Perubahan Untuk Memasukan Pasal 4 bis Baru dan 4 ter Kedalam
Persetujuan
Persetujuan wajib dilakukan perubahan dengan memasukan pasal 4 bis baru dan
4 ter setelah Pasal 4 dari persetujuan sebagaimana berikut:
“Pasal 4 bis
Advance Rulings
1. Setiap Pihak, melalui administrasi kepabeanannya dan/atau pihak otoritas
lainnya, wajib, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan
ketentuan administrasi yang berlaku, memberikan aturan advance rulings
secara tertulis, kepada orang yang mengajukan sebagaimana tercantum
dalam paragraf 2 (a) dari Pasal ini, terkait klasifikasi barang, pertanyaan
yang muncul dari pengajuan berdasarkan prinsip Persetujuan Implementasi
Pasal VII dari GATT 1994, di Annex 1A Persetujuan WTO (Persetujuan
Perhitungan Kepabeanan) dan/atau ketentuan asal barang.
1. Bila tersedia, setiap Pihak wajib mengadopsi atau mengelola prosedur dari
advance rulings, yang mewajibkan Para Pihak untuk:
---
(a) menyatakan bahwa importir di wilayah Pihak tersebut atau eksportir
atau produsen di wilayah Pihak lainnya dapat mengajukan untuk
advance rulings sebelum importasi barang yang bersangkutan;
(b) mensyaratkan pemohon advance rulings untuk memberikan penjelasan
rinci tentang barang dan semua informasi yang relevan yang dibutuhkan
untuk memproses permohonan advance rulings;
(c) menyatakan bahwa administrasi kepabeanan dan/atau otoritas lainnya
yang terkait dapat, setiap saat selama pelaksanaan penelitian
permohonan advance rulings, meminta pemohon memberikan informasi
tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan;
(d) menyatakan bahwa setiap advance rulings diterbitkan berdasarkan
pada fakta dan kondisi yang disampaikan oleh pemohon, dan
berdasarkan informasi terkait lainnya yang dimiliki oleh administrasi
kepabeanan dan/atau pejabat berwenang lainnya; dan
(e) menyatakan bahwa sebuah advance rulings diterbitkan kepada
pemohon dalam jangka waktu yang singkat, berdasarkan hukum,
peraturan dan kebijakan administratif yang berlaku di negara yang
bersangkutan.
1. Satu Pihak dapat menolak permohonan advance rulings apabila informasi
tambahan yang diminta, sebagaimana diatur dalam ayat 2(c) tidak diberikan
dalam jangka waktu ditentukan.
1. Satu Pihak dapat menolak untuk menerbitkan sebuah advance rulings
kepada pemohon apabila permohonan:
(a) sedang ditanyakan dalam kasus yang dihadapi pemohon pada instansi
pemerintah, atau sidang pengadilan; atau
(b) telah diputus dalam sidang pengadilan.
1. Merujuk pada paragraf 1 dan 6 danapabila tersedia, setiap Pihak wajib
menerapkan advance ruling terhadap seluruh importasi barang yang
diuraikan dalam putusan advance ruling-nya ke dalam wilayahnya selama 3
(tiga) tahun sejak tanggal putusan tersebut, atau untuk jangka waktu lainnya
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, peraturan atau kebijakan
administratif masing-masing Pihak.
1. Satu Pihak dapat mencabut, mengubah atau membatalkan advance rulings
apabila diketahui bahwa:
(a) Putusan didasarkan pada kesalahan dalam penerapan fakta atau
hukum;
(b) Informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau
menyesatkan;
(c) Terdapat perubahan ketentuan dalam hukum yang berlaku dimana
hukum tersebut adalah menjadi dasar dari Persetujuan ini; atau
---
(d) Terdapat perubahan dalam fakta material atau keadaan yang menjadi
dasar dari putusan.
1. Apabila satu Pihak mencabut, mengubah, atau membatalkan sebuah
advance ruling yang berlaku surut, hanya dapat dilakukan apabila informasi
yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau menyesatkan.
1. Apabila importir meminta perlakuan atas barang impor sebagaimana diatur
dalam advance ruling, administrasi kepabeanan dan/atau pejabat
berwenang lainnya dapat melakukan penelitian apakah fakta dan keadaan
dari kegiatan importasi konsisten dengan fakta dan keadaan yang menjadi
dasar advance ruling.
1. Merujuk pada persyaratan kerahasiaan dalam hukum dan peraturan
perundang-undangan, setiap Pihak wajib memberikan upaya terbaiknya
untuk mempublikasikan advance rulings terkait klasifikasi tarif kepada
masyarakat.
“ Pasal 4 ter
Sarana Konsultasi
Setiap Pihak wajib, sesuai dengan sumber daya yang tersedia, menunjuk satu
atau lebih sarana konsultasi untuk menyampaikan pertanyaan dari pihak lain yang
menginginkan informasi terkait kepabeanan dan, sebesar mungkin, informasi
terkait perdagangan lainnya, serta wajib menyediakan di internet dan/atau dalam
bentuk cetak, informasi terkait prosedur untuk menyampaikan pertanyaan
tersebut."