Langsung ke konten

DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

PERPRES No. 112 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang

bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan

program pendidikan bagi generasi berikutnya yang
tidak dapat digunakan untuk belanja.

1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang

selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah

dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi,

termasuk dana pengembangan pendidikan nasional

yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-
tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan

untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk

pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

1. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil

kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian,

pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk
menghasilkan invensi dan inovasi.

1. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang

diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil
kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan

terkait pemajuan kebudayaan.

1. Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang

diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil

kelolaannya digunakan untuk mendukung

pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di
perguruan tinggi terpilih.

1. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan
khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk

menjamin keberlangsungan pengembangan

pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan
bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -5-

1. Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian

dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung
jawab atas program layanan dan penerima manfaat

atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang

Pendidikan.

1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya

disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara yang

menerapkan pola pengelolaan keuangan badan

layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang

Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:
- Dana Abadi Pendidikan;

  • Dana Abadi Penelitian;
  • Dana Abadi Kebudayaan; dan
  • Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Pasal 3

(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber

dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • pendapatan investasi; dan/atau
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana

Abadi di Bidang Pendidikan.

(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -6-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat

berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain,
pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak

paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari

dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.

Pasal 4

Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam

program layanan dan penerima manfaat hasil

pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan

Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.

Pasal 5

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan

strategis dalam program layanan dan penerima
manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang

Pendidikan.

(2) Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • bidang prioritas pada program layanan;

- kebijakan afirmasi pada program layanan dengan
memperhatikan kondisi wilayah, kelompok

masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan

pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana

Abadi di Bidang Pendidikan;
- pembagian tugas pelaksanaan program layanan

oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau
LPDP; dan/atau

  • hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan

Penyantun.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -7-

(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua Dewan Penyantun.

Pasal 6

(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:

- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang pembangunan manusia

dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap

anggota;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai

Wakil Ketua merangkap anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,

ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;

dan
- pimpinan lembaga pemerintah yang

menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang

penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan serta invensi dan inovasi sebagai

anggota.

(2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling

sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi

dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan
tugasnya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan

Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua

Dewan Penyantun.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -8-

Bagian Kesatu

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Pasal 7

(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat

dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek

dan/atau jangka panjang pada surat berharga

maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar

negeri.

(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan

risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-
prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

dilakukan oleh LPDP.

(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di

Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan

Dewan Penyantun.

(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan

manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan negara.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -9-

Pasal 9

(1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap

LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:

  • 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara sebagai Ketua

merangkap anggota;

  • 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu

pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama sebagai anggota;

  • 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah

yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,

dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai

anggota; dan
- 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai

anggota.

(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan negara.

(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling

sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -10-

Bagian Kedua

Program Layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Pasal 10

Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat

dilaksanakan oleh LPDP.

Pasal 11

(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,

ilmu pengetahuan, dan teknologi;

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; dan

- lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang penelitian,

pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta

invensi dan inovasi.

(2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:

  • penetapan kebijakan teknis program layanan;
  • perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
  • penetapan penerima manfaat; dan
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program

layanan dan penerima manfaat,
atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang

Pendidikan.

(3) LPDP dapat melaksanakan:

  • program layanan; dan/atau
  • dukungan layanan untuk pelaksanaan program

layanan Kementerian/Lembaga Teknis,
sesuai arahan Dewan Penyantun.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -11-

Bagian Ketiga

Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Pasal 12

Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

digunakan untuk melaksanakan program layanan,

operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di

Bidang Pendidikan.

Pasal 13

Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk

didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk

program layanan yang meliputi:

  • beasiswa gelar dan nongelar;
  • peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
  • pendanaan riset;
  • pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
  • program layanan lainnya sesuai arahan Dewan

Penyantun.

Pasal 14

Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan
untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian,

pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk

menghasilkan invensi dan inovasi.

Pasal 15

Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan

untuk program layanan yang meliputi:

  • fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan

pelaku budaya;
- produksi kegiatan kebudayaan;

  • produksi media; dan
  • program layanan lainnya sesuai arahan Dewan

Penyantun.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -12-

Pasal 16

Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi
digunakan untuk program layanan dana padanan atas

hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan

tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat

perguruan tingginya.

Pasal 17

(1) Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum

Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program

layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik

luar negeri serta kerja sama internasional, penerima

manfaat program layanan dapat diberikan kepada

selain warga negara Indonesia atau lembaga/badan
hukum Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan
pertanggungjawaban pemanfaatan hasil

pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 18

(1) LPDP bertanggung jawab atas:

  • pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
  • penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di

Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat

program layanan sesuai penetapan
Kementerian/Lembaga Teknis; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -13-

  • penyusunan laporan keuangan dan laporan

kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan

Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP

bertanggungjawab atas:

- pelaksanaan masing-masing program layanan
penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di

Bidang Pendidikan; dan

  • penyusunan laporan pelaksanaan program

layanan penggunaan hasil pengembangan Dana

Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan

Penyantun.

(4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke
Dewan Penyantun dan LPDP.

PENDANAAN

Pasal 19

(1) Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

LPDP termasuk pembiayaan program layanan

Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara melalui

anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q.
LPDP.

(2) Anggaran yang diperlukan bagi pengelolaan program

layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis

dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja

negara melalui anggaran belanja masing-masing
Kementerian/Lembaga Teknis.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -14-

(3) Perubahan dan pengaturan lebih lanjut terkait

anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan negara.

Pasal 20

(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan

Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada

LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan

yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Presiden ini.

(2) Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana

Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi

yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil

pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12

Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

www.peraturan.go.id

---

2021, No.272 -15-

2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id