Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 113 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman, selain diberikan penghasilan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja

individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.257 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator

Bidang Kemaritiman.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

www.peraturan.go.id

---

2017, No.257

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Februari 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang

mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan kinerja sebesar

150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.257 -6-

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-

masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 381)

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 155 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 381) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.257

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.257 -8-