Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS

PERPRES No. 113 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

www.peraturan.go.id

---

2016, No.339

penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Teknisi Elektromedis dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi

www.peraturan.go.id

---

2016, No.339 -4-

Elektromedis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden

Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker,

Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan,

Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan,

Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis,

Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi

Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2016, No.339