Langsung ke konten

PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PERPRES No. 111 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan I Sustainable
Deuelopment Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB
adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri
kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan
melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas)
tujuan sampai Tahun 2030.
2.Peta...

SK No 043436 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

2 Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang
memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian
TPB Tahun 2017 hingga Tahun 2030, yang sesuai dengan
2O3O dan sasaran tduan dan sasaran global TPB Tahun
pembangu.nan nasional.
3 Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat
RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan
kegiatan nenc€rna kerja TPB kementerian / lembaga dan
rencana pemangku kepentingan sesuai dengan
pembangunan jangka menengah nasional periode yang
iedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran TPB
nasional.
4 Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat
RAD TPB adalah dokumen yang memuat program dan
kegiatan rencana kerja TPB Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan
rencErna pembangunan jangka menengah daerah periode
yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB
nasional.
5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
Negara yang memegang kekuasaan pemerintahan
nepuUtit Indonesia yang dibantu oteh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6 Pemerintah Daerah adal,ah kepala daerah sebagai unsur
pemerintahan daerah Yang
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7 Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat di daerah.
yang selanjutnya disingkat 8. Organisasi Kemasyarakatan
Ormas adalah orga.nisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tqiuan Negara Kesatuan Republik
Undang- Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Akademisi. . .

SK No 135165 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES

1. Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga
yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan
sumber daya secara sukarela kepada sesama dan
bertujuan untuk mengatasi tantangan
berkelanjutan.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Pendanaan Inovatif adalah sumber- sumber dan skema
pendanaan yang berasal dari para pemangku kepentingan
nonpemerintah, baik lingkup global, nasional, maupun
daerah, untuk mengakselerasi pencapaian TPB.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perenccLnaan pembangunan
nasional.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran TPB

nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada
tduan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasara.n
nasional rencana pembangunan jangka menengah
nasional Tahun 202O-2O24 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(21 TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
a, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan;
- menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
- menjaga kualitas lingkungan hidup serta
pembangunan yang inklusif; dan
- terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga
peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke
generasi berikutnya.

Pasal 3...

SK No 135391A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Pasal 3

Sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagatmana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll digunakan sebagai:
- pedoman bagi:
1. kementerian/lembaga dalam penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB
bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional; dan
1. Pemerintah Daerah dalam pen5rusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB
bersama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan
kementerian yang menyelenggarakan umsan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
dan
- acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi,
dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta
evaluasi TPB.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun

2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Menteri:
- men)rusun dan menetapkan pemutakhiran Peta
Jalan TPB Tahun 20|7-2O3O; dan
- mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan
RAN TPB sampai dengan Tahun2O24.
(21 Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

(3) Dalam rangka mendukung pencapaian TPB,

kementerian/ lembaga terkait melakukan penyediaan dan
pemutakhiran data.

Pasal 5...

SK No 124957A

---

PRESIDEN

PUBLIK INDONES]A

Pasal 5

(1) GWPP menyusun dan menetapkan RAD TPB bersama

bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan
melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi,
dan pemalgku kepentingan lainnYa.
(2t GWPP melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi
RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan Menteri dan menteri Yang

urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi

pelaPoran penyusunan, , evaluasi, dan
RAD TPB diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri me
- fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB
tingkat nasional dan daerah; dan
- perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari
pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat.

Pasal 7

Ketentuan tebih lanjut mengenai ta.ta. cara koordinasi,
pemantauan, waluasi, dan pelaporan
TPB diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024'
dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas:
a, dewan pengarah nasional;
- tim pelaksana nasional;
- kelompok kerja nasional; dan
- tim pakar.

Pasal 9...

SK No 135197 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

Pasal 9

arahan (1) Dewan pengarah nasional bertugas memberikan
dalam pencapaian TPB di Indonesia.

(2) Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
Presiden; Ketua :
Presiden; Wakil Ketua : Wakil
Bidang Wakil Ketua I : Menteri Koordinator
Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang
Manusia dan
Kebudayaan;
Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
Wakil KetuaIV Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
: Perencanaan Koordinator Menteri
Pelaksana Nasional/Kepala
Perencanaan merangkap Anggota Badan
Pembangunan Nasional;
Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 10

arahan (U Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan
dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan
kebijakan serta
pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.

(2)Tim. . .

SK No 135196A

---

PRESIDEN

K INDONES]A

(21 Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin dan dikehrai oleh salah satu pimpinan tinggi

madya pada kementerian perencanaan pembangunan
nasional/badan Perencan€ran nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur
kernenterian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, dan Ormas.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lb ayat (1), tim pelaksana nasional dibantu oleh
kelompok kirja nasional dengan anggota yang terdiri dari
un"u.--unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, dan Ormas.

Pasal 12

(1) Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB

kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin
tercapainya pelaksanaan TPB di Indonesia.

(2) Tim pakar para ahli dan/atau profesional

di bidangyang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana nasional
dibantu oleh sekretariat nasional yang dipimpin oleh salah satu
pimpinan tinggr madya pada kementerian perencanaan
pembangunan nasional/badan perencana€ux pembangunan
nasional.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan susunan
tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, tim pakar,
dan sekretariat nasional diatur dengan Peraturan Menteri'

Pasal 15...

SK No 135195 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES

Pasal 15

laporan (1) Menteri/kepala lembaga menyampaikan
pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional
Tahun 2024kepada Menteri setiap tahun.
(21 GWPP laporan pencapalan atas
yang pelaksanaan RAD TPB kepada menteri
urusan pemerintahan dalam negeri
dan Menteri setiap tahun.

(3) Menteri selaku koordinator pelaksana merangkap anggota

nasional dewan pengarah nasional tim koordinasi
melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB
nasional Tahun 2024 di tingkat nasional dan daerah
kepada Presiden I (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu
bila diperlukan.

Pasal 16

(1) Hasil pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahurr 2O24

sebagaimana dimaksud dalam Pasat 15 ayat (3) menjadi
bahan pelaporan pencapaian TPB Indonesia pada tingkat
regional dan global setiap tahunnya.
oleh (2t Hasil pelaksanaan TPB yang dilaksanakan
Daerah kementerian/Iembaga dan Pemerintah
berdasarkan Peraturan Fresiden Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB'

Pasal 17

(1) Sasaran TPB nasional Tahun 2024 dapat dilakukan kaji

dewan ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi
pengarah nasional atas masukan dari tim pelaksana
nasional dan/atau pertimbangan tim pakar.

(1) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Kaji ulang dengan oleh Menteri bersama

menteri/ kepala lembaga terkait.

Pasal 18...

SK No l35l94A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 18

(U Pendanaan TPB bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c dapat
berbentuk Pendanaan Inovatif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendanaan Inovatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapattan pertimbangan
dari menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 19

(1) Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara

Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan TPB yang
bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif
dengan anggarEm pendapatan dan belanja negara
dan/ atau €Lnggaran pendapatan dan belanja daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang ufusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 20

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 135390A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Ja.karta
pada tanggal 13 September 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 180

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Depu -undangan dan
Hukum

tl
Djaman

SK No 135374

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

I,AMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11l TAHUN 2022
TENTANG

PEI,AKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

pEilBAITIeUNAIt SASARAII TUJUAII BERI(ELAIIJITTAil (TpBl 20/24

I Moagakhlrl segala 1. Pada tahun 203O,"]],... mengurangi 1.1 Menurunnya tingkat 1. Kementerian Koordinator Bidang
beatut kemisHlalr setidaknya setengah proporsi laki- kemiskinan menjadi 6,O- Pembangunan Manusia dan
dl nana pun. laki, perempuan dan anak-anak 7,O7o. Tahun dasar Kebudayaan;
dari semua usia, yang hidup September 2O2O: LO,l*/o 2. Kementerian Perencanaan
dalam kemiskinan di semua (Sumber data: Survei Sosial Pembangunan Nasional/ Badan
dimensi, sesuai dengan definisi Ekonomi Nasional). Perencanaan Pembangunan
nasional. Nasional;

1. Kementerian . . .
Si( No 0?1001 C

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Kementerian Koordinator Bidang 2. Menerapkan secara nasional 2.1 Persentase penduduk yang 1.
sistem dan upaya perlindungan tercakup dalam program Pembangunan Manusia dan
sosial yang tepat bagi semua, perlindungan sosial: Proporsi Kebudayaan;
termasuk kelompok yang paling penduduk yang tercakup 2. Kementerian Perencanaan
miskin, dan pada tahun 2030 dalam program jaminan Pembaagunan Nasional/ Badan
mencapai cakupan substansial sosial menjadi 98olo. Tahun Perencanaan Pembangunan
bagi kelompok miskin dan rentan. dasar 2O2O: 82,O7o/o (Sumber Nasional;
data: Dewan Jaminan Sosial 3. Kementerian Keuangan;
Nasional). 4. Kementerian Sosiall
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;

1. Kementerian . , .
SK No 001340 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

t
1. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
1. Kementerian Pertahanan;
1O. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerj aan;
1. PTDanaTabungandan
Asuransi Pesawai Negeri
(Persero) . . .

SK No 071046 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

'r'-'lr i
'..'r l ' i:
(Persero);
1. PI Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia
(Persero);
1. PT Asuransi Kerugian Jasa
Raharja;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
2.2 M eningkatnya cakupan l. Kementerian Koordinator Bidang
kepesertaan JKN menjadi Pembangunan Manusia dan
98o/o (20241. Tahun dasar Kebudayaan;
2O2O: 82,O7Yo (Sumber data: 2. Kementerian Koordinator Bidang
Dewan Jaminan Sosial Perekonomian;
Nasional). 3. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian . . .
SK No 001338 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

TUJUAIT GLOBAL SASARAIT GII'BAL SASARAIf TPB2o,24 INSf,ANSI/ LEMBAGA PEI,AKSAITA
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K);
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu aten Kota.
2.3 Meningkatnya cakupan 1. Kementerian Koordinator Bidang
kepesertaan Sistem Jaminan Pembangunan Manusia dan
Sosial Nasional Jaminan Kebudayaan;
Sosial Bidang 2. Kementerian Perencanaan
Ketenagakerjaan menjadi Pembangunan Nasional/Badan
74,57o/o untuk pekerja formal Perencanaan Pembangunan
dan 25,94o/o untuk peke{a Nasional;
informal. Tahun dasar 2020: 3 Kementerian Keuangan;
63,820/o (formal) dan 3,21o/o 4 Kementerian Sosial;
informal Sumber data: 5 Kementerian Kesehatan
Badan
SK No 053196 C

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

tl I
Badan Penyelenggara 6. Tim Nasional Percepatan
Jaminan Sosial Kemiskinan
Ketenagakerjaan). (TNP2K);
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerj aan;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
1. Pada tahun 2030, menjamin 3.1 Meningkatnya akses air 1. Kementerian Koordinator Bidang
bahwa semua laki-laki dan minum layak menjadi l0Oo/o. Pembangunan Manusia dan
perempuan, khususnya Tahun dasar 2O2O: 90,2|o/o Kebudayaan;
masyarakat miskin dan rentan akses layak; Meningkatnya 2. Kementerian Perencanaan
memiliki hak yang sama terhadap rumah tangga yang memiliki Pembangunan Nasional/ Badan
sumber daya ekonomi, serta akses akses sanitasi layak menjadi Perencanaan Pembangunan
terhadap pelayanan dasar, 9O%. Tahun dasar 2O2O: Nasional;
kepemilikan, dan kontrol atas 79,53o/o (Sumber data: Survei 3. Kementerian Keuangan;
tanah dan bentuk kepemilikan Sosial Ekonomi Nasional). 4. Kementerian Pekerjaan Umum
lain, warisan, sumber daya alam, dan Perumahan Rakyat;
teknologi baru, dan iasa 5. Kementerian Kesehatan:
1. Kementerian . . .
SK No 001336 C

---

PRES IDEN

REPTJBLIK INDONESIA

iJI I
keuangan yang tepat, termasuk 6. Kementerian Dalam Negeri;
keuangan mikro. 7. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tran smigrasi;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Pada tahun 2030, membangun 4.1 Rata-rata korban akibat l. Kementerian Koordinator Bidang
ketahanan masyarakat miskin bencana di daerah rawan Pembangunan Manusia dan
dan mereka yang berada dalam bencana maksimal sebesar Kebudayaan;
kondisi rentan, dan mengurangi O,2 per I0O.OOO jiwa setiap 2. Kementerian Perencanaan
kerentanan mereka terhadap tahunnya (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan
kejadian ekstrim terkait iklim dan RPJMN 2O2O-2O24). Perencanaan
guncangan ekonomi, sosial, Nasional;
lingt<ungan, dan bencala. 3. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Badan Nasional
Bencana;
1. Kementerian Sosial;
1. Pemerintah . . .
SK No 001335 C

---

PRESIOEN

REPLIBLIK INDONESIA

';'.:.t 1'i,' . ,,: '1.:: I
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
4.2 Persentase potensi 1. Kementerian Koordinator Bidang
kehilangan PDB akibat Pembangunan Manusia dan
dampak bencana (persen Kebudayaan;
PDB) sebesar O,1O%o (Sumber 2. Kementerian Perencanaan
data: RPJMN 2O2O-2O241. Pembangunan Nasional / Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Sosial;
1. Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.

4.3Jumlah...
SK No 001334 C

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

IIf STAITSI/ LEMBAGA PEI"AXSANA
4.3 Jumlah penyusunan kajian 1. Kementerian Koordinator Bidang
untuk kebijakan dan regulasi Pembangunan Manusia dan
penanggulangan bencana Kebudayaan;
(kajian) sebanyak 50 2, Kementerian Perencanaan
dokumen. Tahun dasar 2019: Pembangunan Nasional/ Badan
183 dokumen (Sumber data: Perencanaan Pembangunan
Badan Nasional Nasional;
Penanggulangan Bencana). 3. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.

4.4Jumlah...

SK No 001714 C

---

PRESIDEN

REPTJBLIK INOONESIA

4.4 Jumlah dokumen kajian I Kementerian Koordinator Bidang
risiko dan tata ruang di Pembangunan Manusia dan
kawasan rawan bencana dan Kebudayaan;
pasca bencana sebanyak 55 2 Kementerian Perencanaan
dokumen. Tahun dasar 2020: Pembangunan Nasional / Badan
246 dokumen (Sumber data: Perencanaan Pembangunan
Badan Nasional Nasional;
Penanggulangan Bencana). 3 Kementerian Keuangan;
4 Kementerian Dalam Negeri;
5 Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
6 Kementerian Sosial;
7 Badan Nasional
Bencana;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.

5.Menjamin...

SK No 001332 C

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

,..J ii. -:,a'.
1. Menjamin mobilisasi yang 5. 1 M eningkatnya kualitas l. Kementerian Koordinator Bidang
signifikan terkait sumber daya alokasi pendanaan prioritas Pembangunan Manusia dan
dari berbagai sumber, termasuk dalam upaya Kebudayaan;
melalui kerja sama pembangunan pengentasan kemiskinan 2. Kementerian Perencanaan
yang lebih baik, untuk khususnya dalam kerangfu Pembangunan Nasional/ Badan
menyediakan sarana yang kebljakan mikro melalui Perencanaan
memadai dan terjangkau bagi bantuan sosial dan ekonomi Nasional;
negara berkembang, khususnya produktif. Tahun dasar 2019: 3. Kementerian Keuangan;
negara kurang berkembang untuk 15,54 (Sumber data: 4, Kementerian Sosial;
melaksanakan program dan Kementerian Keuangan). 5. Kementerian Desa,
kebljakan mengakhiri kemiskinan Pembangunan Daerah
di semua dimensi. Tertinggal, dan Tran smigrasi;
6, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
5.2

SK No 001331 C

---

PRESIDEN

REFLI BLIK INOONESIA

-L2-

TUJUAN GLOBAL INSTAJISI/ LEUBAGA PELAIIS,AI{A

5.2 Meningkatnya kualitas 1. Kementerian Koordinator Bidang
alokasi pendanaan prioritas Pembangunan Manusia dan
pembangunan terkait dengan Kebudayaan;
efektivitas pemanfaatan 2, Kementerian Perencanaan
angg€ran pendidikan, Pembangunan Nasional/ Badan
keberlanjutan pendanaan Perencanaan Pembangunan
dan penguatan tata kelola Nasional;
perlirrdungan sosial serta 3. Kementerian Keuangan;
peningkatan pemanfaatan 4. Kementerian Sosial;
anggaran kesehatan. 5. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;

1. Pemerintah. . .
SK No 001715 C

---

PRESIDEN

PUBLIK INDONESIA

', l-+
1 1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. 1 Menurunnya prevalensi I. Kementerian Koordinator Bidang u. L. Pada tahun 2030, menghilangkan
kelaparan dan menjamin akses ketidakcukupan konsumsi Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; bagi semua orang, khususnya pangan lPreualene of orang miskin dan mereka yang Unde rnourishment-P oUl 2. Kementerian Koordinator Bidang
5olo. Tahun dasar Perekonomian; sctta me nlaglatkalr berada dalam kondisi rentan, menjadi
termasuk bayi, terhadap 2O2O: 8,34o/o (Sumber data: 3. Kementerian Perencanaan
makanan yang aman, bergizi, dan Survei Sosial Ekonomi Pembangunan Nasional/Badan
cukup sepanjang tahun. N Perencanaan Pembangunan
1.2 Menurunnya prevalensi Nasional;
penduduk yang mengalami 4. Kementerian Keuangan;
kerawanan pangan sedang 5. KementerianKesehatan;
atau berat (Food Inseanritg 6. Kementerian Pertanian;
Eryteriene Smle/FIES) 7. Kementerian Kelautan dan
menjadi 47o. Tahun dasar Perikanan;
2O2O: 5,l2Vo (Sumber data: 8. Kementerian Desa,
Survei Sosial Ekonomi Pembangunan Daerah
Nasional). Tertinggal, dan Tran smigrasi;
1. Kementerian Sosial;
1. Pemerintah . . .
SK No 001329 C

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INOONESIA

-t4-

TUJUAIT GI,OBAL IITSTAJTSI / LEUBAGA PELIII(SAISA

1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1 1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
Bidang 2. Pada tahun 2030, menghilangkan 2. I Menurunnya prevalensi 1. Kementerian Koordinator
segala bentuk kekurangan gizi, stunting (pendek dan sangat Pembangunan Manusia dan
termasuk pada tahun 2025 pendek) pada anak balita Kebudayaan;
mencapai target yang disepakati menjadi 147o. Tahun dasar 2. Kementerian Sekretariat Negara
secara internasional untuk anak 2Ol9: 27 ,7o/o (Sumber data: (Sekretariat Wakil Presiden);
pendek dan kurus di bawah usia Survei Status Gizi Balita 3. Badan Kependudukan dan
5 tahun, dan memenuhi Indonesia 2019). Keluarga Berencana Nasional;
kebutuhan gizi renaja 2.2 Menurunnya prevalensi 4. Kementerian Perencanaan
perempuan, ibu hamil dan utasting (kurus dan sangat Pembangunan Nasional/ Badan
menyusui, serta manula. kurus) pada anak balita Perencanaan Pembangunan
menjadi 77o. Tahun dasar Nasional;
2Ol9: 7 ,4o/o (Sumber data: 5. Kementerian Keuangan;
Survei Status Gizi Balita 6. Kementerian Dalam Negeri;
Indonesia 2019). 7. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Sosial
lO.Kementerian...
SK No 001684 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
I 1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kementerian Pertanian;
1. Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
l-5. Kementerian Agama;
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
1. Kementerian Perindustrian;
1. Badan Pusat Statistik;

1. Badan. . .
Sl( No 0541t8 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-r6_

iilc
:11 i:]i'.;.f iI.)J:;:,:,',i'i'{:f ..(:ila-n ,i],:{:rriE$,E*!i;.'r.$ra.xl}R.::flq;--S:jlg:$:ii.{-*Sl:{{4i'{r,H**,,i_<..B]I
2O. Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
2,3 Meningkatnya Skor Pola 1. Kementerian Koordinator Bidang
Pangan Harapan (PPH) Pembangunan Manusia dan
menjadi 95,2. Tahun dasar Kebudayaan;
2O2O: 86,3 (AnCka 2. Kementerian Koordinator Bidang
Kecukupan Energi: 2. lOO Perekonomian;
kkal/ kapita/ hari) (Sumber 3. Kementerian Perencanaan
data: Direktori Konsumsi Pembangunan Nasional/ Badan
Pangan 2O2O, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Pertanian). Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pertanian;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Kelautan dan
Perikanan;

1. Kementerian . . .
SK No 054487 C

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INOONESIA

-L7-

IIf STAIISI/ LEMBAGA PELIIXSANA
1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Pada tahun 2030, menggandalan 3.1 Meningkatnya nilai tambah 1. Kementerian Koordinator Bidang
produktivitas pertanian dan per tenaga kerja pertanian Perekonomian;
pendapatan produsen makanan menjadi Rp59,9 juta/tenaga 2. Kementerian Perencanaan
skala kecil, khususnya kerja/ tahun. Tahun dasar Pembangunan Nasional/ Badan
perempuan, masyarakat 2020: Rp55,33 juta/tenaga Perencanaan Pembangunan
penduduk asli, keluarga petani, kerja (Sumber data: Survei Nasional;
penggembala dan nelayan, Angkatan Kerja Nasional). 3. Kementerian Keuangan;
termasuk melalui alses yang 4. Kementerian Pertanian;
aman dan sama terhadap lahan, 5. Kementerian Kelautan dan
sumber daya produktif, dan input Perikanan;
lainnya, pengetahuan, jasa 6. Kementerian Agraria dan Tata
keuangan, pasar, dan peluang Ruang/Badan Pertanahan
nilai tambah, dan pekerjaan Nasional;
nonpertanian.
1. Kementerian . . .
SK No 001685 C

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

7, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tran smigrasi
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Pada tahun 2030, menjamin 4.1 Terlindunginya lahan baku 1. Kementerian Koordinator Bidang
sistem produksi pangan yang sawah yang ditetapkan
berkelanjutan dan menerapkan sebagai Lahan Pertanian 2. Kementerian Perencanaan
pralrtek pertanian tangguh yang Pangan Berkelanjutan (LP2B) Pembangunan Nasional/ Badan
meningkatkan produksi dan menjadi 1OO%. Tahun dasar Perencanaan
produktivitas, membantu menjaga 2Ol9: 5Oo/o (Sumber data: Nasional;
ekosistem, memperkuat kapasitas Kementerian Pertanian). 3, Kementerian Keuangan;
adaptasi terhadap perubahan 4. Kementerian Pertanian;
iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, 5. Kementerian Pekerjaan Umum
banjir, dan bencana lainnya, serta dan Perumahan Rakyat;
secara progresif memperbaiki 6. Kementerian Agraria dan Tata
kualitas tanah dan lahan. Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional;
1. Kementerian Dalam N
1. Pemerintah . . .
Si( No 051485 C

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INOONESIA

1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.
1. Pada tahun 2020, mengelola 5.1 Terlindunginya sumber daya 1. Kementerian Koordinator Bidang
keragaman genetik benih, genetika tanaman dan hewan Perekonomian;
tanaman budidaya dan hewan sumber pangan dan 2, Kementerian Perencanaan
ternak dan peliharaan dan spesies pertanian menjadi 4.250 Pembangunan Nasional/ Badan
liar terkait, termasuk melalui alsesi. Tahun dasar 2020: Perencanaan Pembangunan
bank benih dan tanaman yang 4.655 aksesi tanaman Nasional;
dikelola dan dianekaragamkan pangan (Sumber data: 3. Kementerian Keuangan;
dengan baik di tingkat nasional, Kementerian Pertanian); 4. Kementerian Pertanian;
regional dan internasional, serta Meningkatnya jumlah 5. Kementerian Kelautan dan
meningkatkan akses terhadap varietas unggul tanaman Perikanan;
pembagian keuntungan yang adil baru yang dilepas setiap 6. Kementerian Lingkungan Hidup
dan merata, hasil dari tahunnya menjadi 30 dan Kehutanan;
pemanfaatan sumber daya genetik varietas dan 8 galur hewan 7. Pemerintah Daerah Provinsi;
dan pengetahuan tradisional ternak. Tahun dasar 2020: 8. Pemerintah Daerah
terkait, sebagaimana yang 2 1 varietas dan 8 galur Kabupaten/ Kota.
disepakati secara internasional. (Sumber data: Kementerian
Pertanian).
III. Menjamin . . .
SK No 004357 C

---

PRES IDEN

REPIJBLIK INDONESIA

E
l-In 1. Pada tahun 2030, mengurangi 1.1 Menurunnya angka kematian 1. Kementerian Koordinator Bidang
rasio angka kematian ibu hingga ibu per 100.OOO kelahiran Pembangunan Manusia dan
kurang dari 70 per 1O0.OO0 hidup menjadi 183. Tahun Kebudayaan;
kelahiran hidup. dasar 2015: 3O5 (Sumber 2. Kementerian Perencanaan
data: Survei Penduduk Antar Pembangunan Nasional / Badan
Sensus 2015). Perencanaan Pembangunan
SeErla rl8la. 1.2 Meningkatnya persentase Nasional;
persalinan di fasilitas 3. Kementerian Keuangan;
pelayanan kesehatan 4. Kementerian Kesehatan;
menjadi 95olo. Tahun dasar 5, Kementerian Pemberdayaan
2O2O: 87,91o/o (Sumber data: Perempuan dan Perlindungan
Survei Sosial Ekonomi Anak;
Nasional). 6. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Desa,
Pembansunan Daerah
Tertinggal
SK No 001372 C

---

PRES IOEN

REPUALIK INOONESTA

-2t-

TUJUAIT GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAIT,TPB 2O'I4 IITSTANSI/ LEUBAGA PELIIIISAITA'

Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Badan Kepe ndudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Pada tahun 2030, mengakhiri 2.1 Menurunnya angka kematian 1. Kementerian Koordinator Bidang
kematian bayi baru lahir dan bayi per 1.000 KH (Kelahiran Pembangunan Manusia dan
balita yang dapat dicegah, dengan Hidup) menjadi 16. Tahun Kebudayaan;
seluruh negara berusaha dasar 2Ol7;24 (Sumber 2. Kementerian Perencanaan
menurunkan angka kematian data: Survei Demografi dan Pembangunan Nasional / Badan
neonatal setidaknya hingga 12 per Kesehatan Indonesia 20 17). Perencanaan Pembangunan
r.000 KH (Kelahiran Hidup) dan 2.2 Menunrnnya angka kematian Nasional;
Angka Kematian Balita 25 per neonatal per 1.000 KH 3. Kementerian Keuangan;
1.O00. (Kelahiran Hidup) menjadi 4. Kementerian Kesehatan;
1. Tahun dasar 2017: 15 5. Kementerian Pemberdayaan

(Sumber . . .
SK No 053194 C

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

TUJUAN GLOBAL SASARAIT GLOBAL s,llsltRArf rPB20/24 UCSTAITSI/ LF,MBAGA PEI"AXSAI{A
(Sumber data: Survei Perempuan dan Perlindungan
Demografi dan Kesehatan Anak;
Indonesia 20 17). 6. Kementerian Dalam Negeri;
7 . Kementerian Sosial;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Pada tahun 2030, mengakhiri 3.1 Menun:nnya insidensi HIV 1. Kementerian Koordinator Bidang
epidemi AIDS, tuberkulosis, (per 1.0O0 penduduk yang Pembangunan Manusia dan
malaria, dan penyakit tropis yang tidak terinfeksi HIV) menjadi Kebudayaan;
terabaikan, dan memerangi 0,18. Tahun dasar 2020: 2. Kementerian Perencanaan
hepatitis . . .
SK No 053195 C

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

'|.:,, t
hepatitis, penyakit bersumber air, O,18 (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan
serta penyakit menular lainnya. Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Agama;
1. Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1O. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Kementerian Pendidikan

Kebudayaan . . .
SK No 001369 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

TIIWAIT GLOBAL SASIIRAIT GLOBAL SASARAIT TPB2(J,24 IIf STANSI / LEMBAGA PEI"AIGAIIA
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Kementerian Perhubungan;
1. Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/ Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Tentara Nasional Indonesia;
1. Kementerian Pertahanan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.
3.2 Menurunnya insidensi 1. Kementerian Koordinator Bidang
T\rberkulosis (TB) per Pembangunan Manusia dan
l0O.00O penduduk menjadi Kebudayaan;
19O. Tahun dasar 2019: 312 2, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan
(Sumber . . .
SK No 053192 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

I . i:,,,i',
(Sumber data: Global Perencanaan Pembangunan
T\beranlosb Report 2O2Ol. Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tran smigrasi;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Badan Riset dan Inovasi

Nasional . . .
SK No 001367 C

---

PRESIDEN

REPL'BLIK INDONESIA

I t
Nasional;
1. Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kota.
1 Kementerian Koordinator Bidang 3.3 Meningkatnya jumlah
kabupaten/kota yang Pembangunan Manusia dan
mencapai eliminasi malaria Kebudayaan;
menjadi 405. Tahun dasar 2 Kementerian Perencanaan
2O2O: 372 (Sumber data: Pembangunan Nasional/Badan
Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3 Kementerian Keuangan;
4 Kementerian Kesehatan ;
5 Kementerian Dalam Negeri;
6 Kementerian Sosial;
7 Kementerian Pendidikan

Kebudayaan . . .
SK No 001366 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

TUJUAI{ GIPBAL SASARAIT GIOBAL SASARAIT TPB2o,24 IITSTAISSI/LEMBAGA PELAXSAITA "
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/ Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Pertanian;
1. Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.
3.4 Menurunnya insidensi 1 Kementerian Koordinator Bidang
Hepatitis B menjadi l,O9o/o. Pembangunan Manusia dan
Tahun dasar 2Ol9: - Kebudayaan;

(Sumber . . .
SK No 053178 C

---

PRESIDEN

REPIJ BLIK INDONESIA

-ri'-. r ,r; 3
(Sumber data: Kementerian 2. Kementerian Perencanaan
Kesehatan). Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
3.5 Meningkatnya jumlah 1. Kementerian Koordinator Bidang
kabupaten / kota dengan Pembangunan Manusia dan
eliminasi kusta menj adi Kebudayaan;
sebanyak 514. Tahun dasar 2. Kementerian Perencanaan
2O2O:4Ol (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan
Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Sosial;

1. Kementerian
SK No 001364 C

---

PRESIDEN

REPIJ BLIK INOONESIA

1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Pekedaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daera-h
Kabupaten/Kota.
3.6 Meninglatnya jumlah 1. Kementerian Koordinator Bidang
kabupaten / kota endemis Pembangu.nan Manusia dan
filariasis yang mencapai Kebudayaan;
eliminasi menjadi 19O. 2. Kementerian Perencanaan
Tahun dasar 2020: 64 Pembangunan Nasional/ Badan
(Sumber data: Kementerian Perencanaan Pembangu.nan
Kesehatan). Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.

1. Pada
SK No 001363 C

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

INSTAI{SI/LEMBAGA PELIII(SAITA

Bidang 4. Pada tahun 2030, mengurangi 4. 1 Menurunnya persentase 1. Kementerian Koordinator
hingga sepertiga angka kematian merokok pada penduduk Pembangunan Manusia dan
dini akibat penyakit tidak usia 10- 18 tahun menjadi Kebudayaan;
menular, melalui pencegahan dan 8,7o/o. Tahurr dasar 2018: 2. Kementerian Koordinator Bidang
pengobatan, serta meningkatkan 9,1% (Sumber data: Riset Perekonomian;
kesehatan mental dan Kesehatan Dasar 2018). 3. Kementerian Perencanaan
kesejahteraan. Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
lO.Kementerian...
SK No 004425 C

---

PRESIOEN

FIEPIJ BLIK INDONESIA

TUJUAIT GLOBAL INSTAI| SI / LEMBAGA PELIIXSAITA

1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Pertanian;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
1. Kementerian Perdagangan;
1. Kementerian Perindustrian;
1. Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
2 1 . Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Perrrerirftah Daerah

Kabupaten . . .
SK No 004426 C

---

PRESIOEN

PTJ BLIK INDONESIA

I
Kabupaten/Kota.
4.2 Tidak meningkatnya l. Kementerian Koordinator Bidang
prevalensi tekanan darah Pembangunan Manusia dan
tinggi, dengan target sebesar Kebudayaan;
34,1o/o, Tahun dasar 2018: 2. Kementerian Perencanaan
34,1% (Sumber data: Riset Pembangunan Nasional/Badan
Kesehatan Dasar 2O18). Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Kementerian Perdagangan;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
lO. Pemerintah Daerah

1. Pemerintah. . .SK No 001360 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

p1t!irll g.lf rl .t 1a
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
4.3 Tidak meningkatnya I. Kementerian Koordinator Bidang
prevalensi obesitas pada Pembangunan Manusia dan
penduduk usia >18 tahun, Kebudayaan;
dengan target sebesar 21,8o/o. 2. Kementerian Perencanaan
Tahun dasar 20 18: 21,8o/o Pembangunan Nasional/ Badan
(Sumber data: Riset Perencanaan Pembangunan
Kesehatan Dasar 2018). Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Perdagangan;
6, Kementerian Perindustrian;
1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1O. Kementerian Pemuda dan Olah

Raga
SK No 001359 C

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

TUJUAN GLOBAL SASARAN GIPBAL SASARAIT TPB2O24 UTSTAJCSI / LEUBAGA PEI"AITSAITA

Raga;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.
1. Memperkuat pencegahan dan 5. 1 Meningkatnya jumlah 1. Kementerian Koordinator Bidang
pengobatan penyalahgu.n aarr penyalahguna an r:apz*.. yang Pembangunan Manusia dan
"rrt, termasuk penyalahgunaan mendapatkan pelayanan Kebudayaan;
narkotika dan penggunaan rehabilitasi medis menjadi 2. Kementerian Perencanaan
alkohol yang membahayakan. 11.5OO. Tahun dasar 2020: Pembangunan Nasional/ Badan
9.583 orang (Sumber data: Perencanaan Pembangunan
Kementerian Kesehatan). Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi . . .
SK No 053179 C

---

PRESIDEN

REPUALIK INDONESIA

TIIJUAN G INSTANSI / LEMBAGA PELITTSANA

Teknologi;
1. Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Badan -Narkotika Nasional; I I 10. Mahkamah
i 1 1. Kejaksaan Agung
Indonesia;
I 12. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
1. Pada tahun 2030, menJamln 1 M 1 Kementerian Koordinator Bidang
I akses universal terhadaP laYanan Pembangunan Manusia dan
I kesehatan seksual dan Kebudayaan;
reproduksi, termasuk keluarga 2 Kementerian Perencanaan
berencana, inforrnasi dan Pembangunan Nasional/ Badan
pendidikan, dan integrasi Perencanaan Pembangunan
kesehatan reProduksi ke dalam Nasional;
strategi dan Program nasional. 3 Kementerian Keuangan;
4 Kementerian Kesehatan;
5 Kementerian Dalam Negeri;
6 Kementerian PemberdaYaan
Indonesia 201

.SK No 004428 C Perempuan . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

T.UJUAIT GLOBAL SASARAI| GLOBAL SASARAIT TPB2U24 II[ATAI{$/ LWBAGA PEI"AXSAI| A

Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
6.2 Menumnnya Angka 1. Kementerian Koordinator Bidang
Kelahiran Remaja (Age Pembangunan Manusia dan
Sp e cific Fertility Ratel AS FR) Kebudayaan;
umur 15- 19 tahun menjadi 2. Kementerian Perencanaan
1. Tahun dasar 2017: 36 Pembangunan Nasional/ Badan
(Sumber data: Survei Perencanaan Pembangunan
Demografi dan Kesehatan Nasional;
Indonesia 2017). 3. Kementerian Keuangan;
6.3 Menurunnya . . .

SK No 053193 C

---

PFIESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

IIf STAISSI/ LEMBAGA PTLINKSAI| A
6.3 MenurunnYa Angka 4 Kementerian Kesehatan;
Kelahiran Total (Total Fertilitg 5 Kementerian Dalam Negen;
RatelTFR) menjadi 2,1. 6 Kementerian PemberdaYaan
Tahun dasar 2Ol7'.2,41 Perempuan dan Perlindungan
(Sumber data: Survei Anak;
Demografi dan Kesehatan 7 Badan KePendudukan dan
Indonesia 2017). Keluarga Berencana Nasional;
8 Pemerintah Daerah Provinsi;
9 Pemerintah Daerah
Ka Kota.
1 7 M enca pa1 caku pan kesehatan 7.1 MeningkatnYa cakupan Kementerian Koordinator Bidang
universal termasuk perlind ungan Penerima Bantuan Iuran Pembangunan Manusia dan
risiko keuangan akse s ter hadap (PBI) Jaminan Kesehatan Kebudayaan;
oelavanan kesehatan dasar Yang Nasional dari 40 Persen 2 Kernenterian Perencanaan
taif, dan akses terhadaP obat- penduduk berPendaPatan Pembangunan Nasional/Badan
obatan dan vaksin dasar Yang ierbawah menjadi 112,9 juta Perencan aan Pembangunan
aman, efektif, berkualitas, dan oenduduk. Tahun dasar Nasional;
terjangkau bagi semua orang' bozo, so,a Juta penduduk 3 Kementerian Keuangan;
(Sumber data: Badan 4 Kementerian Kesehatan;
Jaminan 5 Kementerian Dalam N
Sosial . . .
SK No 004430 C

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INOONESIA

'il' I
Sosial Kesehatan). 6. Kementerian Sosial;
1. Badan Pusat Statistik;
1. Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
1. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan;
1O. Dewan Jaminan Sosial Nasional;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kota.
1. Memperkuat pelaksanaan the 8. 1 Menurunnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang
Frameuork Conuention on Tobacm merokok pada penduduk Pembangunan Manusia dan
ControlWHO di seluruh negara usia lO- 18 tahun menjadi Kebudayaan;
sebagai langkah yang tepat. 8,7%. Tahun dasar 2O18: 2. Kementerian Koordinator Bidang
9,1% (Sumber data: Riset Perekonomian;
Kesehatan Dasar 2018). 3. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian

1. Kementerian . . .
SK No 001354 C

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

SASARAN GIPBAL INSTANSI / LEMBAGA PELITIGANA

5 Kementerian Kesehatan;
6 Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
7 Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
8 Kementerian Pertanian;
9 Kementerian PemberdaYaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1O. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kemen terian Agama;
1. Kemerrterian Dalam Negeri;
1. Kementerian Pertanian;
1 5. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Kementerian Perdagangan;
1 7. Kementerian Perindustrian;
1. Kementerian aan Umum

danSK No 004431 C

---

PRES IDEN

REPIJ BLIK INOONESIA

il,:
dan Perumahan Rakyat;
19, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
2O. Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
1. Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Mendukung penelitian dan 9.1 persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang
pengembangan vaksin dan obat imunisasi dasar lengkap Pembangunan Manusia dan
penyakit menular dan tidak pada anak usia 12-23 bulan Kebudayaan;
menular yang terutama menjadi 9oolo. Tahun dasar 2. Kementerian Perencanaan
berpengaruh terhadap negara 2O2O: 7Oo/o (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan
berkembang, menyediakan akses Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan
terhadap obat dan vaksin dasar Nasional;
yang terjangkau, sesuai tle Doln 3. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
Dedaration
SK No 001352 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

TUJUAN GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAI{ TPB2O24 IITSTAITSI / LIMBAGA PEI"AIISAfiA
Negeri; Declaration tentang te TRIPS 5. Kementerian Dalam
Agreement and Public Healtlq yang 6. Kementerian Agama;
menegaskan hak negara 7. Kementerian Badan Usaha Milik
berkembang untuk menggunakan Negara;
secara penuh ketentuan dalam 8. Pemerintah Daerah Provinsi;
Kesepakatan atas Aspek-Aspek 9. Pemerintah Daerah
Perdagangan dari Hak Kekayaan Kabupaten/ Kota.
Intelektual terkait keleluasaan 9.2 Meningkatnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang
untuk melindungi kesehatan puskesmas dengan Pembangunan Manusia dan
masyarakat, dan khususnya, ketersediaan obat esensial Kebudayaan;
menyediakan akses obat bagi menjadi 967o. Tahun dasar 2. Kementerian Perencanaan
semua. 2O2O: 92,12o/o (Sumber data: Pembangunan Nasional/ Badan
Kementerian Kesehatan). Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Kementerian Perhubungan;

1. Pemerintah .
SK No 053181 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

SASARAIT TPB2O24 INSTAITSI / LEUBAGA PELAITSAISA

8 Pemerintah Daerah Provinsi;
9 Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
1 Keme n te rlan Koordina to r Bidang 10. Meningkatkan secara signifikan 10. 1 Meningkatnya Persentase
pembiaYaan kesehatan dan puskesmas dengan jenis Pembangunan Manusia dan
rekrutmen, l..rag" kesehatan sesuai Kebudayaan; Pengembangan, Delatihan, dan retensi tenaga standar menjadi 83% 2. Kementerian Perencanaan
Lesehatan di negara berkembang, Tahun dasar 2O2O: 39,9o/o Pembangunan Nasional/Badan
khususnYa negara kurang (Sumber data: Kementerian Peren canaan Pemban gunarr
berkembang, dan negara Kesehatan). Nasional;
berkembang Pulau kecil. 3. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian PendaYagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
1. Kementerian Pendidikan,
KebudaYaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Badan N
g.Pemerintah..'SK No 004432 C

---

PRES IDEN

REPIJBLIK INDONESIA

rt.l:1 i ,t,
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
10 . Pemerintah Daerah
Kota.
1. Memperkuat kapasitas semua 11. 1. Kementerian Koordinator Bidang
t, perha tian Manusia dan negara, khususnya negara s termasuk pada Kebudayaan; berkembang tentang peringatan emergirg drseases dan 2. Kementerian Perencanaan dini, pengurangan risiko dan penyakit yang berpotensi Pembangunan Nasional/ Badan manaj emen risiko kesehatan menimbulkan kejadian luar Perencanaan Pembangunan nasional dan global. biasa, mencakup: Nasional; pencegahan dan Kementerian Keuangan; pengendalian faktor risiko 3. 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Luar Negeri; 7. Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Tentara Nasional Indonesia; 9. Kementerian Pertahanan;
lO. Kementerian Perhubungan;
1 l. Kementerian Pertanian;
1. Pemerintah Daerah provinsi; sllstem luar biasa 13. Pemerintah Daerah dan kesehatan

Kabupaten . . .SK No 001397 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

..-il :ni '{
Kabupaten/Kota.
IV. Me4lamtn kualltac 1. Pada tahun 2030, menjamin 1.1 I Kementeriart Koordinator Bidang di atas s tandar Kom petensi bahwa semua anak perempuan Pem bangunan Manusia dan M lnlmum dalam Tes PISA dan laki- laki menyelesaikan Kebudayaan; menjadi 34,1%o untuk pendidikan dasar dan menengah 2 Kementerian Perencanaan membaca dan 30,9% untuk
tanpa dipungut biaya, setara, dan matematika. Tahun dasar Pembangunan Nasional/ Badan
li berkualitas, yang mengarah pada 2019: 30,1% untuk Perencanaan Pembangunan
untut seEur. capaian pembelajaran yang Nasional;
relevan dan efektif. 3 Kementerian Keuangan;
4 Kementerian Pendidikan
t.2 t Kebudayaan, Riset, dan
sanan Teknologi;
5 Kementerian Agama;
6 Pemerintah Daerah Provinsi;
7 Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
at
at

63,950/o. . .
SK No 001396 C

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

(sumber data: Survei
Sosial Ekonomi Nasional).
M eningkatnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang 2. Pada tahun 203O, menjamin 2.1
bahwa semua anak perempuan anak kelas I SD/MI/SDLB Pembangu.nan Manusia dan
dan laki- laki memiliki akses yang pemah mengikuti Kebudayaan;
terhadap perkembangan dan -63,95olopendidikan anak usia dini 2. Kementerian Perencanaan
pengasuhan anak usia dini, menjadi 7 2,7 7o/o. Tahun Pembangunan Nasional/ Badan
pengasuhan, pendidikan pra- dasar 2O2O: 62,480/o (Sumber Perencanaan Pembangunan
sekolah dasar yang berkualitas, data: Survei Sosial Ekonomi Nasional;
sehingga mereka siap untuk Nasional). 3. Kementerian Keuangan;
menempuh pendidikan dasar. 4. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Pada
SK No 071036 C

---

PRE S IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1 Kementerian Koordinator Bidang 3. Pada tahun 2030, menjamin 3.1 MeningkatnYa Angka
akses yang sama bagi semua PartisiPasi Kasar (APK) Pembangu.nan Manusia dan
perempuan dan laki-laki' Perguruan Tinggi (P't) Kebudayaan;
terhadap pendidikan teknik, menjadi 32,28o/o. Tahun 2. Kementerian Perencanaan
kejuruan dan Pendidikan tinggi, dasar 2020: 30,85% (Sumber Pembangunan Nasional/Badan
termasuk universitas, Yang data: Survei Sosial Ekonomi Perencanaan Pembangunan
terj angkau dan berkualitas. Nasional). Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Pendidikan,
KebudaYaan, Riset, dan
1 Kemen terian Koordinator Bidang 4. Pada tahun 2030, m eningkatkan 4.1 MeningkatnYa pemanfaatan
secara signifikan jumlah Pemuda Teknologi Informasi dan Pembangunan Manusia dan
dan orang dewasa Yang memiliki Komunikasi (TIK) dalam Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan keterampilan Yang relevan, pembelajaran. Pembangunan Nasional/ Badan termasuk keteramPilan teknik Perencanaan Pembangunan dan kejuruan, untuk Pekerjaan, Nasional;
pekerjaan yang layak dan 3. Kementerian Keuangan; kewirausahaan.
4.Kementerian...
SK No 004433 C

---

PRES IOEN

REPUELIK INDONESIA

TUJI'AIT GTI)BAL SASARAIT GLOBAL SASARAIT TPB2O24 IITSTAITSI/ LEUBAGA PEI"ITKSAITA

1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Perindustrian;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1 Meningkatnya rasio Angka 5. Pada tahun 2030, menghilangkan 5. 1. Kementerian Koordinator Bidang Partisipasi Kasar (APK) untuk disparitas gender dalam Pembangunan Manusia dan 207o Termiskin dan 2Oo/o pendidikan, dan menjamin akses Kebudayaan; Terkaya untuk tingkat yang sama untuk semua tingkat Kementerian Perencanaan SMA/SMK/MA/Sederajat 2.
pendidikan dan pelatihan menjadi sebesar 0,83 dan Pembangunan Nasional/Badan
kejuruan, bagr masyarakat rentan tingkat Pendidikan Tinggi Perencanaan Pembangunan
termasuk penyandang cacat, menjadi sebesar 0,32. Tahun Nasional;
masyarakat penduduk asli, dan dasar 2O20: SMA/Sederajat 3. Kementerian Keuangan; sebesar O,77; dan Pendidikan anak-anak dalam kondisi rentan. 4. Kementerian Pendidikan, Tinggi sebesar 0,28 (Sumber
data: Survei Sosial Ekonomi Kebudayaan, Riset, dan
Nasional). Teknologi;
5.Kementerian...
SK No 053165 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

ri. :' , .' I
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Pemerintah Daerah Provinsi.
1. Pada tahun 2030, menjamin 6. 1 Meningkatnya kualitas 1. Kementerian Koordinator Bidang
bahwa semua remaja dan pengajaran dan Pembangunan Manusia dan
proporsi kelompok dewasa pembelajaran, melalui Kebudayaan;
tertentu, baik laki-laki maupun penerapan kurikulum 2. Kementerian Perencanaan
perempuan, memiliki kemampuan dengan memberikan Pembangunan Nasional/ Badan
literasi dan numerasi. penguatan pengajaran Perencanaan Pembangunan
berfokus pada kemampuan Nasional;
literasi/keaksaraan di semua 3. Kementerian Keuangan;
jenjang. 4. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Membangun . . .
SK No 001392 C

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

TUJUAN GLOBAL

1 Kementerian Koordinator Bidang 7. Membangun dan meningkatkan 7.1 Mendorong Pemerataan
fasilitas pendidikan yang ramah akses dan wajib belajar 12 Pembangunan Manusia dan
anak, ramah PenYandang cacat tahun salah satunya melalui KebudaYaan;
dan gender, serta menYediakan program PenYediaan sarana 2. Kementerian Perencanaan
lingkungan belajar Yang aman, dan prasarana Pendidikan. Pembangunan Nasional/Badan
anti kekerasan, inklusif dan Perencanaan Pembangunan
efektif bagi semua. Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pendidikan,
KebudaYaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
KabuPaten/ Kota.

1. Pada

SK No 004434 C

---

PRESIDEN

PLIBLIK INDONESIA

IIf STANSI/ LF,MBAGA PEI"AIISAITA
1. Pada tahun 2020, secara 8.1 Disalurkannya beasiswa 1. Kementerian Koordinator Bidang
signifikan memperluassecara kemitraan negara Pembangunan Manusia dan global, jumlah beasiswa bagi berkembang kepada Kebudayaan;
negara berkembang, khususnya mahasiswa asing sejumlah 2. Kementerian Perencanaan negara kurang berkembang, 560 orang. Tahun dasar Pembangunan Nasional/ Badan negara berkembang pulau kecil, 2Ol9: 549 orang (Sumber Perencanaan Pembangunan dan negara-negara Afrika, untuk data: Kementerian Nasional; mendaftar di pendidikan tinggi, Pendidikan, Kebudayaan, 3. Kementerian Keuangan; termasuk pelatihan kejuruan,
teknologi informasi dan Riset, dan Teknologi). 4. Kementerian Pendidikan,
komunikasi, program teknik, Kebudayaan, Riset, dan
program rekayasa dan ilmiah, di Teknologi.
negara maju dan negara
berkem
1. Pada tahun 2030, secara 9. I Meningkatnya pengelolaan 1. Kementerian Koordinator Bidang
signifikan meningkatkan pasokan dan penempatan pendidik Pembangunan Manusia dan guru yang berkualitas, termasuk dan tenaga kependidikan Kebudayaan; melalui kerja sama internasional melalui program pendidikan 2. Kementerian Perencanaan dalam pelatihan guru di negara profesi guru dan peningkatan Pembangunan Nasional/Badan berkembang, terutama negara kualifikasi pendidik. Perencanaan Pembangunan kurang berkembang, dan negara Nasional; berkembang kepulauan kecil. 3. Kementerian
4.Kementerian...
SK No 004358 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

t ;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
6, Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
1 Kementerian Koordinator Bidang V. Mencapal Lesctaraan 1. Mengakhiri segala bentuk 1.1 Menguatnya kebijakan dan
diskriminasi terhadap kaum regulasi peningkatan Pembangunan Manusia dan
perempuan di mana pun. kesetaraan gender dan Kebudayaan;
pemberdayaan perempuan. 2 Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3 Kementerian Keuangan;
4 Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
5 Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Man
1. Komisi . . .
SK No 001385 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap PeremPuan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.
1. Menghilangkan segala ben tuk 2. 1 Meningkatnya perlindungan 1. Kementerian Koordinator Bidang
kekerasan terhadap kaum perempuan, termasuk Pembangunan Manusia dan
perempuan di ruang Publik dan pekerja migran dari Kebudayaan;
pribadi, termasuk Perdagangan kekerasan dan Tindak 2. Kementerian Perencanaan
manusia dan eksploitasi seksual, Pidana Perdagangan Orang Pembangunan Nasional/Badan
serta berbagai jenis eksPloitasi (TPPO). Perencanaan Pembangunan
lainnya. 2.2 Menurunnya prevalensi Nasional;
kekerasan terhadap 3. Kementerian Keuangan;
perempuan usia 15-64 tahun 4. Kementerian PemberdaYaan
di 12 bulan terakhir. Tahun Perempuan dan Perlindungan
dasar 20 16: 9,4olo (Sumber Anak;
data: Survei Pengalaman 5. Kementerian Kesehatan;
Hidup Perempuan Nasional 6. Kementerian Agama;
2016l. 7. Kementerian Sosial;

8.Kementerian...
SK No 001794 C

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INOONESIA

t i?
1. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kejaksaan Agung Republik
lndonesia;
1. Mahkamah Agung;
1. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia,
1. Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan;
1. Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban;
1. Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kementerian Luar Negeri;
1. Kementerian Ketenagake{ aan;
1. Badan Pelindungan Pekerja
Migran lndonesia;
1. Kementerian Komunikasi dan
lnformatika;
1. Kementerian Dalam N
1. Pemerintah . . .
SK No 002992 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

l: ,l 1
. .- ':.- ( i'
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
1. Menghilangkan semua praktik 3.1 Menurunnya persentase 1. Kementerian Koordinator Bidang
berbahaya, seperti pernikahan perempuan turrr:ur 20-24 Pembangunan Manusia dan
anak, pemikahan dini dan paksa, tahun yang menikah sebelum Kebudayaan;
serta sunat perempuan. 18 tahun menjadi 8,74o/o. 2. Kementerian Perencanaan
Tahun dasar 202O: 10,35% Pembangunan Nasional/ Badan
(Sumber data: Survei Sosial Perencanaan Pembangunan
Ekonomi Nasional). Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pemberdayaaa
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Agama;
1. Mahkamah
1. Komisi
SK No 001380 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INOONESIA

1. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia;
1. Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
1. Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan;
1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Menjamin partisipasi penuh dan 4.1 M 1. Kementerian Koordinator Bidang perempuan di DPR RI efektif, dan kesempatan yang Politik, Hukum, dan Keamanan; menjadi 22,52o/o,DPRD sama bagi perempuan untuk 2, Kementerian Koordinator Bidang Provinsi menjadi 2Oo/o, darr memimpin di semua tingkat Pembangunan Manusia dan DPRD Kabupaten/Kota
pengambilan keputusan dalam menjadi l7%. Tahun dasar Kebudayaan;
kehidupan politik, ekonomi, dan Hasil Pemilu 2O19 untuk 3. Kementerian Perencanaan
masyarakat. DPR RI: 20,52%o, DPRD Pembangunan Nasional/ Badan
Provinsi: 17,53o/o, dan DPRD Perencanaan Pembangunan L 5,7 2o/o Kabupaten / Kota: Nasional; (Sumber data: Komisi Keuangan; Pemilihan 4. Kementerian
4.2 Meningkatnya. . .
SK No 001391 C

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

4.2 Meningkatnya Indeks 5. Kementerian Pemberdayaan
Pemberdayaan Gender (IDG). Perempuan dan Perlindungan
Tahun dasar 2020: 7 5,57o/o Anak;
(Sumber data: Badan hrsat 6. Komisi Pemilihan Umum;
Statistik). 7. Kementerian Dalam Negeri;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Menjamin akses universal 5.1 Meningkatnya akses dan 1. Kementerian Koordinator Bidang
terhadap kesehatan seksual dan kualitas pelayanan Keluarga Pembangunan Manusia dan
reproduksi, dan hak reproduksi Berencana dan kesehatan Kebudayaan;
seperti yang telah disepakati reproduksi. 2. Kementerian Perencanaan
sesuai dengan Programme of Pembangunan Nasional/Badan
Adion of tte International Perencanaan Pembangunan
Conferene on Population and Nasional;
Deuelopment and tlrc Beijing 3. Kementerian Keuangan;
Platform serta dokumen-dokumen 4. Kementerian Pemberdayaan
hasil reviu dari konferensi- Perempuan dan Perlindungan
konferensi tersebut. Anak;

1. Badan
SK No 004359 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

.... , . .t. , 1.. .' i;,
1. Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Melakukan reformasi untuk 6.1 Menguatnya kebljakan dan 1. Kementerian Koordinator Bidang
memberi hak yang sama kepada regulasi peningkatan Pembangunan Manusia dan
perempuan terhadap sumber daya kesetaraan gender dan Kebudayaan;
ekonomi, serta akses terhadap pemberdayaan perempuan. 2. Kementerian Perencanaan kepemilikan dan kontrol atas Pembangunan Nasional / Badan tanah dan bentuk kepemilikan Perencanaan lain, jasa keuangan, warisan dan Nasional;
sumber daya alam, sesuai dengan 3. Kementerian Keuangan; hukum nasional.
1. Kementerian . . .
SK No 001383 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

ir -*'
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
1. Meningkatkan penggunaan 7.1 Meningkatnya proporsi l. Kementerian Koordinator Bidang
teknologi yang memampukan, individu yang Pembangunan Manusia dan
khususnya teknologi informasi menguasai/ memiliki telepon Kebudayaan;
dan komunikasi untuk genggam menjadi 7 5,7o/o. 2. Kementerian Perencanaan
meningkatkan pemberdayaan Tahun dasar 2020: 57,48o/o Pembangunan Nasional / Badan
perempuan. (Sumber data: Survei Sosial Perencanaan Pembangunan
Ekonomi Nasional). Nasional;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anakl
1. Kementerian . . .
SK No 001377 C

---

PRES IDEN

PUBLIK INDONESIA

TUJUAN GLOBAL INSTANSI/LEMBAGA PELI\ITSAI{A

1. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Kementerian KoPerasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
1. Kementerian Perindustrian;
1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi ;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabu Kota.
8 1 Kementerian Koordinator Bidang 8 M engadopsi dan mem perkuat
ke bil akan yang baik dan Pembangunan Manusia dan
perundang-undangan Yang Kebudayaan;
2 Kementerian Perencanaan berlaku untuk Peningkatan
kesetaraan gender dan Pembangunan Nasional/ Badan
pemberdayaan kaum PeremPuan Perencanaan Pembangunan
di semua tingkatan. Nasional;
3 Kementerian Keuangan;
tah desa.
4.Kementerian...SK No 004436 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

TTIJUAIT GII)BAL SASARAIT GL'OBAL SASARAIT TPiB2O24 IIATAI{SI/ LEMBAGA PELAXSANA
1. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.
VL Menjamin 1. Pada tahun 2030, mencapai 1.1 Persentase rumah tangga 1. Kementerian Perencanaan
ketersedlaan serta akses universal dan merata yang menempati hunian Pembangunan Nasional/ Badan
pengelolaan alr terhadap air minum yang aman dengan akses air minum Perencanaan Pembangunan
bersih dan sanitasl dan terjangkau bagi semua. layak 100% (dengan akses Nasional;
yang berkelanjutan j aringan perpipaan 3O,45o/ol 2. Kementerian Pekerjaan Umum
untuk semua. dan persentase rumah dan Perumahan Rakyat;
tangga yang menempati 3. Kementerian Dalam Negeri;
hunian dengan akses air 4. Kementerian Kesehatan;
minum aman 15%o. Tahun 5. Pemerintah Daerah Provinsi;
dasar 2020: 9O,21% untuk
akses air minum layak,
20,690/o . . .
SK No 053185 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

IIf STAITSI/ LEUBAGA PELIIXSAITA
20,690/o untuk akses air 6. Pemerintah Daerah
minum perpipaan, dan Kabupaten/ Kota.
1 1,97o untuk akses air
minum aman (Sumber data:
Survei Sosial Ekonomi
Nasional Badan hrsat
Statistik dan Survei Kualitas
Air Minum, Kementerian
Keseha
1. Pada tahun 2030, mencaPai 2.1 Persentase rumah tangga 1. Kementerian Perencanaan
akses terhadap sanitasi dan yang menempati hunian Pembangunan Nasional/ Badan
kebersihan yang memadai dan dengan akses sanitasi (air Perencanaan Pembangunan
merata bagi semua, dan limbah domestik) layak dan Nasional;
menghentikan Praktik buang air aman sebesar 907o untuk 2. Kementerian Pekerjaan Umum
besar di tempat terbuka, layak, termasuk 157o untuk dan Perumahan RalcYat;
memberikan perhatian khusus aman. Tahun dasar 202O: 3. Kementerian Dalam Negeri;
pada kebutuhan kaum 79,53o/o untuk laYak 4. Kementerian Kesehatan;
perempuan, serta kelomPok termasuk 7 ,640/o untuk aman 5. Kementerian Desa,
masyarakat rentan. (Sumber data: Survei Sosial Pembangunan Daerah
Ekonomi Nasional). Tertinggal, dan Transmigrasi;

SK No 001795 C 2.2Persentase...

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

TUJUAIT GLOBAL SASARAN GII'BAL SASARAIT TP|B2O24 INSTAITSI/ LEUBAGA PEI"AIISAITA

2.2 Persentase rumah tangga 6. Pemerintah Daerah Provinsi;
yang masih mempraktikkan 7. Pemerintah Daerah
Buang Air Besar Kabupaten/ Kota.
Sembarangan (BABS) di
tempat terbuka sebesar O7o.
. Tahun dasar 2020: 6,190/o
(Sumber data: Survei Sosial
Ekonomi Nasional).
2.3 Jumlah sambungan rumah
yang terlayani SPALD-T skala
permukiman / kota/ regional
(SR) sebesar 3,9 juta
sambungan. Tahun dasar
2019: ! 2,2 juta sambungan
rumah (Sumber data:
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Ralryat).
2.4 Jumlah rumah tangga yang
terlayani Instalasi
lahan Lum
Tinja/lPLT. . .SK No 053166 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

r

I TUJUAN GI,OBAL SASARAN GIPBAL IITSTANSI / LEUBAGA PELIIIGAI{A

Tinia/IPLT (RT) sebesar 8,6
juta rumah tangga pada
periode tahun 2020-2024.
Tahun dasar 2019: t9OO ribu

I rumah tangga (Sumber data:
I Kementerian Pekerjaan
IJmum dan Perumahan

I t
1 Kementerian Perencanaan 3 tahun 2030, 3.1 Indeks Kualitas Air (IKA)
I kualitas air dengan mengurangl sebesar 55,5. Tahun dasar Pembangunan Nasional/Badan
oolusi. merrghilangkan 2079: 52,65 (Sumber data: Perencanaan Pembangunan 'oembuanean, dan meminimalkan Nasional; Rencana Kerja Pemerintah ielepasan material dan baharl 2. Kernenterian Lingkungan HiduP 202rl. kimia berbahaya, mengurangl dan Kehutanan; I
I setengah proPorsi air limbah Yang 3. Kernenterian Pekerjaan Umum I
tidak diolah, dan secara dan Perumahan RakYat; i
I signifi kan meningkatkan daur 4. Kementerian Energi dan Sumber ui-ang, scrta Penggunaan kembali Dava Mineral;
barang claur ulang vang aman 5. Keirenterian Kelautan dan secara global. Perikanan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah D aerah
SK No 004439 C
. Kabupaten . .

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

, 'TY r-{ 7Y'{iitr-ij ,!,
Kabupaten/Kota,
1. Pada tahun 2030, secara 4.1 Peningkatan ketersediaan air l. Kementerian Perencanaan
signifrkan meningkatkan efisiensi baku domestik dan industri Pembangunan Nasional/ Badan
penggunaan air di semua sektor, (m3/detik) sebesar 131,36 Perencanaan Pembangunan
dan menjamin penggunaan dan m3/detik. Tahun dasar 2O19: Nasional;
pasokan air tawar yang 81,36 m3/detik (Sumber 2, Kementerian Lingkungan Hidup
berkelanj utan untuk mengatasi data: RPJMN 2O2O-2O241. dan Kehutanan;
kelangkaan air, dan secara 3. Kementerian Pekerjaan Umum
signilikan mengurangi jumlah dan Perumahan Ralgrat;
orang yang menderita akibat 4. Pemerintah Daerah Provinsi;
kelangkaan air. 5. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Pada tahun 2030, menerapkan 5.1 Jumlah dokumen kebijakan 1. Kementerian Perencanaan
pengelolaan sumber daya air PSDA terpadu pada seluruh Pembangunan Nasional/ Badan
terpadu di semua tingkatan, wilayah sungai kewenangan Perencanaan Pembangunan
termasuk melalui kerja sama pusat yang disusun Nasional;
lintas batas yang tepat. dan/atau diperbarui 2, Kementerian Lingkungan Hidup
sebanyak 64 dokumen dan Kehutanan;
(Sumber data: Rencana Keria 3. Kementerian Pekeriaan Umum
Pemerintah . . .
SK No 001410 C

---

PRESIOEN

REPIJ BLIK INDONESIA

dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Pemerintah Daerah Provinsi.
(lKA) 1. Kementerian Perencanaan 6. Pada tahun 2020, melindungi darr 6.1 Indeks Kualitas Air
merestorasi ekosistem terkait sebesar 55,5. Tahun dasar Pembangunan Nasional/Badan
surnber daya air, termasuk 2Ol9: 52,65 (Sumber data: Perencanaan Pembangunan
pegunungan, hutan, lahan basah, Rencana Kerja Pemerintah Nasional;
sungai, air tanah, dan danau. 202rl. 2. Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Pemerintah Daerah Provinsi;
1. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.

MI. Menjamin . . .

SK No 004440 C

---

PRESIDEN

REPIJ BLIK INDONESIA

i., :,; I r: .:
VII. tcrjamln akses 1. Pada tahun 203O, menjamin 1.1 Meningkatnya rasio 1. Kementerian Koordinator
akses universal terhadap layanan elektrifikasi mendekati 1 0O7o. Bidang Kemaritiman dan
tcrJaagkau, andal, energi yang terjangkau, andal, Tahun dasar 2020: 99,2oo/o Investasi;
dan modern. (Sumber data: Kementerian 2. Kementerian Perencanaan
Energi dan Sumber Daya Pembangunan Nasional / Badan
ItrEE Perencanaan Pembangunan
1.2 Meningkatnya konsumsi Nasional;
listrik per kapita menjadi 3. Kementerian Keuangan;
1.4O0 KWh. Tahun dasar 4. Kementerian Energi dan
2O2O:1.089 KWh (Sumber Sumber Daya Mineral;
data: Kementerian Energi 5. Kementerian Desa,
dan Sumber Pembangunan Daerah
1.3 Tercapainya jaringan gas 4 Terringgal, dan Tran smigrasi;
juta sambungan rumah 6. Pemerintah Daerah Provinsi.
tangga. Tahun dasar 2O2O:
673.226 SR (Sumber data:
Kementerian Energi dan
Sumber Mineral
1. Pada tahun 2030, meningkatkan 2.1 Bauran energi terbarukan 1. Kementerian Koordinator
secara substansial proporsi energi menuju l9,5Oo/o. Tahun Bidang Kemaritiman dan

terbarukan
SK No 001467 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INOONESIA

TUJI'AIT GLOBAL SASARAIS GLOBAL SASARAil TPB,2o,)A IITSTAITSU LEMBAGA PEI"AIIf IAfrA
terbarukan dalam bauran energi dasar 202O: 11,3O%o (Sumber Investasi;
global. data: Kementerian Energi 2. Kementerian Perencanaan
dan Sumber Daya Mineral).