Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya
Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan
T\rnjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan
pegawai jabatan fungsional yang diberikan kepada
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TUNJANGAN JAtsATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM
Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur
setiap bulan.
. Pasal 3. .
---
PRE(JIDEI",I
F{EFU BLIK INDONESIA
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Assessor SDM Aparatur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .
---
q#
FRESIDEN
RtrPUBLIK INDONESII\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 337
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
i Bidang Hukum dan
-undangan,
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111TAHUN 2016
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
No. Jabatan Fungsional T\rnjangan
Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Tingkat Keahlian
1. Assessor SDM Aparatur Utama Rp1.400.000,00
1. Assessor SDM Aparatur Madya Rp 1 . 100.000,00
1. Assessor SDM Aparatur Muda Rp 700.000,00
1. Assessor SDM Aparatur Pertama Rp 450.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
