Langsung ke konten

STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PERPRES No. 113 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank

Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang

merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk

oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan

khusus untuk mengelola tanah.
1. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite

adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan

kebijakan strategis Bank Tanah.
1. Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang

memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan

Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.

1. Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri

atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan

bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank

Tanah.

1. Peraturan Komite adalah peraturan yang ditetapkan
oleh Komite sebagai acuan penetapan kebijakan

strategis dalam penyelenggaraan operasional Bank

Tanah.

1. Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan

yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam
rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam

---

2021, No.279 -3-

penyelenggaraan operasional Bank Tanah.

1. Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite,
Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan

Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

1. Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut

Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan

ruang kawasan Bank Tanah.

1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan

dan tata ruang.

KEDUDUKAN

Pasal 2

(1) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kantor

perwakilan diatur dalam Peraturan Kepala Badan

Pelaksana.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Struktur Bank Tanah terdiri atas:
- Komite;

  • Dewan Pengawas; dan
  • Badan Pelaksana.

---

2021, No.279 -4-

Bagian Kedua

Komite

Paragraf 1

Susunan Komite

Pasal 4

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
terdiri atas:

  • Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan sebagai anggota;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
sebagai anggota; dan/atau

- menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden sebagai anggota sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf 2
Tugas dan Wewenang Komite

Pasal 5

(1) Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis Bank

Tanah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Komite berwenang:

  • menetapkan jumlah Deputi Badan Pelaksana;
  • mengangkat dan memberhentikan Kepala dan

Deputi Badan Pelaksana;

  • memberikan persetujuan dan mengesahkan

rencana jangka panjang, rencana jangka
menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran

Tahunan Bank Tanah;
- menerima dan mengevaluasi laporan

pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan

Pengawas dan Badan Pelaksana;

---

2021, No.279 -5-

  • mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari

Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
- menyampaikan laporan tahunan dan kinerja

Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada

Presiden;

  • mengusulkan penambahan modal Bank Tanah

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;
- memberikan persetujuan dalam pembentukan

badan usaha atau badan hukum dalam

mendukung kegiatan pengembangan Bank

Tanah;

  • memberikan persetujuan terhadap pinjaman

dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas
pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan

dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
- memberikan persetujuan terhadap kebijakan

dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana

yang berdampak signifikan terhadap
pengembangan Bank Tanah;

  • menetapkan formulasi tarif pemanfaatan tanah

berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan
- menetapkan Peraturan Komite.

Paragraf 3
Tata Cara Pengambilan Keputusan Komite

Pasal 6

(1) Pengambilan keputusan Komite dilakukan melalui

rapat Komite.

(2) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dengan ketentuan:

- dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun;

  • dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota

Komite;

---

2021, No.279 -6-

  • dilakukan secara fisik dan/atau melalui media

elektronik;
- dipimpin oleh Ketua Komite; dan

  • diselenggarakan di dalam atau di luar kantor

Bank Tanah.

(3) Dalam hal Ketua Komite berhalangan untuk

memimpin rapat Komite, Ketua Komite menunjuk

salah satu Anggota Komite untuk memimpin rapat.

(4) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat mengundang Dewan Pengawas dan Badan

Pelaksana dalam rapat.

(5) Pengambilan keputusan Komite dilakukan secara

musyawarah untuk mufakat.

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan

Komite ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(7) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dan ayat (6) berlaku setelah ditetapkan dalam

rapat dan mengikat seluruh Anggota Komite.

(8) Keputusan Komite ditandatangani oleh seluruh

Anggota Komite yang hadir secara fisik dan/atau

melalui media elektronik.

(9) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komite dapat

ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler

yang disetujui seluruh Anggota Komite.

(10) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) merupakan pengambilan keputusan yang

diambil di luar rapat Komite.

Paragraf 4

Tata Cara Pengangkatan Komite

Pasal 7

(1) Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada

Presiden.

---

2021, No.279 -7-

(2) Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

(3) Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan menteri atau kepala lembaga yang

memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank

Tanah.

Paragraf 5

Sekretariat Komite

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugas, Komite dibantu oleh

Sekretariat Komite.

(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan
Tinggi Madya dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agraria/pertanahan dan tata ruang.

(3) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas memberikan dukungan teknis,

administratif, dan analisis kepada Komite

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Sekretariat Komite berfungsi:

- membantu Komite dalam menyusun dan
mengkaji rancangan Peraturan Komite;

  • mengkaji rancangan Peraturan Kepala Badan

Pelaksana yang strategis sebelum diberikan

persetujuan oleh Komite;

  • mengkaji dan mengevaluasi laporan Dewan

Pengawas dan Badan Pelaksana sebelum
disampaikan kepada Komite; dan

- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh
Komite.

(5) Sekretariat Komite dapat dibantu oleh organ

pendukung atau tenaga ahli sesuai kebutuhan melalui
persetujuan Komite.

---

2021, No.279 -8-

Bagian Ketiga

Dewan Pengawas

Pasal 9

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas

usulan Komite.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, terdiri atas 4

(empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3

(tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih

oleh Presiden atas usul Komite.

(3) Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang sebagai

ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(4) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Paragraf 1
Persyaratan Dewan Pengawas

Pasal 10

Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada

saat pengangkatan pertama;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau

lebih;

---

2021, No.279 -9-

  • tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus

pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang
dinyatakan pailit karena kesalahan yang

bersangkutan;

  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah

strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan

- memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang
relevan sesuai bidangnya.

Paragraf 2

Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional

Pasal 11

(1) Untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur

profesional, Komite membentuk dan menetapkan
panitia seleksi.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur
pemerintah dan unsur non pemerintah.

(3) Panitia seleksi menyusun tahapan dan proses seleksi

Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial
sesuai dengan bidang keahliannya.

(4) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.

(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk:

  • paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sebelum

berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan

Pengawas dari unsur profesional; atau

- paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
adanya kekosongan jabatan Anggota Dewan

Pengawas dari unsur profesional.

(6) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia

seleksi.

---

2021, No.279 -10-

Pasal 12

(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (3) dilakukan oleh panitia seleksi untuk

menentukan usulan nama calon Anggota Dewan

Pengawas dari unsur profesional yang mendaftar

sesuai kriteria seleksi paling banyak 3 (tiga) kali

jumlah jabatan yang dibutuhkan.

(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling sedikit memuat:

  • nama calon;
  • pertimbangan dalam memilih calon; dan
  • dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.

Pasal 13

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

menyampaikan usulan nama calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan

lulus seleksi kepada Komite.

(2) Usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari

unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

panitia seleksi.

(3) Hasil usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas

dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh
Komite kepada Presiden.

(4) Presiden menyampaikan nama calon Anggota Dewan

Pengawas dari unsur profesional sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) kali

jumlah jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

untuk dilakukan proses pemilihan.

(5) Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dari

unsur profesional dilakukan dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) Hari terhitung sejak pembentukan

panitia seleksi ditetapkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (5).

---

2021, No.279 -11-

(6) Dalam kondisi tertentu, Komite dapat memperpanjang

proses seleksi Anggota Dewan Pengawas.

Pasal 14

Hasil seleksi calon Dewan Pengawas bersifat rahasia dan

hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan

penetapan Anggota Dewan Pengawas.

Paragraf 3

Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah

Pasal 15

Presiden menetapkan 3 (tiga) calon Anggota Dewan

Pengawas dari unsur pemerintah untuk diangkat sebagai
Anggota Dewan Pengawas berdasarkan usulan Komite.

Paragraf 4

Masa Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Dewan Pengawas

Pasal 16

Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan unsur
pemerintah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa

jabatan berikutnya.

Pasal 17

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usulan Komite.

(2) Anggota Dewan Pengawas berhenti jika:

  • berakhir masa jabatan; atau
  • meninggal dunia.

(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan

sewaktu-waktu jika:

  • mengundurkan diri;
  • berhalangan tetap;

---

2021, No.279 -12-

  • melakukan tindakan yang melanggar kepatutan,

etika dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai
Anggota Dewan Pengawas; atau

  • dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan

yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

dengan pidana penjara.

(4) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dikukuhkan oleh Komite untuk selanjutnya diusulkan

penggantinya kepada Presiden.

(5) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan

Keputusan Presiden.

(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas dari unsur

profesional berhenti atau diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan proses
seleksi untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari

unsur profesional yang baru.

(7) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang berhenti

atau diberhentikan menyebabkan jumlah Anggota

Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis, Ketua

Komite menunjuk pejabat sementara berjumlah 2
(dua) orang paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga

puluh) Hari sejak jumlah Anggota Dewan Pengawas

hanya 1 (satu) atau habis.

Pasal 18

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan

sementara karena:

  • sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan

sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- ditetapkan menjadi tersangka yang ancaman

pidananya berupa pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas diberhentikan

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komite dapat menunjuk pejabat sementara.

---

2021, No.279 -13-

(3) Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Komite

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
kewenangan yang sama dengan jabatan Dewan

Pengawas yang diberhentikan sementara.

(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada

Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan.

(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)

bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut

belum dinyatakan sehat kembali, Anggota Dewan

Pengawas diberhentikan secara tetap.

(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang

diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Anggota

Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.

(7) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya

sebagai Anggota Dewan Pengawas.

(8) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila

telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan
tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka

dicabut.

(9) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari

terhitung sejak Anggota Dewan Pengawas dinyatakan

sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.

(10) Pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan oleh Komite.

---

2021, No.279 -14-

Paragraf 5

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas

Pasal 19

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf b bertugas melakukan pengawasan dan

memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam

menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:

  • melakukan pengawasan terhadap pencapaian

kinerja Badan Pelaksana;

  • memberikan masukan dan nasihat kepada Badan

Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah;
- menyampaikan usulan pemberhentian sementara

dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi
Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila

terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan

Bank Tanah;
- menetapkan Akuntan Publik Bank Tanah yang

independen atas usulan Badan Pelaksana;

- menyetujui mekanisme pembayaran tukar
menukar dalam proses pemanfaatan tanah;

  • memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai

lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah);

  • memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana

Kerja dan Anggaran Tahunan;

  • memberikan pertimbangan kepada Komite

terhadap usulan penambahan modal;

- mengakses data informasi terkait Bank Tanah
dan dapat berkomunikasi langsung dengan

pegawai;
- memberikan pertimbangan pemberian hak

keuangan dan fasilitas;

- memberikan persetujuan atas penyertaan dan
pengalihan modal sementara;

---

2021, No.279 -15-

  • memastikan tercapainya pelaksanaan

transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan
dan non keuangan, dan tata kelola yang baik;

  • memantau dan memastikan efektivitas tata kelola

termasuk penanganan benturan kepentingan;

dan

  • menjalankan kewenangan yang didelegasikan

oleh Komite.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Pengawas:

  • mengikuti perkembangan penyelenggaraan Bank

Tanah;
- memberikan pendapat dan saran kepada Badan

Pelaksana;
- membuat laporan pengawasan kepada Komite

mengenai kinerja Bank Tanah;

- memberikan rekomendasi kepada Komite atas usulan
Badan Pelaksana dalam hal kebijakan rencana kerja

strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan;

- melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah
menjabat Dewan Pengawas; dan

  • dapat melibatkan pihak independen.

Paragraf 6

Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas

Pasal 21

(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan

melalui rapat Dewan Pengawas.

(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

- dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota
Dewan Pengawas;

---

2021, No.279 -16-

  • dilakukan secara fisik dan/atau melalui media

elektronik;
- dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dan

  • diselenggarakan di dalam atau di luar kantor

Bank Tanah.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk

memimpin rapat Dewan Pengawas, Ketua Dewan

Pengawas menunjuk salah satu Anggota Dewan
Pengawas untuk memimpin rapat.

(4) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan

secara musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan

rapat Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak.

(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku setelah

ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota

Dewan Pengawas.

(7) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam

risalah rapat yang paling sedikit memuat:
- pendapat yang berkembang dalam rapat;

  • kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat; dan

- keputusan/kesimpulan rapat yang
ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan

Pengawas.

(8) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diarsipkan oleh Sekretaris Dewan Pengawas.

(9) Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani

oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas yang hadir
secara fisik dan/atau melalui media elektronik.

(10) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Dewan

Pengawas dapat ditetapkan melalui mekanisme

keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota

Dewan Pengawas.

---

2021, No.279 -17-

(11) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) merupakan pengambilan keputusan yang
diambil di luar rapat Dewan Pengawas.

Paragraf 7

Organ Pendukung Dewan Pengawas

Pasal 22

(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya

dibantu oleh sekretaris dan organ pendukung Dewan

Pengawas.

(2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Organ pendukung Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • komite audit;
  • komite pemantau risiko; dan/atau
  • komite lain yang dibutuhkan.

(4) Ketua dan anggota komite sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

(5) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab

sekretaris Dewan Pengawas dan organ pendukung
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan

Pengawas.

Bagian Keempat

Badan Pelaksana

Pasal 23

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf c terdiri atas:
- Kepala; dan

  • Deputi.

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.

(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris

---

2021, No.279 -18-

Badan Pelaksana dan Satuan Pengawas Intern.

(4) Jumlah, nomenklatur, tugas, dan tanggung jawab

Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala

Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan

Pengawas.

Paragraf 1
Persyaratan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana

Pasal 24

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala dan Deputi

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai

berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;

  • berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun

pada saat pengangkatan pertama.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana

penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi

pengurus pada suatu badan hukum yang pernah

atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan

yang bersangkutan;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai

politik;
- mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah

strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan

- memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman
yang relevan sesuai bidangnya.

---

2021, No.279 -19-

(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dilarang

merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan,
direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha

Milik Daerah, atau yang dipersamakan sebagai direksi

pada badan usaha milik swasta, dan badan hukum

lainnya.

Paragraf 2
Masa Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala dan

Deputi Badan Pelaksana

Pasal 25

(1) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diangkat untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan

dengan keputusan Komite.

(3) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti jika:

  • berakhir masa tugas; atau
  • meninggal dunia.

(4) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dapat

diberhentikan sewaktu-waktu jika:

  • mengundurkan diri;
  • berhalangan tetap;
  • melakukan tindakan yang melanggar kepatutan,

etika, dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai

Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berdasarkan

hasil evaluasi oleh Komite; atau

- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang

tetap dengan pidana penjara.

(5) Dalam hal Kepala dan Deputi Badan Pelaksana

berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan ayat (4), Komite mengangkat
pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

---

2021, No.279 -20-

(6) Pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan
oleh Dewan Pengawas.

Pasal 26

(1) Untuk memilih Kepala dan/atau Deputi Badan

Pelaksana, Komite membentuk dan menetapkan

panitia seleksi.

(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(3) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.

(4) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia

seleksi.

(5) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara seleksi

Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diatur oleh
Komite.

Pasal 27

(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat

diberhentikan sementara karena:

- sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;

  • ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau

- terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala

dan/atau Deputi Badan Pelaksana.

(2) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana

diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas.

(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat berdasarkan usulan

Dewan Pengawas.

(4) Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai

kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala
dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan

---

2021, No.279 -21-

sementara.

(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada

Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang

bersangkutan.

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)

bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut
belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau

Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap.

(7) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana

yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa,

Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas
diberhentikan secara tetap.

(8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang

diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya

sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

(9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan

pada jabatannya apabila:
- telah dinyatakan sehat kembali untuk

melaksanakan tugas;

  • statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau
  • dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan

Bank Tanah tidak terbukti.

(10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari

terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan

Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai
tersangka dicabut.

(11) Pemberhentian sementara Kepala dan/atau Deputi

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) dilakukan oleh Komite.

---

2021, No.279 -22-

Paragraf 3

Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana

Pasal 28

(1) Badan Pelaksana melaksanakan tugas dan wewenang

dalam penyelenggaraan operasional kegiatan Bank

Tanah secara profesional.

(2) Badan Pelaksana mempunyai tugas:

  • melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri

dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan

usaha;

  • mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan

yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah;

- menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan

kewajiban bagi pegawai;
- menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko,

dan sistem pengendalian intern yang efektif;

- menyusun rencana jangka panjang, rencana
jangka menengah, dan Rencana Kerja dan

Anggaran Tahunan Bank Tanah;

- bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan
dan pengembangan dari kegiatan operasional

Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;

  • membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah;
  • melakukan penyusunan, peninjauan atau

perubahan Rencana Induk;

  • membantu memberikan kemudahan berusaha/

persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian

pemanfaatan tanah;

- melakukan pengadaan tanah baik secara
langsung maupun melalui tahapan pengadaan

tanah;
- menentukan luasan reforma agraria dan

kepentingan sosial;

- menyediakan tanah untuk reforma agraria dan
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan

---

2021, No.279 -23-

rendah;

- melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam
bentuk:

1. pengalihan aset persediaan kepada pihak

lain;

1. memberikan rekomendasi pembebanan hak

tanggungan pada aset persediaan yang

diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
1. memberikan rekomendasi perpanjangan dan

pembaruan hak atas tanah yang diajukan

oleh pemegang hak atas tanah;

1. kegiatan usaha lainnya terkait operasional

Bank Tanah; dan

1. melakukan kegiatan investasi.
- melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah

dengan prinsip etika, bertanggung jawab,
berintegritas serta berkelanjutan;

  • mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar

Pengadilan;
- melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam

pengambilan keputusan; dan

- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Komite dan/atau Dewan Pengawas.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:
- menetapkan peraturan manajemen kepegawaian

dan organisasi;

  • menetapkan peraturan pengadaan barang dan

jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bank

Tanah dengan memperhatikan prinsip

transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas;

- menetapkan peraturan tata kelola usaha dari
perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah,

pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah,

pendistribusian tanah, dan kerja sama;

---

2021, No.279 -24-

  • menetapkan peraturan besaran tarif pemanfaatan

tanah dan bentuk kerja sama;
- membentuk badan usaha atau badan hukum

dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah;

  • menetapkan peraturan sistem tata kelola

keuangan dan pelaporan;

  • merumuskan dan menetapkan sistem akuntansi

keuangan;
- menetapkan peraturan yang terkait dengan

kegiatan investasi;

  • menyusun rencana usulan pinjaman;
  • menetapkan mekanisme perpanjangan dan

pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan

sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama
pemanfaatan tanah; dan

- mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam
hal perpanjangan dan pembaruan hak atas

tanah.

(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),

Badan Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga
negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik

daerah, badan usaha, badan hukum milik negara,

badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau
pihak lain yang sah.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pelaksana melaporkan

harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Badan
Pelaksana.

---

2021, No.279 -25-

Paragraf 4

Tata Cara Pengambilan Keputusan Badan Pelaksana

Pasal 30

(1) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan

melalui rapat Badan Pelaksana.

(2) Rapat Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- dihadiri paling sedikit oleh Kepala Badan

Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi yang salah

satunya membidangi hal yang dibahas dalam

Rapat;

  • dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media

elektronik;
- dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana; dan

- dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Bank
Tanah.

(3) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan

untuk memimpin rapat Badan Pelaksana, Kepala
Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk

memimpin rapat.

(4) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan

secara musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai maka dilakukan
pengambilan suara terbanyak.

(6) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara

terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak

dapat dilakukan, keputusan rapat mengikuti pendapat

Kepala Badan Pelaksana.

(7) Keputusan rapat Badan Pelaksana bersifat kolektif

kolegial yang mengikat Kepala dan Deputi Badan

Pelaksana.

(8) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah

ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota
Badan Pelaksana.

---

2021, No.279 -26-

(9) Keputusan rapat Badan Pelaksana ditandatangani

oleh Kepala dan Deputi Badan Pelaksana yang hadir
secara fisik dan/atau melalui media elektronik.

(10) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dituangkan Sekretaris Badan

Pelaksana dalam risalah rapat yang memuat paling

sedikit pendapat yang berkembang dalam rapat,

kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan
keputusan/kesimpulan rapat.

(11) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Badan

Pelaksana dapat ditetapkan melalui mekanisme

keputusan sirkuler yang disetujui oleh Kepala dan

Deputi Badan Pelaksana.

(12) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada

ayat (11) merupakan pengambilan keputusan yang

diambil di luar rapat Badan Pelaksana.

(13) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

diarsipkan oleh Sekretaris Badan Pelaksana.

Paragraf 5

Tugas dan Wewenang Kepala Badan Pelaksana

Pasal 31

(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas dan

wewenang:
- sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam

penyelenggaraan Bank Tanah;

  • mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada

Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas;

  • dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala

Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih
mengambil keputusan untuk kepentingan Bank

Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam
rapat Badan Pelaksana;

  • menetapkan struktur organisasi yang berada di

bawah Badan Pelaksana; dan

---

2021, No.279 -27-

  • menetapkan Peraturan Kepala Badan Pelaksana

termasuk kerangka acuan kerja;

(2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan

menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah

satu Deputi untuk menjalankan tugas Kepala Badan

Pelaksana.

Paragraf 6

Tugas dan Wewenang Deputi

Pasal 32

(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang:

- membantu Kepala Badan Pelaksana dalam
penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;

- melakukan kegiatan di bidang perencanaan,
perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan

pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan;

dan
- melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada

Kepala Badan Pelaksana.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang

Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Komite.

Bagian Kelima

Sekretaris Badan Pelaksana

Pasal 33

(1) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (3) bertugas membantu Kepala
Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah.

(2) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan

Pelaksana.

(3) Sekretaris Badan Pelaksana diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.

---

2021, No.279 -28-

(4) Dalam hal Sekretaris Badan Pelaksana berhalangan

menjalankan tugas maka Kepala Badan Pelaksana
dapat menunjuk salah satu Deputi atau pejabat lain di

lingkungan Badan Pelaksana Bank Tanah sebagai

Sekretaris Badan Pelaksana.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung

jawab sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala
Badan Pelaksana.

Bagian Keenam

Satuan Pengawas Intern

Pasal 34

(1) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (3) dipimpin oleh Kepala Satuan
Pengawas Intern.

(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Badan
Pelaksana.

(3) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Pelaksana.

(4) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan

Dewan Pengawas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung

jawab Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Pelaksana.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2) Satuan Pengawas Intern:

- menguji, mengevaluasi, dan melakukan penilaian
implementasi tata kelola, pengendalian internal dan

---

2021, No.279 -29-

sistem manajemen risiko;

- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi
dan efektivitas serta mengusulkan peningkatan

efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,

akuntansi, operasional, sumber daya manusia,

pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;

  • melakukan pengawasan sesuai dengan piagam audit

internal;
- melakukan penilaian terhadap efektivitas tata kelola,

manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern

pengelolaan Bank Tanah;

  • melakukan reviu laporan keuangan sesuai dengan

standar akuntansi keuangan yang berlaku secara

umum;
- memberikan konsultasi solutif kepada Badan

Pelaksana;
- melakukan pengawasan lain yang diminta oleh Kepala

Badan Pelaksana; dan

- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan
Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

Bagian Ketujuh
Sumber Daya Manusia

Pasal 36

(1) Sumber daya manusia penyelenggara Bank Tanah

terdiri atas:

  • Pejabat Struktural Bank Tanah; dan
  • Pegawai Bank Tanah.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non
pegawai negeri sipil.

(3) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • Komite;
  • Dewan Pengawas; dan
  • Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

---

2021, No.279 -30-

(4) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b termasuk
Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas.

(5) Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh

organ pendukung Sekretariat Komite dan Dewan

Pengawas.

(6) Pegawai Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan pegawai di luar Pejabat

Struktural Bank Tanah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,

pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan struktur

organisasi Badan Pelaksana Bank Tanah diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 37

Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang ditugaskan sebagai
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dan/atau Pegawai

Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil
negara.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 38

(1) Dalam penyelenggaraan Bank Tanah, Badan

Pelaksana harus menerapkan tata kelola yang baik
secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan

Bank Tanah.

(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik secara

konsisten dan berkelanjutan pada Bank Tanah

---

2021, No.279 -31-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

(3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  • perencanaan;
  • perolehan dan pengadaan tanah;
  • pengelolaan aset;
  • pemanfaatan dan kerja sama;
  • penerapan manajemen risiko;
  • kepatuhan;
  • sumber daya manusia;
  • keuangan;
  • investasi;
  • pembentukan peraturan/keputusan;
  • sistem informasi;
  • audit; dan
  • pengadaan barang dan jasa.

Bagian Kedua
Penetapan Rencana Kerja

Pasal 39

(1) Perencanaan kegiatan Bank Tanah, meliputi:

  • rencana jangka panjang;
  • rencana jangka menengah; dan
  • rencana tahunan.

(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, merupakan roadmap perencanaan

strategis Bank Tanah untuk jangka waktu 25 (dua

puluh lima) tahun.

(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, merupakan penyusunan

rencana kerja Bank Tanah untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.

(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, merupakan rencana kerja dan
anggaran tahunan kegiatan Bank Tanah.

---

2021, No.279 -32-

(5) Perencanaan kegiatan Bank Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.

(6) Persetujuan dari Komite sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari

Dewan Pengawas.

Bagian Ketiga
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

Pasal 40

(1) Kepala Badan Pelaksana menyusun Rencana Kerja

dan Anggaran Tahunan sebelum bulan Oktober tahun

anggaran sebelumnya.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komite
paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum tahun

anggaran dimulai setelah mendapat pertimbangan dari

Dewan Pengawas.

(3) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Komite paling

lambat 30 Januari tahun berikutnya.

(4) Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlaksana

dalam tahun berjalan maka dapat dimasukkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di tahun

berikutnya.

(5) Dalam keadaan tertentu Badan Pelaksana dapat

mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Tahunan paling lambat akhir Juni tahun berjalan.

(6) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

tidak disetujui oleh Komite maka Bank Tanah

menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran tahun
sebelumnya.

---

2021, No.279 -33-

Bagian Keempat

Rencana Induk

Pasal 41

(1) Bank Tanah mempunyai tugas melakukan

penyusunan Rencana Induk dengan muatan dan skala

setingkat Rencana Detail Tata Ruang.

(2) Penyusunan Rencana Induk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan perencanaan kawasan Bank

Tanah dan menjadi dasar dalam alokasi pemanfaatan

ruang dan lahan di kawasan dan/atau aset tanah

Bank Tanah.

(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana

(4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu sesuai

dengan kebutuhan.

Bagian Kelima

Pengelolaan Aset

Pasal 42

(1) Aset Bank Tanah terdiri atas:

  • Aset lancar;
  • Aset tetap; dan
  • Aset lainnya.

(2) Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset

persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar

sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi

keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya
menjadi kewenangan Badan Pelaksana.

(3) Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan

pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah.

(4) Perolehan tanah yang berasal dari penetapan

pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah
yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan

---

2021, No.279 -34-

dan/atau bukan merupakan barang milik negara.

(5) Pemanfaatan tanah atas aset persediaan dilakukan

melalui kerja sama dengan pihak lain dan/atau

dimanfaatkan sendiri sebagai kewenangan Badan

Pelaksana.

(6) Dalam hal aset persediaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) digunakan sendiri untuk kegiatan

operasional Bank Tanah, persediaan dapat menjadi
biaya perolehan aset tetap sebesar harga

perolehannya.

(7) Dalam keadaan tertentu untuk mendukung kegiatan

pemerintah, Bank Tanah dapat melepaskan hak

pengelolaan dengan persetujuan Komite.

(8) Ketentuan dan klasifikasi aset diatur lebih lanjut

dengan Pedoman Akuntansi yang ditetapkan oleh

Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan standar
akuntansi keuangan.

Paragraf 1
Pengembangan Usaha dan Kerja Sama

Pasal 43

(1) Dalam rangka mengembangkan usaha, Bank Tanah

dapat melakukan usaha sendiri atau kerja sama

dengan pihak lain.

(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • perencanaan;
  • perolehan;
  • pengadaan tanah;
  • pengelolaan dan pengembangan tanah;
  • pemanfaatan tanah; dan/atau
  • pendistribusian tanah.

(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian.

(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan

---

2021, No.279 -35-

Pelaksana.

(5) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan

Komite.

Pasal 44

(1) Kerja sama pemanfaatan tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e
dilaksanakan dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

(2) Kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

  • jual beli;
  • sewa;
  • sewa beli;
  • kerja sama usaha;
  • hibah;
  • tukar menukar; atau
  • bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.

(3) Bank Tanah dapat menerima pembayaran

pemanfaatan tanah dengan pihak lain dalam bentuk:

  • tunai;
  • cicilan;
  • tukar menukar;
  • penyertaan modal sementara/saham; dan/atau
  • bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.

(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c atas dasar harga yang dinilai wajar yang

disepakati para pihak.

(5) Badan Pelaksana dan pelaku usaha menetapkan nilai

kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah

untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
pemanfaatan tanah.

(6) Dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas

tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah,

Bank Tanah dapat menetapkan besaran tarif

pembayaran sekaligus.

---

2021, No.279 -36-

(7) Dalam hal pemanfaatan tanah oleh pihak lain sengaja

tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak
dimanfaatkan sesuai perjanjian dalam waktu 2 (dua)

tahun sejak ditandatangani perjanjian maka Bank

Tanah dapat membatalkan perjanjian dan mengajukan

pembatalan hak atas tanah.

(8) Dalam hal Bank Tanah tidak dapat menerima

pembayaran yang diberikan dalam waktu yang sudah
ditentukan maka Bank Tanah dapat melakukan

tindakan administratif berupa hapus buku dan hapus

tagih.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama

pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), nilai perjanjian kerja sama
penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), perpanjangan dan pembaruan
hak atas tanah dan besaran tarif sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), dan hapus buku dan hapus

tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur
dalam Peraturan Komite.

Paragraf 2
Pengelolaan Tanah Titipan

Pasal 45

(1) Dalam melakukan pengelolaan tanah Bank Tanah

dapat menerima tanah titipan.

(2) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi,tetapi tidak terbatas pada:

  • tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang

hak;
- tanah objek sengketa;

- tanah dalam rangka menjaga fungsi tata ruang;
dan

  • tanah konservasi/cagar budaya;

(3) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dicatat di luar neraca Bank Tanah.

---

2021, No.279 -37-

(4) Dalam rangka pengelolaan tanah titipan Bank Tanah

dapat menerima kompensasi.

(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi biaya operasional, biaya pendukung, dan

margin.

(6) Dalam hal tanah yang belum dimanfaatkan oleh

pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai
tanah telantar maka tidak dapat dititipkan.

Paragraf 3

Penugasan Pemerintah

Pasal 46

(1) Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh

pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
melaksanakan pengadaan tanah.

(2) Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan

pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank

Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah

pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha.

Paragraf 4

Tarif Pemanfaatan Tanah

Pasal 47

(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6)

merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk:

  • jual beli;
  • sewa;
  • sewa beli;
  • kerja sama usaha; atau
  • bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.

(2) Kebijakan formulasi tarif pemanfaatan tanah

ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala
Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan

---

2021, No.279 -38-

Pengawas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dalam

pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Pelaksana.

(4) Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran

tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang

kompetitif.

(5) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif

pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan:

  • untuk kepentingan sosial dan reforma agraria

ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah); dan

- untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan

kebijakan Komite.

(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat diberikan tenggang waktu dan

dilakukan secara bertahap termasuk memberikan
pengurangan tarif yang diatur dalam Peraturan Kepala

Badan Pelaksana.

Paragraf 5

Penyertaan Modal Sementara

Pasal 48

(1) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dari pihak

lain dalam bentuk penyertaan modal sementara yang

melakukan kerja sama pemanfaatan tanah.

(2) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk
penyertaan saham.

(3) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan

Anggaran Tahunan.

(4) Dalam hal penyertaan modal belum tertuang dalam

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

---

2021, No.279 -39-

pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan

Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Paragraf 6

Pengalihan Penyertaan Modal Sementara

Pasal 49

(1) Bank Tanah melakukan pengalihan atas penyertaan

modal sementara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Dalam hal nilai penyertaan modal sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum

meningkat, dapat diajukan perpanjangan melalui

persetujuan Dewan Pengawas untuk jangka waktu 10

(sepuluh) tahun.

(3) Pengalihan modal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditawarkan kepada pihak yang berminat
dengan cara memilih proposal dengan penawaran

terbaik.

(4) Pihak pertama yang memanfaatkan tanah dapat

diberikan hak untuk membeli terlebih dahulu saham

penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Mekanisme pengalihan penyertaan modal sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan

dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(6) Dalam keadaan tertentu, pengalihan penyertaan modal

sementara dapat dilakukan dengan nilai di bawah nilai

perolehan dengan persetujuan Komite.

(7) Dalam hal pengalihan penyertaan modal sementara

belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran

Tahunan maka mekanisme pengalihan modal

sementara dilakukan melalui persetujuan Dewan
Pengawas.

---

2021, No.279 -40-

Paragraf 7

Pendapatan Bank Tanah

Pasal 50

(1) Bank Tanah dapat memperoleh pendapatan dari

aktivitas usaha meliputi:

  • hasil pemanfaatan tanah;
  • hasil pemanfaatan aset non tanah;
  • pendapatan investasi;
  • pendapatan dari pengelolaan tanah titipan;
  • pendapatan jasa manajemen dan konsultasi;
  • hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya;
  • hasil dari penjualan aset;

- hasil kerja sama pengembangan usaha dengan
pihak lain;

  • hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar;
  • hasil dari pengelolaan;
  • hasil pelepasan aset;

- hasil dari imbal hasil surat berharga yang
diterbitkan Negara Republik Indonesia;

  • hasil bunga dan/atau imbalan bank;
  • hasil usaha; dan/atau
  • hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Badan Pelaksana.

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelola sepenuhnya oleh Bank Tanah.

Paragraf 8

Pembentukan Badan Usaha atau Badan Hukum

Pasal 51

(1) Dalam rangka pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat

membentuk badan usaha atau badan hukum untuk
mendukung penyelenggaraan Bank Tanah.

(2) Pembentukan badan usaha atau badan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

---

2021, No.279 -41-

(3) Pembentukan badan usaha atau badan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan

persetujuan Komite.

Paragraf 9

Pinjaman

Pasal 52

(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka

pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset

yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran

Tahunan Bank Tanah.

(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen

pinjaman lainnya.

(3) Dalam rangka melakukan pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bank Tanah dapat

menjaminkan kekayaannya, mengeluarkan surat
utang termasuk sekuritisasi.

(4) Setiap melakukan pinjaman, didasarkan pada analisis

risiko yang mencakup paling sedikit:
- tujuan pinjaman;

  • kemampuan pengembalian pinjaman; dan
  • kondisi/kemampuan kekayaan Bank Tanah.

(5) Pinjaman dengan nilai sampai dengan

Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)

dilakukan oleh Badan Pelaksana.

(6) Pinjaman dengan nilai lebih dari

Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan

persetujuan Dewan Pengawas.

(7) Apabila dibutuhkan pinjaman melebihi batas yang

telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan maka Badan Pelaksana dapat mengajukan

revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan melalui

persetujuan Komite dengan pertimbangan Dewan
Pengawas.

---

2021, No.279 -42-

Paragraf 10

Penghapusan Aset Tetap Bank Tanah

Pasal 53

(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap

dari pembukuan atau neraca Bank Tanah:

  • kondisi rusak berat sehingga tidak dapat

digunakan/difungsikan kembali dan/atau
membahayakan lingkungan sekitar;

  • hilang;
  • kecurian;
  • terdampak bencana alam atau sebagai akibat dari

keadaan kahar (force majeure);

  • masa manfaat/kegunaan telah berakhir;
  • tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,

tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi apabila

aset tetap berupa aset tidak berwujud; atau

  • melaksanakan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Komite.

Bagian Keenam

Modal Bank Tanah

Pasal 54

(1) Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar

Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar

rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara

bertahap.

(2) Penyetoran modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan penambahan melalui:

---

2021, No.279 -43-

  • kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah;

dan/atau
- penyertaan modal negara.

(4) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) merupakan bagian dari ekuitas

Bank Tanah.

(5) Selain ekuitas Bank Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) ekuitas Bank Tanah terdiri atas:
- tanah penetapan Pemerintah bukan barang milik

negara; dan

  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang

berasal dari kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)

huruf a, Badan Pelaksana menyampaikan usulan

kepada Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menetapkan usulan penambahan modal setelah

mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 56

(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang

berasal dari penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b, Badan

Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengusulkan penambahan penyertaan modal negara

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

---

2021, No.279 -44-

Bagian Ketujuh

Kerahasiaan

Pasal 57

(1) Komite, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, organ

pendukung Bank Tanah dan pegawai Bank Tanah,

atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas

nama Bank Tanah wajib merahasiakan dokumen,
data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan

dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Dalam hal tertentu untuk keperluan penelitian,

pengembangan Bank Tanah atau persidangan, setiap
pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank

Tanah baik yang masih aktif bekerja ataupun telah
nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan pemenuhan keterbukaan informasi

(information disclosure) dengan persetujuan Kepala
Badan Pelaksana.

Bagian Kedelapan
Benturan Kepentingan

Pasal 58

(1) Dalam hal Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala

dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung

Bank Tanah mempunyai kepentingan pribadi, baik

langsung maupun tidak langsung, yang dapat

menimbulkan benturan kepentingan dengan objek

yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus
mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.

(2) Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi

Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan.

---

2021, No.279 -45-

Bagian Kesembilan

Bantuan Hukum

Pasal 59

(1) Bank Tanah memberikan bantuan hukum kepada

seluruh unsur Pejabat Struktural dan pegawai Bank

Tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan

pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha
negara yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau

akibat hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan

tugasnya untuk kepentingan Bank Tanah yang diambil

dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan

tugas dan wewenangnya.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa penyelesaian melalui litigasi, non litigasi

dan/atau arbitrase termasuk pembiayaannya.

(3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan perdata

dan tata usaha negara yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap Anggota Komite, Anggota
Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan

Pelaksana, anggota organ pendukung Bank Tanah,

dan pegawai Bank Tanah, mantan Anggota Komite,
mantan Anggota Dewan Pengawas, mantan Kepala dan

Deputi Badan Pelaksana, mantan anggota organ

pendukung Bank Tanah, dan mantan pegawai Bank
Tanah diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada

pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan

kewenangannya di Bank Tanah, Bank Tanah

membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:

  • kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau

kelalaiannya;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan

dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan Bank

Tanah;

- tidak memiliki benturan kepentingan, baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan

---

2021, No.279 -46-

pengurusan Bank Tanah;

- tidak memperoleh keuntungan pribadi secara
tidak sah; atau

  • telah mengambil tindakan untuk mencegah

timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

sesuai praktik bisnis yang sehat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 60

(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak

keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan

Presiden.

(2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan

fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Pelaksana.

Pasal 61

(1) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan

tahunan Bank Tanah kepada Komite setelah mendapat

pertimbangan Dewan Pengawas.

(2) Laporan tahunan Bank Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- laporan keuangan;

  • laporan manajemen; dan
  • laporan pengawasan.

---

2021, No.279 -47-

(3) Laporan keuangan dan laporan manajemen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b disusun oleh Kepala Badan Pelaksana.

(4) Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c disusun oleh Dewan Pengawas.

(5) Bentuk dan susunan laporan Bank Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

menggunakan pedoman akuntansi yang ditetapkan
oleh Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 62

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (2) huruf a berpedoman pada standar

akuntansi keuangan.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di

Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Dewan Pengawas atas usulan Kepala
Badan Pelaksana.

(4) Hasil audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik

dilaporkan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk
disampaikan kepada Dewan Pengawas.

Pasal 63

Laporan manajemen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (2) huruf b merupakan laporan yang memuat

pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank

Tanah.

Pasal 64

(1) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan reviu

dan pertimbangan atas laporan keuangan dan laporan

manajemen.

(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dalam periode tahun buku yang baru

---

2021, No.279 -48-

berakhir.

Pasal 65

Kepala Badan Pelaksana mengumumkan hasil audit

laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62

ayat (4) paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian

nasional, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Pasal 66

Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada

Komite, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Pasal 67

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

61 ayat (1) yang telah diputuskan dalam rapat
pembahasan bersama disampaikan kepada Komite

untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana, Deputi,

dan Dewan Pengawas.

(3) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Komite.

(4) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) membebaskan Badan Pelaksana dan
Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap

pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan

selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan

tersebut termuat dalam laporan tahunan dan bukan

merupakan tindak pidana.

Pasal 68

Laporan tahunan Bank Tanah yang telah disahkan oleh
Komite, disampaikan oleh Menteri selaku Ketua Komite

kepada Presiden.

---

2021, No.279 -49-

Pasal 69

(1) Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan 2 (dua)

orang Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan

salah satu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas

untuk ditetapkan oleh Presiden.

(2) Untuk pertama kali, Komite menetapkan Kepala

Badan Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi.

(3) Pemenuhan jumlah Dewan Pengawas menjadi 7

(tujuh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) dilakukan dengan tahap:

- penetapan 5 (lima) orang Dewan Pengawas dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun; dan

- penetapan 7 (tujuh) orang Dewan Pengawas
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,

sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang,

Dewan Pengawas terdiri atas 3 (tiga) orang berasal dari

unsur profesional dan 2 (dua) orang berasal dari unsur

pemerintah.

(5) Komite melengkapi komposisi Badan Pelaksana paling

lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai

berlaku.

(6) Menteri selaku Ketua Komite menjadi pembina dalam

penyelenggaraan Bank Tanah.

Pasal 70

(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari

masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga,
Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara

Republik Indonesia, gubernur, atau bupati/wali kota
mengenai dugaan penyimpangan, perbuatan melawan

hukum, atau penyalahgunaan wewenang dalam

pelaksanaan penyelenggaraan Bank Tanah,
penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan upaya

---

2021, No.279 -50-

administratif melalui pemeriksaan oleh Satuan

Pengawas Intern.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti

adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses

lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 71

(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam

melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan

prinsip tata kelola yang baik dalam mengambil

keputusan yang didasarkan pada iktikad baik, kehati-
hatian, penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan maka apabila terjadi
kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara.

(2) Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan

Pelaksana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  • kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau

kelalaiannya;
- telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik

dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai

dengan maksud dan tujuan Bank Tanah;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik

langsung maupun tidak langsung atas tindakan

yang mengakibatkan kerugian; dan

  • telah mengambil tindakan untuk mencegah

timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 72

Dalam hal Peraturan Presiden ini memberikan pilihan,
tidak mengatur, pengaturannya tidak lengkap/tidak jelas,

dan/atau adanya stagnasi maka Badan Pelaksana dapat

melakukan tindakan diskresi setelah mendapat
pertimbangan dari Dewan Pengawas.

---

2021, No.279 -51-

Pasal 73

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan untuk
menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi

berkeadilan, Pemerintah dapat memberikan hak prioritas

sebagai pembeli pertama dalam pembelian tanah yang

berasal dari badan hukum/masyarakat kepada Bank

Tanah.

Pasal 74

Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah

Indonesia atau Indonesia Land Bank Authority.

Pasal 75

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.279 -52-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2021

,

ttd.