Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

PERPRES No. 111 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun- tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
3. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
4. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
5. Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
6. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

7. Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
8. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Dana Abadi Pendidikan;
b. Dana Abadi Penelitian;
c. Dana Abadi Kebudayaan; dan
d. Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Pasal 3

(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. pendapatan investasi; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.

Pasal 4

Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Penyantun.

Pasal 5

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(2) Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang prioritas pada program layanan;
b. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
d. pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/atau
e. hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.

(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.

Pasal 6

(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
dan
e. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota.
(2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.

Pasal 7

(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh LPDP.
(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 9

(1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai anggota.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 10

Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat dilaksanakan oleh LPDP.

Pasal 11

(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
c. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:
a. penetapan kebijakan teknis program layanan;
b. perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
c. penetapan penerima manfaat; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) LPDP dapat melaksanakan:
a. program layanan; dan/atau
b. dukungan layanan untuk pelaksanaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun.

Pasal 12

Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Pasal 13

Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. beasiswa gelar dan nongelar;
b. peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
c. pendanaan riset;
d. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
e. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Pasal 14

Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Pasal 15

Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya;
b. produksi kegiatan kebudayaan;
c. produksi media; dan
d. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Pasal 16

Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.

Pasal 17

(1) Warga negara INDONESIA dan lembaga/badan hukum INDONESIA dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat program layanan dapat diberikan kepada selain warga negara INDONESIA atau lembaga/badan hukum INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 18

(1) LPDP bertanggung jawab atas:
a. pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
b. penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat program layanan sesuai penetapan Kementerian/Lembaga Teknis; dan

c. penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan masing-masing program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Penyantun.
(4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dewan Penyantun dan LPDP.

Pasal 19

(1) Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q.
LPDP.
(2) Anggaran yang diperlukan bagi pengelolaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Teknis.

(3) Perubahan dan pengaturan lebih lanjut terkait anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 20

(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun

2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY