Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 112 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang
selanjutnya disebut T\rnjangan Kurator Keperdataan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
diberikan T\:njangan Kurator Keperdataan setiap bulan.

Pasal3...

SK No 2ll27l A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran T\:njangan Kurator Keperdataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Kurator Keperdataan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211272 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 213

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukurr5

Djaman

SK No 2t l38l A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 112 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KURATOR KEPERDATAAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KURATOR KEPERDATAAN

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Kurator Keperdataan Ahli Utama Rp2.O25.0O0,O0
2 Kurator Keperdataan Ahli Madya Rp1.380.00O,00
3 Kurator Keperdataan Ahli Muda Rp1.100.0OO,O0
4 Kurator Keperdataan Ahli Pertama Rp540.0O0,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukgm,

Djaman

SK No 211382 A