Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 112 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selain

diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.256 -4-

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja

individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.256

Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan April 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar

150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan

Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

www.peraturan.go.id

---

2017, No.256 -6-

dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri

Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.256

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 229) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 229) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.256 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.256

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 112 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN KEMENTERIAN

KOORDINATOR

BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN

KEBUDAYAAN

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN

KEBUDAYAAN

TUNJANGAN KINERJANo KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 29.085.000,00

1. 16 Rp. 20.695.000,00

1. 15 Rp. 14.721.000,00

1. 14 Rp. 11.670.000,00

1. 13 Rp. 8.562.000,00

1. 12 Rp. 7.271.000,00

1. 11 Rp. 5.183.000,00

1. 10 Rp. 4.551.000,00

1. 9 Rp. 3.781.000,00

1. 8 Rp. 3.319.000,00

1. 7 Rp. 2.928.000,00

1. 6 Rp. 2.702.000,00

1. 5 Rp. 2.493.000,00

1. 4 Rp. 2.350.000,00

1. 3 Rp. 2.216.000,00

1. 2 Rp. 2.089.000,00

1. 1 Rp. 1.968.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id