan;
1. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
oleh dokter spesialis dan subspesialis;
1. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non
bedah sesuai dengan indikasi medis;
1. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
1. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan
indikasi medis;
1. rehabilitasi medis;
1. pelayanan darah;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2013, No.255

1. pelayanan kedokteran forensik klinik;

1. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di
Fasilitas Kesehatan;

1. perawatan inap non intensif; dan

1. perawatan inap di ruang intensif.

  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam hal pelayanan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c telah ditanggung dalam program pemerintah,
maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.

(3) Dalam hal diperlukan, selain pelayanan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Peserta juga berhak mendapatkan
pelayanan berupa alat kesehatan.

(4) Jenis dan plafon harga alat kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5)
berupa layanan rawat inap sebagai berikut:

  • ruang perawatan kelas III bagi:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; dan

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan
Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di
ruang perawatan kelas III.

  • ruang Perawatan kelas II bagi:

1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;

1. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II
beserta anggota keluarganya;

1. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang
setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan
ruang II beserta anggota keluarganya;

1. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah sampai dengan 1,5

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 14

(satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan
status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota
keluarganya; dan
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan
Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di
ruang perawatan kelas II.
- ruang perawatan kelas I bagi:
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri
sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta
anggota keluarganya;
1. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang
IV beserta anggota keluarganya;
1. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang
setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan
ruang IV beserta anggota keluarganya;
1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota
keluarganya;
1. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan;
1. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas 1,5 (satu koma
lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena
pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta
anggota keluarganya; dan
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan
Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di
ruang perawatan kelas I.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:

- pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan
yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali
dalam keadaan darurat;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2013, No.255

- pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program
jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program
jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai
nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu
lintas;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
- gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat
dan/atau alkohol;
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,
atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri
sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional,
termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum
dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
(health technology assessment);
- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai
percobaan (eksperimen);
- alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
- pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan
yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan
- biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

(2) Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse

events) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan
oleh Menteri.

1. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

BPJS Kesehatan melakukan koordinasi Manfaat dengan program
jaminan sosial di bidang kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 16

Pasal 27

Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan, maka mekanisme penjaminannya disepakati bersama
antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan atau
badan penjamin lainnya.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 27A diatur dalam perjanjian
kerjasama antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara program
jaminan sosial di bidang kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas
atau penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau
badan penjamin lainnya.

1. Judul Bagian Kedua dari Bab VII Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua
Pelayanan Obat, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan
bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga obat, alat

kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun secara transparan dan akuntabel oleh
komite nasional.

(3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan
Makanan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan
tenaga ahli.

(4) Daftar obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2013, No.255

1. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan

yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis
sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan
kompensasi.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

  • penggantian uang tunai;
  • pengiriman tenaga kesehatan; atau
  • penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.

(3) Penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas

pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat:
- tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan bagi Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama yang menggunakan cara
pembayaran praupaya berdasarkan kapitasi; dan
- 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap
bagi Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

(2) BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas

Kesehatan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus
dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.

1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri

bertanggung jawab dalam:
- penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- pertimbangan klinis (clinical advisory);
- penghitungan standar tarif; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.255 18

- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan
Kesehatan.

(2) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Dewan Jaminan Sosial
Nasional sesuai kewenangan masing-masing.

1. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi sistem

pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem
pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas Jaminan Kesehatan.

(2) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga terkait.

1. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id