Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
T\rnjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
setiap bulan.
Pasal3...
SK No 211267 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211268 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211385 A
---
PRESIDEN
LAMPTRAN
TENTANG
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.894.000,O0
1 Sipil Negara Ahli Utama
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.291.000,00 2 Sipil Negara Ahli Madya
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.O29.000,00 3 Sipil Negara Ahli Muda
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp54O.O00,OO 4 Sipil Negara Ahli Pertama
TNDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukrrm,
Djaman
SK No 2ll39l A
