Langsung ke konten

PEMBUBARAN DEWAN RISET NASIONAI-, DEWAN KETAHANAN PANGAN,

PERPRES No. 112 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai
berikut:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Dewan Riset Nasional;

1. Dewan

SK No 048002 A

---

PRES IDEN

2 Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
3 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan
Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura;
4 Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional
Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 20l4 tentang Susunan,
Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi
dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5 Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2OI4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pengawas Haji Indonesia;
6 Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri
Nasional;
7 Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan
Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor ll7
Tahun 1993;
S.Komisi...

SK No 048003 A

---

PRESIDEN

1. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun
2OO4 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
1. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan,
Fungsi, T\rgas, dan Susunan Organisasi Badan
Olahraga Profesional Indonesia; dan
1. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 15 Tahun 20l8 tentang
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pasal 2

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan

fungsi dari:
- Dewan Riset Nasional