Langsung ke konten

HONORARIUM PEGAWAI

PERPRES No. 111 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana

Otorita Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut
Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada

pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan

Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan

Bajo Flores diberikan Honorarium setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 yaitu:

  • Direktur Utama, sebesar Rp30.787.600,00 (tiga

puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu

enam ratus rupiah);

  • Direktur, sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh

tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus
rupiah);

  • Satuan Pengawas Intern, sebesar

Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus

lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);

  • Kepala Divisi, sebesar Rp13.529.300,00 (tiga

belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu
tiga ratus rupiah); dan

- Pegawai Pelaksana, sebesar Rp6.932.700,00
(enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu

tujuh ratus rupiah).

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum termasuk pajak penghasilan.

---

2020, No.261 -3-

Pasal 4

(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan terhitung sejak

diangkat/ dilantik oleh pejabat yang berwenang.

(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya

remunerasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo

Flores sebagai satuan kerja yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan

Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,
besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan

tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.261 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2020

,

ttd