Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
www.peraturan.go.id
---
2016, No.339
penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
