Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
---
2016, No.338
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2016
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING
KESEHATAN KERJA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
No. Jabatan Fungsional Tunjangan
Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Tingkat Keahlian
1. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya Rp1.260.000,00
1. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda Rp 960.000,00
1. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama Rp 540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id