(1) Badan Pelaksana melaksanakan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan operasional kegiatan Bank
Tanah secara profesional.
(2) Badan Pelaksana mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri
dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan
usaha;
- mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan
yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan
kewajiban bagi pegawai;
- menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko,
dan sistem pengendalian intern yang efektif;
- menyusun rencana jangka panjang, rencana
jangka menengah, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Bank Tanah;
- bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan
dan pengembangan dari kegiatan operasional
Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;
- membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah;
- melakukan penyusunan, peninjauan atau
perubahan Rencana Induk;
- membantu memberikan kemudahan berusaha/
persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian
pemanfaatan tanah;
- melakukan pengadaan tanah baik secara
langsung maupun melalui tahapan pengadaan
tanah;
- menentukan luasan reforma agraria dan
kepentingan sosial;
- menyediakan tanah untuk reforma agraria dan
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
---
2021, No.279 -23-
rendah;
- melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam
bentuk:
1. pengalihan aset persediaan kepada pihak
lain;
1. memberikan rekomendasi pembebanan hak
tanggungan pada aset persediaan yang
diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
1. memberikan rekomendasi perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah yang diajukan
oleh pemegang hak atas tanah;
1. kegiatan usaha lainnya terkait operasional
Bank Tanah; dan
1. melakukan kegiatan investasi.
- melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah
dengan prinsip etika, bertanggung jawab,
berintegritas serta berkelanjutan;
- mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar
Pengadilan;
- melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam
pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Komite dan/atau Dewan Pengawas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:
- menetapkan peraturan manajemen kepegawaian
dan organisasi;
- menetapkan peraturan pengadaan barang dan
jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bank
Tanah dengan memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas;
- menetapkan peraturan tata kelola usaha dari
perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah,
pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah,
pendistribusian tanah, dan kerja sama;
---
2021, No.279 -24-
- menetapkan peraturan besaran tarif pemanfaatan
tanah dan bentuk kerja sama;
- membentuk badan usaha atau badan hukum
dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah;
- menetapkan peraturan sistem tata kelola
keuangan dan pelaporan;
- merumuskan dan menetapkan sistem akuntansi
keuangan;
- menetapkan peraturan yang terkait dengan
kegiatan investasi;
- menyusun rencana usulan pinjaman;
- menetapkan mekanisme perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan
sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama
pemanfaatan tanah; dan
- mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam
hal perpanjangan dan pembaruan hak atas
tanah.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Badan Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga
negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha, badan hukum milik negara,
badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau
pihak lain yang sah.