Langsung ke konten

TUNJANGAN JAtsATAN FUNGSIONAL ASSESSOR

PERPRES No. 111 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya
Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan
T\rnjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan
pegawai jabatan fungsional yang diberikan kepada
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM
Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur
setiap bulan.
. Pasal 3. .

---

PRE(JIDEI",I

F{EFU BLIK INDONESIA

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Assessor SDM Aparatur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .

---

q#

FRESIDEN
RtrPUBLIK INDONESII\

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 337

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
i Bidang Hukum dan
-undangan,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 111TAHUN 2016

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR

SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR

SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

No. Jabatan Fungsional T\rnjangan
Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Tingkat Keahlian

1. Assessor SDM Aparatur Utama Rp1.400.000,00

1. Assessor SDM Aparatur Madya Rp 1 . 100.000,00
1. Assessor SDM Aparatur Muda Rp 700.000,00
1. Assessor SDM Aparatur Pertama Rp 450.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
ti Bidang Hukum dan
-undangan,